Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54958/PP/M.XA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54958/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.6.449.081.046,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas atas pemberian T-shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat tanpa imbalan pembayaran tersebut telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya-biaya yang tercatat dalam comsumer promotion, POA-MTC dan Display-GTC bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif sebab pemberian tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.6.449.081.046,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp.214.078.740.017,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.207.629.658.971,00 sehingga terdapat selisih yang menjadi sengketa sebesar Rp.6.449.081.046,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.6.449.081.046,00 dengan alasan sebagai berikut;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/ Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp.6.449.081.046,00 karena berdasarkan pemeriksaan terdapat pemberian/penyerahan Barang Kena Pajak berupa T-Shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat dalam rangka kegiatan pemasaran Pemohon Banding. Pajak Pertambahan Nilai atas barang-barang promosi tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit diketahui bahwa aktivitas perusahaan adalah perusahaan perdagangan, dengan demikian Pemohon Banding tidak melakukan pengolahan bahan baku untuk menghasilkan barang jadi yang siap dijual di pasaran, oleh karena itu Tim Penelaah berpendapat bahwa pemakaian Barang Kena Pajak yang terdapat dalam akun Consumer Promotion, POA MTC, dan Display-GTC bukanlah pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 87/PJ./2002 Tanggal 18 Februari 2002;
bahwa dengan demikian bahwa atas pemberian/penyerahan Barang Kena Pajak berupa T-Shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat dalam rangka kegiatan pemasaran Pemohon Banding merupakan pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 18Tahun 2000, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dari Dasar Pengenaan Pajak-nya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan sebagai importir dan distributor tunggal produk minuman energi merek M-150 di Indonesia;
bahwa dalam proses pemasarannya Pemohon Banding membutuhkan peralatan/material pendukung seperti botol, gaji SPG yang dipekerjakan pada saat promosi berlangsung, banner, Neon Box, Payung, Topi, Seragam untuk SPG, Mug serta biaya accrual sejumlah Rp.2.171.410.322,00 yang tercatat pada akun consumer promotion serta material lainnya. Peralatan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama event promosi dibukukan/dicatat pada akun Consumer Promotion, POA MTC (Point of Advertising Modern Trade Center) dan Display GTC (General Trade Center);
bahwa semua kegiatan promosi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan sebagai importir dan distributor tunggal di Indonesia dalam upaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa biaya-biaya yang tercatat pada akun Consumer Promotion, POA-MTC dan POA-GTC merupakan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan promosi dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan olehkarena itu biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya atau pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, sehingga biaya-biaya atau pemakaian sendiri tersebut belum terutang PPN sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002;bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis mempertimbangkan hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena menurut Terbanding pemberian/penyerahan Barang Kena Pajak berupa T-Shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat dalam rangka kegiatan pemasaran merupakan pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dari Dasar Pengenaan Pajak-nya;
bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas barang-barang promosi tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2008;
bahwa aktivitas perusahaan (Pemohon Banding) adalah perusahaan perdagangan/importir dan distributor tunggal produk minuman energi merek M-150 di Indonesia;
bahwa dalam proses pemasarannya Pemohon Banding membebankan pengeluaran untuk kegiatan promosi berupa peralatan/material pendukung seperti botol, gaji SPG yang dipekerjakan pada saat promosi berlangsung, banner, Neon Box, Payung, Topi, Seragam untuk SPG, Mug serta biaya accrual yang tercatat pada akun consumer promotion serta material lainnya. Peralatan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama event promosi dibukukan/dicatat pada akun Consumer Promotion, POA MTC (Point of Advertising Modern Trade Center) dan Display GTC (General Trade Center);
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 1A ayat 1 huruf d :“yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.”
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa “pemberian Cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dinyatakan :
Pasal 1 angka 1:“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.”
Pasal 1 angka 3 :“Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produk sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.”
Pasal 1 angka 5 :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.”
bahwa promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan memberikan barang-barang yang diperoleh dari pihak lain kepada konsumen atau masyarakat secara cuma-cuma tanpa imbalan pembayaran yang berupa T-shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi), dengan demikian atas pemberian barang-barang yang dilakukan Pemohon Banding kepada konsumen atau masyarakat dalam rangka promosi tersebut tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Pebruari 2002 a quo;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berkesimpulan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli adalah termasuk dalam pengertian pemberian Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002;
bahwa dengan demikian pemberian T-shirt, Mug, Kaus, Payung (barang-barang promosi) kepada konsumen dan masyarakat tanpa imbalan pembayaran dalam rangka kegiatan pemasaran termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri/pemberian cuma- cuma yang penyerahannya terutang PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa karenanya Majelis berpendapat Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.6.449.081.046,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa oleh karena atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp.6.449.081.046,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-993/WPJ.07/2011 tanggal 25 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00068/207/08/059/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 10 September 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT. 54958/PP/M.X A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 September 2014 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200