Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54703/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54703/PP/M.IIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.798.001.252,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-00064/WPJ.04/KP.1105/2011 tanggal 4 Agustus 2011 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus 2011 kemudian pada tanggal 11 Oktober 2011 Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Masa PPN Masa Juni 2009;

Menurut Pemohon

:

bahwa Koreksi terbanding atas Pajak Masukan secara sosiologis kurang tepat dilakukan kepada Pemohon Banding karena sebelumnya Terbanding belum melakukan upaya pendahuluan seperti himbauan/bimbingan dan teguran kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT. Disamping itu;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-027/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2012 tanggal 26 Januari 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2009 sebesar Rp. 798.001.252,00 berdasarkan hal-hal sebagai berikut :bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 3 ayat (7) huruf d disebutkan bahwa “Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak” dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) Pasal 9 ayat (8) huruf i disebutkan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”

bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-00064/WPJ.04/KP.1105/2011 tanggal 4 Agustus 2011 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Agustus2011 kemudian pada tanggal 11 Oktober 2011 Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Masa PPN Masa Juni 2009;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada argumentasi sebagai berikut :

  1. PPN Masukan Masa Juni 2009 yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Juli 2009 tersebut seharusnya dapat dikreditkan (diperhitungkan) karena PPN atas perolehan barang atau jasa tersebut sudah Pemohon Banding bayar dan sudah dilaporkan oleh lawan transaksi (oleh penjual atau pemberi jasa) sebagai sebagai PPN Keluaran,
  2. Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa PPN Masukan pada suatu masa dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran. Dalam hal PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan (tidak dikreditkan) oleh Pemohon Banding maka PPN atas perolehan barang atau jasa tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Sesuai ketentuan tersebut, oleh Undang-undang diberikan pilihan kepada Pemohon Banding apakah atas PPN Masukan tersebut dikreditkan dengan PPN Keluaran atau dikurangkan sebagai biaya. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memilih untuk mengkreditkan PPN Masukan dengan PPN Keluaran, sehingga tidak ada alasan oleh pemeriksa untuk melakukan koreksi atas pengkreditan PPN Masukan tersebut,Pemohon Banding tidak pernah membebankan PPN Masukan atas perolehan barang atau jasa tersebut.
  3. Bukti bahwa atas PPN Masukan tersebut tidak pernah dibebankan sebagai biaya dapat dilihat pada pembukuan perusahaan (buku besar) maupun dalam laporan keuangan perusahaan,
  4. jika Pemohon Banding harus dikenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, seharusnya hanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan atas PPN yang terlambat disetor,
  5. Apabila SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan tersebut dianggap tidak disampaikan, AR atau pemeriksa pada KPP seharusnya memberitahukan secara patut jauh sebelumnya kepada Pemohon Banding (sebelum diterbitkannya PHP),
  6. Pemohon Banding tidak mendapat bimbingan dari AR atau tim pemeriksa mengenai langkah-langkah atau prosedur yang sebaiknya ditempuh sehubungan dengan penyampaian SPT setelah dilakukan pemeriksaan. Seandainya Pemohon Banding diberikan pengarahan yang baik, Pemohon Banding bisa menempuh upaya lain seperti pengungkapan ketidak benaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP sehingga hanya dikenakan denda 50% dari pajak yang kurang bayar. Sedangkan atas PPN Masukan masih dapat dikreditkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :

P.1. Perjanjian Pemborongan antara Pemohon Banding dan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk tahun 2008,
P.2. Surat Pemberitahuan Masa Juni 2009,
P.3. Surat Setoran Pajak Masa Juni 2009 tanggal 11 Oktober 2011,
P.4. Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Bukit Asam 31 Desember 2009 dan 2008,
P.5. Daftar Dokumen yang dipinjaman dalam Rangka Pemeriksaan

bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Juni 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan merupakan data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP, dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, SPT PPN Masa Juni 2009 telah dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2011. Apabila SPT tersebut dianggap tidak disampaikan karena telah dilakukan pemeriksaan, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7a) UU KUP. Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Juni 2009 tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena tidak dibebankan sebagai biaya;

bahwa Majelis berpendapat, kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang Undang No.8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah (UU PPN) sebagaimana diubah dengan UU No,18 Tahun 2000;

bahwa Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP mengatur Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN mengatur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa sejak tanggal 1 Juni 2002 ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN a quo yang mengatur tentang Pajak Masukan untuk perolehan BKP/JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan dalam pemeriksaan, tidak dapat dikreditkan mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini dilakukan seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No, 24Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 yang antara lain mengubah Pasal 12 PP No.143Tahun 2000 dengan menambahkan ayat (3), sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat(3) PP No.143 Tahun 2000 jo PP No.24 Tahun 2002, adalah sebagai berikut:

Apabila dalam suatu pemeriksaan diketahui ada perolehan barang kena pajak atau jasa kena Pajak yangtelah dibukukan atau dicatat, namun faktur pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belumdilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan””;

bahwa dalam persidangan Majelis menemukan fakta bahwa SPT PPN Masa Juni2009 dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 11 Oktober 2011 sebagaimana trercantum dalam tanda bukti penerimaan surat (BPS) No.S- 01045687/PPN1107/WPJ.04/KP.1103/2011 tanggal 11 Oktober 2011, sehingga Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah a quo tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan KKP, Laporan Hasil Penelitian dan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding serta penjelasan tertulis para pihak yang disampaikan dalam persidangan, tidak diperoleh bukti adanya pembetulan SPT Masa PPN a quo;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Juni 2009 ( tanggal 11 Oktober 2011) setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No.00064/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2011 (tanggal 4 Agustus 2011), sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf (d) UU KUP jo Pasal 9 ayat (8) huruf (i) UU PPN, Pajak Masukan sebesar Rp. 798.001.252,00 tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.798.001.252,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2009 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini

MEMUTUSKAN
Menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-484/WPJ.04/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00308/207/09/062/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200