Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56269/PP/M.XVIII.A/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56269/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp84.220.151,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terkait dengan Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, Tandan Buah Segar termasuk dalam barang hasil pertanian/ perkebunan yang bersifat strategis yang atas import dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas Pajak Masukan yang telah dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan dengan kata lain koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp84.220.151,00 seharusnya dibatalkan dan koreksi PPN Masukan untuk Masa Pajak Desember 2008 seharusnya adalah NIHIL;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan data serta fakta dalam persidangan pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang pengolahan Minyak Kelapa Sawit, dimana produk yang dijual adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK);
bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tanda Buah Segar (TBS) yang tidak bermaksud dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
bahwa sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk CPO dan Pajak Keluaran yang dijual oleh perusahaan tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan CPO dan Pajak Keluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga Pajak Masukan yang ditanggung oleh Pemohon Banding yang terjadi sehubungan dengan proses produksi CPO dan Pajak Keluaran sudah seharusnya bisa dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 dapat disimpulkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara jelas menekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan yaitu penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK sehingga seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan adalah berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% sehingga seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat Pemohon Banding kreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp84.220.151,00 seharusnya dibatalkan sehingga Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 tidak ada jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar (Nihil);
bahwa berdasarkan data yang diserahkan dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:
bahwa Tahun 2008 Pemohon Banding belum menghasilkan TBS karena pada Tahun 2008 tanaman kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding masih dalam tahap Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sehingga Pemohon Banding dapat dipastikan tidak melakukan penyerahan CPO dan Pajak Keluaran terlebih lagi penyerahan Tandan Buah Segar sebagai bukti bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding masih dalam tahap TBM yakni SPOP dan SPPT PBB Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan SPM Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Tahun 2008 dan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik Independent Tahun 2008 dimana Tahun 2008 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO, PK dan TBS;
bahwa pada saat Pemohon Banding menghasilkan TBS, TBS tersebut akan diolah menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga sehingga yang akan dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan PK, bukan TBS, hal ini dibuktikan dengan perjanjian titip olah, surat pernyataan tidak menjual TBS, laporan produksi TBS, laporan pengiriman TBS, berita acara serah terima hasil titip olah;
bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas fee jasa titip olah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga Tahun 2011 disertai bukti berupa SPM Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2011 disertai bukti potong, invoice dan Faktur Pajak;
bahwa Pasal 9 ayat (2A) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”, dalam Tahun 2008 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO dan PK, terlebih lagi TBS seharusnya Pajak Masukan dari Pemohon Banding tetap dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 9 ayat (5) maupun Pasal 16B ayat (3) sama-sama mensyaratkan harus ada “Penyerahan” terlebih dahulu, jadi meskipun Pemohon Banding mempunyai perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS namun harus dilihat dahulu ada atau tidaknya penyerahan/penjualan TBS;
bahwa Pemohon Banding menambahkan Pasal 1A, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, 11 Putusan Pengadilan Pajak, Putusan Perkara Permohonan Hak Uji Materil Nomor 70.P/HUM/2013 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 untuk mendukung pendapatnya;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan besarnya nilai uang hasil penjualan TBS kepada pihak lain;
1. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, data dan fakta dalam persidangan pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
DASAR HUKUM
1. Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;2. Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000;3. Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000;4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001;5. SE-90/PJ/2011 tanggal 24 November 2011;
bahwa Terbanding menyatakan usaha Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan dan KLU di KPP Pratama Sintang pada tanggal 8 Mei 2007 adalah perkebunan kelapa sawit (KLU 01134), pada saat pemeriksaan sesuai LPP tanggal 4 Maret 2013 kondisi di lokasi usaha berupa perkebunan kelapa sawit saja, Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit untuk produksi CPO;
bahwa jenis produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar (TBS), hal ini didukung dari hasil penelitian untuk masa pajak yang diperiksa tidak terdapat Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding berarti pada masa yang diperiksa tidak terdapat penyerahan CPO/PK oleh Pemohon Banding;
bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah untuk kepentingan perkebunan sawit seperti transaksi pembelian pupuk, herbisida, pekerjaan land clearing, jalur tanam dan teras, sewa alat berat sehingga tidak ada satu pun yang menunjukkan transaksi untuk kepentingan pengolahan CPO dan/atau PK;
bahwa dari hasil penelitian terhadap SPT Masa Pajak Desember 2008 diketahui jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan adalah sebagai berikut:a. Pajak Masukan Dalam Negeri Rp 84.220.151,00 b. Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Bulan Lalu Rp320.637.699,00c. Jumlah Rp404.857.850,00
bahwa hasil perkebunan kelapa sawit adalah TBS, menurut PP Nomor 7 Tahun 2007 TBS termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga dengan mengacu kepada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, KMK Nomor 575/KMK.04/2000 jo PMK.04/2010 jo SE-90/PJ/2011 tanggal 24November 2011 Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;
PENDAPAT MAJELIS: Dasar Hukum
1. bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:
1)Pasal 9 ayat (2) dan (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:Ayat 2: “Pajak Masukandalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak yang sama”;Ayat 2a: “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”;
2)Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:Ayat 3: “Pajak Masukanyang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Import dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dalam lampirannya menyatakan Tandan Buah Segar termasuk barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
2. bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp84.220.151,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
3. bahwa berdasarkan SPOP dan SPPT PBB Pemohon Banding Tahun 2009 yang ada di KPP Pratama Sintang dapat diketahui perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding seluas 10.475.900 M2 tahun tanamnya adalah Tahun 2008 sehingga Majelis berpendapat dalam Masa Desember 2008 perkebunan tersebut belum menghasilkan Tanda Buah Segar sehingga tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Desember 2008 atau tidak ada Pajak Keluaran yang harus dihitung dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
4. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan sampai dengan saat pemeriksaan (LPP Nomor LAP-31/WPJ.13/KP.0600/2013 tanggal 4 Maret 2013) Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding sesuai Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar yang dibuat antara Pemohon Banding dengan PT Mantap Andalan Unggul tanggal 29 April 2011 yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2011 akan dititipolahkan kepada PT Mantap Andalan Unggul, atas adanya perjanjian titip olah ini Majelis berpendapat kebijaksanaan Pemohon Banding untuk menetapkan TBS yang dihasilkan untuk dititipolahkan merupakan kebijaksanaan bisnis Pemohon Banding yang merupakan hak dari Pemohon Banding;
5. bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Auditor Independent Hendra Winata Eddy & Sidharta dimana atas laporan keuangan Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2010 dan 2011 pendapat auditor “Menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material” yang di dalamnya dilaporkan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit namun tidak terdapat penjualan Tandan Buah Segar, hal ini didukung pula dengan SPM Masa Pajak Pertambahan Nilai selama Tahun 2008 dan Tahun 2011;
6. bahwa atas perjanjian titip olah dengan PT Mantap Andalan Unggul Pemohon Banding menyertakan bukti pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Faktur Pajak Tahun 2011 atas transaksi pembayaran sebagai akibat adanya perjanjian titip olah tersebut;
7. bahwa atas nilai Faktur Pajak yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat nilainya adalah Rp84.220.151,00 dan tidak ada sengketa formal atas penerbitan Faktur Pajak yang disengketakan;
8. bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan pada saat pemeriksaan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-31/WPJ.13/KP.0600/2013 tanggal 4 Maret 2013 di lokasi usaha Pemohon Banding hanya ada perkebunan kelapa sawit tidak terdapat pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan PK, pendapat Terbanding apabila dikaitkan dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Nomor 146/I/PMDN/2007 tanggal 30 Agustus 2007, Pemohon Banding sesuai dengan Rencana Penyelesaian Proyek yaitu 60 (enam puluh) bulan sejak dikeluarkan surat persetujuan ini (tanggal 30 Agustus 2007) seharusnya sudah mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan PK, atas keadaan di lapangan ini Majelis berpendapat bahwa hal ini di luar kewenangan Majelis untuk memberikan pendapat atas tidak tepatnya waktu penyelesaian pembangunan pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan PK sesuai SK BKPM tersebut;
9. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp84.220.151,00;
bahwa berdasarkan hasil rapat permusyawaratan dimaksud telah diputuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan
2. Perhitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak Masukan menurut Terbanding
Koreksi yang dibatalkan Majelis
Pajak Masukan menurut Majelis
Lain-lain
Jumlah
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
4. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar
5. Sanksi Administrasi:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp 320.637.699
Rp 84.220.151
Rp –
Rp –
Rp –
Rp –
Rp –
Rp –
Rp –
Rp 404.857.850
Rp –
Rp 404.857.850
Rp 404.857.850
Rp(404.857.850)
Rp 404.857.850
Rp –
Rp –
Rp 
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/WPJ.13/2013 tanggal 8 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00002/207/08/706/13 tanggal 4 Maret 2013 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp
Rp
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp
Rp
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
Rp
404.857.850
Lain-Lain (Kelebihan Bulan Lalu)
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar
Rp
Rp
(404.857.850)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Rp
Rp
404.857.850
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00336/PP/PM/III/2014 tanggal 21 Maret 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 56269/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200