Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54984/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54984/PP/M.VB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp4.785.477.162,00, yang terdiri dari :
1. Koreksi penjualan cfm peredaran usaha di PPh Badan Rp4.727.840.135,002. 2. Koreksi pemberian cuma-cuma/gimmick Rp 176.552.273,00 3. Jumlah Rp4.904.392.408,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi tersebut disebabkan adanya pembelian lokal yang lebih besar dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana selisih pembelian tersebut ditarik menjadi penjualan yang dilaporkan. Pengujian arus piutang juga telah dilakukan tetapi tidak digunakan sebagai dasar koreksi. Dasar koreksi gross up adalah margin laba kotor 2007 sebesar 58.6%, sehingga penjualan menurut Terbanding adalah Rp 34.199.669.059,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa semua kewajiban perpajakan mengenai pencatatan, pembukuan harus memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sudah Pemohon Banding lakukan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.727.840.135,00 adalah berasal dari ekualisasi peredaran usaha sebesar Rp4.712.435.421,00, dengan cara Terbanding melakukan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.770.514.319,00 yang kemudian di gross up sebagai penambahan/koreksi positif di peredaran usaha dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa karena koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut masalah sama dengan koreksi positif peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, dan memperhatikan Putusan terhadap koreksi positif peredaran usaha tersebut yaitu dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54983/PP/M.VB/15/2014 yang diucap pada tanggal 8 September 2014, dimana koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan tidak dapat dipertahankan, maka untuk penyelesaian atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai mengikuti putusan tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.727.840.135,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian diatas, pemberian barang-barang kepada pelanggan sebagai sarana promosi sebesar Rp57.637.273,00 termasuk dalam katagori pemberian cuma-cuma yang atas penyerahannya terhutang PPN 10% sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang PPN;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dari pembukuan Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan barang-barang seperti : sticker, payung dan tissue tersebut kepada klien / pelanggan sebagai biaya promosi dan dicatat ke dalam akun nomor 540.01;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
Dasar Hukum Pemberian Cuma-Cuma :
Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 sbb: (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. bahwa penelitian terhadap pembukuan Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan barang-barang tersebut di bawah ini secara cuma-cuma kepada klien/pelanggan sebagai Biaya Promosi (akun nomor 540.01):
bahwa penelitian terhadap bukti faktur pajak keluaran yang ada diketahui bahwa sebagian besar dari barang-barang tersebut diatas diserahkan/dijual kepada pihak lain dan sudah didukung oleh faktur pajak sebagai berikut :
Pembelian BKP untuk keperluan promosi Rp 176.552.273
Dijual kepada pihak lain Rp 118.915.000 Selisih diberikan langsung kepada pelanggan sebagai promosi Rp 57.637.273 bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berpendapat bahwa pemberian payung, sticker, tisu, dll kepada pelanggan sebagai sarana promosi sebesar Rp 57.637.273,- adalah termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-cuma yang atas penyerahannya terutang PPN 10% sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas Pemberian Cuma- cuma sebesar Rp. 176.552.273, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 118.915.000,- sedangkan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 57.637.273,-
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPN yang terutang tahun pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPN yang terutang tahun pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
Semula (Rp)
|
Ditambah/(Dikurangi) (Rp)
|
Menjadi (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
35.170.908.765
|
4.785.477.408
|
30.385.431.357
|
|
PPN yang Terutang
|
3.517.090.876
|
478.547.740
|
3.038.543.136
|
|
Kredit Pajak
|
3.039.080.150
|
0
|
3.039.080.150
|
|
PPN yang Kurang Dibayar
|
478.010.726
|
478.547.740
|
(537.014)
|
|
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan berikutnya
|
536.990
|
0
|
536.990
|
|
PPN yang Kurang Dibayar
|
478.547.716
|
478.547.740
|
24
|
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
|
Sanksi Administrasi Ps. 13 (2) UU KUP
|
133.843.003
|
133.842.996
|
7
|
|
Sanksi Administrasi Ps. 13 (3) UU KUP
|
536.990
|
0
|
536.990
|
|
Jumlah Sanksi Administrasi
|
134.379.993
|
133.842.996
|
536.997
|
|
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
|
612.927.710
|
612.390.689
|
537.021
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-192/WPJ.05/2011 tanggal 21 Maret 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nmor : 00025/207/08/038/10 tanggal 10 Maret 2010, atas nama : XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang harus dibayar sebagai berikut :
|
Uraian
|
Menjadi (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak PPN
PPN yang Terutang
Kredit Pajak
PPN yang Kurang Dibayar
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Jumlah Sanksi Administrasi
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
|
30.385.431.357
3.038.543.136
3.039.080.150 (537.014)
536.990
24
7
536.990
536.997
537.021
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H.,
LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H.,
LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-54984/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
