Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56071/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56071/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiTerbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp105.268.118,00 terdiri atas:
1. Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.894.801,00,
2. Koreksi Pajak Masukan PPN atas pembelian pupuk sebesar Rp.104.373.317,00
Menurut Terbanding
:
bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya “tidak ada” sebesar Rp894.801,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan dari konfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban “tidak ada” sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan.
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban “tidak ada” sudah seharusnya Terbanding berperan aktif menagih pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut kepada PKP Penjual dan harus sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PKP Penjual mengingat sengketa pajak ini sejak dari pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun dan bukan melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.894.801,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang diperoleh jawaban “tidak ada” sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan.
bahwa koreksi Terbanding a quo berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Taca Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau PKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PKP pembeli yang bersangkutan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, Faktur Pajak a quo seharusnya Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng.
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa dalam sengketa ini Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti kebenaran Faktur Pajak Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.894.801,00 yang dikoreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan alat-alat bukti berupa rekapitulasi koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008, permohonan pembayaran, slip setoran bank, kwitansi pembayaran, tagihan/invoice, Faktur Pajak standard, purchase order dan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B-628/IX/2013/JAMBI.RES BUNGO.
bahwa Faktur Pajak Pajak Masukan PPN yang dikoreksi Terbanding terdiri dari 3 (tiga) Faktur Pajak yang terdiri dari 2 (dua) Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dengan PPN terutang masing-masing sebesar Rp. 4.587,00, dan Rp.39.214,00 serta 1 (satu) Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. HJM dengan PPNterutang sebesar Rp. 851.000,00.
bahwa uji bukti sehubungan dengan kebenaran arus uang dan barang atas Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dengan PPN terutang sebesar Rp.43.801,00 tidak dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti- bukti yang dapat mendukung kebenaran arus uang dan arus barang dengan alasan bahwa dokumen-dokumennya terbakar karena musibah kebakaran bahwa musibah a quo didukung dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B-628/IX/2013/JAMBI.RES BUNGO;
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding keliru dalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa April 2008 dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dikreditkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Juni dan Masa Pajak Juli 2008 bukan dikreditkan pada Masa Pajak April 2008, yaitu sebesar Rp.43.801,00 dari Rp.894.801,00;
bahwa dari hasil uji bukti kebenaran penerbitan Faktur Pajak atas pembelian calcium carbonate (Caco3) dari CV. HJM dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-08-00000024 tanggal 13 April 2008 dengan PPN terutang sebesar Rp. Rp. 851.000,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telah membayar (arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PPN a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, Majelis berpendapat bahwa penerbit BKP dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) terbukti telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Terbanding dan BKP a quo telah diserahkan kepada dan diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, apabila PKP penjual telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN terutang namum belum melaporkannya sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak a quo maka Terbanding dapat melakukan tegoran dan apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tegoran a quo tidak direspon oleh PKP penjual maka Terbanding dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
bahwa Majelis berpendapat, apabila SKPKB telah diterbitkan oleh Terbanding berkenaan dengan pertanggungjawaban Faktur Pajak Keluaran PPN yang belum dilaporkan oleh PKP penjual maka Faktur Pajak Masukan nya dapat dikreditkan oleh PKP pembeli;
bahwa Majelis berpendapat, untuk Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya diterbitkan oleh CV. BMJL dengan PPN terutang sebesar Rp. 43.801,00 karena tidak didukung dengan fisik Faktur
Pajaknya sehingga tidak diketahui secara pasti tanggal diterbitkannya untuk dapat meyakinkan Majelis pada saat Masa Pajak kapan Pemohon Banding masih berhak untuk mengkreditkannya;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding pernah mengalami musibah kebaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B-628/IX/2013/JAMBI.RES BUNGO sehingga fisik Faktur Pajaknya serta dokumen-dokumen untuk menguji arus uang dan arus barang dan atau jasa tidak dapat diberikan Pemohon Banding sebagai alat bukti, Majelis berpendapat bahwa berita acara laporan a quo tidak dapat dijadikan dasar karena secara spesifik tidak menyebutkan dokumen-dokumen yang terbakar.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.894.801,00 yang dilakukan Terbanding, koreksi sebesar Rp.851.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan sedang koreksi sebesar Rp.43.801,00 sudah tepat dan harus dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp104.373.317,00, berasal dari pembelian pupuk, Pajak Masukan yang dikoreksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa “penyerahan” merupakan penyerahan dalam arti sesungguhnya terkait dengan produk akhir yang dihasilkan untuk keseluruhan lini produksi, tanpa melihat apakah dalam proses produksi tersebut terdapat produk yang berbeda untuk setiap lini produksi, sehingga oleh karena produk akhir Pemohon Banding adalah CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai maka pajak masukannya dapat dikreditkan.
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian jelas karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan penjualan TBS (yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian pupuk sebesar Rp.104.373.317,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quo dengan alasan bahwa “penyerahan” yang dipergunakan adalah dalam hal apabila atas produk tersebut dilakukan “penyerahan” tidak dalam pengertian penyerahan sesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO (Crude Palm Oil) beserta turunannya, maka atas biaya terkait produksi TBS yang penyerahannya merupakan produk yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sedangkan biaya terkait produksi CPO beserta turunannya Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan definisi “penyerahan” sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa “penyerahan” menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan dalam arti sesungguhnya terkait dengan produk akhir yang dihasilkan untuk keseluruhan lini produksi tanpa melihat apakah dalam proses produksi tersebut terdapat produk yang berbeda untuk setiap lini produksi, sehingga oleh karena produk akhir Pemohon Banding adalah CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai maka pajak masukannya dapat dikreditkan.
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Terbanding terbukti melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.104.373.317,00 bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai a quo menurut Terbanding merupakan PM atas pembelian pupuk yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS dan tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK sebagaimana definisi penyerahan yang didalilkan Terbanding.
bahwa Terbanding mendalikan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Terbanding secara eksplisit menyatakan bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksinya berkaitan dengan kegiatan untuk perkebunan kelapa sawit yang produk/outputnya adalah TBS sehingga tidak mempunyai hubungan langsung dengan produk penyerahan/penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan PK sehingga Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak a quo tidak dapat dikreditkan.
bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah mengakui bahwa produk akhir Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dengan demikian Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan Pemohon Banding untuk untuk menghasilkan produk akhir a quo seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi Terbanding terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding namun tetap tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait dengan penyerahan CPO dan PK yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa proses produksi untuk menghasilkan CPO dan PK merupakan suatu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan secara parsial.
bahwa Majelis berpendapat, produk akhir berupa CPO dan PK merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dijadikan dasar oleh Terbanding apakah Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya bukan memilah- milah bagian dari mata rantai suatu proses produksi.
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi Terbanding terbukti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan produk akhir Pemohon Banding dan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak lain yang selanjutnya digunakan untuk menghasilkan produk akhir a quo bukannya dipisah-pisah apakah Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai a quo digunakan untuk menghasilkan barang mentah, barang setengah jadi maupun
barang jadi (finished product).
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa produk akhir yang dijual Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang berhubungan langsung untuk menghasilkan produk akhir a quo dapat dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.104.373.317,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak:
– Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri
14.266.230.899,00
14.266.230.899,00
14.266.230.899,00
0,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
1.320.000.000,00
1.320.000.000,00
1.320.000.000,00
0,00
– Jumlah
15.586.230.899,00
15.586.230.899,00
15.586.230.899,00
0,00
– Jumlah Seluruh Penyerahan
15.586.230.899,00
15.586.230.899,00
15.586.230.899,00
0,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
– PK yg harus dipungut/dibayar sendiri
1.426.623.090,00
1.426.623.090,00
1.426.623.090,00
0,00
Dikurangi:
– PM yg dapat diperhitungkan
283.121.437,00
177.853.319,00
283.077.636,00
105.224.317,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
1.143.501.653,00
1.143.501.653,00
1.143.501.653,00
0,00
– Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
1.426.623.090,00
1.321.354.972,00
1.426.579.289,00
105.224.317,00
– Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
0,00
105.268.118,00
43.801,00
105.224.317,00
Kelebihan Pajak yang sudah:
– Dikomp. ke masa pajak berikutnya
0,00
0,00
0,00
0,00
– Dikomp. ke masa pajak (pembetulan)
0,00
0,00
0,00
0,00
– Jumlah
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN yang kurang bayar
0,00
105.268.118,00
43.801,00
105.224.317,00
Sanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
0,00
50.528.697,00
21.024,00
50.507.673,00
– Kenaikan Pasal 13(3) KUP
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00
155.796.815,00
64.825,00
155.731.990,00
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-619/WPJ.27/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00025/207/08/332/12 tanggal 31 Agustus 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak:
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
14.266.230.899,00
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
1.320.000.000,00
– Jumlah Seluruh Penyerahan
15.586.230.899,00
2.
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
– Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
1.426.623.090,00
Dikurangi:
– Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
283.077.636,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
1.143.501.653,00
– Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
1.426.579.289,00
– Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
43.801,00
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
– Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya
0,00
4.
PPN yang kurang bayar
43.801,00
5.
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP
21.024,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
64.825,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00355/PP/PM/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200