Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54984/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54984/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp4.785.477.162,00, yang terdiri dari :
1.   Koreksi penjualan cfm peredaran usaha di PPh Badan Rp4.727.840.135,002.
2.   Koreksi pemberian cuma-cuma/gimmick Rp 176.552.273,00
3.   Jumlah Rp4.904.392.408,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi tersebut disebabkan adanya pembelian lokal yang lebih besar dari yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana selisih pembelian tersebut ditarik menjadi penjualan yang dilaporkan. Pengujian arus piutang juga telah dilakukan tetapi tidak digunakan sebagai dasar koreksi. Dasar koreksi gross up adalah margin laba kotor 2007 sebesar 58.6%, sehingga penjualan menurut Terbanding adalah Rp 34.199.669.059,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa semua kewajiban perpajakan mengenai pencatatan, pembukuan harus memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sudah Pemohon Banding lakukan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.727.840.135,00 adalah berasal dari ekualisasi peredaran usaha sebesar Rp4.712.435.421,00, dengan cara Terbanding melakukan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.770.514.319,00 yang kemudian di gross up sebagai penambahan/koreksi positif di peredaran usaha dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. Perhitungan penjualan atas koreksi negatif HPP, terdiri atas :- Selisih persediaan awal = (Rp 881.649.313,00)- Selisih Pembelian Lokal = (Rp2.974.679.001,00)- Selisih Persediaan akhir = Rp1.085.813.995,00Koreksi HPP = (Rp2.770.514.319,00)
  2. Perhitungan penjualan atas gross up dari koreksi negatif HPP menjadi :100/58,6 x Rp2.770.514.319,00 = Rp 4.727.840.135,00
bahwa karena koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut masalah sama dengan koreksi positif peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan, dan memperhatikan Putusan terhadap koreksi positif peredaran usaha tersebut yaitu dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54983/PP/M.VB/15/2014 yang diucap pada tanggal 8 September 2014, dimana koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan tidak dapat dipertahankan, maka untuk penyelesaian atas sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai mengikuti putusan tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.727.840.135,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian diatas, pemberian barang-barang kepada pelanggan sebagai sarana promosi sebesar Rp57.637.273,00 termasuk dalam katagori pemberian cuma-cuma yang atas penyerahannya terhutang PPN 10% sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari pembukuan Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan barang-barang seperti : sticker, payung dan tissue tersebut kepada klien / pelanggan sebagai biaya promosi dan dicatat ke dalam akun nomor 540.01;
Menurut Majelis
:
Dasar Hukum Pemberian Cuma-Cuma :
Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 sbb:
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.PenjelasanPemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi senciri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
bahwa penelitian terhadap pembukuan Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memberikan barang-barang tersebut di bawah ini secara cuma-cuma kepada klien/pelanggan sebagai Biaya Promosi (akun nomor 540.01):
Tgl
Bukti
No Acc
Uraian
Jumlah
03/03/08
C-080202
540.01
Pemb 50 lsn payung valugard @Rp.169.000SP 6 a/n Aneka Payung/Tjhin Sin Fun
8.450.000
26/03/08
C-080265
540.01
Pemb 50 lsn payung valugard @Rp.169.000SP 6 a/n Aneka Payung/Tjhin Sin Fun
8.450.000
02/04/08
C-080306
540.01
Pemb 50 lsn payung promosi valugard @Rp.169.000 SP 87 a/n AnekaPayung/ Tjhin Sin F
8.450.000
18/04/08
C-080365
540.01
Pemb 50 lusin payung valugard @Rp.169.000SP 87 a/n Aneka Payung/ Tjhin Sin Fun
8.450.000
29/04/08
C-080396
540.01
Pemb 50 lsn payung valugard SP 141 a/n Aneka Payung/ Tjhin Sin Fun
8.500.000
13/05/08
C-080452
540.01
Pemb 50 lsn payung valugard @Rp.170.000SP 141 a/n Aneka Payung/Tjhin Sin Fun
8.500.000
04/06/08
C-080533
540.01
Pemb 50 lsn payung valugard SP 198 a/n Aneka Payung/ Tjhin Sin Fun
8.500.000
24/06/08
C-080609
540.01
Pemb 50 lusin payung valugard @Rp.170.000SP 198 a/n A-neka Payung/ Tjhin Sin Fun
8.500.000
31/03/08
C-080708
540.01
Pembelian 50 lusin payung Valugard a/n Aneka Payung SP. 282
9.500.000
31/01/08
C-080756
540.01
Pembelian 50 lusin payung Valugard @ Rp. 190.000,- SP.282 a/n Aneka Payung / Tjhin S.
9.500.000
31/05/08
C-080930
540.01
Pembelian 50 lusin payung Valugard @ Rp. 191.000,- SP. 381 a/n Aneka Payung / Tjhin S
9.550.000
31/08/08
C-081062
540.01
Pemb 10 lsn payung valugard @Rp.191.000SP 381 a/n Aneka Payung/ Tjhin Sin Fun
9.550.000
22/07/08
C-081253
540.01
Pembyran ke Aneka Payung u/ pembelian 50 lusin payung Valugard @ Rp. 191.000,- SP.
9.550.000
05/08/08
JM2/01/23
540.01
Pemb livi facial tissue FP 453 Tgl. 19-03-08 a/n CV Occasio
4.034.091
16/09/09
JM2-01/20
540.01
Pemb Livi Facial Tissue FP 1541 Tgl. 26-08-08 a/n CV Occasio
4.756.818
28/10/08
JM2-01/24
540.01
Pemb livi facial tissue FP 861 Tgl. 21-05-08 a/n CV Occasio
4.227.273
26/12/08
JM2-01/26
540.01
Pemb livi facial tissue FP 90 Tgl. 21-05-08 a/n CV Occasio
4.034.091
31/01/08
JM2-01/11
540.02
Sticker kaca depan kecil valugard FP 45 Tgl. 09-01-08 a/n PT Anugerah Karunia
1.900.000
30/09/08
JM2-01/14
540.02
Pemb sticker valugard & kaca dpn kecil FP. 221 tgl. 22-08-08 a/n PT Anugerah Karunia
6.650.000
30/09/08
JM2-01/14
540.02
Cetakan brosur valugard FP. 232 tgl 09-09-08 a/n PT Anugerah Karunia
2.925.000
29/02/08
JM2-01/15
540.02
Cetakan garansi valugard FP. 255 tgl 25-09-08 a/n PT Anugerah Karunia
3.900.000
29/02/08
JM2-01/16
540.02
Pemb sticker paint valugard FP 45 Tgl. 14-02-08 a/n PT Anugerah Karunia Sentosa
4.050.000
31/08/08
JM2-01/18
540.02
Pemb sticker window & kaca dpn kecil val FP 65 T:1. 27-02-08 a/n PT Anugerah Karunia
6.250.000
30/09/08
JM2-01/18
540.02
Pemb sticker window,paint,kaca dpn kecil FP 119 Tgl. 21-04-08 a/n PT Anugerah Karunia
10.875.000
30/04/08
JM2-01/18
540.02
Cetakan PVC + Lidah Cetak Valugard a/n Muliana Jakaria – FP. 325 te1 24-09-08
7.500.000
Jumlah
176.552.273
bahwa penelitian terhadap bukti faktur pajak keluaran yang ada diketahui bahwa sebagian besar dari barang-barang tersebut diatas diserahkan/dijual kepada pihak lain dan sudah didukung oleh faktur pajak sebagai berikut :
No
Bulan
Jumlah
Dilaporkan dalam FP nomor
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
12.319.000
15.231.000
8.831.500
15.470.000
13.114.000
9.008.000
6.986.000
7.556.000
6.943.000
8.421.000
5.763.500
9.272.000
00123 00124
00395 00396
00538 00539
00703 00705
00860 00861
01016 01017
01116 01175
01338 01339
01360 01362
01628 01628
01781 01782
00148
Total
118.915.000
Pembelian BKP untuk keperluan promosi Rp 176.552.273
Dijual kepada pihak lain Rp 118.915.000
Selisih diberikan langsung kepada pelanggan sebagai promosi Rp 57.637.273
bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berpendapat bahwa pemberian payung, sticker, tisu, dll kepada pelanggan sebagai sarana promosi sebesar Rp 57.637.273,- adalah termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-cuma yang atas penyerahannya terutang PPN 10% sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas Pemberian Cuma- cuma sebesar Rp. 176.552.273, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 118.915.000,- sedangkan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 57.637.273,-
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut:
No.
Uraian
Koreksi
Tetap Dipertahankan
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan (Rp)
1.
Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.727.840.135,00
4.727.840.135
2.
Koreksi Atas Pemberian Cuma-Cuma Rp 176.552.273,00
118.915.000
57.637.273
Jumlah Rp4.904.392.408,00
118.915.000
4.785.477.408
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPN yang terutang tahun pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
Uraian
Semula (Rp)
Ditambah/(Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPN
35.170.908.765
4.785.477.408
30.385.431.357
PPN yang Terutang
3.517.090.876
478.547.740
3.038.543.136
Kredit Pajak
3.039.080.150
0
3.039.080.150
PPN yang Kurang Dibayar
478.010.726
478.547.740
(537.014)
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan berikutnya
536.990
0
536.990
PPN yang Kurang Dibayar
478.547.716
478.547.740
24
Sanksi Administrasi :
Sanksi Administrasi Ps. 13 (2) UU KUP
133.843.003
133.842.996
7
Sanksi Administrasi Ps. 13 (3) UU KUP
536.990
0
536.990
Jumlah Sanksi Administrasi
134.379.993
133.842.996
536.997
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
612.927.710
612.390.689
537.021
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-192/WPJ.05/2011 tanggal 21 Maret 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nmor : 00025/207/08/038/10 tanggal 10 Maret 2010, atas nama : XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang harus dibayar sebagai berikut :
Uraian
Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPN
PPN yang Terutang
Kredit Pajak
PPN yang Kurang Dibayar
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Jumlah Sanksi Administrasi
Jumlah yang Masih Harus Dibayar
30.385.431.357
3.038.543.136
3.039.080.150 (537.014)
536.990
24
7
536.990
536.997
537.021
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H.,
LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-54984/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200