Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55058/PP/M.IIIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55058/PP/M.IIIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.547.946.485,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan tidak bedasarkan bukti-bukti yang ada, dan bukti- bukti tersebut diabaikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Pemohon Banding siap memberikan bukti-bukti tertulis dan Pemohon Banding persilakan melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.547.946.485,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp5.547.946.485,00;
bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, mengacu kepada hasil pemeriksaan terhadap sengketa Peredaran Usaha (nilai ekualisasi) pada Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang meliputi koreksi omzet/Peredaran Usaha senilai Rp5.547.946.485,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas bukti-bukti yang telah diserahkan oleh para pihak, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding dibatalkan sebesar Rp2.820.453.319,00;
bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang didasarkan pada hasil ekualisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008 sebesar Rp2.820.453.319,00 harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;dan bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang terutang PPN:
Menurut Terbanding Rp 5.547.946.485,00
Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis:
– Penyerahan (Laporan Penjualan) Januari s.d. Mei 2008 Rp2.820.453.319,00
Penyerahan yang terutang PPN menurut Majelis Rp2.727.493.166,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;dan bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang terutang PPN:
Menurut Terbanding Rp 5.547.946.485,00
Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis:
– Penyerahan (Laporan Penjualan) Januari s.d. Mei 2008 Rp2.820.453.319,00
Penyerahan yang terutang PPN menurut Majelis Rp2.727.493.166,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/08/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp2.727.493.166,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp1.221.141.482,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp3.948.634.648,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 272.749.316,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 272.749.316,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 272.749.316,00
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 130.919.671,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 403.668.987,00
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/08/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp2.727.493.166,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp1.221.141.482,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp3.948.634.648,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 272.749.316,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 272.749.316,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 272.749.316,00
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 130.919.671,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 403.668.987,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Drs.Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Drs.Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
