Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55034/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55034/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 88.976.331,00;
|
Menurut Terbanding |
:
|
bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa sesuai jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” dan tidak ada ralat jawaban klarifikasi yang menyatakan sebaliknya, Terbanding tidak mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, diterbitkan oleh PKP sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang PPN, dan telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
:
|
bahwa pihak Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 88.736.331,00 dan berpendapat bahwa atas nilai tersebut tidak dapat dikreditkan atas dasar jawaban klarifikasi dari KPP Pihak Penjual/Kontraktor yang menyatakan “tidak ada” (Tidak setor dan tidak lapor PPN) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
:
|
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : A. PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA Pembuatan Los Pedagang Asongan Tahap III di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1313/BK/XI/2009, Tanggal 19 November 2009; B. PT. VIVACITY MITRA SOLUSI Pengadaan Perangkat System Pengamanan Teknologi CCTV Internet Protokol (IP) di PT. Kawasan Berikat Nusantara; a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000008, Tanggal 16 Oktober 2009; C. CV. NADAFIRA HARAPAN Pembuatan Bak Penampungan Air Banjir dan Rumah Pompa di SBU Kawasan Marunda & Tg. Priok PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1342/BK/XI/2009, Tanggal 25 November 2009; D. CV. RAMA JAYAPengadaan Barang Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik; a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000018 , Tanggal 26 Oktober 2009 E. CV. RAMA JAYAPengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan November 2009; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 636/BK/XI/2009, Tanggal 18 November 2009 F. PT. TOBER SEMESTAPencetakan Brosur Folder PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1246/BK/XI/2009, Tanggal 04 November 2009 G. PT. PIESTA PENILAIKonsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1277/BK/XI/2009, Tanggal 12 November 2009 H. PT. AUDRI LUTFIA JAYAPengadaan Stock BBM Solar Bulan Oktober 2009 sebanyak 5.000 Liter; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 601/BK/XI/2009, Tanggal 02 November 2009 I. PT. JAKARTA GLOBE MEDIAIklan PT. KBN di Koran Jakarta Globe; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1268/BK/XI/2009, Tanggal 10 November 2009 Menurut Terbanding bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp 88.736.331,00; 2.bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
3.bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000008 tanggal 16/10/2009 sebesar Rp 4.143.500,00 atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang pembayaran atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; 4.Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN CV. Nadafira Harapan terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV. Nadafira Harapan dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV. Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 04/12/2009sebesar Rp 15.890.909,00. Dan atas Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 8.363.636,00 tersebut tidak terdapat nama jabatan yang menandatangani sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 huruf g UU PPN; 5.Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000018 tanggal 02/11/2009 sebesar Rp 1.015.400,00 atas nama CV. Rama Jaya, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barang atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; 6.Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000203 tanggal 05/11/2009 sebesar Rp 14.090.909,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 huruf b UU PPN; 7.Bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 88.736.331,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut; 8.Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya; 9. Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; Menurut Pemohon Banding bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1.bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 88.736.331,00 dengan perincian sebagai berikut :
2.bahwa perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; 3.bahwa Faktur Pajak nomor 010-000-0900000008 tanggal 16/10/2009 sebesar Rp 4.143.500,00 atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi adalah untuk pekerjaan Pengadaan Sistem Pengamanan dengan Teknologi Camera CCTV Berbasis Internet Protokol, dimana Pemohon Banding melakukan double pengkreditan Faktur Pajak karena telah dikreditkan di bulan Maret 2009 (Faktur Pajak nomor 010-000-0900000002 tanggal 18/02/2009 sebesar Rp 4.720.000,00 yang juga disengketakan); 4. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan CV. Nadafira Harapan bukan menjadi tanggungjawab / beban Pemohon Banding, karena Pemohon Banding menerima 2 (dua) buah Faktur Pajak dari CV. Nadafira Harapan dengan nomor 010.000.09.00000009 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp8.363.636,00 yang harus dilaporkan kedua faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak); 5. Atas Faktur Pajak CV. Rama Jaya nomor 010-000-0900000018 tanggal 02/11/2009 sebesar Rp 1.015.400,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :a.Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 602/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut; DPP Rp 10.154.000,00PPN Rp 1.015.400,00Total Rp 11.169.400,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 04/11/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank; 6. Untuk Faktur Pajak nomor 010-000-0900000203 tanggal 05/11/2009 sebesar Rp 14.090.909,00 atas nama PT. Piesta Penilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena jenis pekerjaannya adalah sebagai Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham; 7. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya. 8.Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut : A. PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1313/BK/XI/2009 tanggal 19/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 444.076.363,00 dengan perincian sebagai berikut :DPP Rp 411.181.818,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut : BS-023425 Rp 402.958.182,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 24/11/2009; B. PT. VIVACITY MITRA SOLUSI Tidak ada dokumen terkait arus barang karena double dengan Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 248/BK/III/2009 tanggal 03/03/2009 (juga atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi). Sehingga tidak ada arus uang karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Persetujuan Bayar tersebut di atas melalui transfer Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0311172-6 tanggal 31/03/2009 sebesar US $ 4.384 dengan perincian sebagai berikut : DPP $ 4.000PPN $ 400 C. CV. NADAFIRA HARAPAN Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1342/BK/XI/2009 tanggal 25/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 171.621.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 158.909.091,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut : PH-082413 Rp 155.730.909,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 09/12/2009; D. CV. RAMA JAYASesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 602/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 11.169.400,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 10.154.000,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : OH-113393 Rp 11.169.400,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 04/11/2009; E. CV. RAMA JAYASesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 636/BK/XI/2009 tanggal 18/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 12.614.250,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 11.467.500,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : PH-080155 Rp 12.614.250,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 20/11/2009; F. PT. TOBER SEMESTA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1246/BK/XI/2009 tanggal 04/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 47.127.273,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 43.636.364,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : PH-081731 Rp 47.127.273,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 12/11/2009; G. PT. PIESTA PENILAI Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1277/BK/XI/2009 tanggal 12/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 152.181.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 140.909.091,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009; H. PT. AUDRI LUTFIA JAYA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 601/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 27.937.136,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPh 22 Rp 83.561,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : OH-113392 Rp 27.937.136,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 10/11/2009; I. PT. JAKARTA GLOBE MEDIA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1268/BK/XI/2009 tanggal 10/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 48.109.091,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 44.545.455,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : Giro tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009; Pendapat Majelis bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 733.499.138,00 bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut : 1. PT ADHIKARYA TEKNIK PERKASA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 19 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 09 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1313/BK/XI/2009 tanggal 19/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 444.076.363,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 411.181.818,00PPN Rp 41.118.182,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1313/BK/XI/2009, Tanggal 19 November 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1313/BK/XI/2009 tanggal 19 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Adhikarya Teknik Perkasa sebesar Rp 444.076.363,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp41.118.182,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Adhikarya Teknik Perkasa dengan DPP sebesar Rp 411.181.818,00 dengan PPN sebesar Rp 41.118.182,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000002 tanggal 09 November 2009 diterbitkan oleh PT Adhikarya Teknik Perkasa kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Los Pedagang Asongan Tahap III di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Kisos Tromus Panjaitan jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 19 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 09 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 41.118.182,00 tidak dapat dipertahankan; 2. PT VIVACITY MITRA SOLUSI bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti berupa Faktur Pajak No. 010-000-0900000008, Tanggal 16 Oktober 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN (berdasarkan yang Pemohon Banding dilampirkan dalam Surat Banding) diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Vivacity Mitra Solusi dengan DPP sebesar Rp 41.435.000,00 dengan PPN sebesar Rp 4.143.500,00; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data dan dokumen terkait Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.0900008, maka atas Faktur Pajak tersebut diragukan kebenarannya/tidak valid;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.143.500,00 tetap dipertahankan; 3. CV NADAFIRA HARAPAN (Untuk 2 Faktur Pajak) bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN CV Nadafira Harapan terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 04 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1342/BK/XI/2009 tanggal 25/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 171.621.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 158.909.091,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1342/BK/XI/2009, Tanggal 25 November 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1342/BK/XI/2009 tanggal 25 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Nadafira Harapan sebesar Rp 171.621.818,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 7.527.273,00 dan Rp 8.363.636,00 (untuk 2 Faktur Pajak); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Nadafira Harapan dengan DPP sebesar Rp 75.272.730,00 dengan PPN sebesar Rp 7.527.273,00 dan DPP sebesar Rp 83.636.360,00 dengan PPN sebesar Rp 8.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 dan Nomor : 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 diterbitkan oleh CV Nadafira Harapan kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Bak Penampungan Air Banjir dan Rumah Pompa di SBU Kawasan Marunda & Tg. Priok PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Elman Hutapea jabatan Direktur; bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. CV Nadafira Harapan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 4 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000010 tanggal 4 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut didukung dengan bukti- bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000009 dan 010.000.09.00000010
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 7.527.273,00 dan Rp 8.363.636,00 tidak dapat dipertahankan; 4. CV. RAMA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 602/BK/XI/2009 tanggal 2 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 11.169.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 10.154.000,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000018, Tanggal 26 Oktober 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.602/BK/XI/2009 tanggal 02 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 11.169.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.015.400,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 10.154.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.015.400,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000018 tanggal 26 Oktober 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.015.400,00 tetap dipertahankan; 5. CV. RAMA JAYAbahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 18 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 12 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 636/BK/XI/2009 tanggal 18 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 12.614.250,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 11.467.500,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 636/BK/XI/2009, Tanggal 18 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.636/BK/XI/2009 tanggal 18 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 12.614.250,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.146.750,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 11.467.500,00 dengan PPN sebesar Rp 1.146.750,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000020 tanggal 12 November 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan November 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 18 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 12 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.146.750,00 tidak dapat dipertahankan; 6. PT TOBER SEMESTA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 04 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 28 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1246/BK/XI/2009 tanggal 04 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 47.127.273,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 43.636.364,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1246/BK/XI/2009, Tanggal 04 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1246/BK/XI/2009 tanggal 04 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Tober Semesta sebesar Rp 47.127.273,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Tober Semesta dengan DPP sebesar Rp 43.636.364,00 dengan PPN sebesar Rp 4.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000124 tanggal 28 Oktober 2009 diterbitkan oleh PT Tober Semesta kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pencetakan Brosur Folder PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Adry Sutra Dedy jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 04 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 28 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.363.636,00 tidak dapat dipertahankan; 7. PT PIESTA PENILAI bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 12 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 05 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1277/BK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 152.181.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 140.909.091,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1277/BK/XI/2009, Tanggal 12 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1277/BK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 152.181.818,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 14.090.909,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 140.909.091,00 dengan PPN sebesar Rp 14.090.909,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000203 tanggal 05 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 12 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 05 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pekerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid; bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 14.090.909,00 tidak dapat dipertahankan; 8. PT AUDRI LUTFIA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 601/BK/XI/2009 tanggal 02 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 27.937.136,00 dengan perincian sebagai berikut :
PPh 22 Rp 83.561,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 601/BK/XI/2009, Tanggal 02 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.601/BK/XI/2009 tanggal 2 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 27.937.136,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.512.500,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 25.125.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.512.500,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000447 tanggal 26 Oktober 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Oktober 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.512.500,00 tidak dapat dipertahankan; 9. PT JAKARTA GLOBE MEDIA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 September 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1268/BK/XI/2009 tanggal 10 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 48.109.091,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 44.545.455,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1268/BK/XI/2009, Tanggal 10 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1268/BK/XI/2009 tanggal 10 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Jakarta Globe Media sebesar Rp 48.109.091,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.454.546,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Jakarta Globe Media dengan DPP sebesar Rp 44.545.455,00 dengan PPN sebesar Rp 4.454.546,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000745 tanggal 30 September 2009 diterbitkan oleh PT Jakarta Globe Media kepada Pemohon Banding atas pembayaran Iklan PT. KBN di Koran Jakarta Globe oleh Sherly Lidjaja jabatan manajer Penagihan; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 5.158.900,00, sedangkan sebesar Rp 83.577.431,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
:
|
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA Pembuatan Los Pedagang Asongan Tahap III di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1313/BK/XI/2009, Tanggal 19 November 2009; B. PT. VIVACITY MITRA SOLUSI Pengadaan Perangkat System Pengamanan Teknologi CCTV Internet Protokol (IP) di PT. Kawasan Berikat Nusantara; a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000008, Tanggal 16 Oktober 2009; C. CV. NADAFIRA HARAPAN Pembuatan Bak Penampungan Air Banjir dan Rumah Pompa di SBU Kawasan Marunda & Tg. Priok PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1342/BK/XI/2009, Tanggal 25 November 2009; D. CV. RAMA JAYAPengadaan Barang Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik; a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000018 , Tanggal 26 Oktober 2009 E. CV. RAMA JAYAPengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan November 2009; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 636/BK/XI/2009, Tanggal 18 November 2009 F. PT. TOBER SEMESTAPencetakan Brosur Folder PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1246/BK/XI/2009, Tanggal 04 November 2009 G. PT. PIESTA PENILAIKonsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1277/BK/XI/2009, Tanggal 12 November 2009 H. PT. AUDRI LUTFIA JAYAPengadaan Stock BBM Solar Bulan Oktober 2009 sebanyak 5.000 Liter; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 601/BK/XI/2009, Tanggal 02 November 2009 I. PT. JAKARTA GLOBE MEDIAIklan PT. KBN di Koran Jakarta Globe; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1268/BK/XI/2009, Tanggal 10 November 2009 Menurut Terbanding bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp 88.736.331,00; 2.bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
3.bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000008 tanggal 16/10/2009 sebesar Rp 4.143.500,00 atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang pembayaran atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; 4.Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN CV. Nadafira Harapan terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV. Nadafira Harapan dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV. Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 04/12/2009sebesar Rp 15.890.909,00. Dan atas Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 8.363.636,00 tersebut tidak terdapat nama jabatan yang menandatangani sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 huruf g UU PPN; 5.Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000018 tanggal 02/11/2009 sebesar Rp 1.015.400,00 atas nama CV. Rama Jaya, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barang atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; 6.Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000203 tanggal 05/11/2009 sebesar Rp 14.090.909,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 huruf b UU PPN; 7.Bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 88.736.331,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut; 8.Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya; 9. Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; Menurut Pemohon Banding bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1.bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 88.736.331,00 dengan perincian sebagai berikut :
2.bahwa perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; 3.bahwa Faktur Pajak nomor 010-000-0900000008 tanggal 16/10/2009 sebesar Rp 4.143.500,00 atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi adalah untuk pekerjaan Pengadaan Sistem Pengamanan dengan Teknologi Camera CCTV Berbasis Internet Protokol, dimana Pemohon Banding melakukan double pengkreditan Faktur Pajak karena telah dikreditkan di bulan Maret 2009 (Faktur Pajak nomor 010-000-0900000002 tanggal 18/02/2009 sebesar Rp 4.720.000,00 yang juga disengketakan); 4. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan CV. Nadafira Harapan bukan menjadi tanggungjawab / beban Pemohon Banding, karena Pemohon Banding menerima 2 (dua) buah Faktur Pajak dari CV. Nadafira Harapan dengan nomor 010.000.09.00000009 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp8.363.636,00 yang harus dilaporkan kedua faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak); 5. Atas Faktur Pajak CV. Rama Jaya nomor 010-000-0900000018 tanggal 02/11/2009 sebesar Rp 1.015.400,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :a.Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 602/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut; DPP Rp 10.154.000,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 04/11/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank; 6. Untuk Faktur Pajak nomor 010-000-0900000203 tanggal 05/11/2009 sebesar Rp 14.090.909,00 atas nama PT. Piesta Penilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena jenis pekerjaannya adalah sebagai Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham; 7. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya. 8.Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut : A. PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1313/BK/XI/2009 tanggal 19/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 444.076.363,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 411.181.818,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut : BS-023425 Rp 402.958.182,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 24/11/2009; B. PT. VIVACITY MITRA SOLUSI Tidak ada dokumen terkait arus barang karena double dengan Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 248/BK/III/2009 tanggal 03/03/2009 (juga atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi). Sehingga tidak ada arus uang karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Persetujuan Bayar tersebut di atas melalui transfer Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0311172-6 tanggal 31/03/2009 sebesar US $ 4.384 dengan perincian sebagai berikut : DPP $ 4.000PPN $ 400 C. CV. NADAFIRA HARAPAN Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1342/BK/XI/2009 tanggal 25/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 171.621.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 158.909.091,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut : PH-082413 Rp 155.730.909,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 09/12/2009; D. CV. RAMA JAYASesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 602/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 11.169.400,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 10.154.000,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : OH-113393 Rp 11.169.400,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 04/11/2009; E. CV. RAMA JAYASesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 636/BK/XI/2009 tanggal 18/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 12.614.250,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 11.467.500,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : PH-080155 Rp 12.614.250,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 20/11/2009; F. PT. TOBER SEMESTA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1246/BK/XI/2009 tanggal 04/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 47.127.273,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 43.636.364,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : PH-081731 Rp 47.127.273,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 12/11/2009; G. PT. PIESTA PENILAI Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1277/BK/XI/2009 tanggal 12/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 152.181.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 140.909.091,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : BS-023415 Rp 152.181.818,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009; H. PT. AUDRI LUTFIA JAYA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 601/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 27.937.136,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPh 22 Rp 83.561,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : OH-113392 Rp 27.937.136,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 10/11/2009; I. PT. JAKARTA GLOBE MEDIA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1268/BK/XI/2009 tanggal 10/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 48.109.091,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 44.545.455,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : BS-023411 Rp 48.109.091,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009; Pendapat Majelis bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 733.499.138,00 bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut : 1. PT ADHIKARYA TEKNIK PERKASA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 19 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 09 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1313/BK/XI/2009 tanggal 19/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 444.076.363,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 411.181.818,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1313/BK/XI/2009, Tanggal 19 November 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1313/BK/XI/2009 tanggal 19 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Adhikarya Teknik Perkasa sebesar Rp 444.076.363,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp41.118.182,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Adhikarya Teknik Perkasa dengan DPP sebesar Rp 411.181.818,00 dengan PPN sebesar Rp 41.118.182,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000002 tanggal 09 November 2009 diterbitkan oleh PT Adhikarya Teknik Perkasa kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Los Pedagang Asongan Tahap III di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Kisos Tromus Panjaitan jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 19 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 09 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 41.118.182,00 tidak dapat dipertahankan; 2. PT VIVACITY MITRA SOLUSI bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti berupa Faktur Pajak No. 010-000-0900000008, Tanggal 16 Oktober 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN (berdasarkan yang Pemohon Banding dilampirkan dalam Surat Banding) diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Vivacity Mitra Solusi dengan DPP sebesar Rp 41.435.000,00 dengan PPN sebesar Rp 4.143.500,00; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data dan dokumen terkait Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.0900008, maka atas Faktur Pajak tersebut diragukan kebenarannya/tidak valid;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.143.500,00 tetap dipertahankan; 3. CV NADAFIRA HARAPAN (Untuk 2 Faktur Pajak) bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN CV Nadafira Harapan terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 04 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1342/BK/XI/2009 tanggal 25/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 171.621.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 158.909.091,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1342/BK/XI/2009, Tanggal 25 November 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1342/BK/XI/2009 tanggal 25 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Nadafira Harapan sebesar Rp 171.621.818,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 7.527.273,00 dan Rp 8.363.636,00 (untuk 2 Faktur Pajak); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Nadafira Harapan dengan DPP sebesar Rp 75.272.730,00 dengan PPN sebesar Rp 7.527.273,00 dan DPP sebesar Rp 83.636.360,00 dengan PPN sebesar Rp 8.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 dan Nomor : 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 diterbitkan oleh CV Nadafira Harapan kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Bak Penampungan Air Banjir dan Rumah Pompa di SBU Kawasan Marunda & Tg. Priok PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Elman Hutapea jabatan Direktur; bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. CV Nadafira Harapan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 4 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000010 tanggal 4 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut didukung dengan bukti- bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000009 dan 010.000.09.00000010
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 7.527.273,00 dan Rp 8.363.636,00 tidak dapat dipertahankan; 4. CV. RAMA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 602/BK/XI/2009 tanggal 2 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 11.169.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 10.154.000,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000018, Tanggal 26 Oktober 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.602/BK/XI/2009 tanggal 02 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 11.169.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.015.400,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 10.154.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.015.400,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000018 tanggal 26 Oktober 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.015.400,00 tetap dipertahankan; 5. CV. RAMA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 18 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 12 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 636/BK/XI/2009 tanggal 18 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 12.614.250,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 11.467.500,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 636/BK/XI/2009, Tanggal 18 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.636/BK/XI/2009 tanggal 18 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 12.614.250,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.146.750,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 11.467.500,00 dengan PPN sebesar Rp 1.146.750,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000020 tanggal 12 November 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan November 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 18 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 12 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.146.750,00 tidak dapat dipertahankan; 6. PT TOBER SEMESTA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 04 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 28 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1246/BK/XI/2009 tanggal 04 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 47.127.273,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 43.636.364,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1246/BK/XI/2009, Tanggal 04 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1246/BK/XI/2009 tanggal 04 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Tober Semesta sebesar Rp 47.127.273,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Tober Semesta dengan DPP sebesar Rp 43.636.364,00 dengan PPN sebesar Rp 4.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000124 tanggal 28 Oktober 2009 diterbitkan oleh PT Tober Semesta kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pencetakan Brosur Folder PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Adry Sutra Dedy jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 04 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 28 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.363.636,00 tidak dapat dipertahankan; 7. PT PIESTA PENILAI bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 12 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 05 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1277/BK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 152.181.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 140.909.091,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1277/BK/XI/2009, Tanggal 12 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1277/BK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 152.181.818,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 14.090.909,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 140.909.091,00 dengan PPN sebesar Rp 14.090.909,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000203 tanggal 05 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 12 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 05 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pekerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid; bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 14.090.909,00 tidak dapat dipertahankan; 8. PT AUDRI LUTFIA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 601/BK/XI/2009 tanggal 02 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 27.937.136,00 dengan perincian sebagai berikut :
PPh 22 Rp 83.561,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 601/BK/XI/2009, Tanggal 02 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.601/BK/XI/2009 tanggal 2 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 27.937.136,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.512.500,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 25.125.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.512.500,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000447 tanggal 26 Oktober 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Oktober 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.512.500,00 tidak dapat dipertahankan; 9. PT JAKARTA GLOBE MEDIA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 September 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1268/BK/XI/2009 tanggal 10 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 48.109.091,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 44.545.455,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1268/BK/XI/2009, Tanggal 10 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1268/BK/XI/2009 tanggal 10 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Jakarta Globe Media sebesar Rp 48.109.091,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.454.546,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Jakarta Globe Media dengan DPP sebesar Rp 44.545.455,00 dengan PPN sebesar Rp 4.454.546,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000745 tanggal 30 September 2009 diterbitkan oleh PT Jakarta Globe Media kepada Pemohon Banding atas pembayaran Iklan PT. KBN di Koran Jakarta Globe oleh Sherly Lidjaja jabatan manajer Penagihan; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 5.158.900,00, sedangkan sebesar Rp 83.577.431,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
:
|
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : A. PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA Pembuatan Los Pedagang Asongan Tahap III di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1313/BK/XI/2009, Tanggal 19 November 2009; B. PT. VIVACITY MITRA SOLUSI Pengadaan Perangkat System Pengamanan Teknologi CCTV Internet Protokol (IP) di PT. Kawasan Berikat Nusantara; a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000008, Tanggal 16 Oktober 2009; C. CV. NADAFIRA HARAPAN Pembuatan Bak Penampungan Air Banjir dan Rumah Pompa di SBU Kawasan Marunda & Tg. Priok PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1342/BK/XI/2009, Tanggal 25 November 2009; D. CV. RAMA JAYAPengadaan Barang Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik; a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000018 , Tanggal 26 Oktober 2009 E. CV. RAMA JAYAPengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan November 2009; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 636/BK/XI/2009, Tanggal 18 November 2009 F. PT. TOBER SEMESTAPencetakan Brosur Folder PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1246/BK/XI/2009, Tanggal 04 November 2009 G. PT. PIESTA PENILAIKonsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1277/BK/XI/2009, Tanggal 12 November 2009 H. PT. AUDRI LUTFIA JAYAPengadaan Stock BBM Solar Bulan Oktober 2009 sebanyak 5.000 Liter; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 601/BK/XI/2009, Tanggal 02 November 2009 I. PT. JAKARTA GLOBE MEDIAIklan PT. KBN di Koran Jakarta Globe; a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1268/BK/XI/2009, Tanggal 10 November 2009 Menurut Terbanding bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp 88.736.331,00; 2.bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
3.bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000008 tanggal 16/10/2009 sebesar Rp 4.143.500,00 atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang pembayaran atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; 4.Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN CV. Nadafira Harapan terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV. Nadafira Harapan dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV. Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 04/12/2009sebesar Rp 15.890.909,00. Dan atas Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 8.363.636,00 tersebut tidak terdapat nama jabatan yang menandatangani sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 huruf g UU PPN; 5.Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000018 tanggal 02/11/2009 sebesar Rp 1.015.400,00 atas nama CV. Rama Jaya, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barang atas DPP dan PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; 6.Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000203 tanggal 05/11/2009 sebesar Rp 14.090.909,00 atas nama PT. Piesta Penilai terkait dengan pekerjaan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 huruf b UU PPN; 7.Bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 88.736.331,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut; 8.Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya; 9. Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; Menurut Pemohon Banding bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut : 1.bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 88.736.331,00 dengan perincian sebagai berikut :
2.bahwa perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; 3.bahwa Faktur Pajak nomor 010-000-0900000008 tanggal 16/10/2009 sebesar Rp 4.143.500,00 atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi adalah untuk pekerjaan Pengadaan Sistem Pengamanan dengan Teknologi Camera CCTV Berbasis Internet Protokol, dimana Pemohon Banding melakukan double pengkreditan Faktur Pajak karena telah dikreditkan di bulan Maret 2009 (Faktur Pajak nomor 010-000-0900000002 tanggal 18/02/2009 sebesar Rp 4.720.000,00 yang juga disengketakan); 4. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan CV. Nadafira Harapan bukan menjadi tanggungjawab / beban Pemohon Banding, karena Pemohon Banding menerima 2 (dua) buah Faktur Pajak dari CV. Nadafira Harapan dengan nomor 010.000.09.00000009 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 25/11/2009 sebesar Rp8.363.636,00 yang harus dilaporkan kedua faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak); 5. Atas Faktur Pajak CV. Rama Jaya nomor 010-000-0900000018 tanggal 02/11/2009 sebesar Rp 1.015.400,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :a.Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 602/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut; DPP Rp 10.154.000,00PPN Rp 1.015.400,00Total Rp 11.169.400,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 04/11/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank; 6. Untuk Faktur Pajak nomor 010-000-0900000203 tanggal 05/11/2009 sebesar Rp 14.090.909,00 atas nama PT. Piesta Penilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena jenis pekerjaannya adalah sebagai Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham; 7. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya. 8.Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut : A. PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1313/BK/XI/2009 tanggal 19/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 444.076.363,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 411.181.818,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut : BS-023425 Rp 402.958.182,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 24/11/2009; B. PT. VIVACITY MITRA SOLUSI Tidak ada dokumen terkait arus barang karena double dengan Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 248/BK/III/2009 tanggal 03/03/2009 (juga atas nama PT. Vivacity Mitra Solusi). Sehingga tidak ada arus uang karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Persetujuan Bayar tersebut di atas melalui transfer Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0311172-6 tanggal 31/03/2009 sebesar US $ 4.384 dengan perincian sebagai berikut : DPP $ 4.000PPN $ 400 C. CV. NADAFIRA HARAPAN Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1342/BK/XI/2009 tanggal 25/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 171.621.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 158.909.091,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut : Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 09/12/2009; D. CV. RAMA JAYASesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 602/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 11.169.400,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 10.154.000,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : OH-113393 Rp 11.169.400,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 04/11/2009; E. CV. RAMA JAYASesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 636/BK/XI/2009 tanggal 18/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 12.614.250,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 11.467.500,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : PH-080155 Rp 12.614.250,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 20/11/2009; F. PT. TOBER SEMESTA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1246/BK/XI/2009 tanggal 04/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 47.127.273,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 43.636.364,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : PH-081731 Rp 47.127.273,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 12/11/2009; G. PT. PIESTA PENILAI Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1277/BK/XI/2009 tanggal 12/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 152.181.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 140.909.091,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : BS-023415 Rp 152.181.818,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 28/12/2009; H. PT. AUDRI LUTFIA JAYA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 601/BK/XI/2009 tanggal 02/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 27.937.136,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPh 22 Rp 83.561,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : OH-113392 Rp 27.937.136,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 10/11/2009; I. PT. JAKARTA GLOBE MEDIA Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1268/BK/XI/2009 tanggal 10/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 48.109.091,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 44.545.455,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut : BS-023411 Rp 48.109.091,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 17/11/2009; Pendapat Majelis bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 733.499.138,00 bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut : 1. PT ADHIKARYA TEKNIK PERKASA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 19 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 09 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1313/BK/XI/2009 tanggal 19/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 444.076.363,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 411.181.818,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1313/BK/XI/2009, Tanggal 19 November 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1313/BK/XI/2009 tanggal 19 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Adhikarya Teknik Perkasa sebesar Rp 444.076.363,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp41.118.182,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Adhikarya Teknik Perkasa dengan DPP sebesar Rp 411.181.818,00 dengan PPN sebesar Rp 41.118.182,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000002 tanggal 09 November 2009 diterbitkan oleh PT Adhikarya Teknik Perkasa kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Los Pedagang Asongan Tahap III di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Kisos Tromus Panjaitan jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 19 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 09 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 41.118.182,00 tidak dapat dipertahankan; 2. PT VIVACITY MITRA SOLUSI bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 16 Oktober 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti berupa Faktur Pajak No. 010-000-0900000008, Tanggal 16 Oktober 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN (berdasarkan yang Pemohon Banding dilampirkan dalam Surat Banding) diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Vivacity Mitra Solusi dengan DPP sebesar Rp 41.435.000,00 dengan PPN sebesar Rp 4.143.500,00; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data dan dokumen terkait Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.0900008, maka atas Faktur Pajak tersebut diragukan kebenarannya/tidak valid;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.143.500,00 tetap dipertahankan; 3. CV NADAFIRA HARAPAN (Untuk 2 Faktur Pajak) bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN CV Nadafira Harapan terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 04 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1342/BK/XI/2009 tanggal 25/11/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 171.621.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 158.909.091,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1342/BK/XI/2009, Tanggal 25 November 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1342/BK/XI/2009 tanggal 25 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Nadafira Harapan sebesar Rp 171.621.818,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 7.527.273,00 dan Rp 8.363.636,00 (untuk 2 Faktur Pajak); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Nadafira Harapan dengan DPP sebesar Rp 75.272.730,00 dengan PPN sebesar Rp 7.527.273,00 dan DPP sebesar Rp 83.636.360,00 dengan PPN sebesar Rp 8.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 dan Nomor : 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 diterbitkan oleh CV Nadafira Harapan kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Bak Penampungan Air Banjir dan Rumah Pompa di SBU Kawasan Marunda & Tg. Priok PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Elman Hutapea jabatan Direktur; bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. CV Nadafira Harapan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 sedangkan yang dilaporkan oleh CV Nadafira Harapan adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000010 tanggal 4 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000009 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 7.527.273,00 dan nomor 010.000.09.00000010 tanggal 18 November 2009 sebesar Rp 8.363.636,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000010 tanggal 4 Desember 2009 sebesar Rp 15.890.909,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut didukung dengan bukti- bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000009 dan 010.000.09.00000010
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 7.527.273,00 dan Rp 8.363.636,00 tidak dapat dipertahankan; 4. CV. RAMA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 602/BK/XI/2009 tanggal 2 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 11.169.000,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 10.154.000,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000018, Tanggal 26 Oktober 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.602/BK/XI/2009 tanggal 02 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 11.169.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.015.400,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 10.154.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.015.400,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000018 tanggal 26 Oktober 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Alat Promosi Iklan Produk Logistik Bagian Pemasaran SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.015.400,00 tetap dipertahankan; 5. CV. RAMA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 18 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 12 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 636/BK/XI/2009 tanggal 18 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 12.614.250,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 11.467.500,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 636/BK/XI/2009, Tanggal 18 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.636/BK/XI/2009 tanggal 18 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp 12.614.250,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 1.146.750,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp 11.467.500,00 dengan PPN sebesar Rp 1.146.750,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000020 tanggal 12 November 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan November 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 18 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 12 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.146.750,00 tidak dapat dipertahankan; 6. PT TOBER SEMESTA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 04 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 28 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1246/BK/XI/2009 tanggal 04 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 47.127.273,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 43.636.364,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1246/BK/XI/2009, Tanggal 04 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1246/BK/XI/2009 tanggal 04 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Tober Semesta sebesar Rp 47.127.273,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Tober Semesta dengan DPP sebesar Rp 43.636.364,00 dengan PPN sebesar Rp 4.363.636,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000124 tanggal 28 Oktober 2009 diterbitkan oleh PT Tober Semesta kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pencetakan Brosur Folder PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Adry Sutra Dedy jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 04 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 28 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 4.363.636,00 tidak dapat dipertahankan; 7. PT PIESTA PENILAI bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 12 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 05 November 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1277/BK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 152.181.818,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 140.909.091,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1277/BK/XI/2009, Tanggal 12 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1277/BK/XI/2009 tanggal 12 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Piesta Penilai sebesar Rp 152.181.818,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 14.090.909,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Piesta Penilai dengan DPP sebesar Rp 140.909.091,00 dengan PPN sebesar Rp 14.090.909,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000203 tanggal 05 November 2009 diterbitkan oleh PT Piesta Penilai kepada Pemohon Banding atas pembayaran Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Eddy Senabudiarto jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 12 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 05 November 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pekerjaan dari PT. Piesta Penilai terkait dengan Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid; bahwa terkait pemberian Konsultan Jasa Penentuan Nilai Saham kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut masih terkait dengan Menagih, Memelihara dan Mendapatkan Penghasilan terutama terkait eksistensi Pemohon Banding atau value perusahaan di mata stakeholder apakah nilainya naik atau menurun apabila dikonversi kedalam nilai saham sehingga menurut Majelis atas biaya tersebut masih relevan dengan kegiatan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan uraian tersebut Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 14.090.909,00 tidak dapat dipertahankan; 8. PT AUDRI LUTFIA JAYA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009; bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 601/BK/XI/2009 tanggal 02 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 27.937.136,00 dengan perincian sebagai berikut :
PPh 22 Rp 83.561,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 601/BK/XI/2009, Tanggal 02 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.601/BK/XI/2009 tanggal 2 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp 27.937.136,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 2.512.500,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp 25.125.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.512.500,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000447 tanggal 26 Oktober 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Solar Bulan Oktober 2009 sebanyak 5.000 Liter oleh Andi jabatan Direktur; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 02 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 26 Oktober 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 2.512.500,00 tidak dapat dipertahankan; 9. PT JAKARTA GLOBE MEDIA bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 November 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 September 2009; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1268/BK/XI/2009 tanggal 10 November 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp 48.109.091,00 dengan perincian sebagai berikut : DPP Rp 44.545.455,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1268/BK/XI/2009, Tanggal 10 November 2009 bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1268/BK/XI/2009 tanggal 10 November 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Jakarta Globe Media sebesar Rp 48.109.091,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp 4.454.546,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Jakarta Globe Media dengan DPP sebesar Rp 44.545.455,00 dengan PPN sebesar Rp 4.454.546,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000745 tanggal 30 September 2009 diterbitkan oleh PT Jakarta Globe Media kepada Pemohon Banding atas pembayaran Iklan PT. KBN di Koran Jakarta Globe oleh Sherly Lidjaja jabatan manajer Penagihan; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 November 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 30 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 5.158.900,00, sedangkan sebesar Rp 83.577.431,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
83.577.431,00
|
5.158.900,00
|
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
|
Rp
|
733.499.138,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
|
Rp 83.577.431,00
|
|
Pajak Masukan menurut Majelis
|
Rp
|
817.076.569,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-972/WPJ.19/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00484/207/09/051/11 tanggal 19 Agustus 2011 Masa Pajak November 2009 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 10.096.271.615,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00Jumlah Rp 10.096.271.615,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 1.009.627.161,00
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :-
PPN disetor dimuka Rp 189.295.686,00-
Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan Rp 817.076.569,00-
Lain-Lain Rp 0,00
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp 1.006.372.255,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 3.254.906,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 1.301.962,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 4.556.868,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua, Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-55034/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
