Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55035/PP/M.VIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55035/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 45.710.154,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” dan tidak ada ralat jawaban klarifikasi yang menyatakan sebaliknya, Terbanding tidak mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang PPN, dan telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa pihak Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 45.460.154,00 dan berpendapat bahwa atas nilai tersebut tidak dapat dikreditkan atas dasar jawaban klarifikasi dari KPP Pihak Penjual/Kontraktor yang menyatakan “tidak ada” (Tidak setor dan tidak lapor PPN) ;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. PT. SINATRIX INDONESIA
Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1497/BK/XII/2009, Tgl 30 Desember 2009
b. Surat Perintah Kerja, No. 060/SPK/DAK.5.2/09/2009, Tanggal 07 September 2009
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 01 Desember 2009
d. Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa, No. 2009.12.02.05-ADM, Tanggal 02 Desember 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Tanggal 02 Desember 2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 2009.12.04.03-FIN, Tanggal 04 Desember 2009
g. Kwitansi, No. 2009.12.15.18-FIN, Tanggal 15 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000002, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak Ke III, Tanggal 22 Desember 2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009
B. CV. RICHARDO JAYA
Pengadaan Alat Pemantau Lingkungan di SBU Kawasan Tanjung Priok Marunda;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1462/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Pengumuman Pemenang Pelelangan Pemilihan Langsung, No. 13/ALAT PANTAU/PAD.19/11/2009, Tanggal 13 November 2009
c. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 029/SKD-PL/DAK.19/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 390/KPS/XI/2009, Tanggal 24 November 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 28/SPB/DAK.7.1/11/2009, Tanggal 25 November 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang, Tanggal 11 Desember 2009, Berupa 4 Jenis Barang
g. Surat Permohonan Pembayaran Tagihan 95%, No. 01/KBN/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
h. Kwitansi, No. 04/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
i. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000004, Tanggal 14 Desember 2009
j. Surat Setoran Pajak, Tanggal 30 Desember 2009, Sebesar Rp. 8.722.727,-
k. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
l. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
C. PT. TOTALLY CLEAN
Pengadaan Obat Untuk Stok Obat Apotik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Bulan Desember 2009;
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 182/BK/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
b.Penawaran Harga Obat, No. 0069/CLEAN/XII/09, Tanggal 07 November 2009
c.Rencana Kebutuhan, No. 445, Tanggal 02 Desember 2009
d.Faktur Penjualan, Tanggal 16 Desember 2009
e. Kwitansi, Tanggal 16 Desember 2009
f. Tanda Terima Obat Klinik KBN Cakung, Marunda, dan Tg. Priok, Tanggal 16 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000006, Tanggal 16 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0002173-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
D. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1433/BK/XII/2009, Tanggal 15 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009
e. addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
f. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 05/BAPR-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 06/BAPMP-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Berita Acara Serah Terima II / Final Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 492/RS-SPP/XI/2009
j. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000007, Tanggal 15 Desember 2009
l. Surat Pernyataan, No. 023/SP/RS/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Tagihan / Pembayaran Retensi, Tanggal 28 Desember 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
E. PT. CAHAYA SIMARATA
Pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.01 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1414/BK/XII/2009, Tanggal 11 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009
d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
e. Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009
f. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 21 Juli 2009
g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009
h. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 04/BASPR-JL.INSPEKSI DERMAGA SUNGAI BLENCONG C.01/DOP/11/2009, Tanggal 02 November 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-JL.INSPEKSI DERMAGA S.BLENCONG C.01/KMP.11.4/11/2009, Tanggal 02 November 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 02 November 2009
k. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 03/SP-CS/II/2009, Tanggal 07 Desember 2009
l. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 03/KW/SM/XII/2009, Tanggal 08 Desember 2009
m. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000012, Tanggal 11 Desember 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 08 Desember 2009, Sebesar Rp. 4.181.050,-
o. SPT Lapor PPN, Tanggal 08 Desember 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro Pembayaran Retensi 5%, No. 004/SK-CS/XII/2009
q. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
r. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
F. PT. SENTRA SARANA KREASI
Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1512/BK/XII/2009, Tanggal 31 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 116/P/SC/X/2009, Tanggal 28 Oktober 2009
c. Rencana Kebutuhan, No. 213/RK/SDM.5.2.12/2009
d. Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembuatan Paper Bag Pemasaran PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
e. Kerangka Acuan kerja (KAK) / Term Of Reference (TOR) Pembuatan Paper Bag PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
f. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Tanggal 22 Desember 2009
g. Surat Perintah Kerja, No. 075/SPK/DAK.5.2/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
h. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembuatan Cetak Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Tanggal 30 Desember 2009
i. Kwitansi Pembuatan Paper Bag, Tanggal 30 Desember 2009
j.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000015, Tanggal 30 Desember 2009
k.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 30 Desember 2009
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
G. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 697/BK/XII/2009, Tanggal 16 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 017/PH/RP/10-09
c. Rencana Kebutuhan, No. 99/SBU/LOG.12.2/10/2009
d. Faktur, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
f. Tanda Terima, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009, Berupa 2 Jenis Barang
g. Berita Acara Serah Terima Alat Promosi Iklan Produk Logistik, Tanggal 14 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000019, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 15 Desember 2009
j.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
k. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Desember 2009;
H. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Desember 2009;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 26/BK/I/2010, Tanggal 07 Januari 2010
b. Rencana Kebutuhan, No. 127/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Faktur, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
d. Kwitansi, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
e. Tanda Terima, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009, Berupa 9 Jenis Barang
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 17 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000022, Tanggal 17 Desember 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Januari 2010;
I. PT. PIESTA PENILAI
Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1452/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c.Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g. Berita Acara Serah Terima (BAST) Draft Laporan Akhir / Draft Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 02 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 174/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i.Invoice, No. 297/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 297/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000204, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
J. PT. PIESTA PENILAI
Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1453/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c.Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g. Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Final / Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 06 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 175/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i.Invoice, No. 298/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j. Kwitansi, No. 298/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000205, Tanggal 10 November 2009
l. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
K. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center, Tanggal 18 – 22 November 2009;
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000263 , Tanggal 26 November 2009
b. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
L. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Pengadaan Stock BBM Solar Bulan November 2009 sebanyak 5.000 Liter;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 665/BK/XII/2009, Tanggal 01 Desember 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 113/SBU/LOG.12.2/11/2009
c. Purchassing Order, No. 20/PO/Log.12.2/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Surat Jalan, No. 439/ALJ/HSD/XI/09, Tanggal 20 November 2009
e. Kwitansi, No. 439/ALJ/HSD/XI/2009, Tanggal 20 November 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000502, Tanggal 20 November 2009
g. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
M. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Desember 2009 sebanyak 5.000 Liter;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 721/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 126/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Purchassing Order, No. 22/PO/Log.12.2/12/2009, Tanggal 14 Desember 2009
d. Surat Jalan, No. 480/ALJ/HSD/XII/09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 480/ALJ/HSD/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000560, Tanggal 14 Desember 2009
g. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 17 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp 45.460.154,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
NamaPenjualBKPPenerimaJKP
TanggalFakturPajakSesuai
NilaiPPN
k
SPMMasaPPN
AsliFakturPaja
PT.SINATRIXINDONESIA
30/12/2009
14/02/2009
1,900,000
CV.RICHARDOJAYA
23/12/2009
14/02/2009
8,722,727
PT.TOTALLYCLEAN
31/12/2009
16/12/2009
1,438,132
PT.SENTRASARANAKREASI
31/12/2009
30/12/2009
2,730,000
CV.RAMAJAYA
16/12/2009
14/12/2009
1,460,000
CV.RAMAJAYA
31/12/2009
17/12/2009
809,000
PT.PIESTAPENILAI
22/12/2009
10/11/2009
12,681,818
PT.PIESTAPENILAI
22/12/2009
10/11/2009
1,409,091
PT.SURYACITRAKHATULISTIWA
22/12/2009
26/11/2009
1,200,000
PT.AUDRI LUTFIAJAYA
01/12/2009
20/11/2009
2,875,000
Jumlah
35,225,768
3. Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN PT. Cahaya Simarata terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
4. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000263 tanggal 26/11/2009 sebesar Rp1.200.000,00 atas nama PT. Surya Citra Khatulistiwa, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barang atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
5. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000204 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp12.681.818,00 dan nomor 010-000-0900000205 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 1.409.091,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham ; nomor 010-000-0900000006 tanggal 16/12/2009 sebesar Rp 1.438.132,00 atas nama PT. Totally Clean terkait dengan pengadaan obat-obat untuk karyawan ; nomor 010-000-0900000015 tanggal 30/12/2009 sebesar Rp 2.730.000,00 atas nama PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan pembuatan cetakan paper bag ; adalah tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;
6. Bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 45.460.154,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
7. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 45.460.154,00 dengan perincian sebagai berikut :
N o .
N a m a P e n ju a l B K P /
P e n e r im a JK P
P P N
1
P T . S I N A T R I X I N D O N E S I A
1 ,9 0 0 ,0 0 0 .0 0
2
C V . R I C H A R D O JA Y A
8 ,7 2 2 ,7 2 7 .0 0
3
P T . T O T A LLY C LE A N
1 ,4 3 8 ,1 3 2 .0 0
4
P T . R O S I M A JU S E JA H T E R A
3 ,1 9 0 ,8 3 6 .0 0
5
P T . C A H A Y A S I M A R A T A
4 ,1 8 1 ,0 5 0 .0 0
6
P T . S E N T R A S A R A N A K R E A S I
2 ,7 3 0 ,0 0 0 .0 0
7
C V . R A M A JA Y A
1 ,4 6 0 ,0 0 0 .0 0
8
C V . R A M A JA Y A
8 0 9 ,0 0 0 .0 0
9
P T . P I E S T A P E N I LA I
1 2 ,6 8 1 ,8 1 8 .0 0
1 0
P T . P I E S T A P E N I LA I
1 ,4 0 9 ,0 9 1 .0 0
1 1
P T . S U R Y A C I T R A K H A T U LI S T I W A
1 ,2 0 0 ,0 0 0 .0 0
1 2
P T . A U D R I LU T F I A JA Y A
2 ,8 7 5 ,0 0 0 .0 0
1 3
P T . A U D R I LU T F I A JA Y A
2 ,8 6 2 ,5 0 0 .0 0
Ju m la h
4 5 ,4 6 0 ,1 5 4 .0 0
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan PT. Cahaya Simarata, karena Pemohon Banding menerima Faktur Pajak dari PT. Cahaya Simarata dengan nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 yang harus dilaporkan faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak);
4. Atas Faktur Pajak PT. Surya Citra Khatulistiwa nomor 010-000-0900000263 tanggal 26/11/2009 sebesar Rp 1.200.000,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Terkait arus uang ke PT. Surya Citra Khatulistiwa, bahwa sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran melalui sistem Uang Muka sebesar Rp 48.345.000,00 (pembayaran gabungan dengan Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal 12/11/2009) melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek CN-383762 yang telah dicairkan tanggal 17/11/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank;
Pembayaran tersebut untuk kegiatan Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center tanggal 18 – 22 November 2009, dimana salah satu penyedia stand pameran adalah PT. Surya Citra Khatulistiwa;
Selanjutnya Divisi Pemasaran telah melakukan pertanggungjawaban kegiatan tersebut melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 dan kelebihan uang muka telah dikembalikan ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
b. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009, Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009, dan Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut;
5. Untuk Faktur Pajak sebagaimana yang disebutkan oleh Terbanding sebagai berikut :
a.Nomor 010-000-0900000204 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 12.681.818,00 dan nomor 010-000-0900000205 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 1.409.091,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham;
b. Nomor 010-000-0900000006 tanggal 16/12/2009 sebesar Rp 1.438.132,00 atas nama PT. Totally Clean terkait dengan pengadaan obat-obat untuk karyawan;
c. Nomor 010-000-0900000015 tanggal 30/12/2009 sebesar Rp 2.730.000,00 atas nama PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan pembuatan cetakan paper bag;
Tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
6. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
7.Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. PT. SINATRIX INDONESIA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1497/BK/XII/2009 tanggal 30/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 20.520.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 19.000.000,00PPN Rp 1.900.000,00PPh 23 (Rp 380.000,00) Total Rp 20.520.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083894 Rp 20.520.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 08/01/2010;
B. CV. RICHARDO JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1462/BK/XII/2009 tanggal 23/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 94.205.941,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 87.227.723,00PPN Rp 8.722.772,00PPh 23 (Rp 1.744.554,00) Total Rp 94.205.941,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
PH-083877 Rp 85.483.169,00ES 120777 Rp 8.722.772,00Total Rp 94.205.941,00
Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 29/12/2009 dan 30/12/2009;
C. PT. TOTALLY CLEAN
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 182/BK/XII/2009 tanggal 28/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.819.452,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.381.320,00PPN Rp 1.438.132,00Total Rp 15.819.452,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0002173-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-080149 Rp 15.819.452,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 07/01/2010;
D. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1433/BK/XII/2009 tanggal 15/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 34.380.688,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
31.908.364,00
PPN
Rp
3.190.836,00
PPh 23
(Rp
638.167,00)
Potongan Listrik (Rp 80.345,00)Total Rp 34.380.688,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083375 Rp 34.380.688,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 30/12/2009;
E. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1414/BK/XII/2009 tanggal 11/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 45.155.340,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 41.810.500,00PPN Rp 4.181.050,00PPh 23 (Rp 836.210,00) Total Rp 45.155.340,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083886 Rp 45.155.340,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 12/01/2010;
F. PT. SENTRA SARANA KREASI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1512/BK/XII/2009 tanggal 31/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 30.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 27.300.000,00PPN Rp 2.700.000,00Total Rp 30.000.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083888 Rp 30.000.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 07/01/2010;
G. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 697/BK/XII/2009 tanggal 16/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 16.060.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.600.000,00PPN Rp 1.460.000,00Total Rp 16.060.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EP-307113 Rp 22.660.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 22/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan dengan pekerjaan CV. Rama Jaya Surat Persetujuan Bayar No. 698/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 (Pengadaan alat promosi iklan produk Logistik) dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp 6.000.000,00
PPN
Rp 600.000,00
H.
Total
CV. RAMA JAYA
Rp 6.600.000,00
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 26/BK/I/2010 tanggal 07/01/2010 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 8.899.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 8.090.000,00PPN Rp 809.000,00Total Rp 8.899.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EP-309215 Rp 8.899.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 11/01/2010;
I. PT. PIESTA PENILAI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1452/BK/XII/2009 tanggal 22/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 136.963.636,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 126.818.182,00PPN Rp 12.681.818,00PPh 23 (Rp 2.536.364,00) Total Rp 136.963.636,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
BS-023450 Rp 152.181.818,00Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point J tersebut di bawah ini;
J. PT. PIESTA PENILAI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1453/BK/XII/2009 tanggal 22/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.218.182,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.090.909,00PPN Rp 1.409.091,00PPh 23 (Rp 281.818,00) Total Rp 15.218.182,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
BS-023450 Rp 152.181.818,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point I tersebut di atas;
K. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
Arus kegiatan dan arus uang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1). Sesuai print out Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 (dokumen asli tidak dapat ditunjukkan) bahwa telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran dengan sistem Uang Muka sebesar Rp 39.525.000,00 melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek sebagai berikut :
CN-383762 Rp 48.345.000,00
Cek tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009;
Keterangan :Pembayaran nominal Cek tersebut di atas merupakan pembayaran gabungandengan uang muka Divisi Pemasaran Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal12/11/2009 (Pemasangan iklan display di Buku Agenda Program Pascasarjana UI tahun 2010) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka Rp 9.000.000,00PPh 23 (Rp 180.000,00) Total Rp 8.820.000,00
2). Atas uang muka tersebut, Divisi Pemasaran melakukan kegiatan yang dimaksud dan mempertanggungjawabkannya melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 sebagai berikut :
Uang Muka Rp 39.525.000,00Realisasi (Rp 38.810.000,00) Lebih Bayar Rp 715.000,00
Terdapat kelebihan pembayaran atas Uang Muka yang telah diberikan Pemohon Banding ke Divisi Pemasaran;
3). Divisi Pemasaran telah mengembalikan kelebihan uang muka tersebut secara tunai (cash) ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
L. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 665/BK/XII/2009 tanggal 01/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.967.867,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 28.750.000,00PPN Rp 2.875.000,00PBBKB Rp 247.250,00PPh 22 (Rp 95.617,00) Total Rp 31.967.867,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-080164 Rp 31.967.867,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 08/12/2009;
M. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 721/BK/XII/2009 tanggal 23/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.828.876,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.625.000,00
PPN
Rp
2.862.500,00
PBBKB
Rp
246.176,00
PPh 22 Rp 95.201,00)Total Rp 31.828.876,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-082254 Rp 31.828.876,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 30/12/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 775.242.213,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp 820.702.367,00Koreksi Rp 45.460.154,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. PT SINATRIX INDONESIA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1497/BK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 20.520.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 19.000.000,00PPN Rp 1.900.000,00PPh 23 (Rp 380.000,00) TotalRp 20.520.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1497/BK/XII/2009, Tgl 30 Desember 2009
b. Surat Perintah Kerja, No. 060/SPK/DAK.5.2/09/2009, Tanggal 07 September 2009
c.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 01 Desember 2009 
d. Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa, No. 2009.12.02.05-ADM, Tanggal 02 Desember 2009
e.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Tanggal 02 Desember 2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 2009.12.04.03-FIN, Tanggal 04 Desember 2009
g.Kwitansi, No. 2009.12.15.18-FIN, Tanggal 15 Desember 2009
h.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000002, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak Ke III, Tanggal 22 Desember 2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1497/BK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Sinatrix Indonesia sebesar Rp 20.520.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.900.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Sinatrix Indonesia dengan DPP sebesar Rp 19.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.900.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000002 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Sinatrix Indonesia kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara oleh Kreshna Aryaguna jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. S in a tr ix In d o n e s ia
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 2
S u ra t P e rin t a h K e rja N o .
0 6 9 0 / S P K / D A K . 5 . 2 / 0 9 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima
B a r a n g /Ja s a No . 2 0 0 9 ,1 2 ,0 2 ,0 5 ,A DM
0 2 .5 6 7 .6 2 3 .0 – 4 2 8 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
0 7 /0 9 /2 0 0 9
0 2 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Sinatr ix Indones ia
SPB.1497/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083894, Rp 20.520.000
02.567.623.0- 428.000
30/12/2009
08/01/2010
Rek No. 120- 00- 90000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.900.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. CV. RICHARDO JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 23 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1462/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 94.205.941,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 87.227.723,00
PPN Rp 8.722.772,00
PPh 23 (Rp 1.744.554,00)
Total Rp 94.205.941,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1462/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Pengumuman Pemenang Pelelangan Pemilihan Langsung, No. 13/ALAT PANTAU/PAD.19/11/2009, Tanggal 13 November 2009
c. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 029/SKD-PL/DAK.19/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 390/KPS/XI/2009, Tanggal 24 November 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 28/SPB/DAK.7.1/11/2009, Tanggal 25 November 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang, Tanggal 11 Desember 2009, Berupa 4 Jenis Barang
g. Surat Permohonan Pembayaran Tagihan 95%, No. 01/KBN/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
h. Kwitansi, No. 04/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
i. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000004, Tanggal 14 Desember 2009
j. Surat Setoran Pajak, Tanggal 30 Desember 2009, Sebesar Rp. 8.722.727,-
k. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
l. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1462/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Richardo Jaya sebesar Rp 94.205.941,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 8.722.772,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Richardo Jaya dengan DPP sebesar Rp 87.227.723,00 dengan PPN sebesar Rp 8.722.772,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000004 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Richardo Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Alat Pemantau Lingkungan di SBU Kawasan Tanjung Priok Marunda oleh Tumpal Silitonga jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 23 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV Ric h a r d o Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o . 2 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 1 1 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima B a r a n g
0 2 .1 8 2 .6 5 9 .9 – 0 0 6 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 1 /1 2 /2 0 0 9
2 5 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV Ric har do Jay a
SPB.1462/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083877, Rp 85.483.169
02.182.659.9- 006.000
23/12/2009
ES- 120777, Rp 8.722.772 ( 30- 12- 09)
Rek No. 120- 00- 90000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 8.722.727,00 tidak dapat dipertahankan;
3. TOTALLY CLEAN
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 182/BK/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp15.819.452,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.381.320,00
PPN Rp 1.438.132,00
Total Rp 15.819.452,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 182/BK/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
b.Penawaran Harga Obat, No. 0069/CLEAN/XII/09, Tanggal 07 November 2009
c.Rencana Kebutuhan, No. 445, Tanggal 02 Desember 2009
d.Faktur Penjualan, Tanggal 16 Desember 2009
e. Kwitansi, Tanggal 16 Desember 2009
f. Tanda Terima Obat Klinik KBN Cakung, Marunda, dan Tg. Priok, Tanggal 16 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000006, Tanggal 16 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0002173-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.182/BK/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Totally Clean sebesar Rp 15.819.452,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.438.132,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Totally Clean dengan DPP sebesar Rp 14.381.320,00 dengan PPN sebesar Rp 1.438.132,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 16 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Totally Clean kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Obat Untuk Stok Obat Apotik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Bulan Desember 2009 oleh Bahtiar Husain jabatan Direktur Utama;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa Pengadaan dari PT. Totally Clean terkait dengan Pengadaan obat-obatan untuk karyawan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pengadaan obat-obatan untuk karyawan kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan usaha Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait pemberian hak kesehatan kepada SDM dari Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan semangat dan loyalitas kinerja SDM sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. To ta lly Cle a n
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 6
P e n a wa ra n H a rg a O b a t N o .
0 0 6 9 / C L E A N / XI I / 2 0 0 9
Ta n d a Te r ima Ob a t K lin ik
2 1 .0 0 8 .7 7 1 .4 – 0 2 1 .0 0 0
1 6 /1 2 /2 0 0 9
1 6 /1 2 /2 0 0 9
0 7 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Totally Clean
SPB.182/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 080149, Rp 15.819.452
21.008.771.4- 021.000
28/12/2009
07/01/2010
Rek No. 120- 00- 0002173- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.438.132,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.190.836,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1433/BK/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 34.380.688,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
31.908.364,00
PPN
Rp
3.190.836,00
PPh 23
(Rp
638.167,00)
Potongan Listrik (Rp 80.345,00)Total Rp 34.380.688,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1433/BK/XII/2009, Tanggal 15 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009
e. ddendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
f.Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 05/BAPR-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 06/BAPMP-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Berita Acara Serah Terima II / Final Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 492/RS-SPP/XI/2009
j. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000007, Tanggal 15 Desember 2009
l. Surat Pernyataan, No. 023/SP/RS/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
m.Surat Kuasa Pengambilan Tagihan / Pembayaran Retensi, Tanggal 28 Desember 2009
n.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 1433/BK/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Rosimaju Sejahtera sebesar Rp 34.380.688,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 3.190.836,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Rosimaju Sejahtera dengan DPP sebesar Rp 31.908.364,00 dengan PPN sebesar Rp 3.190.836,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000007 tanggal 15 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Rosimaju Sejahtera kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Robinson Simanjuntak jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Ro s ima ju S e ja h te r a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 7
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 9 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 3 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .5 4 0 .6 9 2 .2 – 0 2 7 .0 0 0
1 5 /1 2 /2 0 0 9
1 5 /0 7 /2 0 0 9
0 5 /0 3 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Ros imaju Sejahter a
SPB.1433/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083375, Rp 34.380.688
01.540.692.2- 027.000
15/12/2009
30/12/2009
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 3.190.836,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.184.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1414/BK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 45.155.340,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 41.810.500,00
PPN Rp 4.181.050,00
PPh 23 (Rp 836.210,00)
TotalRp 45.155.340,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1414/BK/XII/2009, Tanggal 11 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009
c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009
d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
e.Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009
f.Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 21 Juli 2009
g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009
h.Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 04/BASPR-JL.INSPEKSI DERMAGA SUNGAI BLENCONG C.01/DOP/11/2009, Tanggal 02 November 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-JL.INSPEKSI DERMAGA S.BLENCONG C.01/KMP.11.4/11/2009, Tanggal 02 November 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 02 November 2009
k. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 03/SP-CS/II/2009, Tanggal 07 Desember 2009
l.Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 03/KW/SM/XII/2009, Tanggal 08 Desember 2009
m.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000012, Tanggal 11 Desember 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 08 Desember 2009, Sebesar Rp. 4.181.050,-
o. SPT Lapor PPN, Tanggal 08 Desember 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro Pembayaran Retensi 5%, No. 004/SK-CS/XII/2009
q. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
r. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1414/BK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp 45.155.340,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp 41.810.500,00 dengan PPN sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000012 tanggal 11 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.01 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 tersebut didukung dengan bukti-bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Ca h a y a S ima r a ta
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 2
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 1 0 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 3 / 2 0 0 9
B e rit a A c a ra S e ra h Te rim a I I
0 2 .3 5 9 .7 6 9 .3 – 0 0 8 .0 0 0
1 1 /1 2 /2 0 0 9
0 2 /1 1 /2 0 0 9
1 3 /0 3 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Cahay a Simar ata
SPB.1414/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083886, Rp 45.155.340
02.359.769.3- 008.000
11/12/2009
12/01/2010
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.181.050,00 tidak dapat dipertahankan;
6. PT. SENTRA SARANA KREASI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1512/BK/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 30.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 27.300.000,00PPN Rp 2.700.000,00Total Rp 30.000.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1512/BK/XII/2009, Tanggal 31 Desember 2009
b.Surat Penawaran Harga, No. 116/P/SC/X/2009, Tanggal 28 Oktober 2009
c. Rencana Kebutuhan, No. 213/RK/SDM.5.2.12/2009
d. Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembuatan Paper Bag Pemasaran PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
e. Kerangka Acuan kerja (KAK) / Term Of Reference (TOR) Pembuatan Paper Bag PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
f.Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Tanggal 22 Desember 2009
g.Surat Perintah Kerja, No. 075/SPK/DAK.5.2/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
h. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembuatan Cetak Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Tanggal 30 Desember 2009
i. Kwitansi Pembuatan Paper Bag, Tanggal 30 Desember 2009
j.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000015, Tanggal 30 Desember 2009
k.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 30 Desember 2009
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1512/BK/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Sentra Sarana Kreasi sebesar Rp 30.000.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.730.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Sentra Sarana Kreasi dengan DPP sebesar Rp 27.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.730.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 16 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Sentra Sarana Kreasi kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs oleh Shehab Manaf jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa Pengadaan dari PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan usaha Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terkait iklan/pengenalan produk atau layanan jasa dari Pemohon Banding sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S e n tr a S a r a n a K r e a s i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 5
S u ra t P e rin t a h K e rja N o .
0 7 5 / S P K / D A K . 5 . 2 / XI I / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a Pe n e r ima a n Ha s il
Pe ke r ja a n Pe mb u a ta n Ce ta k Pa p e r
0 2 .1 4 5 .8 9 3 .0 – 0 1 5 .0 0 0
3 0 /1 2 /2 0 0 9
2 8 /1 2 /2 0 0 9
3 0 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Sentr a Sar ana Kr eas i
SPB.1512/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083888, Rp 30.000.000
02.145.893.0- 015.000
31/12/2009
07/01/2010
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.730.000,00 tidak dapat dipertahankan;
7. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 16 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 697/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 16.060.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.600.000,00PPN Rp 1.460.000,00Total Rp 16.060.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 697/BK/XII/2009, Tanggal 16 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 017/PH/RP/10-09
c. Rencana Kebutuhan, No. 99/SBU/LOG.12.2/10/2009
d. Faktur, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
f. Tanda Terima, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009, Berupa 2 Jenis Barang
g. Berita Acara Serah Terima Alat Promosi Iklan Produk Logistik, Tanggal 14 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000019, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 15 Desember 2009
j.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
k. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.697/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 16.060.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.460.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 14.600.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.460.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000019 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 16 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV . Ra ma Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 9
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
9 9 / S B U / L O G . 1 2 . 2 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima A la t
Pr o mo s i Ikla n Pr o d u k L o g is tik
0 2 .5 0 5 .4 2 5 .5 – 0 2 2 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 4 /1 0 /2 0 0 9
1 4 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.697/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : EP- 307113, Rp 22.660.000 *)
02.505.425.5- 022.000
16/12/2009
22/12/2009
Rek Mandir i No. 120- 00- 0305045- 2
*) Pembayaran Giro EP-307113 Rp 22.660.000 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.697/BK/XII/2009 sebesar Rp 16.060.000 dan SPB.698/BK/XII/2009 sebesar Rp 6.600.000)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.460.000,00 tidak dapat dipertahankan;
8. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 26/BK/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 8.899.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 8.090.000,00PPN Rp 809.000,00Total Rp 8.899.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 26/BK/I/2010, Tanggal 07 Januari 2010
b.Rencana Kebutuhan, No. 127/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Faktur, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
d. Kwitansi, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
e. Tanda Terima, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009, Berupa 9 Jenis Barang
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 17 Desember 2009
g.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000022, Tanggal 17 Desember 2009
h.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Januari 2010;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.26/BK/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 8.899.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 809.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 8.090.000,00 dengan PPN sebesar Rp 809.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000022 tanggal 17 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Desember 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV . Ra ma Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 2 2
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 2 7 / S B U / L O G . 1 2 . 2 / 1 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima B a r a n g
Ce ta ka n
0 2 .5 0 5 .4 2 5 .5 – 0 2 2 .0 0 0
17/12/2009
17/12/2009
17/12/2009
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.24/BK/I/2010
Mandir i Gir o : EP- 309215, Rp 8.899.900
02.505.425.5- 022.000
07/01/2010
11/01/2010
Rek Mandir i No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 809.000,00 tidak dapat dipertahankan;
9. PT PIESTA PENILAI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1452/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 136.963.636,00 dengan perincian sebagai berikut :DPP Rp 126.818.182,00PPN Rp 12.681.818,00PPh 23 (Rp 2.536.364,00)Total Rp 136.963.636,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1452/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g.Berita Acara Serah Terima (BAST) Draft Laporan Akhir / Draft Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 02 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 174/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i. Invoice, No. 297/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 297/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000204, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1452/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 136.963.636,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 12.681.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 126.818.182,00 dengan PPN sebesar Rp 12.681.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000204 tanggal 10 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pejerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Pie s ta Pe n ila i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e k e rja a n N o .
2 1 / S P K S / D A K . 7 . 1 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima L a p o r a n
( B A S T) Dr a f t L a p o r a n A kh ir
0 1 .6 6 9 .9 5 4 .8 – 0 6 3 .0 0 0
1 0 /1 1 /2 0 0 9
1 2 /1 0 /2 0 0 9
0 2 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Pies ta Penilai
SPB.1452/BK/XII/2009
Gir o BNI : BS- 023450, Rp 152.181.818 *)
01.669.954.8- 063.000
22/12/2009
28/12/2009
Rek No. 0008063519
*)Pembayaran Giro BS-023450 Rp 152.181.818 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.1452/BK/XII/2009 sebesar Rp 136.963.636 dan SPB.1453/BK/XII/2009 sebesar Rp 15.218.182)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 12.681.818,00 tidak dapat dipertahankan;
10. PT PIESTA PENILAI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1453/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.218.182,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.090.909,00PPN Rp 1.409.091,00PPh 23 (Rp 281.818,00)Total Rp 15.218.182,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1453/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g.Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Final / Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 06 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 175/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i. Invoice, No. 298/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 298/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000205, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1453/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 15.218.182,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.409.091,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 14.090.909,00 dengan PPN sebesar Rp 1.409.091,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000205 tanggal 10 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pekerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Pie s ta Pe n ila i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e k e rja a n N o .
2 1 / S P K S / D A K . 7 . 1 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima L a p o r a n
( B A S T) L a p o r a n A kh ir
0 1 .6 6 9 .9 5 4 .8 – 0 6 3 .0 0 0
1 0 /1 1 /2 0 0 9
1 2 /1 0 /2 0 0 9
0 6 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Pies ta Penilai
SPB.1453/BK/XII/2009
Gir o BNI : BS- 023450, Rp 152.181.818 *)
01.669.954.8- 063.000
22/12/2009
28/12/2009
Rek No. 0008063519
*)Pembayaran Giro BS-023450 Rp 152.181.818 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.1452/BK/XII/2009 sebesar Rp 136.963.636 dan SPB.1453/BK/XII/2009 sebesar Rp 15.218.182)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.409.091,00 tidak dapat dipertahankan;
11. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut :
1) sesuai print out Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 (dokumen asli tidak dapat ditunjukkan) bahwa telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran dengan sistem Uang Muka sebesar Rp 39.525.000,00 melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek sebagai berikut :
CN-383762 Rp 48.345.000,00Cek tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009;
Keterangan :Pembayaran nominal Cek tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganuang muka Divisi Pemasaran Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal 12/11/2009 (Pemasangan iklan display di Buku Agenda Program Pascasarjana UI tahun 2010) denganperincian sebagai berikut :
Uang Muka Rp 9.000.000,00PPh 23 (Rp 180.000,00) Total Rp 8.820.000,00
2).Atas uang muka tersebut, Divisi Pemasaran melakukan kegiatan yang dimaksud dan mempertanggungjawabkannya melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 sebagai berikut :
Uang Muka Rp 39.525.000,00Realisasi (Rp 38.810.000,00) Lebih Bayar Rp 715.000,00
Terdapat kelebihan pembayaran atas Uang Muka yang telah diberikan Pemohon Banding ke Divisi Pemasaran;
3). Divisi Pemasaran telah mengembalikan kelebihan uang muka tersebut secara tunai (cash) ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000263 , Tanggal 26 November 2009
b. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519 
c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Surya Citra Khatulistiwa dengan DPP sebesar Rp 12.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.200.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000263 tanggal 26 November 2009 diterbitkan oleh PT Surya Citra Khatulistiwa kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center, Tanggal 18 – 22 November 2009 oleh Yudi Setiawan jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui
bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S u r y a Citr a K h a tu lis ti
w0a1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 6 3
– –
0 2 .4 8 9 .4 8 3 .4 – 0 0 8 .0 0 0
2 6 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Sur y a Citr a Khatulis ti
w- a-
Rek BNI No. 0008063519
02.489.483.4- 008.000
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding juga tidak didukung dengan data yang valid;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.200.000,00 tetap dipertahankan;
12. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 01 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 20 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 665/BK/XII/2009 tanggal 01 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.967.867,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.750.000,00
PPN
Rp
2.875.000,00
PBBKB
Rp
247.250,00
PPh 22 Rp 95.617,00Total Rp 31.967.867,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 665/BK/XII/2009, Tanggal 01 Desember 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 113/SBU/LOG.12.2/11/2009
c.Purchassing Order, No. 20/PO/Log.12.2/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d.Surat Jalan, No. 439/ALJ/HSD/XI/09, Tanggal 20 November 2009
e. Kwitansi, No. 439/ALJ/HSD/XI/2009, Tanggal 20 November 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000502, Tanggal 20 November 2009
g.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.665/BK/XII/2009 tanggal 01 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 31.967.867,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.875.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 28.750.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.875.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000502 tanggal 20 November 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan November 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 01 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 20 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT A u d r i L u tf ia Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 5 0 2
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 1 3 / S B U / L O G , 1 2 . 2 / 1 1 / 2 0 0 9
– –
0 2 .1 9 8 .6 4 1 .9 – 4 3 5 .0 0 0
2 0 /1 1 /2 0 0 9
1 9 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT A udr i Lutf ia Jay a
SPB.665/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 080164, Rp 31.967.867
02.198.641.9- 435.000
01/12/2009
08/12/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.875.000,00 tidak dapat dipertahankan;
13. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.862.500,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 721/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.828.876,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.625.000,00
PPN
Rp
2.862.500,00
PBBKB
Rp
246.176,00
PPh 22 Rp 95.201,00
Total Rp 31.828.876,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 721/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 126/SBU/LOG.12.2/12/2009
c.Purchassing Order, No. 22/PO/Log.12.2/12/2009, Tanggal 14 Desember 2009
d.Surat Jalan, No. 480/ALJ/HSD/XII/09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 480/ALJ/HSD/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000560, Tanggal 14 Desember 2009
g.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 17 Desember 2009
h.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.721/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 31.828.876,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.862.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 28.625.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.862.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000560 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Desember 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT A u d r i L u tf ia Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 5 6 0
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 2 6 / S B U / L O G , 1 2 . 2 / 1 2 / 2 0 0 9
– –
0 2 .1 9 8 .6 4 1 .9 – 4 3 5 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 4 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT A udr i Lutf ia Jay a
SPB.721/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 082254, Rp 31.828.876
02.198.641.9- 435.000
23/12/2009
30/12/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.862.500,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 45.460.154,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
NamPenjual BKPPenerimJKP
Koreksi Pajak
Masukan
KoreksiyangTidak
Dipertahankan
Koreksi yang
Dipertahankan
PT. SINATRIXINDONESIA
1.900.000,00
1.900.000,00
CV. RICHARDOJAYA
8.722.727,00
8.722.727,00
PT. TOTALLYCLEAN
1.438.132,00
1.438.132,00
PT. ROSIMAJUSEJAHTERA
3.190.836,00
3.190.836,00
PT. CAHAYASIMARATA
4.181.050,00
4.181.050,00
PT. SENTRASARANAKREASI
2.730.000,00
2.730.000,00
CV. RAMAJAYA
1.460.000,00
1.460.000,00
CV. RAMAJAYA
809.000,00
809.000,00
PT. PIESTAPENILAI
12.681.818,00
12.681.818,00
PT. PIESTAPENILAI
1.409.091,00
1.409.091,00
PT. SURYACITRAKHATULISTI
WA 1.200.000,00
1.200.000,00
PT. AUDRILUTFIAJAYA
2.875.000,00
2.875.000,00
PT. AUDRILUTFIAJAYA
2.862.500,00
2.862.500,00
Jumlah
45.460.154,00
44.260.154,00
1.200.000,00
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 1.200.000,00, sedangkan sebesar Rp 44.260.154,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. PT. SINATRIX INDONESIA
Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1497/BK/XII/2009, Tgl 30 Desember 2009
b. Surat Perintah Kerja, No. 060/SPK/DAK.5.2/09/2009, Tanggal 07 September 2009
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 01 Desember 2009
d. Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa, No. 2009.12.02.05-ADM, Tanggal 02 Desember 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Tanggal 02 Desember 2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 2009.12.04.03-FIN, Tanggal 04 Desember 2009
g. Kwitansi, No. 2009.12.15.18-FIN, Tanggal 15 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000002, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak Ke III, Tanggal 22 Desember 2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009
B. CV. RICHARDO JAYA
Pengadaan Alat Pemantau Lingkungan di SBU Kawasan Tanjung Priok Marunda;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1462/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Pengumuman Pemenang Pelelangan Pemilihan Langsung, No. 13/ALAT PANTAU/PAD.19/11/2009, Tanggal 13 November 2009
c. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 029/SKD-PL/DAK.19/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 390/KPS/XI/2009, Tanggal 24 November 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 28/SPB/DAK.7.1/11/2009, Tanggal 25 November 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang, Tanggal 11 Desember 2009, Berupa 4 Jenis Barang
g. Surat Permohonan Pembayaran Tagihan 95%, No. 01/KBN/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
h. Kwitansi, No. 04/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
i. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000004, Tanggal 14 Desember 2009
j. Surat Setoran Pajak, Tanggal 30 Desember 2009, Sebesar Rp. 8.722.727,-
k. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
l. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
C. PT. TOTALLY CLEAN
Pengadaan Obat Untuk Stok Obat Apotik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Bulan Desember 2009;
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 182/BK/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
b.Penawaran Harga Obat, No. 0069/CLEAN/XII/09, Tanggal 07 November 2009
c.Rencana Kebutuhan, No. 445, Tanggal 02 Desember 2009
d.Faktur Penjualan, Tanggal 16 Desember 2009
e. Kwitansi, Tanggal 16 Desember 2009
f. Tanda Terima Obat Klinik KBN Cakung, Marunda, dan Tg. Priok, Tanggal 16 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000006, Tanggal 16 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0002173-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
D. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1433/BK/XII/2009, Tanggal 15 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009
e. addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
f. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 05/BAPR-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 06/BAPMP-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Berita Acara Serah Terima II / Final Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 492/RS-SPP/XI/2009
j. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000007, Tanggal 15 Desember 2009
l. Surat Pernyataan, No. 023/SP/RS/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Tagihan / Pembayaran Retensi, Tanggal 28 Desember 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
E. PT. CAHAYA SIMARATA
Pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.01 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1414/BK/XII/2009, Tanggal 11 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009
d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
e. Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009
f. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 21 Juli 2009
g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009
h. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 04/BASPR-JL.INSPEKSI DERMAGA SUNGAI BLENCONG C.01/DOP/11/2009, Tanggal 02 November 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-JL.INSPEKSI DERMAGA S.BLENCONG C.01/KMP.11.4/11/2009, Tanggal 02 November 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 02 November 2009
k. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 03/SP-CS/II/2009, Tanggal 07 Desember 2009
l. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 03/KW/SM/XII/2009, Tanggal 08 Desember 2009
m. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000012, Tanggal 11 Desember 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 08 Desember 2009, Sebesar Rp. 4.181.050,-
o. SPT Lapor PPN, Tanggal 08 Desember 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro Pembayaran Retensi 5%, No. 004/SK-CS/XII/2009
q. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
r. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
F. PT. SENTRA SARANA KREASI
Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1512/BK/XII/2009, Tanggal 31 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 116/P/SC/X/2009, Tanggal 28 Oktober 2009
c. Rencana Kebutuhan, No. 213/RK/SDM.5.2.12/2009
d. Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembuatan Paper Bag Pemasaran PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
e. Kerangka Acuan kerja (KAK) / Term Of Reference (TOR) Pembuatan Paper Bag PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
f. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Tanggal 22 Desember 2009
g. Surat Perintah Kerja, No. 075/SPK/DAK.5.2/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
h. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembuatan Cetak Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Tanggal 30 Desember 2009
i. Kwitansi Pembuatan Paper Bag, Tanggal 30 Desember 2009
j.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000015, Tanggal 30 Desember 2009
k.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 30 Desember 2009
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
G. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 697/BK/XII/2009, Tanggal 16 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 017/PH/RP/10-09
c. Rencana Kebutuhan, No. 99/SBU/LOG.12.2/10/2009
d. Faktur, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
f. Tanda Terima, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009, Berupa 2 Jenis Barang
g. Berita Acara Serah Terima Alat Promosi Iklan Produk Logistik, Tanggal 14 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000019, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 15 Desember 2009
j.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
k. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Desember 2009;
H. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Desember 2009;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 26/BK/I/2010, Tanggal 07 Januari 2010
b. Rencana Kebutuhan, No. 127/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Faktur, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
d. Kwitansi, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009e. Tanda Terima, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009, Berupa 9 Jenis Barang
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 17 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000022, Tanggal 17 Desember 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Januari 2010;
I. PT. PIESTA PENILAI
Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1452/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c.Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g. Berita Acara Serah Terima (BAST) Draft Laporan Akhir / Draft Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 02 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 174/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i.Invoice, No. 297/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 297/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000204, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
J. PT. PIESTA PENILAI
Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1453/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c.Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g. Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Final / Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 06 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 175/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i.Invoice, No. 298/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j. Kwitansi, No. 298/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000205, Tanggal 10 November 2009
l. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
K. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center, Tanggal 18 – 22 November 2009;
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000263 , Tanggal 26 November 2009
b. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
L. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Pengadaan Stock BBM Solar Bulan November 2009 sebanyak 5.000 Liter;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 665/BK/XII/2009, Tanggal 01 Desember 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 113/SBU/LOG.12.2/11/2009
c. Purchassing Order, No. 20/PO/Log.12.2/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Surat Jalan, No. 439/ALJ/HSD/XI/09, Tanggal 20 November 2009
e. Kwitansi, No. 439/ALJ/HSD/XI/2009, Tanggal 20 November 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000502, Tanggal 20 November 2009
g. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
M. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Desember 2009 sebanyak 5.000 Liter;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 721/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 126/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Purchassing Order, No. 22/PO/Log.12.2/12/2009, Tanggal 14 Desember 2009
d. Surat Jalan, No. 480/ALJ/HSD/XII/09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 480/ALJ/HSD/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000560, Tanggal 14 Desember 2009
g. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 17 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp 45.460.154,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
NamaPenjualBKPPenerimaJKP
TanggalFakturPajakSesuai
NilaiPPN
k
SPMMasaPPN
AsliFakturPaja
PT.SINATRIXINDONESIA
30/12/2009
14/02/2009
1,900,000
CV.RICHARDOJAYA
23/12/2009
14/02/2009
8,722,727
PT.TOTALLYCLEAN
31/12/2009
16/12/2009
1,438,132
PT.SENTRASARANAKREASI
31/12/2009
30/12/2009
2,730,000
CV.RAMAJAYA
16/12/2009
14/12/2009
1,460,000
CV.RAMAJAYA
31/12/2009
17/12/2009
809,000
PT.PIESTAPENILAI
22/12/2009
10/11/2009
12,681,818
PT.PIESTAPENILAI
22/12/2009
10/11/2009
1,409,091
PT.SURYACITRAKHATULISTIWA
22/12/2009
26/11/2009
1,200,000
PT.AUDRI LUTFIAJAYA
01/12/2009
20/11/2009
2,875,000
Jumlah
35,225,768
3. Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN PT. Cahaya Simarata terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
4. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000263 tanggal 26/11/2009 sebesar Rp1.200.000,00 atas nama PT. Surya Citra Khatulistiwa, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barang atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
5. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000204 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp12.681.818,00 dan nomor 010-000-0900000205 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 1.409.091,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham ; nomor 010-000-0900000006 tanggal 16/12/2009 sebesar Rp 1.438.132,00 atas nama PT. Totally Clean terkait dengan pengadaan obat-obat untuk karyawan ; nomor 010-000-0900000015 tanggal 30/12/2009 sebesar Rp 2.730.000,00 atas nama PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan pembuatan cetakan paper bag ; adalah tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;
6. Bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 45.460.154,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
7. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 45.460.154,00 dengan perincian sebagai berikut :
N o .
N a m a P e n ju a l B K P /
P e n e r im a JK P
P P N
1
P T . S I N A T R I X I N D O N E S I A
1 ,9 0 0 ,0 0 0 .0 0
2
C V . R I C H A R D O JA Y A
8 ,7 2 2 ,7 2 7 .0 0
3
P T . T O T A LLY C LE A N
1 ,4 3 8 ,1 3 2 .0 0
4
P T . R O S I M A JU S E JA H T E R A
3 ,1 9 0 ,8 3 6 .0 0
5
P T . C A H A Y A S I M A R A T A
4 ,1 8 1 ,0 5 0 .0 0
6
P T . S E N T R A S A R A N A K R E A S I
2 ,7 3 0 ,0 0 0 .0 0
7
C V . R A M A JA Y A
1 ,4 6 0 ,0 0 0 .0 0
8
C V . R A M A JA Y A
8 0 9 ,0 0 0 .0 0
9
P T . P I E S T A P E N I LA I
1 2 ,6 8 1 ,8 1 8 .0 0
1 0
P T . P I E S T A P E N I LA I
1 ,4 0 9 ,0 9 1 .0 0
1 1
P T . S U R Y A C I T R A K H A T U LI S T I W A
1 ,2 0 0 ,0 0 0 .0 0
1 2
P T . A U D R I LU T F I A JA Y A
2 ,8 7 5 ,0 0 0 .0 0
1 3
P T . A U D R I LU T F I A JA Y A
2 ,8 6 2 ,5 0 0 .0 0
Ju m la h
4 5 ,4 6 0 ,1 5 4 .0 0
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan PT. Cahaya Simarata, karena Pemohon Banding menerima Faktur Pajak dari PT. Cahaya Simarata dengan nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 yang harus dilaporkan faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak);
4. Atas Faktur Pajak PT. Surya Citra Khatulistiwa nomor 010-000-0900000263 tanggal 26/11/2009 sebesar Rp 1.200.000,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Terkait arus uang ke PT. Surya Citra Khatulistiwa, bahwa sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran melalui sistem Uang Muka sebesar Rp 48.345.000,00 (pembayaran gabungan dengan Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal 12/11/2009) melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek CN-383762 yang telah dicairkan tanggal 17/11/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank;
Pembayaran tersebut untuk kegiatan Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center tanggal 18 – 22 November 2009, dimana salah satu penyedia stand pameran adalah PT. Surya Citra Khatulistiwa;
Selanjutnya Divisi Pemasaran telah melakukan pertanggungjawaban kegiatan tersebut melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 dan kelebihan uang muka telah dikembalikan ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
b. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009, Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009, dan Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut;
5. Untuk Faktur Pajak sebagaimana yang disebutkan oleh Terbanding sebagai berikut :
a.Nomor 010-000-0900000204 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 12.681.818,00 dan nomor 010-000-0900000205 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 1.409.091,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham;
b. Nomor 010-000-0900000006 tanggal 16/12/2009 sebesar Rp 1.438.132,00 atas nama PT. Totally Clean terkait dengan pengadaan obat-obat untuk karyawan;
c. Nomor 010-000-0900000015 tanggal 30/12/2009 sebesar Rp 2.730.000,00 atas nama PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan pembuatan cetakan paper bag;
Tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
6. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
7.Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. PT. SINATRIX INDONESIA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1497/BK/XII/2009 tanggal 30/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 20.520.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 19.000.000,00
PPN Rp 1.900.000,00
PPh 23 (Rp 380.000,00) 
Total Rp 20.520.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083894 Rp 20.520.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 08/01/2010;
B. CV. RICHARDO JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1462/BK/XII/2009 tanggal 23/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 94.205.941,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 87.227.723,00
PPN Rp 8.722.772,00
PPh 23 (Rp 1.744.554,00) 
Total Rp 94.205.941,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
PH-083877 Rp 85.483.169,00
ES 120777 Rp 8.722.772,00
Total Rp 94.205.941,00
Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 29/12/2009 dan 30/12/2009;
C. PT. TOTALLY CLEAN
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 182/BK/XII/2009 tanggal 28/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.819.452,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.381.320,00
PPN Rp 1.438.132,00
Total Rp 15.819.452,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0002173-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-080149 Rp 15.819.452,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 07/01/2010;
D. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1433/BK/XII/2009 tanggal 15/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 34.380.688,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
31.908.364,00
PPN
Rp
3.190.836,00
PPh 23
(Rp
638.167,00)
Potongan Listrik (Rp 80.345,00)
Total Rp 34.380.688,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083375 Rp 34.380.688,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 30/12/2009;
E. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1414/BK/XII/2009 tanggal 11/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 45.155.340,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 41.810.500,00
PPN Rp 4.181.050,00
PPh 23 (Rp 836.210,00) 
Total Rp 45.155.340,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083886 Rp 45.155.340,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 12/01/2010;
F. PT. SENTRA SARANA KREASI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1512/BK/XII/2009 tanggal 31/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 30.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 27.300.000,00
PPN Rp 2.700.000,00
Total Rp 30.000.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083888 Rp 30.000.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 07/01/2010;
G. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 697/BK/XII/2009 tanggal 16/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 16.060.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.600.000,0
0
PPN Rp 1.460.000,00
Total Rp 16.060.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EP-307113 Rp 22.660.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 22/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan dengan pekerjaan CV. Rama Jaya Surat Persetujuan Bayar No. 698/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 (Pengadaan alat promosi iklan produk Logistik) dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp 6.000.000,00
PPN
Rp 600.000,00
H.
Total
CV. RAMA JAYA
Rp 6.600.000,00
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 26/BK/I/2010 tanggal 07/01/2010 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 8.899.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 8.090.000,00
PPN Rp 809.000,00
Total Rp 8.899.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EP-309215 Rp 8.899.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 11/01/2010;
I. PT. PIESTA PENILAI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1452/BK/XII/2009 tanggal 22/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 136.963.636,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 126.818.182,00
PPN Rp 12.681.818,00
PPh 23 (Rp 2.536.364,00) 
Total Rp 136.963.636,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
BS-023450 Rp 152.181.818,00Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point J tersebut di bawah ini;
J. PT. PIESTA PENILAI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1453/BK/XII/2009 tanggal 22/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.218.182,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.090.909,00
PPN Rp 1.409.091,00
PPh 23 (Rp 281.818,00) 
Total Rp 15.218.182,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
BS-023450 Rp 152.181.818,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point I tersebut di atas;
K. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
Arus kegiatan dan arus uang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1). Sesuai print out Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 (dokumen asli tidak dapat ditunjukkan) bahwa telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran dengan sistem Uang Muka sebesar Rp 39.525.000,00 melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek sebagai berikut :
CN-383762 Rp 48.345.000,00
Cek tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009;
Keterangan :Pembayaran nominal Cek tersebut di atas merupakan pembayaran gabungandengan uang muka Divisi Pemasaran Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal12/11/2009 (Pemasangan iklan display di Buku Agenda Program Pascasarjana UI tahun 2010) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka Rp 9.000.000,00PPh 23 (Rp 180.000,00) Total Rp 8.820.000,00
2). Atas uang muka tersebut, Divisi Pemasaran melakukan kegiatan yang dimaksud dan mempertanggungjawabkannya melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 sebagai berikut :
Uang Muka Rp 39.525.000,00Realisasi (Rp 38.810.000,00) Lebih Bayar Rp 715.000,00
Terdapat kelebihan pembayaran atas Uang Muka yang telah diberikan Pemohon Banding ke Divisi Pemasaran;
3). Divisi Pemasaran telah mengembalikan kelebihan uang muka tersebut secara tunai (cash) ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
L. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 665/BK/XII/2009 tanggal 01/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.967.867,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 28.750.000,00
PPN Rp 2.875.000,00
PBBKB Rp 247.250,00
PPh 22 (Rp 95.617,00) 
Total Rp 31.967.867,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-080164 Rp 31.967.867,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 08/12/2009;
M. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 721/BK/XII/2009 tanggal 23/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.828.876,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.625.000,00
PPN
Rp
2.862.500,00
PBBKB
Rp
246.176,00
PPh 22 Rp 95.201,00)
Total Rp 31.828.876,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-082254 Rp 31.828.876,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 30/12/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 775.242.213,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp 820.702.367,00Koreksi Rp 45.460.154,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. PT SINATRIX INDONESIA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1497/BK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 20.520.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 19.000.000,00PPN Rp 1.900.000,00PPh 23 (Rp 380.000,00) TotalRp 20.520.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1497/BK/XII/2009, Tgl 30 Desember 2009
b. Surat Perintah Kerja, No. 060/SPK/DAK.5.2/09/2009, Tanggal 07 September 2009
c.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 01 Desember 2009 
d. Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa, No. 2009.12.02.05-ADM, Tanggal 02 Desember 2009
e.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Tanggal 02 Desember 2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 2009.12.04.03-FIN, Tanggal 04 Desember 2009
g.Kwitansi, No. 2009.12.15.18-FIN, Tanggal 15 Desember 2009
h.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000002, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak Ke III, Tanggal 22 Desember 2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1497/BK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Sinatrix Indonesia sebesar Rp 20.520.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.900.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Sinatrix Indonesia dengan DPP sebesar Rp 19.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.900.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000002 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Sinatrix Indonesia kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara oleh Kreshna Aryaguna jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. S in a tr ix In d o n e s ia
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 2
S u ra t P e rin t a h K e rja N o .
0 6 9 0 / S P K / D A K . 5 . 2 / 0 9 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima
B a r a n g /Ja s a No . 2 0 0 9 ,1 2 ,0 2 ,0 5 ,A DM
0 2 .5 6 7 .6 2 3 .0 – 4 2 8 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
0 7 /0 9 /2 0 0 9
0 2 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Sinatr ix Indones ia
SPB.1497/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083894, Rp 20.520.000
02.567.623.0- 428.000
30/12/2009
08/01/2010
Rek No. 120- 00- 90000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.900.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. CV. RICHARDO JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 23 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1462/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 94.205.941,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 87.227.723,00
PPN Rp 8.722.772,00
PPh 23 (Rp 1.744.554,00)
Total Rp 94.205.941,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1462/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Pengumuman Pemenang Pelelangan Pemilihan Langsung, No. 13/ALAT PANTAU/PAD.19/11/2009, Tanggal 13 November 2009
c. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 029/SKD-PL/DAK.19/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 390/KPS/XI/2009, Tanggal 24 November 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 28/SPB/DAK.7.1/11/2009, Tanggal 25 November 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang, Tanggal 11 Desember 2009, Berupa 4 Jenis Barang
g. Surat Permohonan Pembayaran Tagihan 95%, No. 01/KBN/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
h. Kwitansi, No. 04/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
i. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000004, Tanggal 14 Desember 2009
j. Surat Setoran Pajak, Tanggal 30 Desember 2009, Sebesar Rp. 8.722.727,-
k. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
l. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1462/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Richardo Jaya sebesar Rp 94.205.941,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 8.722.772,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Richardo Jaya dengan DPP sebesar Rp 87.227.723,00 dengan PPN sebesar Rp 8.722.772,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000004 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Richardo Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Alat Pemantau Lingkungan di SBU Kawasan Tanjung Priok Marunda oleh Tumpal Silitonga jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 23 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV Ric h a r d o Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o . 2 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 1 1 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima B a r a n g
0 2 .1 8 2 .6 5 9 .9 – 0 0 6 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 1 /1 2 /2 0 0 9
2 5 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV Ric har do Jay a
SPB.1462/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083877, Rp 85.483.169
02.182.659.9- 006.000
23/12/2009
ES- 120777, Rp 8.722.772 ( 30- 12- 09)
Rek No. 120- 00- 90000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 8.722.727,00 tidak dapat dipertahankan;
3. TOTALLY CLEAN
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 182/BK/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 15.819.452,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.381.320,00
PPN Rp 1.438.132,00
Total Rp 15.819.452,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 182/BK/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
b.Penawaran Harga Obat, No. 0069/CLEAN/XII/09, Tanggal 07 November 2009
c.Rencana Kebutuhan, No. 445, Tanggal 02 Desember 2009
d.Faktur Penjualan, Tanggal 16 Desember 2009
e. Kwitansi, Tanggal 16 Desember 2009
f. Tanda Terima Obat Klinik KBN Cakung, Marunda, dan Tg. Priok, Tanggal 16 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000006, Tanggal 16 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0002173-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.182/BK/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Totally Clean sebesar Rp 15.819.452,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.438.132,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Totally Clean dengan DPP sebesar Rp 14.381.320,00 dengan PPN sebesar Rp 1.438.132,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 16 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Totally Clean kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Obat Untuk Stok Obat Apotik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Bulan Desember 2009 oleh Bahtiar Husain jabatan Direktur Utama;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa Pengadaan dari PT. Totally Clean terkait dengan Pengadaan obat-obatan untuk karyawan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pengadaan obat-obatan untuk karyawan kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan usaha Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait pemberian hak kesehatan kepada SDM dari Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan semangat dan loyalitas kinerja SDM sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. To ta lly Cle a n
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 6
P e n a wa ra n H a rg a O b a t N o .
0 0 6 9 / C L E A N / XI I / 2 0 0 9
Ta n d a Te r ima Ob a t K lin ik
2 1 .0 0 8 .7 7 1 .4 – 0 2 1 .0 0 0
1 6 /1 2 /2 0 0 9
1 6 /1 2 /2 0 0 9
0 7 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Totally Clean
SPB.182/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 080149, Rp 15.819.452
21.008.771.4- 021.000
28/12/2009
07/01/2010
Rek No. 120- 00- 0002173- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.438.132,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.190.836,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1433/BK/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 34.380.688,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
31.908.364,00
PPN
Rp
3.190.836,00
PPh 23
(Rp
638.167,00)
Potongan Listrik (Rp 80.345,00)
Total Rp 34.380.688,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1433/BK/XII/2009, Tanggal 15 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009
e. ddendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
f.Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 05/BAPR-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 06/BAPMP-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Berita Acara Serah Terima II / Final Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 492/RS-SPP/XI/2009
j. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000007, Tanggal 15 Desember 2009
l. Surat Pernyataan, No. 023/SP/RS/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
m.Surat Kuasa Pengambilan Tagihan / Pembayaran Retensi, Tanggal 28 Desember 2009
n.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 1433/BK/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Rosimaju Sejahtera sebesar Rp 34.380.688,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 3.190.836,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Rosimaju Sejahtera dengan DPP sebesar Rp 31.908.364,00 dengan PPN sebesar Rp 3.190.836,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000007 tanggal 15 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Rosimaju Sejahtera kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Robinson Simanjuntak jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Ro s ima ju S e ja h te r a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 7
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 9 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 3 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .5 4 0 .6 9 2 .2 – 0 2 7 .0 0 0
1 5 /1 2 /2 0 0 9
1 5 /0 7 /2 0 0 9
0 5 /0 3 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Ros imaju Sejahter a
SPB.1433/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083375, Rp 34.380.688
01.540.692.2- 027.000
15/12/2009
30/12/2009
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 3.190.836,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.184.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1414/BK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 45.155.340,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 41.810.500,00
PPN Rp 4.181.050,00
PPh 23 (Rp 836.210,00)
TotalRp 45.155.340,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1414/BK/XII/2009, Tanggal 11 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009
c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009
d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
e.Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009
f.Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 21 Juli 2009
g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009
h.Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 04/BASPR-JL.INSPEKSI DERMAGA SUNGAI BLENCONG C.01/DOP/11/2009, Tanggal 02 November 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-JL.INSPEKSI DERMAGA S.BLENCONG C.01/KMP.11.4/11/2009, Tanggal 02 November 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 02 November 2009
k. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 03/SP-CS/II/2009, Tanggal 07 Desember 2009
l.Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 03/KW/SM/XII/2009, Tanggal 08 Desember 2009
m.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000012, Tanggal 11 Desember 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 08 Desember 2009, Sebesar Rp. 4.181.050,-
o. SPT Lapor PPN, Tanggal 08 Desember 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro Pembayaran Retensi 5%, No. 004/SK-CS/XII/2009
q. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
r. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1414/BK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp 45.155.340,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp 41.810.500,00 dengan PPN sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000012 tanggal 11 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.01 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 tersebut didukung dengan bukti-bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Ca h a y a S ima r a ta
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 2
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 1 0 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 3 / 2 0 0 9
B e rit a A c a ra S e ra h Te rim a I I
0 2 .3 5 9 .7 6 9 .3 – 0 0 8 .0 0 0
1 1 /1 2 /2 0 0 9
0 2 /1 1 /2 0 0 9
1 3 /0 3 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Cahay a Simar ata
SPB.1414/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083886, Rp 45.155.340
02.359.769.3- 008.000
11/12/2009
12/01/2010
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.181.050,00 tidak dapat dipertahankan;
6. PT. SENTRA SARANA KREASI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1512/BK/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 30.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 27.300.000,00PPN Rp 2.700.000,00Total Rp 30.000.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1512/BK/XII/2009, Tanggal 31 Desember 2009
b.Surat Penawaran Harga, No. 116/P/SC/X/2009, Tanggal 28 Oktober 2009
c. Rencana Kebutuhan, No. 213/RK/SDM.5.2.12/2009
d. Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembuatan Paper Bag Pemasaran PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
e. Kerangka Acuan kerja (KAK) / Term Of Reference (TOR) Pembuatan Paper Bag PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
f.Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Tanggal 22 Desember 2009
g.Surat Perintah Kerja, No. 075/SPK/DAK.5.2/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
h. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembuatan Cetak Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Tanggal 30 Desember 2009
i. Kwitansi Pembuatan Paper Bag, Tanggal 30 Desember 2009
j.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000015, Tanggal 30 Desember 2009
k.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 30 Desember 2009
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1512/BK/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Sentra Sarana Kreasi sebesar Rp 30.000.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.730.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Sentra Sarana Kreasi dengan DPP sebesar Rp 27.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.730.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 16 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Sentra Sarana Kreasi kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs oleh Shehab Manaf jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa Pengadaan dari PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan usaha Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terkait iklan/pengenalan produk atau layanan jasa dari Pemohon Banding sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S e n tr a S a r a n a K r e a s i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 5
S u ra t P e rin t a h K e rja N o .
0 7 5 / S P K / D A K . 5 . 2 / XI I / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a Pe n e r ima a n Ha s il
Pe ke r ja a n Pe mb u a ta n Ce ta k Pa p e r
0 2 .1 4 5 .8 9 3 .0 – 0 1 5 .0 0 0
3 0 /1 2 /2 0 0 9
2 8 /1 2 /2 0 0 9
3 0 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Sentr a Sar ana Kr eas i
SPB.1512/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083888, Rp 30.000.000
02.145.893.0- 015.000
31/12/2009
07/01/2010
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.730.000,00 tidak dapat dipertahankan;
7. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 16 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 697/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 16.060.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.600.000,00
PPN Rp 1.460.000,00
Total Rp 16.060.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 697/BK/XII/2009, Tanggal 16 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 017/PH/RP/10-09
c. Rencana Kebutuhan, No. 99/SBU/LOG.12.2/10/2009
d. Faktur, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
f. Tanda Terima, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009, Berupa 2 Jenis Barang
g. Berita Acara Serah Terima Alat Promosi Iklan Produk Logistik, Tanggal 14 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000019, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 15 Desember 2009
j.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
k. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.697/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 16.060.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.460.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 14.600.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.460.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000019 tanggal
14 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 16 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV . Ra ma Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 9
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
9 9 / S B U / L O G . 1 2 . 2 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima A la t
Pr o mo s i Ikla n Pr o d u k L o g is tik
0 2 .5 0 5 .4 2 5 .5 – 0 2 2 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 4 /1 0 /2 0 0 9
1 4 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.697/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : EP- 307113, Rp 22.660.000 *)
02.505.425.5- 022.000
16/12/2009
22/12/2009
Rek Mandir i No. 120- 00- 0305045- 2
*) Pembayaran Giro EP-307113 Rp 22.660.000 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.697/BK/XII/2009 sebesar Rp 16.060.000 dan SPB.698/BK/XII/2009 sebesar Rp 6.600.000)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.460.000,00 tidak dapat dipertahankan;
8. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 26/BK/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 8.899.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 8.090.000,00
PPN Rp 809.000,00
Total Rp 8.899.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 26/BK/I/2010, Tanggal 07 Januari 2010
b.Rencana Kebutuhan, No. 127/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Faktur, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
d. Kwitansi, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
e. Tanda Terima, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009, Berupa 9 Jenis Barang
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 17 Desember 2009
g.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000022, Tanggal 17 Desember 2009
h.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Januari 2010;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.26/BK/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 8.899.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 809.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 8.090.000,00 dengan PPN sebesar Rp 809.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000022 tanggal 17 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Desember 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV . Ra ma Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 2 2
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 2 7 / S B U / L O G . 1 2 . 2 / 1 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima B a r a n g
Ce ta ka n
0 2 .5 0 5 .4 2 5 .5 – 0 2 2 .0 0 0
1 7 /1 2 /2 0 0 9
1 7 /1 2 /2 0 0 9
1 7 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.24/BK/I/2010
Mandir i Gir o : EP- 309215, Rp 8.899.900
02.505.425.5- 022.000
07/01/2010
11/01/2010
Rek Mandir i No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 809.000,00 tidak dapat dipertahankan;
9. PT PIESTA PENILAI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1452/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 136.963.636,00 dengan perincian sebagai berikut :DPP Rp 126.818.182,00PPN Rp 12.681.818,00PPh 23 (Rp 2.536.364,00)Total Rp 136.963.636,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1452/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g.Berita Acara Serah Terima (BAST) Draft Laporan Akhir / Draft Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 02 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 174/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i. Invoice, No. 297/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 297/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000204, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1452/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 136.963.636,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 12.681.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 126.818.182,00 dengan PPN sebesar Rp 12.681.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000204 tanggal 10 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pejerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Pie s ta Pe n ila i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e k e rja a n N o .
2 1 / S P K S / D A K . 7 . 1 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima L a p o r a n
( B A S T) Dr a f t L a p o r a n A kh ir
0 1 .6 6 9 .9 5 4 .8 – 0 6 3 .0 0 0
1 0 /1 1 /2 0 0 9
1 2 /1 0 /2 0 0 9
0 2 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Pies ta Penilai
SPB.1452/BK/XII/2009
Gir o BNI : BS- 023450, Rp 152.181.818 *)
01.669.954.8- 063.000
22/12/2009
28/12/2009
Rek No. 0008063519
*)Pembayaran Giro BS-023450 Rp 152.181.818 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.1452/BK/XII/2009 sebesar Rp 136.963.636 dan SPB.1453/BK/XII/2009 sebesar Rp 15.218.182)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 12.681.818,00 tidak dapat dipertahankan;
10. PT PIESTA PENILAI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1453/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.218.182,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.090.909,00
PPN Rp 1.409.091,00
PPh 23 (Rp 281.818,00)
Total Rp 15.218.182,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1453/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g.Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Final / Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 06 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 175/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i. Invoice, No. 298/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 298/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000205, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1453/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 15.218.182,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.409.091,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 14.090.909,00 dengan PPN sebesar Rp 1.409.091,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000205 tanggal 10 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pekerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Pie s ta Pe n ila i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e k e rja a n N o .
2 1 / S P K S / D A K . 7 . 1 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima L a p o r a n
( B A S T) L a p o r a n A kh ir
0 1 .6 6 9 .9 5 4 .8 – 0 6 3 .0 0 0
1 0 /1 1 /2 0 0 9
1 2 /1 0 /2 0 0 9
0 6 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Pies ta Penilai
SPB.1453/BK/XII/2009
Gir o BNI : BS- 023450, Rp 152.181.818 *)
01.669.954.8- 063.000
22/12/2009
28/12/2009
Rek No. 0008063519
*)Pembayaran Giro BS-023450 Rp 152.181.818 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.1452/BK/XII/2009 sebesar Rp 136.963.636 dan SPB.1453/BK/XII/2009 sebesar Rp 15.218.182)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.409.091,00 tidak dapat dipertahankan;
11. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut :
1) sesuai print out Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 (dokumen asli tidak dapat ditunjukkan) bahwa telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran dengan sistem Uang Muka sebesar Rp 39.525.000,00 melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek sebagai berikut :
CN-383762 Rp 48.345.000,00Cek tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009;
Keterangan :Pembayaran nominal Cek tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganuang muka Divisi Pemasaran Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal 12/11/2009 (Pemasangan iklan display di Buku Agenda Program Pascasarjana UI tahun 2010) denganperincian sebagai berikut :
Uang Muka Rp 9.000.000,00PPh 23 (Rp 180.000,00) Total Rp 8.820.000,00
2).Atas uang muka tersebut, Divisi Pemasaran melakukan kegiatan yang dimaksud dan mempertanggungjawabkannya melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 sebagai berikut :
Uang Muka Rp 39.525.000,00Realisasi (Rp 38.810.000,00) Lebih Bayar Rp 715.000,00
Terdapat kelebihan pembayaran atas Uang Muka yang telah diberikan Pemohon Banding ke Divisi Pemasaran;
3). Divisi Pemasaran telah mengembalikan kelebihan uang muka tersebut secara tunai (cash) ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000263 , Tanggal 26 November 2009
b .Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519 
c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Surya Citra Khatulistiwa dengan DPP sebesar Rp 12.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.200.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000263 tanggal 26 November 2009 diterbitkan oleh PT Surya Citra Khatulistiwa kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center, Tanggal 18 – 22 November 2009 oleh Yudi Setiawan jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S u r y a Citr a K h a tu lis ti
w0a1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 6 3
– –
0 2 .4 8 9 .4 8 3 .4 – 0 0 8 .0 0 0
2 6 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Sur y a Citr a Khatulis ti
w- a-
Rek BNI No. 0008063519
02.489.483.4- 008.000
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding juga tidak didukung dengan data yang valid;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.200.000,00 tetap dipertahankan;
12. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 01 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 20 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 665/BK/XII/2009 tanggal 01 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.967.867,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.750.000,00
PPN
Rp
2.875.000,00
PBBKB
Rp
247.250,00
PPh 22 Rp 95.617,00
Total Rp 31.967.867,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 665/BK/XII/2009, Tanggal 01 Desember 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 113/SBU/LOG.12.2/11/2009
c.Purchassing Order, No. 20/PO/Log.12.2/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d.Surat Jalan, No. 439/ALJ/HSD/XI/09, Tanggal 20 November 2009
e. Kwitansi, No. 439/ALJ/HSD/XI/2009, Tanggal 20 November 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000502, Tanggal 20 November 2009
g.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.665/BK/XII/2009 tanggal 01 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 31.967.867,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.875.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 28.750.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.875.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000502 tanggal 20 November 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan November 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 01 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 20 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT A u d r i L u tf ia Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 5 0 2
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 1 3 / S B U / L O G , 1 2 . 2 / 1 1 / 2 0 0 9
– –
0 2 .1 9 8 .6 4 1 .9 – 4 3 5 .0 0 0
2 0 /1 1 /2 0 0 9
1 9 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT A udr i Lutf ia Jay a
SPB.665/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 080164, Rp 31.967.867
02.198.641.9- 435.000
01/12/2009
08/12/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.875.000,00 tidak dapat dipertahankan;
13. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.862.500,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 721/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.828.876,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.625.000,00
PPN
Rp
2.862.500,00
PBBKB
Rp
246.176,00
PPh 22 Rp 95.201,00
Total Rp 31.828.876,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 721/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 126/SBU/LOG.12.2/12/2009
c.Purchassing Order, No. 22/PO/Log.12.2/12/2009, Tanggal 14 Desember 2009
d.Surat Jalan, No. 480/ALJ/HSD/XII/09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 480/ALJ/HSD/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000560, Tanggal 14 Desember 2009
g.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 17 Desember 2009
h.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.721/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 31.828.876,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.862.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 28.625.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.862.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000560 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Desember 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT A u d r i L u tf ia Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 5 6 0
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 2 6 / S B U / L O G , 1 2 . 2 / 1 2 / 2 0 0 9
– –
0 2 .1 9 8 .6 4 1 .9 – 4 3 5 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 4 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT A udr i Lutf ia Jay a
SPB.721/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 082254, Rp 31.828.876
02.198.641.9- 435.000
23/12/2009
30/12/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.862.500,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 45.460.154,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
NamaPenjual BKPPenerimaJKP
Koreksi Pajak
Masukan
KoreksiyangTidak
Dipertahankan
Koreksi yang
Dipertahankan
PT. SINATRIXINDONESIA
1.900.000,00
1.900.000,00
CV. RICHARDOJAYA
8.722.727,00
8.722.727,00
PT. TOTALLYCLEAN
1.438.132,00
1.438.132,00
PT. ROSIMAJUSEJAHTERA
3.190.836,00
3.190.836,00
PT. CAHAYASIMARATA
4.181.050,00
4.181.050,00
PT. SENTRASARANAKREASI
2.730.000,00
2.730.000,00
CV. RAMAJAYA
1.460.000,00
1.460.000,00
CV. RAMAJAYA
809.000,00
809.000,00
PT. PIESTAPENILAI
12.681.818,00
12.681.818,00
PT. PIESTAPENILAI
1.409.091,00
1.409.091,00
PT. SURYACITRAKHATULISTI
WA 1.200.000,00
1.200.000,00
PT. AUDRILUTFIAJAYA
2.875.000,00
2.875.000,00
PT. AUDRILUTFIAJAYA
2.862.500,00
2.862.500,00
Jumlah
45.460.154,00
44.260.154,00
1.200.000,00
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 1.200.000,00, sedangkan sebesar Rp 44.260.154,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. PT. SINATRIX INDONESIA
Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1497/BK/XII/2009, Tgl 30 Desember 2009
b. Surat Perintah Kerja, No. 060/SPK/DAK.5.2/09/2009, Tanggal 07 September 2009
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 01 Desember 2009
d. Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa, No. 2009.12.02.05-ADM, Tanggal 02 Desember 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Tanggal 02 Desember 2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 2009.12.04.03-FIN, Tanggal 04 Desember 2009
g. Kwitansi, No. 2009.12.15.18-FIN, Tanggal 15 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000002, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak Ke III, Tanggal 22 Desember 2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009
B. CV. RICHARDO JAYA
Pengadaan Alat Pemantau Lingkungan di SBU Kawasan Tanjung Priok Marunda;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1462/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Pengumuman Pemenang Pelelangan Pemilihan Langsung, No. 13/ALAT PANTAU/PAD.19/11/2009, Tanggal 13 November 2009
c. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 029/SKD-PL/DAK.19/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 390/KPS/XI/2009, Tanggal 24 November 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 28/SPB/DAK.7.1/11/2009, Tanggal 25 November 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang, Tanggal 11 Desember 2009, Berupa 4 Jenis Barang
g. Surat Permohonan Pembayaran Tagihan 95%, No. 01/KBN/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
h. Kwitansi, No. 04/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
i. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000004, Tanggal 14 Desember 2009
j. Surat Setoran Pajak, Tanggal 30 Desember 2009, Sebesar Rp. 8.722.727,-
k. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
l. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
C. PT. TOTALLY CLEAN
Pengadaan Obat Untuk Stok Obat Apotik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Bulan Desember 2009;
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 182/BK/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
b.Penawaran Harga Obat, No. 0069/CLEAN/XII/09, Tanggal 07 November 2009
c.Rencana Kebutuhan, No. 445, Tanggal 02 Desember 2009
d.Faktur Penjualan, Tanggal 16 Desember 2009
e. Kwitansi, Tanggal 16 Desember 2009
f. Tanda Terima Obat Klinik KBN Cakung, Marunda, dan Tg. Priok, Tanggal 16 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000006, Tanggal 16 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0002173-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
D. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1433/BK/XII/2009, Tanggal 15 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009
e. addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
f. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 05/BAPR-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 06/BAPMP-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Berita Acara Serah Terima II / Final Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 492/RS-SPP/XI/2009
j. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000007, Tanggal 15 Desember 2009
l. Surat Pernyataan, No. 023/SP/RS/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Tagihan / Pembayaran Retensi, Tanggal 28 Desember 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
E. PT. CAHAYA SIMARATA
Pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.01 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1414/BK/XII/2009, Tanggal 11 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009
d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
e. Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009
f. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 21 Juli 2009
g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009
h. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 04/BASPR-JL.INSPEKSI DERMAGA SUNGAI BLENCONG C.01/DOP/11/2009, Tanggal 02 November 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-JL.INSPEKSI DERMAGA S.BLENCONG C.01/KMP.11.4/11/2009, Tanggal 02 November 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 02 November 2009
k. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 03/SP-CS/II/2009, Tanggal 07 Desember 2009
l. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 03/KW/SM/XII/2009, Tanggal 08 Desember 2009
m. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000012, Tanggal 11 Desember 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 08 Desember 2009, Sebesar Rp. 4.181.050,-
o. SPT Lapor PPN, Tanggal 08 Desember 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro Pembayaran Retensi 5%, No. 004/SK-CS/XII/2009
q. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
r. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
F. PT. FENTRA SARANA KREASI
Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1512/BK/XII/2009, Tanggal 31 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 116/P/SC/X/2009, Tanggal 28 Oktober 2009
c. Rencana Kebutuhan, No. 213/RK/SDM.5.2.12/2009
d. Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembuatan Paper Bag Pemasaran PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
e. Kerangka Acuan kerja (KAK) / Term Of Reference (TOR) Pembuatan Paper Bag PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
f. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Tanggal 22 Desember 2009
g. Surat Perintah Kerja, No. 075/SPK/DAK.5.2/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
h. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembuatan Cetak Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Tanggal 30 Desember 2009
i. Kwitansi Pembuatan Paper Bag, Tanggal 30 Desember 2009
j.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000015, Tanggal 30 Desember 2009
k.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 30 Desember 2009
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
G. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 697/BK/XII/2009, Tanggal 16 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 017/PH/RP/10-09
c. Rencana Kebutuhan, No. 99/SBU/LOG.12.2/10/2009
d. Faktur, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
f. Tanda Terima, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009, Berupa 2 Jenis Barang
g. Berita Acara Serah Terima Alat Promosi Iklan Produk Logistik, Tanggal 14 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000019, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 15 Desember 2009
j.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
k. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Desember 2009;
H. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Desember 2009;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 26/BK/I/2010, Tanggal 07 Januari 2010
b. Rencana Kebutuhan, No. 127/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Faktur, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
d. Kwitansi, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009
e. Tanda Terima, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009, Berupa 9 Jenis Barang
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 17 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000022, Tanggal 17 Desember 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Januari 2010;
I. PT. PIESTA PENILAI
Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1452/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c.Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g. Berita Acara Serah Terima (BAST) Draft Laporan Akhir / Draft Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 02 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 174/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i.Invoice, No. 297/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 297/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000204, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
J. PT. PIESTA PENILAI
Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1453/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c.Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g. Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Final / Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 06 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 175/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i.Invoice, No. 298/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j. Kwitansi, No. 298/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000205, Tanggal 10 November 2009
l. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
K. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center, Tanggal 18 – 22 November 2009;
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000263 , Tanggal 26 November 2009
b. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
L. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Pengadaan Stock BBM Solar Bulan November 2009 sebanyak 5.000 Liter;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 665/BK/XII/2009, Tanggal 01 Desember 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 113/SBU/LOG.12.2/11/2009
c. Purchassing Order, No. 20/PO/Log.12.2/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Surat Jalan, No. 439/ALJ/HSD/XI/09, Tanggal 20 November 2009
e. Kwitansi, No. 439/ALJ/HSD/XI/2009, Tanggal 20 November 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000502, Tanggal 20 November 2009
g. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
M. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Desember 2009 sebanyak 5.000 Liter;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 721/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 126/SBU/LOG.12.2/12/2009
c. Purchassing Order, No. 22/PO/Log.12.2/12/2009, Tanggal 14 Desember 2009
d. Surat Jalan, No. 480/ALJ/HSD/XII/09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 480/ALJ/HSD/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000560, Tanggal 14 Desember 2009
g. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 17 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp 45.460.154,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
NamaPenjualBKPPenerimaJKP
TanggalFakturPajakSesuai
NilaiPPN
k
SPMMasaPPN
AsliFakturPaja
PT.SINATRIXINDONESIA
30/12/2009
14/02/2009
1,900,000
CV.RICHARDOJAYA
23/12/2009
14/02/2009
8,722,727
PT.TOTALLYCLEAN
31/12/2009
16/12/2009
1,438,132
PT.SENTRASARANAKREASI
31/12/2009
30/12/2009
2,730,000
CV.RAMAJAYA
16/12/2009
14/12/2009
1,460,000
CV.RAMAJAYA
31/12/2009
17/12/2009
809,000
PT.PIESTAPENILAI
22/12/2009
10/11/2009
12,681,818
PT.PIESTAPENILAI
22/12/2009
10/11/2009
1,409,091
PT.SURYACITRAKHATULISTIWA
22/12/2009
26/11/2009
1,200,000
PT.AUDRI LUTFIAJAYA
01/12/2009
20/11/2009
2,875,000
Jumlah
35,225,768
3. Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN PT. Cahaya Simarata terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
4. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000263 tanggal 26/11/2009 sebesar Rp1.200.000,00 atas nama PT. Surya Citra Khatulistiwa, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barang atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
5. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000204 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp12.681.818,00 dan nomor 010-000-0900000205 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 1.409.091,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham ; nomor 010-000-0900000006 tanggal 16/12/2009 sebesar Rp 1.438.132,00 atas nama PT. Totally Clean terkait dengan pengadaan obat-obat untuk karyawan ; nomor 010-000-0900000015 tanggal 30/12/2009 sebesar Rp 2.730.000,00 atas nama PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan pembuatan cetakan paper bag ; adalah tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN;
6. Bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 45.460.154,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
7. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 45.460.154,00 dengan perincian sebagai berikut :
N o .
N a m a P e n ju a l B K P /
P e n e r im a JK P
P P N
1
P T . S I N A T R I X I N D O N E S I A
1 ,9 0 0 ,0 0 0 .0 0
2
C V . R I C H A R D O JA Y A
8 ,7 2 2 ,7 2 7 .0 0
3
P T . T O T A LLY C LE A N
1 ,4 3 8 ,1 3 2 .0 0
4
P T . R O S I M A JU S E JA H T E R A
3 ,1 9 0 ,8 3 6 .0 0
5
P T . C A H A Y A S I M A R A T A
4 ,1 8 1 ,0 5 0 .0 0
6
P T . S E N T R A S A R A N A K R E A S I
2 ,7 3 0 ,0 0 0 .0 0
7
C V . R A M A JA Y A
1 ,4 6 0 ,0 0 0 .0 0
8
C V . R A M A JA Y A
8 0 9 ,0 0 0 .0 0
9
P T . P I E S T A P E N I LA I
1 2 ,6 8 1 ,8 1 8 .0 0
1 0
P T . P I E S T A P E N I LA I
1 ,4 0 9 ,0 9 1 .0 0
1 1
P T . S U R Y A C I T R A K H A T U LI S T I W A
1 ,2 0 0 ,0 0 0 .0 0
1 2
P T . A U D R I LU T F I A JA Y A
2 ,8 7 5 ,0 0 0 .0 0
1 3
P T . A U D R I LU T F I A JA Y A
2 ,8 6 2 ,5 0 0 .0 0
Ju m la h
4 5 ,4 6 0 ,1 5 4 .0 0
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan PT. Cahaya Simarata, karena Pemohon Banding menerima Faktur Pajak dari PT. Cahaya Simarata dengan nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 yang harus dilaporkan faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak);
4. Atas Faktur Pajak PT. Surya Citra Khatulistiwa nomor 010-000-0900000263 tanggal 26/11/2009 sebesar Rp 1.200.000,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Terkait arus uang ke PT. Surya Citra Khatulistiwa, bahwa sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran melalui sistem Uang Muka sebesar Rp 48.345.000,00 (pembayaran gabungan dengan Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal 12/11/2009) melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek CN-383762 yang telah dicairkan tanggal 17/11/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank;
Pembayaran tersebut untuk kegiatan Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center tanggal 18 – 22 November 2009, dimana salah satu penyedia stand pameran adalah PT. Surya Citra Khatulistiwa;
Selanjutnya Divisi Pemasaran telah melakukan pertanggungjawaban kegiatan tersebut melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 dan kelebihan uang muka telah dikembalikan ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
b. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009, Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009, dan Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut;
5. Untuk Faktur Pajak sebagaimana yang disebutkan oleh Terbanding sebagai berikut :
a.Nomor 010-000-0900000204 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 12.681.818,00 dan nomor 010-000-0900000205 tanggal 10/11/2009 sebesar Rp 1.409.091,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham;
b. Nomor 010-000-0900000006 tanggal 16/12/2009 sebesar Rp 1.438.132,00 atas nama PT. Totally Clean terkait dengan pengadaan obat-obat untuk karyawan;
c. Nomor 010-000-0900000015 tanggal 30/12/2009 sebesar Rp 2.730.000,00 atas nama PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan pembuatan cetakan paper bag;
Tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
6. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
7.Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. PT. SINATRIX INDONESIA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1497/BK/XII/2009 tanggal 30/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 20.520.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 19.000.000,00
PPN Rp 1.900.000,00
PPh 23 (Rp 380.000,00) 
Total Rp 20.520.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083894 Rp 20.520.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 08/01/2010;
B. CV. RICHARDO JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1462/BK/XII/2009 tanggal 23/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 94.205.941,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 87.227.723,00
PPN Rp 8.722.772,00
PPh 23 (Rp 1.744.554,00) 
Total Rp 94.205.941,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
PH-083877 Rp 85.483.169,00
ES 120777 Rp 8.722.772,00
Total Rp 94.205.941,00
Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 29/12/2009 dan 30/12/2009;
C. PT. TOTALLY CLEAN
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 182/BK/XII/2009 tanggal 28/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.819.452,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.381.320,00
PPN Rp 1.438.132,00
Total Rp 15.819.452,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0002173-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-080149 Rp 15.819.452,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 07/01/2010;
D. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1433/BK/XII/2009 tanggal 15/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 34.380.688,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
31.908.364,00
PPN
Rp
3.190.836,00
PPh 23
(Rp
638.167,00)
Potongan Listrik (Rp 80.345,00)
Total Rp 34.380.688,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083375 Rp 34.380.688,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 30/12/2009;
E. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1414/BK/XII/2009 tanggal 11/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 45.155.340,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 41.810.500,00
PPN Rp 4.181.050,00
PPh 23 (Rp 836.210,00) 
Total Rp 45.155.340,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083886 Rp 45.155.340,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 12/01/2010;
F. PT. SENTRA SARANA KREASI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1512/BK/XII/2009 tanggal 31/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 30.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 27.300.000,00
PPN Rp 2.700.000,00
Total Rp 30.000.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-083888 Rp 30.000.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 07/01/2010;
G. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 697/BK/XII/2009 tanggal 16/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 16.060.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.600.000,00
PPN Rp 1.460.000,00
Total Rp 16.060.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EP-307113 Rp 22.660.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 22/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan dengan pekerjaan CV. Rama Jaya Surat Persetujuan Bayar No. 698/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 (Pengadaan alat promosi iklan produk Logistik) dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp 6.000.000,00
PPN
Rp 600.000,00
H.
Total
CV. RAMA JAYA
Rp 6.600.000,00
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 26/BK/I/2010 tanggal 07/01/2010 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 8.899.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 8.090.000,00
PPN Rp 809.000,00
Total Rp 8.899.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EP-309215 Rp 8.899.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 11/01/2010;
I. PT. PIESTA PENILAI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1452/BK/XII/2009 tanggal 22/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 136.963.636,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 126.818.182,00
PPN Rp 12.681.818,00
PPh 23 (Rp 2.536.364,00) 
Total Rp 136.963.636,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
BS-023450 Rp 152.181.818,00Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point J tersebut di bawah ini;
J. PT. PIESTA PENILAI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1453/BK/XII/2009 tanggal 22/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.218.182,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.090.909,00
PPN Rp 1.409.091,00
PPh 23 (Rp 281.818,00) 
Total Rp 15.218.182,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
BS-023450 Rp 152.181.818,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009;
Keterangan :Pembayaran Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point I tersebut di atas;
K. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
Arus kegiatan dan arus uang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1). Sesuai print out Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 (dokumen asli tidak dapat ditunjukkan) bahwa telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran dengan sistem Uang Muka sebesar Rp 39.525.000,00 melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek sebagai berikut :
CN-383762 Rp 48.345.000,00
Cek tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009;
Keterangan :Pembayaran nominal Cek tersebut di atas merupakan pembayaran gabungandengan uang muka Divisi Pemasaran Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal12/11/2009 (Pemasangan iklan display di Buku Agenda Program Pascasarjana UI tahun 2010) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka Rp 9.000.000,00
PPh 23 (Rp 180.000,00) 
Total Rp 8.820.000,00
2). Atas uang muka tersebut, Divisi Pemasaran melakukan kegiatan yang dimaksud dan mempertanggungjawabkannya melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 sebagai berikut :
Uang Muka Rp 39.525.000,00Realisasi (Rp 38.810.000,00) Lebih Bayar Rp 715.000,00
Terdapat kelebihan pembayaran atas Uang Muka yang telah diberikan Pemohon Banding ke Divisi Pemasaran;
3). Divisi Pemasaran telah mengembalikan kelebihan uang muka tersebut secara tunai (cash) ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
L. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 665/BK/XII/2009 tanggal 01/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.967.867,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 28.750.000,00
PPN Rp 2.875.000,00
PBBKB Rp 247.250,00
PPh 22 (Rp 95.617,00) 
Total Rp 31.967.867,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-080164 Rp 31.967.867,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 08/12/2009;
M. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 721/BK/XII/2009 tanggal 23/12/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.828.876,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.625.000,00
PPN
Rp
2.862.500,00
PBBKB
Rp
246.176,00
PPh 22 Rp 95.201,00)
Total Rp 31.828.876,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
PH-082254 Rp 31.828.876,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 30/12/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 775.242.213,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp 820.702.367,00Koreksi Rp 45.460.154,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. PT SINATRIX INDONESIA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1497/BK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 20.520.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 19.000.000,00PPN Rp 1.900.000,00PPh 23 (Rp 380.000,00) TotalRp 20.520.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1497/BK/XII/2009, Tgl 30 Desember 2009
b. Surat Perintah Kerja, No. 060/SPK/DAK.5.2/09/2009, Tanggal 07 September 2009
c.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 01 Desember 2009 
d. Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa, No. 2009.12.02.05-ADM, Tanggal 02 Desember 2009
e.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Tanggal 02 Desember 2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 2009.12.04.03-FIN, Tanggal 04 Desember 2009
g.Kwitansi, No. 2009.12.15.18-FIN, Tanggal 15 Desember 2009
h.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000002, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak Ke III, Tanggal 22 Desember 2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1497/BK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Sinatrix Indonesia sebesar Rp 20.520.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.900.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Sinatrix Indonesia dengan DPP sebesar Rp 19.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.900.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000002 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Sinatrix Indonesia kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Aplikasi Peta Interaktif Pemasaran di Website PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara oleh Kreshna Aryaguna jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. S in a tr ix In d o n e s ia
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 2
S u ra t P e rin t a h K e rja N o .
0 6 9 0 / S P K / D A K . 5 . 2 / 0 9 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima
B a r a n g /Ja s a No . 2 0 0 9 ,1 2 ,0 2 ,0 5 ,A DM
0 2 .5 6 7 .6 2 3 .0 – 4 2 8 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
0 7 /0 9 /2 0 0 9
0 2 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Sinatr ix Indones ia
SPB.1497/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083894, Rp 20.520.000
02.567.623.0- 428.000
30/12/2009
08/01/2010
Rek No. 120- 00- 90000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.900.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. CV. RICHARDO JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 23 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1462/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 94.205.941,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 87.227.723,00PPN Rp 8.722.772,00PPh 23 (Rp 1.744.554,00) Total Rp 94.205.941,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1462/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b. Pengumuman Pemenang Pelelangan Pemilihan Langsung, No. 13/ALAT PANTAU/PAD.19/11/2009, Tanggal 13 November 2009
c. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 029/SKD-PL/DAK.19/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 390/KPS/XI/2009, Tanggal 24 November 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 28/SPB/DAK.7.1/11/2009, Tanggal 25 November 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang, Tanggal 11 Desember 2009, Berupa 4 Jenis Barang
g. Surat Permohonan Pembayaran Tagihan 95%, No. 01/KBN/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
h. Kwitansi, No. 04/RJ/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
i. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000004, Tanggal 14 Desember 2009
j. Surat Setoran Pajak, Tanggal 30 Desember 2009, Sebesar Rp. 8.722.727,-
k. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
l. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1462/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Richardo Jaya sebesar Rp 94.205.941,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 8.722.772,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Richardo Jaya dengan DPP sebesar Rp 87.227.723,00 dengan PPN sebesar Rp 8.722.772,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000004 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Richardo Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Alat Pemantau Lingkungan di SBU Kawasan Tanjung Priok Marunda oleh Tumpal Silitonga jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 23 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Februari 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV Ric h a r d o Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o . 2 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 1 1 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima B a r a n g
0 2 .1 8 2 .6 5 9 .9 – 0 0 6 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 1 /1 2 /2 0 0 9
2 5 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV Ric har do Jay a
SPB.1462/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083877, Rp 85.483.169
02.182.659.9- 006.000
23/12/2009
ES- 120777, Rp 8.722.772 ( 30- 12- 09)
Rek No. 120- 00- 90000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 8.722.727,00 tidak dapat dipertahankan;
3. TOTALLY CLEAN
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 182/BK/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 15.819.452,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.381.320,00
PPN Rp 1.438.132,00
Total Rp 15.819.452,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 182/BK/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
b.Penawaran Harga Obat, No. 0069/CLEAN/XII/09, Tanggal 07 November 2009
c.Rencana Kebutuhan, No. 445, Tanggal 02 Desember 2009
d.Faktur Penjualan, Tanggal 16 Desember 2009
e. Kwitansi, Tanggal 16 Desember 2009
f. Tanda Terima Obat Klinik KBN Cakung, Marunda, dan Tg. Priok, Tanggal 16 Desember 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000006, Tanggal 16 Desember 2009
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0002173-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.182/BK/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Totally Clean sebesar Rp 15.819.452,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.438.132,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Totally Clean dengan DPP sebesar Rp 14.381.320,00 dengan PPN sebesar Rp 1.438.132,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 16 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Totally Clean kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Obat Untuk Stok Obat Apotik PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Bulan Desember 2009 oleh Bahtiar Husain jabatan Direktur Utama;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa Pengadaan dari PT. Totally Clean terkait dengan Pengadaan obat-obatan untuk karyawan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pengadaan obat-obatan untuk karyawan kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan usaha Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait pemberian hak kesehatan kepada SDM dari Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan semangat dan loyalitas kinerja SDM sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. To ta lly Cle a n
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 6
P e n a wa ra n H a rg a O b a t N o .
0 0 6 9 / C L E A N / XI I / 2 0 0 9
Ta n d a Te r ima Ob a t K lin ik
2 1 .0 0 8 .7 7 1 .4 – 0 2 1 .0 0 0
1 6 /1 2 /2 0 0 9
1 6 /1 2 /2 0 0 9
0 7 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Totally Clean
SPB.182/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 080149, Rp 15.819.452
21.008.771.4- 021.000
28/12/2009
07/01/2010
Rek No. 120- 00- 0002173- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.438.132,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 3.190.836,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1433/BK/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 34.380.688,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
31.908.364,00
PPN
Rp
3.190.836,00
PPh 23
(Rp
638.167,00)
Potongan Listrik (Rp 80.345,00)
Total Rp 34.380.688,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1433/BK/XII/2009, Tanggal 15 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009
d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009
e. ddendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
f.Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 05/BAPR-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 06/BAPMP-BLOK-E/DOP.10.4/08/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Berita Acara Serah Terima II / Final Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 492/RS-SPP/XI/2009
j. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%
k. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000007, Tanggal 15 Desember 2009
l. Surat Pernyataan, No. 023/SP/RS/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
m.Surat Kuasa Pengambilan Tagihan / Pembayaran Retensi, Tanggal 28 Desember 2009
n.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 1433/BK/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Rosimaju Sejahtera sebesar Rp 34.380.688,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 3.190.836,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Rosimaju Sejahtera dengan DPP sebesar Rp 31.908.364,00 dengan PPN sebesar Rp 3.190.836,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000007 tanggal 15 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Rosimaju Sejahtera kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Robinson Simanjuntak jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Ro s ima ju S e ja h te r a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 7
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 9 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 3 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .5 4 0 .6 9 2 .2 – 0 2 7 .0 0 0
1 5 /1 2 /2 0 0 9
1 5 /0 7 /2 0 0 9
0 5 /0 3 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Ros imaju Sejahter a
SPB.1433/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083375, Rp 34.380.688
01.540.692.2- 027.000
15/12/2009
30/12/2009
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 3.190.836,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.184.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1414/BK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 45.155.340,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 41.810.500,00
PPN Rp 4.181.050,00
PPh 23 (Rp 836.210,00)
TotalRp 45.155.340,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1414/BK/XII/2009, Tanggal 11 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009
c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009
d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
e.Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009
f.Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 21 Juli 2009
g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009h.Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 04/BASPR-JL.INSPEKSI DERMAGA SUNGAI BLENCONG C.01/DOP/11/2009, Tanggal 02 November 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-JL.INSPEKSI DERMAGA S.BLENCONG C.01/KMP.11.4/11/2009, Tanggal 02 November 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 02 November 2009
k. Permohonan Pembayaran Retensi, No. 03/SP-CS/II/2009, Tanggal 07 Desember 2009
l.Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 03/KW/SM/XII/2009, Tanggal 08 Desember 2009
m.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000012, Tanggal 11 Desember 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 08 Desember 2009, Sebesar Rp. 4.181.050,-
o. SPT Lapor PPN, Tanggal 08 Desember 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro Pembayaran Retensi 5%, No. 004/SK-CS/XII/2009
q. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
r. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1414/BK/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp 45.155.340,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp 41.810.500,00 dengan PPN sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000012 tanggal 11 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.01 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00;
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.000 tanggal 04/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000012 tanggal 11/12/2009 sebesar Rp 4.181.050,00 tersebut didukung dengan bukti-bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Ca h a y a S ima r a ta
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 2
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 1 0 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 3 / 2 0 0 9
B e rit a A c a ra S e ra h Te rim a I I
0 2 .3 5 9 .7 6 9 .3 – 0 0 8 .0 0 0
1 1 /1 2 /2 0 0 9
0 2 /1 1 /2 0 0 9
1 3 /0 3 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Cahay a Simar ata
SPB.1414/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083886, Rp 45.155.340
02.359.769.3- 008.000
11/12/2009
12/01/2010
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.181.050,00 tidak dapat dipertahankan;
6. PT. SENTRA SARANA KREASI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1512/BK/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 30.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 27.300.000,00
PPN Rp 2.700.000,00
Total Rp 30.000.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1512/BK/XII/2009, Tanggal 31 Desember 2009
b.Surat Penawaran Harga, No. 116/P/SC/X/2009, Tanggal 28 Oktober 2009
c. Rencana Kebutuhan, No. 213/RK/SDM.5.2.12/2009
d. Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembuatan Paper Bag Pemasaran PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
e. Kerangka Acuan kerja (KAK) / Term Of Reference (TOR) Pembuatan Paper Bag PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 17 Desember 2009
f.Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga Penawaran, Tanggal 22 Desember 2009
g.Surat Perintah Kerja, No. 075/SPK/DAK.5.2/XII/2009, Tanggal 28 Desember 2009
h. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembuatan Cetak Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Tanggal 30 Desember 2009
i. Kwitansi Pembuatan Paper Bag, Tanggal 30 Desember 2009
j.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000015, Tanggal 30 Desember 2009
k.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 30 Desember 2009
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1512/BK/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Sentra Sarana Kreasi sebesar Rp 30.000.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.730.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Sentra Sarana Kreasi dengan DPP sebesar Rp 27.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.730.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 16 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Sentra Sarana Kreasi kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs oleh Shehab Manaf jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa Pengadaan dari PT. Sentra Sarana Kreasi terkait dengan Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait Pembuatan Cetakan Paper Bag PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara sebanyak 2.500 Pcs, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan usaha Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terkait iklan/pengenalan produk atau layanan jasa dari Pemohon Banding sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S e n tr a S a r a n a K r e a s i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 5
S u ra t P e rin t a h K e rja N o .
0 7 5 / S P K / D A K . 5 . 2 / XI I / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a Pe n e r ima a n Ha s il
Pe ke r ja a n Pe mb u a ta n Ce ta k Pa p e r
0 2 .1 4 5 .8 9 3 .0 – 0 1 5 .0 0 0
3 0 /1 2 /2 0 0 9
2 8 /1 2 /2 0 0 9
3 0 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Sentr a Sar ana Kr eas i
SPB.1512/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 083888, Rp 30.000.000
02.145.893.0- 015.000
31/12/2009
07/01/2010
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.730.000,00 tidak dapat dipertahankan;
7. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 16 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 697/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 16.060.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.600.000,00
PPN Rp 1.460.000,00
Total Rp 16.060.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 697/BK/XII/2009, Tanggal 16 Desember 2009
b. Surat Penawaran Harga, No. 017/PH/RP/10-09
c. Rencana Kebutuhan, No. 99/SBU/LOG.12.2/10/2009
d. Faktur, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009
f. Tanda Terima, No. 019/BP/RJ/12-09, Tanggal 14 Desember 2009, Berupa 2 Jenis Barang
g. Berita Acara Serah Terima Alat Promosi Iklan Produk Logistik, Tanggal 14 Desember 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000019, Tanggal 14 Desember 2009
i.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 15 Desember 2009
j.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
k. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.697/BK/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 16.060.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.460.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 14.600.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.460.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000019 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 16 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 14 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV . Ra ma Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 9
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
9 9 / S B U / L O G . 1 2 . 2 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima A la t
Pr o mo s i Ikla n Pr o d u k L o g is tik
0 2 .5 0 5 .4 2 5 .5 – 0 2 2 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 4 /1 0 /2 0 0 9
1 4 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.697/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : EP- 307113, Rp 22.660.000 *)
02.505.425.5- 022.000
16/12/2009
22/12/2009
Rek Mandir i No. 120- 00- 0305045- 2
*) Pembayaran Giro EP-307113 Rp 22.660.000 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.697/BK/XII/2009 sebesar Rp 16.060.000 dan SPB.698/BK/XII/2009 sebesar Rp 6.600.000)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.460.000,00 tidak dapat dipertahankan;
8. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Desember 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 26/BK/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 8.899.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 8.090.000,00
PPN Rp 809.000,00
Total Rp 8.899.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 26/BK/I/2010, Tanggal 07 Januari 2010 b.Rencana Kebutuhan, No. 127/SBU/LOG.12.2/12/2009c. Faktur, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009d. Kwitansi, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009e. Tanda Terima, No. 022/BP/RJ/12-09, Tanggal 17 Desember 2009, Berupa 9 Jenis Barang f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 17 Desember 2009g.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000022, Tanggal 17 Desember 2009 h.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke IIIi. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Januari 2010;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.26/BK/I/2010 tanggal 7 Januari 2010 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 8.899.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 809.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 8.090.000,00 dengan PPN sebesar Rp 809.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000022 tanggal 17 Desember 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Desember 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 31 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Desember 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV . Ra ma Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 2 2
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 2 7 / S B U / L O G . 1 2 . 2 / 1 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima B a r a n g
Ce ta ka n
0 2 .5 0 5 .4 2 5 .5 – 0 2 2 .0 0 0
1 7 /1 2 /2 0 0 9
1 7 /1 2 /2 0 0 9
1 7 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.24/BK/I/2010
Mandir i Gir o : EP- 309215, Rp 8.899.900
02.505.425.5- 022.000
07/01/2010
11/01/2010
Rek Mandir i No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 809.000,00 tidak dapat dipertahankan;
9. PT PIESTA PENILAI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1452/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 136.963.636,00 dengan perincian sebagai berikut :DPP Rp 126.818.182,00PPN Rp 12.681.818,00PPh 23 (Rp 2.536.364,00)Total Rp 136.963.636,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1452/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g.Berita Acara Serah Terima (BAST) Draft Laporan Akhir / Draft Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 02 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 174/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i. Invoice, No. 297/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 297/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000204, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1452/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 136.963.636,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 12.681.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 126.818.182,00 dengan PPN sebesar Rp 12.681.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000204 tanggal 10 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pejerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Pie s ta Pe n ila i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e k e rja a n N o .
2 1 / S P K S / D A K . 7 . 1 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima L a p o r a n
( B A S T) Dr a f t L a p o r a n A kh ir
0 1 .6 6 9 .9 5 4 .8 – 0 6 3 .0 0 0
1 0 /1 1 /2 0 0 9
1 2 /1 0 /2 0 0 9
0 2 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Pies ta Penilai
SPB.1452/BK/XII/2009
Gir o BNI : BS- 023450, Rp 152.181.818 *)
01.669.954.8- 063.000
22/12/2009
28/12/2009
Rek No. 0008063519
*)Pembayaran Giro BS-023450 Rp 152.181.818 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.1452/BK/XII/2009 sebesar Rp 136.963.636 dan SPB.1453/BK/XII/2009 sebesar Rp 15.218.182)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 12.681.818,00 tidak dapat dipertahankan;
10. PT PIESTA PENILAI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1453/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 15.218.182,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 14.090.909,00
PPN Rp 1.409.091,00
PPh 23 (Rp 281.818,00)
Total Rp 15.218.182,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1453/BK/XII/2009, Tanggal 22 Desember 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 020/SKD-PL/DAK.19/09/2009, Tanggal 17 September 2009
c. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 330/KPS/X/2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
e. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Oktober 2009
f. Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 21/SPKS/DAK.7.1/10/2009, Tanggal 12 Oktober 2009
g.Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Final / Final Report Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 06 November 2009
h. Surat Permohonan Pembayaran, No. 175/PP/FP/SKF/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
i. Invoice, No. 298/PP/GP/INV/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
j.Kwitansi, No. 298/PP-GP/KWT/XI/2009, Tanggal 10 November 2009
k.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000205, Tanggal 10 November 2009
l.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1453/BK/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 15.218.182,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.409.091,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 14.090.909,00 dengan PPN sebesar Rp 1.409.091,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000205 tanggal 10 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pekerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid;
bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Pie s ta Pe n ila i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e k e rja a n N o .
2 1 / S P K S / D A K . 7 . 1 / 1 0 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima L a p o r a n
( B A S T) L a p o r a n A kh ir
0 1 .6 6 9 .9 5 4 .8 – 0 6 3 .0 0 0
1 0 /1 1 /2 0 0 9
1 2 /1 0 /2 0 0 9
0 6 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Pies ta Penilai
SPB.1453/BK/XII/2009
Gir o BNI : BS- 023450, Rp 152.181.818 *)
01.669.954.8- 063.000
22/12/2009
28/12/2009
Rek No. 0008063519
*)Pembayaran Giro BS-023450 Rp 152.181.818 merupakan pembayaran untuk 2 SPB (SPB.1452/BK/XII/2009 sebesar Rp 136.963.636 dan SPB.1453/BK/XII/2009 sebesar Rp 15.218.182)
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.409.091,00 tidak dapat dipertahankan;
11. PT. SURYA CITRA KHATULISTIWA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut :
1) sesuai print out Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1293/BK/XI/2009 tanggal 16/11/2009 (dokumen asli tidak dapat ditunjukkan) bahwa telah dilakukan pembayaran ke Divisi Pemasaran dengan sistem Uang Muka sebesar Rp 39.525.000,00 melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan Cek sebagai berikut :
CN-383762 Rp 48.345.000,00Cek tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009;
Keterangan :Pembayaran nominal Cek tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganuang muka Divisi Pemasaran Surat Persetujuan Bayar No. 1276/BK/IX/2009 tanggal 12/11/2009 (Pemasangan iklan display di Buku Agenda Program Pascasarjana UI tahun 2010) denganperincian sebagai berikut :
Uang Muka Rp 9.000.000,00
PPh 23 (Rp 180.000,00) 
Total Rp 8.820.000,00
2).Atas uang muka tersebut, Divisi Pemasaran melakukan kegiatan yang dimaksud dan mempertanggungjawabkannya melalui Memorial No. 498/JM/XII/2009 tanggal 22/12/2009 sebagai berikut :
Uang Muka Rp 39.525.000,00
Realisasi (Rp 38.810.000,00)
Lebih Bayar Rp 715.000,00
Terdapat kelebihan pembayaran atas Uang Muka yang telah diberikan Pemohon Banding ke Divisi Pemasaran;
3). Divisi Pemasaran telah mengembalikan kelebihan uang muka tersebut secara tunai (cash) ke Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Terima No. 785/KM/XII/2009 tanggal 21/12/2009;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000263 , Tanggal 26 November 2009
b.Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519 
c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Surya Citra Khatulistiwa dengan DPP sebesar Rp 12.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.200.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000263 tanggal 26 November 2009 diterbitkan oleh PT Surya Citra Khatulistiwa kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pameran Batam Investrade Expo dan Forum Mega Mall Batam Center, Tanggal 18 – 22 November 2009 oleh Yudi Setiawan jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 22 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S u r y a Citr a K h a tu lis ti
w0a1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 2 6 3
– –
0 2 .4 8 9 .4 8 3 .4 – 0 0 8 .0 0 0
2 6 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Sur y a Citr a Khatulis ti
w- a-
Rek BNI No. 0008063519
02.489.483.4- 008.000
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding juga tidak didukung dengan data yang valid;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.200.000,00 tetap dipertahankan;
12. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 01 Desember 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 20 November 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 665/BK/XII/2009 tanggal 01 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.967.867,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.750.000,00
PPN
Rp
2.875.000,00
PBBKB
Rp
247.250,00
PPh 22 Rp 95.617,00
Total Rp 31.967.867,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 665/BK/XII/2009, Tanggal 01 Desember 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 113/SBU/LOG.12.2/11/2009
c.Purchassing Order, No. 20/PO/Log.12.2/11/2009, Tanggal 19 November 2009
d.Surat Jalan, No. 439/ALJ/HSD/XI/09, Tanggal 20 November 2009
e. Kwitansi, No. 439/ALJ/HSD/XI/2009, Tanggal 20 November 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000502, Tanggal 20 November 2009
g.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III
h. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.665/BK/XII/2009 tanggal 01 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 31.967.867,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.875.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 28.750.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.875.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000502 tanggal 20 November 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan November 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 01 Desember 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 20 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT A u d r i L u tf ia Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 5 0 2
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 1 3 / S B U / L O G , 1 2 . 2 / 1 1 / 2 0 0 9
– –
0 2 .1 9 8 .6 4 1 .9 – 4 3 5 .0 0 0
2 0 /1 1 /2 0 0 9
1 9 /1 1 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT A udr i Lutf ia Jay a
SPB.665/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 080164, Rp 31.967.867
02.198.641.9- 435.000
01/12/2009
08/12/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.875.000,00 tidak dapat dipertahankan;
13. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.862.500,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 721/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 31.828.876,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP
Rp
28.625.000,00
PPN
Rp
2.862.500,00
PBBKB
Rp
246.176,00
PPh 22 Rp 95.201,00
Total Rp 31.828.876,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 721/BK/XII/2009, Tanggal 23 Desember 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 126/SBU/LOG.12.2/12/2009
c.Purchassing Order, No. 22/PO/Log.12.2/12/2009, Tanggal 14 Desember 2009
d.Surat Jalan, No. 480/ALJ/HSD/XII/09, Tanggal 14 Desember 2009
e. Kwitansi, No. 480/ALJ/HSD/XII/2009, Tanggal 14 Desember 2009
f.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000560, Tanggal 14 Desember 2009
g.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak ke III, Tanggal 17 Desember 2009
h.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
i. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.721/BK/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 31.828.876,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.862.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 28.625.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.862.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000560 tanggal 14 Desember 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Desember 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT A u d r i L u tf ia Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 5 6 0
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
1 2 6 / S B U / L O G , 1 2 . 2 / 1 2 / 2 0 0 9
– –
0 2 .1 9 8 .6 4 1 .9 – 4 3 5 .0 0 0
1 4 /1 2 /2 0 0 9
1 4 /1 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT A udr i Lutf ia Jay a
SPB.721/BK/XII/2009
Mandir i Gir o : PH- 082254, Rp 31.828.876
02.198.641.9- 435.000
23/12/2009
30/12/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.862.500,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 45.460.154,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
NamaPenjual BKPPenerimaJKP
Koreksi Pajak
Masukan
KoreksiyangTidak
Dipertahankan
Koreksi yang
Dipertahankan
PT. SINATRIXINDONESIA
1.900.000,00
1.900.000,00
CV. RICHARDOJAYA
8.722.727,00
8.722.727,00
PT. TOTALLYCLEAN
1.438.132,00
1.438.132,00
PT. ROSIMAJUSEJAHTERA
3.190.836,00
3.190.836,00
PT. CAHAYASIMARATA
4.181.050,00
4.181.050,00
PT. SENTRASARANAKREASI
2.730.000,00
2.730.000,00
CV. RAMAJAYA
1.460.000,00
1.460.000,00
CV. RAMAJAYA
809.000,00
809.000,00
PT. PIESTAPENILAI
12.681.818,00
12.681.818,00
PT. PIESTAPENILAI
1.409.091,00
1.409.091,00
PT. SURYACITRAKHATULISTI
WA 1.200.000,00
1.200.000,00
PT. AUDRILUTFIAJAYA
2.875.000,00
2.875.000,00
PT. AUDRILUTFIAJAYA
2.862.500,00
2.862.500,00
Jumlah
45.460.154,00
44.260.154,00
1.200.000,00
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 1.200.000,00, sedangkan sebesar Rp 44.260.154,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
44.260.154,00
1.200.000,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Rp
775.242.213,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp 44.260.154,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
819.502.367,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-973/WPJ.19/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00485/207/09/051/11 tanggal 19 Agustus 2011 Masa Pajak Desember 2009 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan Ekspor
Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
Rp 12.214.631.299,00
Rp 0,00
Rp 12.214.631.299,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
– PPN disetor dimuka
Rp 1.221.463.132,00
Rp 391.977.207,00
– Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan
– Lain-Lain
Rp
819.502.367,00
Rp 0,00
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 1.211.479.574,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 9.983.558,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 3.793.752,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 13.777.310,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua, Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota, Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-55035/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota, Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200