Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56239/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56239/PP/M.IIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas transaksi penjualan ekspor kepada SK Group yang merupakan related party, yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual (indikasi transfer pricing);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa meskipun seluruh produk Pemohon Banding jual kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, harga transfer (transfer price) atas penjualan produk telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dalam hal ini, kewajaran harga transfer atas penjualan produk kepada SKEI telah Pemohon Banding uji dengan menggunakan transactional net margin method (TNMM), metode tersebut Pemohon Banding pilih sesuai dengan pendekatan hirarkis sebagaimana diamanatkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (Pedoman OECD) 1995, termasuk update 1999, yang juga dianut oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.126.427.319.268,00 sesuai dengan koreksi pada Sales Export pada PPh Badan sebesar USD.6,724,261,03,523.50 yang dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs KMK;
bahwa perhitungan koreksi pada PPh Badan (Masa Pajak Agustus 2008) adalah sebagai berikut: Sales Export cfm SPT/Pemohon US$31.791.842,18Sales Export cfm Pemeriksa US$38.516.103,21Koreksi US$ 6.724.261,03.
bahwa koreksi sebesar USD.6,724,261.03 tersebut merupakan bagian dari koreksi Peredaran Usaha (sales export) pada PPh Badan sebesar USD.5,472,484.84, yang merupakan hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008, dengan rincian koreksi penjualan ekspor tahun 2008 adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi penjualan ekspor tahun 2008 sebesar USD.5,472,484.84 tersebut didasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada SK Energy International, Pte.Ltd Singapore (SKEI) yang merupakan related party yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual. Sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menentukan kembali nilai harga jual yang wajar;
bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding kepada SKEI merupakan transaksi penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;
bahwa berdasarkan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atas transaksi yang terjadi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Terbanding menggunakan kewenangan tersebut untuk melakukan penentuan kembali harga jual wajar yang terjadi antara Pemohon Banding dengan SK Energy International, Pte.Ltd (SKEI) Singapore;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 diatur bahwa untuk penentuan harga wajar dapat diterapkan harga pembanding dari harga pasar barang yang sejenis atau serupa yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Dalam hal ini Terbanding menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data pembanding harga transaksi atas barang yang yang sama yang terjadi antara pihak-pihak independen yaitu antara PT Pertamina (Persero) dengan SK Energy Korea (SKE), dimana diketahui bahwa harga jual barang yang sama yang terjadi antara PT Pertamina (Persero) dengan SKE rata- rata lebih tinggi sebesar 4% dari harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan SKEI. Berdasarkan hal tersebut Terbanding menentukan kembali harga jual wajar adalah sebesar harga jual sebelumnya ditambah kenaikan sebesar 4%;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap dasar pengenaan pajak (penjualan ekspor) sebesar Rp.4.142.497.200,00 terkait dengan koreksi harga transfer dalam PPh Badan yang didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dalam hal ini, koreksi di dasarkan pada ekualisasi antara pendapatan ekspor untuk PPh dan peredaran usaha untuk PPN;
bahwa Terbanding menggunakan metode comparable Uncontrolled Price (CUP) dan menetapkan harga jual produk yang sama (LBO Group III) dari Pertamina kepada SKE sebagai harga pembanding (CUP), koreksi harga transfer oleh Terbanding pada dasarnya merupakan selisih antara harga jual dari Pemohon Banding kepada SKEI dan harga produk yang sama dari Pertamina kepada SKE, namun Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan besarnya koreksi tersebut;
bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran harga transfer LBO dari Pemohon Banding ke SKEI karena tidak ditemukan harga jual produk serupa antara pihak-pihak independen yang memenuhi syarat-syarat kesebandingan, yakni:-Tidak ada perbedaan antara transaksi-transaksi yang diperbandingkan maupun perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi yang dapat mempengaruhi harga di pasar terbuka; atau-Koreksi/penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk mengeleminasi efek dari perbedaan-perbedaan tersebut, kalau ada, terhadap harga di pasar terbuka;
bahwa antara Pemohon Banding dan Pertamina terdapat perbedaan-perbedaan terkait dengan kedudukan mereka dalam Supply chain LBO dari pembuat sampai ke pasar yang dapat mempengaruhi harga barang di pasar terbua, anatara lain dalam hal:
bahwa tidak dapat dilakukan koreksi/penyesuaian yang akurat atas efek perbedaan di atas terhadap harga produk;
bahwa Pemohon Banding telah menyajikan Transfer Pricing Documentation dimana Transactional Net Margin Method (TNMM) diidentifikasi sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran harga transfer LBO dari Pemohon Banding ke SKEI dan Full Cost Mark Up (FCMU) ditetapkan sebagai profit level indicator (PLI);
bahwa dari OSIRIS database didapat 9 perusahaan Pembanding (comparables) dan berdasarkan analisa informasi keuangan pembanding tersebut diperoleh rentang laba (FCMU) wajar dari 2.6% sampai ke 9,2%;
bahwa FCMU Pemohon Banding untuk tahun 2008 adalah 4.5% FCMU tersebut berada dalam rentang laba wajar (No.5) sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa harga transfer LBO dari Pemohon Banding ke SKEI adalah wajar (arm’s length);
bahwa dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding (laporan tambahan mengenai funtional analysis) telah dijelaskan peran SKEI meliputi:
bahwa dalam menjalankan fungsinya, SKEI risiko-risiko berikut:
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar USD.6,724,261.03 dalam banding ini merupakan bagian dari sengketa Koreksi Peredaran Usaha (Sales Export) Pada PPh Badan sebesar USD.5,472,484.84, dengan rincian koreksi penjualan ekspor tahun 2008 adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, koreksi penjualan ekspor tahun 2008 sebesar USD.5,472,484.84 a quo didasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada SK Energy International, Pte.Ltd Singapore (SKEI) yang merupakan related party, yang menurut Terbanding, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual dengan menggunakan Metode CUP;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar dan koreksi Terbanding a quo dengan menggunakan Metode CUP, karena dinilai tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 dan OECD Guide Lines;
bahwa mengingat koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar USD.6,724,261.03 dalam banding ini merupakan bagian dari sengketa Koreksi Peredaran Usaha (Sales Export) Pada PPh Badan sebesar USD.5,472,484.84, dan adanya kesamaan dalam dasar/dalil dalam Koreksi Terbanding, maka Majelis memutuskan untuk menggunakan hasil-hasil proses pembuktian dalam sengketa PPh Badan Tahun 2008 a.n. Pemohon Banding PT Patra SK a quo dalam menyelesaikan sengketa banding ini, sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan sengketa Koreksi PPh Badan a quo, Majelis meneliti dasar Koreksi a quo dari Terbanding, yaitu Pasal 18 (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-01/PJ.07/1993, sebagai berikut:
bahwa di dalam Pasal 18 (3) UU PPh diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman bagi Pemeriksa Pajak dalam pemeriksaan terkait dengan transaksi afiliasi.
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah meneliti hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT SKEI-Singapura, dan berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa Pemohon Banding (PT Patra SK) dimiliki (saham) nya 35% oleh PT Patra Niaga (anak Perusahaan PT Pertamina) dan sisanya sebesar 65% oleh SKEI, sehingga Koreksi Terbanding a quo berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh dan Kep-01/PJ.07/1993 mempunyai landasan hukum yang kuat;
bahwa selanjutnya, Majelis meneliti substansi kebenaran koreksi a quo yang berkaitan dengan kesesuaian Harga Jual LBO Pemohon Banding dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 (3) UU PPh dan Kep-01/PJ.07/1993 sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 a quo, Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method) ini dapat digunakan dalam hal terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa, dan Jenis produk sebagai obyek transaksi relatif sama;
bahwa namun demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penjualan produk LBO kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (yaitu Pertamina dan SKEI (Singapura) dan tidak ditemukan penjualan produk LBO kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa (independen) sehingga dasar koreksi a quo oleh Terbanding berdasarkan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method) tidak berdasarkan alasan/penjelasan yang kuat (dengan memakai harga Jual LBO PT Pertamina kepda SKE- Korea);
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan tahapan penerapan Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi), antara lain sebagai berikut:
Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi) Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER bahwa fungsi dan risiko terbatas hanya pada pembuatan produk;
bahwa semua barang yang diproduksi, sesuai dengan permintaan/instruksi principal, hanya dijual kepada para principal (SKEI dan Pertamina – semuanya merupakan pihak afiliasi);
bahwa principal memberikan garansi pembelian dan garansi laba;
bahwa tidak ada akses untuk memasuki pasar. Tidak ada aktivitas marketing yang dibutuhkan;
bahwa tidak menanggung risiko berikut ini:- Risiko pasar- Risiko persediaan- Risiko R&D- Risiko keuangan- Risiko selisih Kurs, TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena:- Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principal yang merupakan pihak istimewa),-Tidak ada informasi mengenai external CUP dalam publicdomain (tidak ada informasi tentang transaksi barang identik antara pihak-pihak independen);
bahwa Metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena:- Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji) bukan merupakan perusahaan penjual kembali (reseller),- Pemohon Banding menjual seluruh hasil produksinya kepada pihak afiliasi (SKEI and Pertamina);
bahwa Metode Cost plus (CPM) tidak dapat diterapkan karena:- Tidak ada pembanding internal untuk menerapkan CPM,-Tidak ditemukan informasi rincian HPP dari pembanding potensial yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak independen;
bahwa Metode Profit split tidak dapat diterapkan karena:- Kegiatan usaha SKEI dan Pemohon Banding tidak saling terkait sangat erat,-Baik Pemohon Banding maupun SKEI tidak memiliki kontribusi unik terhadap keseluruhan kegiatan usaha, seperti penggunaan harta tidak berwujud yang unik;
bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai karena:- Konsekwensi dari hirarki metode transfer pricing,- Terdapat perusahaan pembanding potensial untuk penerapan TNMM (di dalam OSIRIS),-Informasi keuntungan operasional dari perusahaan pembanding potensial tersedia untuk umum; Penetapan rentang kewajaran
bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pihak yang diuji (tested party) karena Pemohon Banding lebih sederhana dibandingkan dengan SKEI dari sisi fungsi dan risiko;
bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi total biaya (HPP dan G&A expenses, ditetapkan sebagai PLI karena:- Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding,-Informasi mengenai variable untuk menentukan FCMU (operating profit dan total operating costs)untuk perusahaan pembanding potensial tersedia untuk umum;
bahwa ditemukan 12 pembanding dari pencarian pada OSIRIS;
bahwa rentang kewajaran FCMU: dari 2,8% (LQ) sampai dengan 9,2% (UQ); bahwa FCMU Pemohon Banding adalah 4.5%, jatuh dalam rentang kewajaran; Kesimpulan: transaksi penjualan ke SKEI telah menggunakan harga wajar; Harga jual ke SKEI adalah wajar;
bahwa TP dokumentasi menunjukkan bahwa penjualan ke SKEI sudah merupakan harga wajar;
bahwa menurut Majelis, Terbanding berpendapat sesuai dengan SE-04/PJ.711993 angka (7): dengan memperhatikan skema transaksi Pemohon Banding, fungsi (substansi bisnis) dari SKEI-Singapore, tidak jelas fungsinya, serta tarif pajak Singapore yang lebih rendah dari Indonesia, mengindikasikan adanya usaha Pemohon Banding untuk mengalihkan Laba Kena Pajak dari Indonesia ke Singapore agar diperoleh penghematan pajak, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada;
bahwa namun demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Terbanding tidak menjelaskan dan memberikan Bukti-Bukti Pendukung yang memadai bahwa SKEI-Singapore tidak jelas fungsi atau substansi bisnis/usaha (letter box company); sementara Pemohon Banding menjelaskan peran SKEI-Singapore, sebagai berikut:a. Memberi garansi pembelian (plus garansi profit) atas LBO yang diproduksi Pemohon Banding, b. Bersama SKE memelihara dan mengembangkan pasar luar negeri,c. Bersama SKE menjual dan mendistribusikan produk ke konsumen luar negeri;
bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, sesuai dengan KEP-01/PJ.7/1993 (selanjutnya disebut KEP-01) dijelaskan bahwa dalam membandingkan harga dimaksud (dengan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:· pasar-pasar yang berbeda secara geografis· potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat);· kualitas barang;· biaya transportasi;· asuransi;
bahwa perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar; Dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan;
bahwa esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalam perbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP, dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga tersebut;
bahwa berkaitan dengan sengketa Koreksi aquo, Majelis juga mempertimbangkan praktek yang lazim sebagaimana dijelaskan dalam OECD Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) antara lain bahwa dalam menentukan apakah suatu transaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen, harus diperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsi-fungsi usaha yang lebih luas (yakni faktor-faktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines, yaitu:· Ciri-ciri barang atau jasa· Analisa fungsi (functional analysis)· Syarat-syarat kontrak (contractual terms)· Lingkungan ekonomi· Strategi bisnis;
dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsi-fungsi usaha yang lebih luas, yakni faktor-faktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines tersebut, untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalah sebanding dengan transaksi antara Pemohon Banding dan SKEI; dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa harga transaksi penjualan LBO oleh Pemohon Banding kepada SKEI tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan struktur penjualan LBO, Majelis berpendapat bahwa Harga Jual LBO dari PT Pertamina kepada SKE (Korea) ini tidak dapat diperbandingkan (secara sepadan) dengan Harga Jual LBO dari PT Patra SK (Pemohon Banding) kepada SKEI (Singapura) karena Harga Jual LBO dari PT Pertamina ini sudah berada pada level/tahap penjualan yang lebih jauh (sebagai Reseller) sehingga sudah ditambah margin laba PT Pertamina. Harga Jual LBO dari PT Pertamina kepada SKE (Korea) ini seharusnya diperbandingkan (secara sepadan) dengan Harga Jual SKEI (Singapura) kepada SKE (Korea);
bahwa menurut Majelis, terkait perbandingan harga LBO yang lebih tepat (dapat diperbandingkan (secara sepadan)) dengan Harga Jual LBO dari PT Patra SK (Pemohon Banding) kepada SKEI (Singapura) adalah Harga Jual PT Patra SK kepada PT Pertamina yang berdasarkan skema adalah sama besarnya (tidak berbeda), atau membandingkan antara Harga Jual LBO dari PT Pertamina kepada SKE (Korea) dengan Harga Jual SKEI (Singapura) kepada SKE (Korea), dan kemudian melakukan adjustment (penyesuaian) seperlunya ke harga Jual LBO Pemohon Banding, namun demikian dalam persidangan ini, data harga tersebut tidak tersedia/disediakan para pihak dan Terbanding tidak dapat menyampaikan Bukti-Bukti berkaitan dengan harga Jual LBO dari SKEI-Singapura ke SKE Korea, dan penyesuaiannya.
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah secara tidak tepat mengambil Harga Pertamina sebagai Comparable Uncontroled Price (CUP) untuk menentukan bahwa Harga Jual Pemohon kepada SKEI- Singapura adalah tidak wajar. Dengan demikian, Majelis berpendapat
bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar US$.5,472,484.84 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi Positif atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar USD.6,724,261.03 (setara Rp.126.427.319.268,00) tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2008 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2008 terutang atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
|
DPP PPN menurut Terbanding
|
Rp
|
542.192.072.312
|
|
Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis
|
Rp
|
126.427.319.268
|
|
DPP PPN menurut Majelis
|
Rp
|
415.764.753.044
|
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan
Pajak Versi
Terbanding
|
Penghitungan
Pajak Versi Majelis
|
Jumlah Dibatalkan
Majelis
|
|
|
(Rp)
|
(Rp)
|
(Rp)
|
||
|
DPP PPN
|
542.192.072.312
|
415.764.753.044
|
126.427.319.268
|
|
|
PPN yang harus
dipungut/dibayar sendiri
|
18.991.050.434
|
18.991.050.434
|
0
|
|
|
Pajak Masukkan yang dapat
diperhitungkan
|
132.708.096.780
|
132.708.096.780
|
0
|
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(113.717.046.346)
|
(113.717.046.346)
|
0
|
|
|
Kelebihan Dikompensasikan
|
113.719.316.446
|
113.719.316.446
|
0
|
|
|
Jumlah PPN Yang Kurang
(Lebih) Bayar
|
2.270.100
|
2.270.100
|
0
|
|
|
Sanksi Administrasi:
|
|
0
|
0
|
|
|
-Sanksi Bunga Pasal 13 (2)
KUP
|
0
|
0
|
0
|
|
|
-Sanksi Kenaikan Pasal 13
(3) KUP
|
2.270.100
|
2.270.100
|
0
|
|
|
Jumlah PPN Yang Masih
Harus / (Lebih) dibayar
|
4.540.200
|
4.540.200
|
0
|
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2457/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 01035/207/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2457/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 01035/207/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
|
DPP PPN
|
Rp
|
415.764.753.044,00
|
|
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
18.991.050.434,00
|
|
Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
132.708.096.780,00
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(Rp
|
113.717.046.346,00)
|
|
Kelebihan Dikompensasikan
|
Rp
|
113.719.316.446,00
|
|
Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
2.270.100,00
|
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
-Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
0,00
|
|
-Sanksi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP
|
Rp
|
2.270.100,00
|
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) dibayar
|
Rp
|
4.540.200,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56239/PP/M.IIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
