Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54946/PP/M.XIIB/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54946/PP/M.XIIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Terbanding juga telah melakukan wawancara dengan Bapak Syahrialin selaku Kepala Seksi Administrasi untuk Perkebunan Normark, yang menyampaikan bahwa Perkebunan Normark hanya merupakan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak memiliki Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS), atas hasil kebun berupa Tandan Buah Segar (TBS) kemudian di titip olah ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan lain untuk menghasilkan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), berdasarkan hasil penelitian lapangan tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasiikan hasil l perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.151.026.909,00 ;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.151.026.909,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;
bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.151.026.909,00 dengan alasan Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS) yang seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO=Crude Palm Oil) dan inti sawit (Palm Kernel) yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari penggenaan Pajak Pertambahan Nilai, produk CPO dan PK tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dapat kreditkan;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Terbanding terbukti melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.151.026.909,00 yang menurut Terbanding merupakan PM atas pembelian yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS dan tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya dengan Nomor: UB-18/WPJ.26/BD.06/2013 tanggal 27 November 2013 terbukti mengakui bahwa produk akhir yang diserahkan Pemohon Banding kepada pembelinya adalah berupa CPO dan PK yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai bahwa CPO dan PK a quo merupakan hasil olahan lebih lanjut dari TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding secara eksplisit dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi berkaitan dengan kegiatan untuk perkebunan kelapa sawit yang produk/outputnya adalah TBS sehingga tidak mempunyai hubungan langsung dengan produk penyerahan/penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan PK sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah mengakui bahwa produk akhir Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan demikian Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan Pemohon Banding untuk untuk menghasilkan produk akhir a quo seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding juga mengakui bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang dikoreksi Terbanding terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding namun tetap tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait dengan penyerahan CPO dan PK yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa proses produksi untuk menghasilkan CPO dan PK merupakan suatu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan secara parsial walaupun Pemohon Banding untuk menghasilkan produk akhirnya menggunakan jasa pengolahan pihak lain melalui perjanjian jasa titip olah;
bahwa Majelis berpendapat, produk akhir berupa CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dijadikan dasar oleh Terbanding apakah Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya bukan memilah-milah bagian dari mata rantai suatu proses produksi;
bahwa sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam Surat Uraian Banding berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM serta penjelasannya walaupun Pasal tersebut tidak tercantum sebagai dasar koreksinya sebagaimana dalam kesimpulan akhir yang disampaikan dengan Surat Nomor: S-2672/PJ.07/2014 tanggal 20 Mei 2014, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi Terbanding terbukti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan produk akhir Pemohon Banding dan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak lain digunakan untuk menghasilkan produk akhir a quo bukannya dipisah-pisah apakah Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai a quo digunakan untuk menghasilkan barang mentah, barang setengah jadi maupun barang jadi (finished product);
bahwa Pemohon Banding terbukti sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercatat dalam data base administrasi Terbanding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS
bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bahwa TBS yang dihasilkan dari perkebunannya terbukti diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK berdasarkan Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar antara Pemohon Banding dengan PT. Tapian Nadenggan tanpa nomor tanggal 2 Januari 2004 yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2004 sampai dengan 31 Januari 2009;
bahwa dari bukti berupa perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT.Tapian Nadenggan terbukti merupakan perjanjian titip olah untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK yang masih dimiliki Pemohon Banding bahwa dengan demikian penyerahan TBS dari Pemohon Banding kepada PT.Tapian Nadenggan sebagai pemilik PKS, belum terjadi penyerahan hak atas TBS sebagaimana dinyatakan Terbanding berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM;
bahwa Majelis berpendapat, perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Tapian Nadenggan merupakan perjanjian untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK yang dapat dibuktikan dari bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT. Tapian Nadenggan dan bukti berupa Faktur Pajak Standar yang diterbitkan PT. Tapian Nadenggan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pemohon Banding atas jasa pengolahan TBS yang telah dilakukannya sehingga hak atas TBS sepenuhnya masih merupakan hak Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding selanjutnya terbukti menjual CPO dan PK sebagai produk akhir dari rangkaian proses produksi perkebunannya sebagaimana telah diakui oleh Terbanding;
bahwa atas dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, Majelis berpendapat bahwa penyerahan TBS kepada PT. Tapian Nadenggan terbukti adalah penyerahan TBS untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK bahwa hak atas Barang Kena Pajak berupa TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sepenuhnya masih merupakan hak Pemohon Banding dan terbukti bahwa produk akhir yang dijual Pemohon Banding adalah CPO dan PK yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang berhubungan langsung untuk menghasilkan produk akhir a quo dapat dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.151.026.909,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahunc2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahunc2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut
(Rp)
|
|||
|
Pemohon
Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi
Dikabulkan
Majelis
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
1.977.007.690,00
|
1.977.007.690,00
|
1.977.007.690,00
|
0,00
|
|
– Jumlah
|
1.977.007.690,00
|
1.977.007.690,00
|
1.977.007.690,00
|
0,00
|
|
– Jumlah Seluruh Penyerahan
|
1.977.007.690,00
|
3.657.915.420,00
|
1.977.007.690,00
|
0,00
|
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
|
|
|
|
|
|
– Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
– Dikurangi, Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
|
1.092.604.280,00
|
941.577.371,00
|
1.092.604.280,00
|
151.026.909,00
|
|
– Jumlah
|
1.092.604.280,00
|
941.577.371,00
|
1.092.604.280,00
|
151.026.909,00
|
|
– Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.092.604.280,00
|
941.577.371,00
|
1.092.604.280,00
|
151.026.909,00
|
|
– Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
(1.092.604.280,00)
|
(941.577.371,00)
|
(1.092.604.280,00)
|
151.026.909,00
|
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
|
|
– Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya
|
1.092.604.280,00
|
1.092.604.280,00
|
1.092.604.280,00
|
0,00
|
|
– Dikompensasikan Ke masa pajak (karena pembetulan)
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
– Jumlah
|
1.092.604.280,00
|
1.092.604.280,00
|
1.092.604.280,00
|
0,00
|
|
PPN yang kurang bayar
|
0,00
|
151.026.909,00
|
0,00
|
151.026.909,00
|
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
|
|
|
– Kenaikan Pasal 13(3) KUP
|
0,00
|
151.026.909,00
|
0,00
|
151.026.909,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
302.053.818,00
|
0,00
|
302.053.818,00
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-191/WPJ.26/2013 tanggal 18 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor: 00108/207/08/116/12 tanggal 25 Juni 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: YYY, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang masih harus dibayar menjadi:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-191/WPJ.26/2013 tanggal 18 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor: 00108/207/08/116/12 tanggal 25 Juni 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: YYY, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang masih harus dibayar menjadi:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
1.977.007.690,00
|
|
|
– Jumlah
|
1.977.007.690,00
|
|
2.
|
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
|
|
|
|
– Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
0,00
|
|
|
– Dikurangi, Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
|
1.092.604.280,00
|
|
|
– Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
|
(1.092.604.280,00)
|
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
– Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya
|
1.092.604.280,00
|
|
4.
|
PPN yang kurang bayar
|
0,00
|
|
5.
|
Sanksi administrasi:
|
0,00
|
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00158/PP/PM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;
