Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56078/PP/M.XIIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56078/PP/M.XIIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp105.849.996,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya “tidak ada” sebesar Rp105.849.996,00, Terbanding melakukan konfirmasi ulang, dan dari konfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban “tidak ada” sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” sudah seharusnya Terbanding berperan aktif menagih pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada PKP Penjual dan harus sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PKP Penjual mengingat sengketa pajak ini sejak dari pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun dan bukan melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp.105.849.996,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang diperoleh jawaban “tidak ada” sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;
bahwa koreksi Terbanding a quo berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Taca Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau PKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PKP pembeli yang bersangkutan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, Faktur Pajak a quo seharusnya Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng.
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa dalam sengketa ini Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti kebenaran Faktur Pajak Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp.105.849.996,00 yang dikoreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan alat-alat bukti berupa rekapitulasi koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008, permohonan pembayaran, slip setoran bank, kwitansi pembayaran, tagihan/invoice, Faktur Pajak standard, purchase order, berita acara pekerjaan, surat perintah kerja dan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B-628/IX/2013/JAMBI.RES BUNGO.
bahwa dari koreksi Faktur Pajak sebesar Rp.105.849.996,00 Pemohon Banding hanya dapat merinci Faktur Pajak sebesar Rp.105.849.794,00 sejumlah 12 (dua belas) Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:
-7 (tujuh) Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang masing-masing sebesar Rp.191.700,00; Rp.8.760,00; Rp.32.994,00; Rp.9.752,00; Rp.1.920,00; Rp.31.584,00 dan Rp.24.332,00,- 2 (dua) Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. Kur dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang masing-masing sebesar Rp.4.522.388,00 dan Rp.4.844.612,00,- 1 (satu) Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. HJM dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.899.475,00,-2 (dua) Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh UD. SB (Edy Susanto) dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang masing-masing sebesar Rp.11.822.118,00 dan Rp.83.460.159,00.
bahwa uji bukti sehubungan dengan kebenaran arus uang dan barang atas:-5 (lima) Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang masing-masing sebesar Rp.191.700,00; Rp.8.760,00; Rp.32.994,00; Rp.9.752,00; Rp.1.920,00,- 1 (satu) Faktur Pajak Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. Kur dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang masing-masing sebesar Rp.4.522.388,00,
tidak dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti yang dapat mendukung kebenaran arus uang dan arus barang dan atau jasa dengan alasan bahwa dokumen-dokumennya terbakar karena musibah kebakaran bahwa musibah a quo didukung dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B-628/IX/2013/JAMBI.RES BUNGO.
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak Nopember 2008 dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dan CV. Kur dikreditkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2008, Masa Pajak Januari 2008 dan Masa Pajak Februari 2008 bukan dikreditkan pada Masa Pajak Nopember 2008.
bahwa dari hasil uji bukti kebenaran penerbitan Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Calsium Carbonat (CaCo3) dari CV. HJM dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-08-00000070 tanggal 21 Nopember 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.899.475,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telah membayar (arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo.
bahwa dari hasil uji bukti kebenaran penerbitan Faktur Pajak atas perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dari UD. SB (Edy Susanto) masing-masing dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-08-00000014 tanggal 25 Nopember 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.11.822.118,00 dan dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-08-00000015 tanggal 25 Nopember 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.83.460.159,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telah membayar (arus uang) dan menerima JKP a quo.
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PPN a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, Majelis berpendapat bahwa penerbit Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan atau JKP terbukti telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Terbanding dan BKP dan atau JKP a quo telah diserahkan kepada dan diterima oleh Pemohon Banding.
bahwa dari hasil uji bukti kebenaran penerbitan Faktur Pajak atas perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dari CV. Kur dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-07-00000002 tanggal 29 Nopember 2007 dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.4.844.814,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telah membayar (arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo.
bahwa sebagaimana alasan Pemohon Banding, Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya diterbitkan oleh CV. Kur dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-07-00000002 tanggal 29 Nopember 2007 dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp4.844.814,00 terbukti dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2008, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding masih berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan a quo pada Masa Pajak Juni 2008 sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”.
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding yang Faktur Pajaknya diterbitkan CV. BMJL dan CV. Kur terbukti tidak didukung dengan fisik Faktur Pajaknya kecuali Faktur Pajak yang diterbitkan CV. Kur dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-07-00000002 tanggal 29 Nopember 2007 dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesar Rp.4.844.814,00 serta dokumen-dokumen untuk menguji arus uang dan arus barang dan atau jasanya sehingga Majelis tidak menyakini kebenaran pengkreditan Pajak Masukan a quo.
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding pernah mengalami musibah kebaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B-628/IX/2013/JAMBI.RES BUNGO sehingga fisik Faktur Pajaknya serta dokumen-dokumen untuk menguji arus uang dan arus barang dan atau jasa tidak dapat diberikan Pemohon Banding sebagai alat bukti, Majelis berpendapat bahwa berita acara laporan a quo tidak dapat dijadikan dasar karena secara spesifik tidak menyebutkan dokumen-dokumen yang terbakar.
bahwa Majelis berpendapat, apabila PKP penjual telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai terutang namum belum melaporkannya sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak a quo maka Terbanding dapat melakukan tegoran dan apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tegoran a quo tidak direspon oleh PKP penjual maka Terbanding dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
bahwa Majelis berpendapat, apabila SKPKB telah diterbitkan oleh Terbanding berkenaan dengan pertanggungjawaban Faktur Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh PKP penjual maka Faktur Pajak Masukan nya dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp.105.849.996,00, Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebagian yaitu koreksi sebesar Rp.101.082.280,00 sehingga koreksi sebesar Rp.101.082.280,00 tidak tepat dan harus dibatalkan sedangkan koreksi sebesar Rp.4.767.716,00 sudah tepat dan harus dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (Rp)
|
|||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
||||
|
– Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri
|
8.891.528.198,00
|
8.891.528.198,00
|
8.891.528.198,00
|
0,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
798.000.000,00
|
798.000.000,00
|
798.000.000,00
|
0,00
|
|
– Jumlah
|
9.689.528.198,00
|
9.689.528.198,00
|
9.689.528.198,00
|
0,00
|
|
– Jumlah Seluruh Penyerahan
|
9.689.528.198,00
|
9.689.528.198,00
|
9.689.528.198,00
|
0,00
|
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
|
||||
|
– PK yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
889.152.820,00
|
889.152.820,00
|
889.152.820,00
|
0,00
|
|
Dikurangi:
|
||||
|
– PM yg dapat diperhitungkan
|
250.604.324,00
|
144.754.328,00
|
245.836.608,00
|
101.082.280,00
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
638.548.496,00
|
638.548.496,00
|
638.548.496,00
|
0,00
|
|
– Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
889.152.820,00
|
783.302.824,00
|
884.385.104,00
|
101.082.280,00
|
|
– Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
0,00
|
105.849.996,00
|
4.767.716,00
|
101.082.280,00
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
||||
|
– Dikomp. ke masa pajak berikutnya
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
– Dikomp. ke masa pajak (pembetulan)
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
– Jumlah
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
PPN yang kurang bayar
|
0,00
|
105.849.996,00
|
4.767.716,00
|
101.082.280,00
|
|
Sanksi administrasi:
|
||||
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
0,00
|
50.807.998,00
|
2.288.503,00
|
48.519.495,00
|
|
– Kenaikan Pasal 13(3) KUP
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
156.657.994,00
|
7.056.219,00
|
149.601.775,00
|
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-612/WPJ.27/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00032/207/08/332/12 tanggal 31 Agustus 2012, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 yang masih harus dibayar menjadi:
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-612/WPJ.27/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00032/207/08/332/12 tanggal 31 Agustus 2012, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 yang masih harus dibayar menjadi:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
8.891.528.198,00
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
798.000.000,00
|
|
|
– Jumlah Seluruh Penyerahan
|
9.689.528.198,00
|
|
2.
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
|
|
|
|
– Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
889.152.820,00
|
|
|
Dikurangi:
|
|
|
|
– Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
|
245.836.608,00
|
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
638.548.496,00
|
|
|
– Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
884.385.104,00
|
|
|
– Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
4.767.716,00
|
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
– Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya
|
0,00
|
|
4.
|
PPN yang kurang bayar
|
4.767.716,00
|
|
5.
|
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP
|
2.288.503,00
|
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
7.056.219,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00355/PP/PM/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
