Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54833/PP/M.IIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54833/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp. 695.179.542,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2009 dikarenakan SPT Masa PPN Masa Agustus 2009 baru dilaporkan pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsung sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP SPT Masa PPN Masa Agustus 2009 dianggap tidak disampaikan dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa apabila dalam SPHP disebutkan bahwa alasan dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2009, adalah karena SPT Masa Agustus 2009 tersebut tidak/belum dilaporkan; haruslah pasti secara hukum bahwa SPT Masa Agustus 2009 tersebut memang benar – benar tidak/ belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pada kenyataannya, Pemohon Banding sudah melaporkan SPT PPN Masa Agustus 2009 sebelum diterbitkannya SPHP. Apabila pemeriksa menganggap SPT PPN tersebut belum disampaikan, Terbanding harus terlebih dahulu memberitahukan bahwa SPT tersebut dianggap tidak disampaikan dengan menerbitkan “Surat Pemberitahuan SPT PPN Masa Agustus 2009 Dianggap Tidak Disampaikan” sebelum menerbitkan SPHP serta menyampaikannya kepada Pemohon Banding; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-027/WPJ.04/KP.1105/RIK.SUS/2012 tanggal 26 Januari 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2009 sebesar Rp. 695.179.542,00 berdasarkan hal-hal sebagai berikut : bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 3 ayat (7) huruf d disebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila SuratPe mberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak” dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan; bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) Pasal 9 ayat (8) huruf i disebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.” bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-00064/WPJ.04/KP.1105/2011 tanggal 4 Agustus 2011 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus 2011 kemudian pada tanggal 11 Oktober 2011 Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Masa PPN Masa Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada argumentasi sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Agustus 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan merupakan data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP, dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, SPT PPN Masa Agustus 2009 telah dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2011. Apabila SPT tersebut dianggap tidak disampaikan karena telah dilakukan pemeriksaan, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7a) UU KUP. Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Agustus 2009 tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena tidak dibebankan sebagai biaya; bahwa Majelis berpendapat, kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana diubah dengan UU No,18 Tahun 2000; bahwa Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP mengatur Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN mengatur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa sejak tanggal 1 Juni 2002 ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN a quo yang mengatur tentang Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan dalam pemeriksaan, tidak dapat dikreditkan mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini dilakukan seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No, 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 yang antara lain mengubah Pasal 12 PP No.143 Tahun 2000 dengan menambahkan ayat (3), sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP No.143 Tahun 2000 jo PP No.24 Tahun 2002, adalah sebagai berikut: bahwa namun, dalam persidangan Majelis menemukan fakta bahwa SPT PPN Masa Agustus 2009 dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 11 Oktober 2011 sebagaimana trercantum dalam tanda bukti penerimaan surat (BPS) No.S-01045687/PPN1107/WPJ.04/KP.1103/2011 tanggal 11 Oktober 2011 sehingga Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah a quo tidak dapat diterapkan; bahwa berdasarkan KKP, Laporan Hasil Penelitian dan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding serta penjelasan tertulis para pihak yang disampaikan dalam persidangan, tidak diperoleh bukti adanya pembetulan SPT Masa PPN a quo; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Agustus 2009 ( tanggal 11 Oktober 2011) setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No.00064/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2011 tanggal 4 Agustus 2011, sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP jo Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN Pajak Masukan sebesar Rp. 695.179.542,00 tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp. 695.179.542,00 tetap dipertahankan; |
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-485/WPJ.04/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00310/207/09/062/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
