Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56031/PP/M.IIIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56031/PP/M.IIIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa pemberian hadiah langsung ke nasabah sebesar Rp.1.657.009.553,00;
Koreksi Pemberian Hadiah Langsung ke Nasabah sebesar Rp.1.657.009.553,00
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas pemberian hadiah langsung yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pemberian cuma-cuma sesuai Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas transaksi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari jumlah pemberian hadiah langsung. Dengan demikian, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari pemberian hadiah langsung sebesar Rp.1.485.109.052,00 tetap dipertahankan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 4 huruf a jo Pasal 1A ayat 1 huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang dijadikan dasar koreksi Terbanding sehubungan dengan pemberian hadiah langsung adalah tidak tepat karena transaksi pemberian hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah yang membuka rekening tabungan atau memiliki rekening tabungan, bukan merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A ayat 1 huruf d sehingga bukan merupakan penyerahan barang kena pajak dan oleh karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti yang telah diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding atas Pemberian Hadiah Langsung ke Nasabah sebesar Rp1.657.009.553,00 adalah karena pemberian hadiah langsung yang dilakukan Pemohon Banding kepada nasabahnya termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya.
bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian hadiah langsung adalah bukan merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal lA ayat (1) huruf d sehingga bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding disamping melakukan jasa di bidang perbankan, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan di luar jasa perbankan berupa penyerahan barang seperti penyerahan barang secara cuma-cuma atau pemberian hadiah.
bahwa menurut Majelis, kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah sebagai penyalur dana masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo disebutkan bahwa :“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”.
bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 12 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, “Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya”.
bahwa menurut Majelis, pemberian kepada Nasabah yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan hadiah yang diberikan kepada nasabah yang membuka rekening tabungan atau memiliki rekening tabungan, sedangkan Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
bahwa oleh karena itu menurut Majelis, Pemohon Banding dalam kaitannya dengan pemberian hadiah kepada nasabah ini adalah bukan merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan di luar jasa perbankan.
bahwa menurut Terbanding, hadiah langsung yang diberikan Pemohon Banding berupa sabun, odol, pembersih lantai, tas, kotak tissue, cover tissue, voucher belanja, merupakan Barang Kena Pajak karena barang-barang tersebut tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya.
bahwa terkait dengan dalil Terbanding tersebut menurut Majelis, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”.
bahwa dalam penjelasan Pasal a quo dinyatakan bahwa : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (Bank) adalah bukan merupakan Pengusaha yang menghasilkan barang-barang berupa sabun, odol, pembersih lantai, tas, kotak tissue, cover tissue, voucher belanja, oleh karena itu menurut Majelis, pemberian hadiah atas barang-barang tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya adalah bukan termasuk dalam pengertian “Penyerahan Barang Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo.
bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan, “(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”.
bahwa dalam penjelasan Pasal a quo dinyatakan bahwa : Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
bahwa menurut Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor Kep- 87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak (Kep 87), dalam Pasal 1 angka :
3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
6. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pengertian “pemberian cuma-cuma” yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai adalah hanya berlaku untuk produsen dan pedagang.
bahwa disamping itu pengertian “pemberian cuma-cuma” dalam hal ini hendaknya ditafsirkan bahwa Barang Kena Pajak yang diberikan kepada nasabah tersebut di atas diproduksi/dihasilkan sendiri, selain untuk dijual, sebagian dipakai (dikonsumsi) sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan atau diberikan kepada anggota keluarganya, karyawannya atau dikirimkan secara cuma-cuma kepada para relasi, langganan dan pembeli dalam rangka promosi ataupun hubungan baik.
bahwa dengan kata lain Barang Kena Pajak tersebut adalah merupakan hasil produksi sendiri ataupun barang bukan produksi sendiri (barang dagangan), yang meliputi pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
bahwa menurut Majelis, hadiah yang diartikan oleh Terbanding sebagai pemberian cuma-cuma yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya, adalah bukan merupakan barang dagangan baik yang diproduksi sendiri ataupun bukan diproduksi oleh Pemohon Banding.
bahwa selanjutnya menurut Pasal 4 Kep 87 a quo dinyatakan:“(5) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN yang terhutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor”.
bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo dinyatakan bahwa : “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut Pajak Pertambahan Nilai atas pemberian cuma-cuma hanya dapat dikenakan terhadap produsen dan pedagang yang bertindak atau berfungsi sebagai penjual, sedangkan Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang jasa perbankan, oleh karena itu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemberian Cuma-Cuma adalah tidak tepat.
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini bahwa pemberian hadiah langsung oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya adalah bukan merupakan pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena Pasal tersebut hanya berlaku untuk produsen ataupun pedagang, sedangkan Pemohon Banding bergerak di bidang jasa perbankan.
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Pemberian Hadiah Langsung ke Nasabah sebesar Rp1.657.009.553,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp1.966.736.049,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Pemberian Hadian Langsung ke Nasabah Rp1.657.009.553,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 309.726.496,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp1.966.736.049,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Pemberian Hadian Langsung ke Nasabah Rp1.657.009.553,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp 309.726.496,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-293/PJ/2013 tanggal 02 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00041/207/08/091/12 tanggal 16 Februari 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp309.726.496,00
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 30.972.650,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 11.088.931,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 19.883.719,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak- berikutnya Rp 0,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 19.883.719,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp 9.544.185,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 29.427.904,00
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-293/PJ/2013 tanggal 02 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00041/207/08/091/12 tanggal 16 Februari 2012, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp309.726.496,00
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 30.972.650,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 11.088.931,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 19.883.719,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak- berikutnya Rp 0,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 19.883.719,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp 9.544.185,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 29.427.904,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding
