Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57059/PP/M.IIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57059/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN berupa Pengalihan Aktiva AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) sebesar Rp36.592.094.891,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa selama proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa audit report (1 set) dan rincian Agunan Yang Diambil Alih/AYDA (2 lembar) dan sample 34 set SHM/SHGB, Sertifikat Hak Penangguhan dan Akta Pengalihan Hak Tanggungan;
Menurut Pemohon
:
bahwa penyerahan AYDA kepada atau melalui pelelangan merupakan penyerahan yang dilakukan oleh debitur Pemohon Banding selaku pemilik AYDA yang mengikuti keputusan pengadilan yang memerintahkan dilakukan pelelangan atas AYDA yang dimiliki oleh debitur untuk pelunasan hutangnya kepada Pemohon Banding. Demikian pula dalam hal penjualan AYDA tidak dilakukan melalui pelelangan, penjualan AYDA tersebut merupakan penjualan yang dilakukan oleh debitur;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Objek PPN atas Pengalihan Aktiva Yang Di Alihkan (AYDA) sebesar Rp36.592.094.891,00 yang dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan, bahwa penyerahan AYDA oleh Pemohon Banding kepada pembeli akhir merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang PPN;
bahwa Pemohon Banding mencatat kerugian atas pengalihan AYDA pada pos penyesuaian fiskal cadangan penghapusan AYDA, maka dapat diyakini bahwa Wajib Pajak tidak bertindak sebagai kuasa untuk menjualkan agunan milik Debitur tetapi memiliki hak/penguasaan atas agunan yang dijual tersebut sehingga memenuhi persyaratan penyerahan Barang kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang PPN yaitu penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
bahwa lebih lanjut terbanding mendalilkan bahwa Penyerahan AYDA oleh Pemohon Banding kepada pembeli akhir merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengertian penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN. Hal ini diperkuat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan Pasal 37 Peraturan Bank Indoensia Nomor 72/PBI/2005, pihak bank memiliki kewajiban secara aktif segera memasarkan dan menjual AYDA. Dengan kata lain tujuan semula AYDA memang dijual kembali.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, penyerahan agunan (kredit macet) oleh Debitur kepada Bank CIMB Niaga merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan hutang piutang sehingga tidak dikenakan PPN cfm. Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa penyerahan AYDA oleh pihak Bank CIMB Niaga kepada pihak pembeli akhir merupakan penyerahan Pasal 16D Undang-Undang PPN yang tidak terutang PPN, karena tidak ada pajak masukkan yang dikreditkan.
bahwa pernyataan berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“Undang-Undang Hak Tanggungan”), hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lain. Dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan milik debitur, namun dalam rangka pelunasan utang.
bahwa menurut Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan, perjanjian batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini Bank CIMB Niaga) diberi kewenangan untuk memilki obyek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik obyek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji;
bahwa berdasarkan pengertian hak tanggungan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan serta informasi yang tertulis dalam beberapa sampel Akta Pemberian Hak Tanggungan, debitor memberikan kuasa kepada Pemohon Banding untuk menjual aktiva yang dijaminkan atas nama debitor melalui lembaga lelang dan tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitor kepada Pemohon Banding. Oleh karenanya, argumentasi Terbanding bahwa Pemohon Banding telah bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan aktiva kepada pembeli akhir tidak tepat. Sebagai konsekuensi, Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang PPN tidak dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat:
bahwa aktiva yang dialihkan oleh Pemohon Banding secara substansial bukanlah milik Pemohon Banding. bahwa sesuai dengan akta pemberian hak tanggungan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah diberikan kuasa oleh debitor untuk menjual aktiva yang dijaminkan jika debitur cidera janji, pernyataan a-quo mengisyaratkan bahwa aktiva yang akan dialihkan tersebut tidak semata mata untuk dijual, kecuali debitor ingkar janji.
bahwa pengalihan AYDA oleh Pemohon Banding kepada konsumen akhir tidak terutang PPN, karena termasuk dalam pengertian penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN, dan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah karena Pemohon Banding hanya merupakan pemilik hak tanggungan dan bukan serta merta menjadi pemilik objek hak tanggungan sehingga Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir sehingga pengalihan AYDA tersebut bukan merupakan objek pajak;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”
bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pengalihan Aktiva Yang Di Alihkan (AYDA) sebesar Rp36.592.094.891,00 tidak dapat dipertahankan dan Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp 202.407.835.427,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 36.592.094.891,00DPP PPN menurut Majelis Rp 165.815.740.536,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1519/WPJ.19/2012 tanggal 27 November 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00470/207/08/091/11 tanggal 2 Desember 2011, atas nama XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp 165.815.740.536,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut PPN Rp 16.581.574.057,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 625.440.828,00
Pajak kurang dibayar Rp 15.956.133.229,00
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 7.658.943.950,00
PPN yang masih harus dibayar Rp 23.615.077.179,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Sartono,SH. MH. MSi sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200