Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55032/PP/M.VIIIB/16/2014 Nomor : Put-55032/PP/M.VIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55032/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 18.894.800,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa terkait dengan koreksi yang diajukan keberatan dan mempertahankan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti mengirimkan surat permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar sehubungan dengan telah diterimanya jawaban permintaan klarifikasi Faktur Pajak pada saat pemeriksaan yang menyatakan “Tidak Ada”;
Menurut Pemohon
:
bahwa pihak Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 18.894.800,00 dan berpendapat bahwa atas nilai tersebut tidak dapat dikreditkan atas dasar jawaban klarifikasi dari KPP Pihak Penjual/Kontraktor yang menyatakan “tidak ada” (Tidak setor dan tidak lapor PPN). Pemohon Banding tidak setuju dan berpendapat bahwa Pemohon Banding tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp 18.894.800,00 karena Pemohon Banding telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak Penjual/Kontraktor sesuai dengan peraturan KMK Nomor : 563/KMK.03/2003;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. CV. LOTUS GAS MANDIRI
Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 32/BK/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009
b. Surat Penawaran Bongkar Pasang Pompa, No. 004/I.GM-SP/VII/2009, Tanggal 14 Juli 2009
c. Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 07 Agustus 2009
d. Surat Perintah Kerja, No. 04/SPK/DOP.15.1/08/2009, Tanggal 11 Agustus 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penggantian Pompa Submersible di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 18 Agustus 2009
f. Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bongkar Pasang Pompa Sub Mersible, No. 002/LGM/PP/VIII/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Kwitansi Pembayaran, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000001, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Validasi Dokumen dan Persetujuan Rencana Anggaran Biaya, No. 103/MMO/AIR.15.1/08/2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0603255-6
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
B. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
Pembuatan Pintu Cluster Blok C & D di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1036/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 06/SKD-PL/DAK.19/10/2008, Tanggal 30 Oktober 2008
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 35/SPB/DAK.7.1/11/2008, Tanggal 11 November 2008
d. Pendaftaran Proyek Konstruksi No. Proyek 0800000070774, Tanggal 25 November 2008
e. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Nomor J000811TIP000086, No. B/ /112008, Tanggal 25 November 2008
f.  Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi, No. J0008110128, Tanggal 25 November 2008
g. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Penawaran Tunai, No. 3/KPS/I/2009
h. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 02/BASPR-CLUSTER/DOP.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
i.  Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP- CLUSTER/SBU.KCG.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
j.  Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 10 Maret 2009
k. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 005/KW/SJA/VII/09, Bulan Juli 2009
l.  Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000003, Tanggal 31 Juli 2009
m.Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, Tanggal 27 Oktober 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
C. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Pembangunan Jalan ROW 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant dan Air Bersih di Blok C.3 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1103/BK/IX/2009, Tanggal 17 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 11 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 2 Maret 2009
f. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 12 Maret 2009
g. Addendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
h. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009
i. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
j. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-Jl. ROW 20MC.03/KMP.11.4/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
k. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 03/BASPR-JL.ROW 20M C.03/DOP/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
l. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 28 Agustus 2009
m. Surat Permohonan Sisa Pembayaran / Retensi, No. 11/MLI-KBN/IX/09, Tanggal 10 September 2009
n. Kwitansi Pembayaran Retensi, No. 12/K/MLI-KBN/IX/2009, Tanggal 10 September 2009
o. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000005, Tanggal 10 September 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Pembayaran, No. 17/SK/MLI/X/2009, Tanggal 9 Oktober 2009
q. Surat Setoran Pajak, Tanggal 9 Oktober 2009, Sebesar Rp 4.451.214,-
r. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
s. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
D. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
Renovasi Gedung Pabrik Blok E-08A di Unit Usaha Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1037/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 03/SKD-PL/DRT/04/2007, Tanggal 30 April 2007
c.Jaminan Pelaksanaan, No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.01.0 Tanggal 30 April 2007
d. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 30 April 2007
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 07 Mei 2007
f.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 05/SPB/DRT.1.1/05/2007, Tanggal 28 Mei 2007
g. Adendum, No. 20/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 03 Agustus 2007
h. Adendum II, No. 22/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 10 Agustus 2007
i. Endorsement (Addendum Jaminan Pelaksanaan), No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.02.0 Tanggal 22 Agustus 2007
j. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Agustus 2007
k. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 23 Agustus 2007
l. Berita Acara Sisa Pembayaran Retensi, No. 05/BASPR-E-08A/DIROP/03/2008, Tanggal 31 Maret 2008
m. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 31 Maret 2008
n. Surat Permohonan Pembayaran Retensi, No. 009/BMJ/VII/2009, Tanggal 31 Juli 2009
o. Kwitansi Pembayaran Retensi, Bulan Juli 2009
p. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 31 Juli 2009
q. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Sept 2009;
E. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan September 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 534/BK/IX/2009, Tanggal 15 Sept 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 79/SBU/LOG.12.2/09/2009
c. Faktur, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
d. Kwitansi, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
e. Tanda Terima 12 (Dua Belas) Jenis Barang, Tanggal 10 September 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 10 September 2009
g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000016, Tanggal 10 September 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan September 2009;
Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp18.894.800,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
N am a Pe njual BKP Pe ne r im aJKP
Tanggal Fakt ur Pajak Se suai
N ilai PPN
SPM MasaPPN
A sli Fakt urPajak
CV. LO TUS GAS M ANDI RI
3 0 /0 9 /2 0 0 9
2 1 /0 8 /2 0 0 9
4 ,2 7 9 ,5 0 0
P T. SI M ANABUN JAYA ABADI
0 7 /0 9 /2 0 0 9
3 1 /0 7 /2 0 0 9
6 8 8 ,6 3 6
P T. M ARANTI LUBUK I NDAH
1 7 /0 9 /2 0 0 9
1 0 /0 9 /2 0 0 9
4 ,4 5 1 ,2 1 4
P T. BI URAN M ALI GAS JAYA
0 7 /0 9 /2 0 0 9
3 1 /0 7 /2 0 0 9
8 ,2 9 5 ,0 5 0
CV. RAM A JAYA
1 5 /0 9 /2 0 0 9
1 0 /0 9 /2 0 0 9
1 ,1 8 0 ,4 0 0
Jum lah
1 8 ,8 9 4 ,8 00
3. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000006 tanggal 31/07/2009 sebesarRp8.295.050,00 atas nama PT. Biuran Maligas Jaya, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang pembayaran atas PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
4. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.894.800,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
5. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.894.800,00 dengan perincian sebagai berikut :
.
j /
i J P
N
1
C V . L O T U S G A S M A N D I R I
4 , 2 7 9 , 5 0 0 . 0 0
2
P T . S I M A N A B U N J A Y A A B A D I
6 8 8 , 6 3 6 . 0 0
3
P T . M A R A N T I L U B U K I N D A H
4 , 4 5 1 , 2 1 4 . 0 0
4
P T . B I U R A N M A L I G A S J A Y A
8 , 2 9 5 , 0 5 0 . 0 0
5
C V . R A M A J A Y A
1 , 1 8 0 , 4 0 0 . 0 0
J l h
, , . 0
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Terkait arus uang atas Faktur Pajak PT. Biuran Maligas Jaya nomor 010-000-0900000006tanggal 31/07/2009 sebesar Rp8.295.050,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009, bahwa pembayaran ke PT. Biuran Maligas Jaya sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian :
DPP Rp82.950.500,00
PPN Rp 8.295.050,00
PPh 23 (Rp 1.659.010,00) 
Total Rp89.586.540,00
b. Pemohon Banding telah menerbitkan Cek dan Giro Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 sebagai berikut :
PH-080901 Rp 81.291.490,00EP-315055 Rp 8.295.050,00Total Rp89.586.540,00
Namun Cek dan Giro tersebut belum dicairkan karena PT. Biuran Maligas Jaya belum melakukan pengambilan Cek dan Giro, walaupun sudah ada pemberitahuan dari Pemohon Banding;
c. Pemohon Banding bukan merupakan pemungut PPN (Wapu) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/2003 yang mencabut penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Januari 2004;
4. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
5. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. CV. LOTUS GAS MANDIRI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 32/BK/VIII/2009 tanggal 24/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp44.542.400,00 dengan perincian :
DPP
Rp
42.795.000,00
Retensi
(Rp
2.139.750,00)
PPN
Rp
4.279.500,00
PPh 23 (Rp 392.350,00)
Total Rp44.542.400,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0603255-6 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EN 601214 Rp 44.542.400,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 24/08/2009;
B. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1036/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp7.437.273,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 6.886.363,00
PPN Rp 688.636,00
PPh 23 (Rp 137.727,00) 
Total Rp7.437.273,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-114427 Rp 7.437.273,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 02/11/2009;
C. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1103/BK/IX/2009 tanggal 17/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp48.073.107,00 dengan perincian berikut :
DPP Rp 44.512.136,00
PPN Rp 4.451.214,00
PPh 23 (Rp 890.243,00) 
TotalRp48.073.107,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-114426 Rp 48.073.107,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 13/10/2009;
D. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa pembayaran ke kontraktor sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp82.950.500,00
PPN Rp 8.295.050,00
PPh 23 (Rp 1.659.010,00) 
Total Rp89.586.540,00
Pemohon Banding menerbitkan Cek dan Giro Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 sebagai berikut :
PH-080901 Rp 81.291.490,00
EP-315055 Rp 8.295.050,00
Total Rp89.586.540,00
Cek dan Giro tersebut belum dicairkan karena PT. Biuran Maligas Jaya belum melakukan pengambilan Cek dan Giro, walaupun sudah ada pemberitahuan dari Pemohon Banding;
E. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.984.400,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.804.000,00
PPN Rp 1.180.400,00
Total Rp12.984.400,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
MH-244020 Rp12.984.400,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 16/09/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp104.839.979,00
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp123.734.779,00
Koreksi Rp18.894.800,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. CV LOTUS GAS MANDIRI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 September2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Agustus 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 32/BK/VIII/2009 tanggal 24/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp44.542.400,00 dengan perincian :
DPP
Rp
42.795.000,00
Retensi
(Rp
2.139.750,00)
PPN
Rp
4.279.500,00
PPh 23 (Rp392.350,00) Total Rp44.542.400,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 32/BK/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009
b. Surat Penawaran Bongkar Pasang Pompa, No. 004/I.GM-SP/VII/2009, Tanggal 14 Juli 2009
c. Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 07 Agustus 2009
d. Surat Perintah Kerja, No. 04/SPK/DOP.15.1/08/2009, Tanggal 11 Agustus 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penggantian Pompa Submersible di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 18 Agustus 2009
f. Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bongkar Pasang Pompa Sub Mersible, No. 002/LGM/PP/VIII/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Kwitansi Pembayaran, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000001, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Validasi Dokumen dan Persetujuan Rencana Anggaran Biaya, No. 103/MMO/AIR.15.1/08/2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0603255-6
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.32/BK/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Lotus Gas Mandiri sebesar Rp44.542.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp4.279.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Lotus Gas Mandiri dengan DPP sebesar Rp42.795.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.279.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 tanggal 21 Agustus 2009 diterbitkan oleh CV Lotus Gas Mandiri kepada Pemohon Banding atas pembayaran Penggantian Pompa Submirable di KBN Tanjung Priok oleh Komarudin jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Agustus 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang dicantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r aPe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV L o tu s Ga s Ma n d ir i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 1
S u ra t P e rin t a h K e rja N o
0 4 / S P K / D O P . 1 5 . 1 / 0 8 / 2 0 0 9
B e rit a A c a ra S e ra h Te rim a P e n g g a n t ia n P o m p a
0 2 .4 0 5 .6 1 4 .5 – 4 3 4 4 3 .0 0 0
2 1 /0 8 /2 0 0 9
1 8 /0 8 /2 0 0 9
1 1 /0 8 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV Lotus Gas Mandir i
SPB.32/BK/V III/2009
Mandir i Gir o : EN 601214, Rp44.542.400
02.405.614.5- 43443.000
24/08/2009
24/08/2009
Rek No. 120- 00- 0603255- 6
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.279.500,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1036/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp7.437.273,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp6.886.363,00
PPN Rp688.636,00
PPh 23 (Rp137.727,00)
Total Rp7.437.273,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1036/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 06/SKD-PL/DAK.19/10/2008, Tanggal 30 Oktober 2008
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 35/SPB/DAK.7.1/11/2008, Tanggal 11 November 2008
d. Pendaftaran Proyek Konstruksi No. Proyek 0800000070774, Tanggal 25 November 2008
e. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Nomor J000811TIP000086, No. B/ /112008, Tanggal 25 November 2008
f. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi, No. J0008110128, Tanggal 25 November 2008
g. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Penawaran Tunai, No. 3/KPS/I/2009
h. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 02/BASPR-CLUSTER/DOP.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
i. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-CLUSTER/SBU.KCG.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 10 Maret 2009
k. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 005/KW/SJA/VII/09, Bulan Juli 2009
l. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000003, Tanggal 31 Juli 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, Tanggal 27 Oktober 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1036/BK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Simanabun Jaya Abadi sebesar Rp7.437.273,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp688.636,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Simanabun Jaya Abadi dengan DPP sebesar Rp6.886.363,00 dengan PPN sebesar Rp688.636,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000003 tanggal 31 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Simanabun Jaya Abadi kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Pintu Cluster Blok C & D di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Artini jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S ima n a b u n Ja y a A b a
d0i 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 3
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 3 5 / S P B / D A K . 7 . 1 / 1 1 / 2 0 0 8
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .3 2 7 .5 4 3 .3 – 0 3 4 .0 0 0
3 1 /0 7 /2 0 0 9
1 0 /0 3 /2 0 0 9
1 1 /1 1 /2 0 0 8
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Simanabun Jay a A ba
dSi PB.1036/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : OH- 114427, Rp7.437.273
01.327.543.3- 034.000
07/09/2009
02/11/2009
Rek. No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp688.636,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT. MARANTI LUBUK INDAH
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 17 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1103/BK/IX/2009 tanggal 17/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp48.073.107,00 dengan perincian berikut :
DPP Rp44.512.136,00
PPN Rp4.451.214,00
PPh 23 (Rp890.243,00)
Total Rp48.073.107,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1103/BK/IX/2009, Tanggal 17 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 11 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 2 Maret 2009
f. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 12 Maret 2009
g. Addendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
h. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009
i. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
j. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-Jl. ROW 20MC.03/KMP.11.4/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
k. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 03/BASPR-JL.ROW 20M C.03/DOP/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
l. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 28 Agustus 2009
m. Surat Permohonan Sisa Pembayaran / Retensi, No. 11/MLI-KBN/IX/09, Tanggal 10 September 2009
n. Kwitansi Pembayaran Retensi, No. 12/K/MLI-KBN/IX/2009, Tanggal 10 September 2009
o. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000005, Tanggal 10 September 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Pembayaran, No. 17/SK/MLI/X/2009, Tanggal 9 Oktober 2009
q. Surat Setoran Pajak, Tanggal 9 Oktober 2009, Sebesar Rp 4.451.214,-
r. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
s. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1103/BK/IX/2009 tanggal 17 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Maranti Lubuk Indah sebesar Rp48.073.107,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp4.451.214,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Maranti Lubuk Indah dengan DPP sebesar Rp44.512.136,00 dengan PPN sebesar Rp4.451.214,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000005 tanggal 10 September 2009 diterbitkan oleh PT Maranti Lubuk Indah kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan ROW 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant dan Air Bersih di Blok C.3 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Rentjina Sihaloho jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 17 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Ma r a n ti L u b u k In d a h
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 5
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .3 6 5 .7 3 9 .0 – 0 0 5 .0 0 0
1 0 /0 9 /2 0 0 9
2 8 /0 8 /2 0 0 9
2 7 /0 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Mar anti Lubuk Indah
SPB.1103/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : CH- 114426, Rp48.073.107
01.365.739.0- 005.000
17/09/2009
03/10/2009
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.451.214,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 07 September2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa pembayaran ke kontraktor sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian sebagai berikut :DPP Rp82.950.500,00PPN Rp8.295.050,00PPh 23 (Rp1.659.010,00) Total Rp89.586.540,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1037/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 03/SKD-PL/DRT/04/2007, Tanggal 30 April 2007
c. Jaminan Pelaksanaan, No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.01.0 Tanggal 30 April 2007
d. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 30 April 2007
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 07 Mei 2007
f. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 05/SPB/DRT.1.1/05/2007, Tanggal 28 Mei 2007
g. Adendum, No. 20/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 03 Agustus 2007
h. Adendum II, No. 22/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 10 Agustus 2007
i. Endorsement (Addendum Jaminan Pelaksanaan), No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.02.0 Tanggal 22 Agustus 2007
j. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Agustus 2007
k. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 23 Agustus 2007
l. Berita Acara Sisa Pembayaran Retensi, No. 05/BASPR-E-08A/DIROP/03/2008, Tanggal 31 Maret 2008
m. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 31 Maret 2008
n. Surat Permohonan Pembayaran Retensi, No. 009/BMJ/VII/2009, Tanggal 31 Juli 2009
o. Kwitansi Pembayaran Retensi, Bulan Juli 2009
p. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 31 Juli 2009q. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Sept 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1037/BK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Biuran Maligas Jaya sebesar Rp89.586.540,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp8.295.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Biuran Maligas Jaya dengan DPP sebesar Rp82.950.500,00 dengan PPN sebesar Rp8.295.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 31 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Biuran Maligas Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Renovasi Gedung Pabrik Blok E-08A di Unit Usaha Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Sopia Bernike N jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Uang yaitu Rekening Koran dan Giro Pembayaran kepada PT Biuran Maligas Jaya tidak disampaikan/dilampirkan (Tidak Ada Pembayaran) oleh Pemohon Banding;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT B iu r a n Ma lig a s Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 6
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 5 / S P B / D R T. 1 . 1 / 0 2 / 2 0 0 7
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .5 6 7 .0 4 0 .9 – 0 0 1 .0 0 0
3 1 /0 7 /2 0 0 9
3 1 /0 8 /2 0 0 8
2 8 /0 5 /2 0 0 7
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Biur an Maligas Jay a
SPB.1037/BK/IX/2009
Tidak Dapat Ditelus ur i/Tidak A da
Pembay ar an
01.567.040.9- 001.000
07/09/2009
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp8.295.050,00 tetap dipertahankan;
5. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 15 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.984.400,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.804.000,00
PPN Rp1.180.400,00
Total Rp12.984.400,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 534/BK/IX/2009, Tanggal 15 Sept 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 79/SBU/LOG.12.2/09/2009
c. Faktur, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
d. Kwitansi, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
e. Tanda Terima 12 (Dua Belas) Jenis Barang, Tanggal 10 September 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 10 September 2009
g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000016, Tanggal 10 September 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp12.984.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.180.400,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp11.804.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.180.400,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000016 tanggal 12 Juni 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan September 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 15 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.534/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : MH- 244020, Rp12.984.400
02.505.425.5- 022.000
15/09/2009
16/09/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.180.400,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp18.894.800,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
No .
N a m P e n j u a l B K /
P e n e r i m J K P
K o r e k s i P M
K o r e k s y a n T i d a k
D i p e r t a h a n k a n
K o r e k s i y an g
D i p e r t a h an k a n
1
C V . L O T U S G A S M A N D I R I
4 . 2 7 9 . 5 0 0 , 0 0
4 . 2 7 9 . 5 0 0 , 0 0
0 , 0 0
2
P T . S I M A N A B U N J A Y A A B A D I
6 8 8 . 6 3 6 , 0 0
6 8 8 . 6 3 6 , 0 0
0 , 0 0
3
P T . M A R A N T I L U B U K I N D A H
4 . 4 5 1 . 2 1 4 , 0 0
4 . 4 5 1 . 2 1 4 , 0 0
0 , 0 0
4
P T . B I U R A N M A L I G A S J A Y A
8 . 2 9 5 . 0 5 0 , 0 0
0 , 0 0
8 . 2 9 5 . 0 5 0 , 0 0
5
C V . R A M A J A Y A
1 . 1 8 0 . 4 0 0 , 0 0
1 . 1 8 0 . 4 0 0 , 0 0
0 , 0 0
J u m l a h
1 8 . 8 9 4 . 8 00 , 0 0
1 0 . 5 9 9 . 7 5 0 , 00
8 . 2 9 5 . 0 5 0 ,0 0
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp8.295.050,00, sedangkan sebesar Rp10.599.750,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. CV. LOTUS GAS MANDIRI
Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 32/BK/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009
b. Surat Penawaran Bongkar Pasang Pompa, No. 004/I.GM-SP/VII/2009, Tanggal 14 Juli 2009
c. Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 07 Agustus 2009
d. Surat Perintah Kerja, No. 04/SPK/DOP.15.1/08/2009, Tanggal 11 Agustus 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penggantian Pompa Submersible di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 18 Agustus 2009
f. Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bongkar Pasang Pompa Sub Mersible, No. 002/LGM/PP/VIII/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Kwitansi Pembayaran, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000001, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Validasi Dokumen dan Persetujuan Rencana Anggaran Biaya, No. 103/MMO/AIR.15.1/08/2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0603255-6
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
B. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
Pembuatan Pintu Cluster Blok C & D di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1036/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 06/SKD-PL/DAK.19/10/2008, Tanggal 30 Oktober
c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 35/SPB/DAK.7.1/11/2008, Tanggal 11 November 2008
d. Pendaftaran Proyek Konstruksi No. Proyek 0800000070774, Tanggal 25 November 2008
e. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Nomor J000811TIP000086, No. B/ /112008, Tanggal 25 November 2008
f. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi, No. J0008110128, Tanggal 25 November 2008 g. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Penawaran Tunai, No. 3/KPS/I/2009
h. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 02/BASPR-CLUSTER/DOP.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP- CLUSTER/SBU.KCG.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 10 Maret 2009
k. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 005/KW/SJA/VII/09, Bulan Juli 2009
l. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000003, Tanggal 31 Juli 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, Tanggal 27 Oktober 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
C. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Pembangunan Jalan ROW 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant dan Air Bersih di Blok C.3 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1103/BK/IX/2009, Tanggal 17 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 11 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 2 Maret 2009
f. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 12 Maret 2009
g. Addendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
h. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009i. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
j. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-Jl. ROW 20MC.03/KMP.11.4/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
k. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 03/BASPR-JL.ROW 20M C.03/DOP/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
l. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 28 Agustus 2009
m. Surat Permohonan Sisa Pembayaran / Retensi, No. 11/MLI-KBN/IX/09, Tanggal 10 September 2009
n. Kwitansi Pembayaran Retensi, No. 12/K/MLI-KBN/IX/2009, Tanggal 10 September 2009
o. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000005, Tanggal 10 September 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Pembayaran, No. 17/SK/MLI/X/2009, Tanggal 9 Oktober 2009
q. Surat Setoran Pajak, Tanggal 9 Oktober 2009, Sebesar Rp 4.451.214,-
r. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
s. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
D. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
Renovasi Gedung Pabrik Blok E-08A di Unit Usaha Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1037/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 03/SKD-PL/DRT/04/2007, Tanggal 30 April 2007
c.Jaminan Pelaksanaan, No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.01.0 Tanggal 30 April 2007
d. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 30 April 2007
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 07 Mei 2007
f.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 05/SPB/DRT.1.1/05/2007, Tanggal 28 Mei 2007
g. Adendum, No. 20/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 03 Agustus 2007
h. Adendum II, No. 22/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 10 Agustus 2007
i. Endorsement (Addendum Jaminan Pelaksanaan), No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.02.0 Tanggal 22 Agustus 2007
j. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Agustus 2007
k. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 23 Agustus 2007
l. Berita Acara Sisa Pembayaran Retensi, No. 05/BASPR-E-08A/DIROP/03/2008, Tanggal 31 Maret 2008
m. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 31 Maret 2008
n. Surat Permohonan Pembayaran Retensi, No. 009/BMJ/VII/2009, Tanggal 31 Juli 2009
o. Kwitansi Pembayaran Retensi, Bulan Juli 2009
p. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 31 Juli 2009
q. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Sept 2009;
E. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan September 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 534/BK/IX/2009, Tanggal 15 Sept 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 79/SBU/LOG.12.2/09/2009
c. Faktur, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
d. Kwitansi, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
e. Tanda Terima 12 (Dua Belas) Jenis Barang, Tanggal 10 September 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 10 September 2009
g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000016, Tanggal 10 September 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan September 2009;
Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp18.894.800,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
N am a Pe njual BKP Pe ne r im aJKP
Tanggal Fakt ur Pajak Se suai
N ilai PPN
SPM MasaPPN
A sli Fakt urPajak
CV. LO TUS GAS M ANDI RI
3 0 /0 9 /2 0 0 9
2 1 /0 8 /2 0 0 9
4 ,2 7 9 ,5 0 0
P T. SI M ANABUN JAYA ABADI
0 7 /0 9 /2 0 0 9
3 1 /0 7 /2 0 0 9
6 8 8 ,6 3 6
P T. M ARANTI LUBUK I NDAH
1 7 /0 9 /2 0 0 9
1 0 /0 9 /2 0 0 9
4 ,4 5 1 ,2 1 4
P T. BI URAN M ALI GAS JAYA
0 7 /0 9 /2 0 0 9
3 1 /0 7 /2 0 0 9
8 ,2 9 5 ,0 5 0
CV. RAM A JAYA
1 5 /0 9 /2 0 0 9
1 0 /0 9 /2 0 0 9
1 ,1 8 0 ,4 0 0
Jum lah
1 8 ,8 9 4 ,8 00
3. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000006 tanggal 31/07/2009 sebesarRp8.295.050,00 atas nama PT. Biuran Maligas Jaya, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang pembayaran atas PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
4. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.894.800,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
5. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.894.800,00 dengan perincian sebagai berikut :
.
j /
i J P
N
1
C V . L O T U S G A S M A N D I R I
4 , 2 7 9 , 5 0 0 . 0 0
2
P T . S I M A N A B U N J A Y A A B A D I
6 8 8 , 6 3 6 . 0 0
3
P T . M A R A N T I L U B U K I N D A H
4 , 4 5 1 , 2 1 4 . 0 0
4
P T . B I U R A N M A L I G A S J A Y A
8 , 2 9 5 , 0 5 0 . 0 0
5
C V . R A M A J A Y A
1 , 1 8 0 , 4 0 0 . 0 0
J l h
, , . 0
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Terkait arus uang atas Faktur Pajak PT. Biuran Maligas Jaya nomor 010-000-0900000006tanggal 31/07/2009 sebesar Rp8.295.050,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009, bahwa pembayaran ke PT. Biuran Maligas Jaya sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian :
DPP Rp82.950.500,00
PPN Rp 8.295.050,00
PPh 23 (Rp 1.659.010,00) 
Total Rp89.586.540,00
b. Pemohon Banding telah menerbitkan Cek dan Giro Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 sebagai berikut :
PH-080901 Rp 81.291.490,00
EP-315055 Rp 8.295.050,00
Total Rp89.586.540,00
Namun Cek dan Giro tersebut belum dicairkan karena PT. Biuran Maligas Jaya belum melakukan pengambilan Cek dan Giro, walaupun sudah ada pemberitahuan dari Pemohon Banding;
c. Pemohon Banding bukan merupakan pemungut PPN (Wapu) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/2003 yang mencabut penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Januari 2004;
4. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
5. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. CV. LOTUS GAS MANDIRI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 32/BK/VIII/2009 tanggal 24/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp44.542.400,00 dengan perincian :
DPP
Rp
42.795.000,00
Retensi
(Rp
2.139.750,00)
PPN
Rp
4.279.500,00
PPh 23 (Rp 392.350,00)
Total Rp44.542.400,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0603255-6 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EN 601214 Rp 44.542.400,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 24/08/2009;
B. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1036/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp7.437.273,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 6.886.363,00
PPN Rp 688.636,00
PPh 23 (Rp 137.727,00) 
Total Rp7.437.273,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-114427 Rp 7.437.273,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 02/11/2009;
C. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1103/BK/IX/2009 tanggal 17/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp48.073.107,00 dengan perincian berikut :
DPP Rp 44.512.136,00
PPN Rp 4.451.214,00
PPh 23 (Rp 890.243,00) 
TotalRp48.073.107,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-114426 Rp 48.073.107,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 13/10/2009;
D. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa pembayaran ke kontraktor sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp82.950.500,00
PPN Rp 8.295.050,00
PPh 23 (Rp 1.659.010,00) 
Total Rp89.586.540,00
Pemohon Banding menerbitkan Cek dan Giro Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 sebagai berikut :
PH-080901 Rp 81.291.490,00
EP-315055 Rp 8.295.050,00
Total Rp89.586.540,00
Cek dan Giro tersebut belum dicairkan karena PT. Biuran Maligas Jaya belum melakukan pengambilan Cek dan Giro, walaupun sudah ada pemberitahuan dari Pemohon Banding;
E. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.984.400,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.804.000,00
PPN Rp 1.180.400,00
Total Rp12.984.400,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
MH-244020 Rp12.984.400,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 16/09/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp104.839.979,00
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp123.734.779,00
Koreksi Rp18.894.800,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. CV LOTUS GAS MANDIRI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 September2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Agustus 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 32/BK/VIII/2009 tanggal 24/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp44.542.400,00 dengan perincian :
DPP
Rp
42.795.000,00
Retensi
(Rp
2.139.750,00)
PPN
Rp
4.279.500,00
PPh 23 (Rp392.350,00)
Total Rp44.542.400,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 32/BK/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009
b. Surat Penawaran Bongkar Pasang Pompa, No. 004/I.GM-SP/VII/2009, Tanggal 14 Juli 2009
c. Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 07 Agustus 2009
d. Surat Perintah Kerja, No. 04/SPK/DOP.15.1/08/2009, Tanggal 11 Agustus 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penggantian Pompa Submersible di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 18 Agustus 2009
f. Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bongkar Pasang Pompa Sub Mersible, No. 002/LGM/PP/VIII/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Kwitansi Pembayaran, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000001, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Validasi Dokumen dan Persetujuan Rencana Anggaran Biaya, No. 103/MMO/AIR.15.1/08/2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0603255-6
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.32/BK/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Lotus Gas Mandiri sebesar Rp44.542.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp4.279.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Lotus Gas Mandiri dengan DPP sebesar Rp42.795.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.279.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 tanggal 21 Agustus 2009 diterbitkan oleh CV Lotus Gas Mandiri kepada Pemohon Banding atas pembayaran Penggantian Pompa Submirable di KBN Tanjung Priok oleh Komarudin jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Agustus 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang dicantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV L o tu s Ga s Ma n d ir i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 1
S u ra t P e rin t a h K e rja N o
0 4 / S P K / D O P . 1 5 . 1 / 0 8 / 2 0 0 9
B e rit a A c a ra S e ra h Te rim a P e n g g a n t ia n P o m p a
0 2 .4 0 5 .6 1 4 .5 – 4 3 4 4 3 .0 0 0
2 1 /0 8 /2 0 0 9
1 8 /0 8 /2 0 0 9
1 1 /0 8 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV Lotus Gas Mandir i
SPB.32/BK/V III/2009
Mandir i Gir o : EN 601214, Rp44.542.400
02.405.614.5- 43443.000
24/08/2009
24/08/2009
Rek No. 120- 00- 0603255- 6
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.279.500,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1036/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp7.437.273,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp6.886.363,00
PPN Rp688.636,00
PPh 23 (Rp137.727,00)
Total Rp7.437.273,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1036/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 06/SKD-PL/DAK.19/10/2008, Tanggal 30 Oktober 2008
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 35/SPB/DAK.7.1/11/2008, Tanggal 11 November 2008
d. Pendaftaran Proyek Konstruksi No. Proyek 0800000070774, Tanggal 25 November 2008
e. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Nomor J000811TIP000086, No. B/ /112008, Tanggal 25 November 2008
f. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi, No. J0008110128, Tanggal 25 November 2008
g. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Penawaran Tunai, No. 3/KPS/I/2009
h. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 02/BASPR-CLUSTER/DOP.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
i. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-CLUSTER/SBU.KCG.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 10 Maret 2009
k. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 005/KW/SJA/VII/09, Bulan Juli 2009
l. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000003, Tanggal 31 Juli 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, Tanggal 27 Oktober 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1036/BK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Simanabun Jaya Abadi sebesar Rp7.437.273,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp688.636,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Simanabun Jaya Abadi dengan DPP sebesar Rp6.886.363,00 dengan PPN sebesar Rp688.636,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000003 tanggal 31 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Simanabun Jaya Abadi kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Pintu Cluster Blok C & D di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Artini jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S ima n a b u n Ja y a A b a
d0i 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 3
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 3 5 / S P B / D A K . 7 . 1 / 1 1 / 2 0 0 8
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .3 2 7 .5 4 3 .3 – 0 3 4 .0 0 0
3 1 /0 7 /2 0 0 9
1 0 /0 3 /2 0 0 9
1 1 /1 1 /2 0 0 8
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Simanabun Jay a A ba
dSi PB.1036/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : OH- 114427, Rp7.437.273
01.327.543.3- 034.000
07/09/2009
02/11/2009
Rek. No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp688.636,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT. MARANTI LUBUK INDAH
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 17 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1103/BK/IX/2009 tanggal 17/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp48.073.107,00 dengan perincian berikut :
DPP Rp44.512.136,00
PPN Rp4.451.214,00
PPh 23 (Rp890.243,00)
Total Rp48.073.107,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1103/BK/IX/2009, Tanggal 17 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 11 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 2 Maret 2009
f. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 12 Maret 2009
g. Addendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
h. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009
i. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
j. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-Jl. ROW 20MC.03/KMP.11.4/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
k. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 03/BASPR-JL.ROW 20M C.03/DOP/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
l. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 28 Agustus 2009
m. Surat Permohonan Sisa Pembayaran / Retensi, No. 11/MLI-KBN/IX/09, Tanggal 10 September 2009
n. Kwitansi Pembayaran Retensi, No. 12/K/MLI-KBN/IX/2009, Tanggal 10 September 2009
o. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000005, Tanggal 10 September 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Pembayaran, No. 17/SK/MLI/X/2009, Tanggal 9 Oktober 2009
q. Surat Setoran Pajak, Tanggal 9 Oktober 2009, Sebesar Rp 4.451.214,-
r. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
s. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1103/BK/IX/2009 tanggal 17 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Maranti Lubuk Indah sebesar Rp48.073.107,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp4.451.214,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Maranti Lubuk Indah dengan DPP sebesar Rp44.512.136,00 dengan PPN sebesar Rp4.451.214,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000005 tanggal 10 September 2009 diterbitkan oleh PT Maranti Lubuk Indah kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan ROW 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant dan Air Bersih di Blok C.3 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Rentjina Sihaloho jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 17 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Ma r a n ti L u b u k In d a h
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 5
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .3 6 5 .7 3 9 .0 – 0 0 5 .0 0 0
1 0 /0 9 /2 0 0 9
2 8 /0 8 /2 0 0 9
2 7 /0 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Mar anti Lubuk Indah
SPB.1103/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : CH- 114426, Rp48.073.107
01.365.739.0- 005.000
17/09/2009
03/10/2009
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.451.214,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 07 September2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa pembayaran ke kontraktor sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian sebagai berikut :DPP Rp82.950.500,00PPN Rp8.295.050,00PPh 23 (Rp1.659.010,00) Total Rp89.586.540,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1037/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 03/SKD-PL/DRT/04/2007, Tanggal 30 April 2007
c. Jaminan Pelaksanaan, No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.01.0 Tanggal 30 April 2007
d. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 30 April 2007
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 07 Mei 2007
f. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 05/SPB/DRT.1.1/05/2007, Tanggal 28 Mei 2007
g. Adendum, No. 20/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 03 Agustus 2007h. Adendum II, No. 22/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 10 Agustus 2007
i. Endorsement (Addendum Jaminan Pelaksanaan), No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.02.0 Tanggal 22 Agustus 2007
j. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Agustus 2007
k. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 23 Agustus 2007
l. Berita Acara Sisa Pembayaran Retensi, No. 05/BASPR-E-08A/DIROP/03/2008, Tanggal 31 Maret 2008
m. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 31 Maret 2008
n. Surat Permohonan Pembayaran Retensi, No. 009/BMJ/VII/2009, Tanggal 31 Juli 2009
o. Kwitansi Pembayaran Retensi, Bulan Juli 2009
p. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 31 Juli 2009
q. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Sept 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1037/BK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Biuran Maligas Jaya sebesar Rp89.586.540,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp8.295.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Biuran Maligas Jaya dengan DPP sebesar Rp82.950.500,00 dengan PPN sebesar Rp8.295.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 31 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Biuran Maligas Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Renovasi Gedung Pabrik Blok E-08A di Unit Usaha Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Sopia Bernike N jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Uang yaitu Rekening Koran dan Giro Pembayaran kepada PT Biuran Maligas Jaya tidak disampaikan/dilampirkan (Tidak Ada Pembayaran) oleh Pemohon Banding;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT B iu r a n Ma lig a s Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 6
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 5 / S P B / D R T. 1 . 1 / 0 2 / 2 0 0 7
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .5 6 7 .0 4 0 .9 – 0 0 1 .0 0 0
3 1 /0 7 /2 0 0 9
3 1 /0 8 /2 0 0 8
2 8 /0 5 /2 0 0 7
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Biur an Maligas Jay a
SPB.1037/BK/IX/2009
Tidak Dapat Ditelus ur i/Tidak A da
Pembay ar an
01.567.040.9- 001.000
07/09/2009
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp8.295.050,00 tetap dipertahankan;
5. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 15 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.984.400,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.804.000,00
PPN Rp1.180.400,00
Total Rp12.984.400,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 534/BK/IX/2009, Tanggal 15 Sept 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 79/SBU/LOG.12.2/09/2009
c. Faktur, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
d. Kwitansi, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
e. Tanda Terima 12 (Dua Belas) Jenis Barang, Tanggal 10 September 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 10 September 2009
g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000016, Tanggal 10 September 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp12.984.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.180.400,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp11.804.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.180.400,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000016 tanggal 12 Juni 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan September 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 15 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.534/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : MH- 244020, Rp12.984.400
02.505.425.5- 022.000
15/09/2009
16/09/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.180.400,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp18.894.800,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
No .
N a m P e n j u a l B K /
P e n e r i m J K P
K o r e k s i P M
K o r e k s y a n T i d a k
D i p e r t a h a n k a n
K o r e k s i y an g
D i p e r t a h an k a n
1
C V . L O T U S G A S M A N D I R I
4 . 2 7 9 . 5 0 0 , 0 0
4 . 2 7 9 . 5 0 0 , 0 0
0 , 0 0
2
P T . S I M A N A B U N J A Y A A B A D I
6 8 8 . 6 3 6 , 0 0
6 8 8 . 6 3 6 , 0 0
0 , 0 0
3
P T . M A R A N T I L U B U K I N D A H
4 . 4 5 1 . 2 1 4 , 0 0
4 . 4 5 1 . 2 1 4 , 0 0
0 , 0 0
4
P T . B I U R A N M A L I G A S J A Y A
8 . 2 9 5 . 0 5 0 , 0 0
0 , 0 0
8 . 2 9 5 . 0 5 0 , 0 0
5
C V . R A M A J A Y A
1 . 1 8 0 . 4 0 0 , 0 0
1 . 1 8 0 . 4 0 0 , 0 0
0 , 0 0
J u m l a h
1 8 . 8 9 4 . 8 00 , 0 0
1 0 . 5 9 9 . 7 5 0 , 00
8 . 2 9 5 . 0 5 0 ,0 0
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp8.295.050,00, sedangkan sebesar Rp10.599.750,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. CV. LOTUS GAS MANDIRI
Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 32/BK/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009
b. Surat Penawaran Bongkar Pasang Pompa, No. 004/I.GM-SP/VII/2009, Tanggal 14 Juli 2009
c. Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 07 Agustus 2009
d. Surat Perintah Kerja, No. 04/SPK/DOP.15.1/08/2009, Tanggal 11 Agustus 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penggantian Pompa Submersible di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 18 Agustus 2009
f. Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bongkar Pasang Pompa Sub Mersible, No. 002/LGM/PP/VIII/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Kwitansi Pembayaran, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000001, Tanggal 21 Agustus 2009
i. Validasi Dokumen dan Persetujuan Rencana Anggaran Biaya, No. 103/MMO/AIR.15.1/08/2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0603255-6
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
B. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
Pembuatan Pintu Cluster Blok C & D di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1036/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 06/SKD-PL/DAK.19/10/2008, Tanggal 30 Oktober 2008
c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 35/SPB/DAK.7.1/11/2008, Tanggal 11 November 2008
d. Pendaftaran Proyek Konstruksi No. Proyek 0800000070774, Tanggal 25 November 2008
e. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Nomor J000811TIP000086, No. B/ /112008, Tanggal 25 November 2008f. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi, No. J0008110128, Tanggal 25 November 2008 g. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Penawaran Tunai, No. 3/KPS/I/2009
h. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 02/BASPR-CLUSTER/DOP.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
i.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP- CLUSTER/SBU.KCG.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 10 Maret 2009
k. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 005/KW/SJA/VII/09, Bulan Juli 2009
l. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000003, Tanggal 31 Juli 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, Tanggal 27 Oktober 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
C. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Pembangunan Jalan ROW 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant dan Air Bersih di Blok C.3 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1103/BK/IX/2009, Tanggal 17 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 11 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 2 Maret 2009
f. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 12 Maret 2009
g. Addendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
h. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009
i. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
j. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-Jl. ROW 20MC.03/KMP.11.4/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
k. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 03/BASPR-JL.ROW 20M C.03/DOP/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
l. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 28 Agustus 2009
m. Surat Permohonan Sisa Pembayaran / Retensi, No. 11/MLI-KBN/IX/09, Tanggal 10 September 2009
n. Kwitansi Pembayaran Retensi, No. 12/K/MLI-KBN/IX/2009, Tanggal 10 September 2009
o. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000005, Tanggal 10 September 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Pembayaran, No. 17/SK/MLI/X/2009, Tanggal 9 Oktober 2009
q. Surat Setoran Pajak, Tanggal 9 Oktober 2009, Sebesar Rp 4.451.214,-
r. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
s. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
D. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
Renovasi Gedung Pabrik Blok E-08A di Unit Usaha Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1037/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 03/SKD-PL/DRT/04/2007, Tanggal 30 April 2007
c.Jaminan Pelaksanaan, No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.01.0 Tanggal 30 April 2007
d. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 30 April 2007
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 07 Mei 2007
f.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 05/SPB/DRT.1.1/05/2007, Tanggal 28 Mei 2007
g. Adendum, No. 20/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 03 Agustus 2007
h. Adendum II, No. 22/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 10 Agustus 2007
i. Endorsement (Addendum Jaminan Pelaksanaan), No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.02.0 Tanggal 22 Agustus 2007
j. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Agustus 2007
k. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 23 Agustus 2007
l. Berita Acara Sisa Pembayaran Retensi, No. 05/BASPR-E-08A/DIROP/03/2008, Tanggal 31 Maret 2008
m. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 31 Maret 2008
n. Surat Permohonan Pembayaran Retensi, No. 009/BMJ/VII/2009, Tanggal 31 Juli 2009
o. Kwitansi Pembayaran Retensi, Bulan Juli 2009
p. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 31 Juli 2009
q. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Sept 2009;
E. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan September 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 534/BK/IX/2009, Tanggal 15 Sept 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 79/SBU/LOG.12.2/09/2009
c. Faktur, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
d. Kwitansi, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
e. Tanda Terima 12 (Dua Belas) Jenis Barang, Tanggal 10 September 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 10 September 2009
g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000016, Tanggal 10 September 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan September 2009;
Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp18.894.800,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
N am a Pe njual BKP Pe ne r im aJKP
Tanggal Fakt ur Pajak Se suai
N ilai PPN
SPM MasaPPN
A sli Fakt urPajak
CV. LO TUS GAS M ANDI RI
3 0 /0 9 /2 0 0 9
2 1 /0 8 /2 0 0 9
4 ,2 7 9 ,5 0 0
P T. SI M ANABUN JAYA ABADI
0 7 /0 9 /2 0 0 9
3 1 /0 7 /2 0 0 9
6 8 8 ,6 3 6
P T. M ARANTI LUBUK I NDAH
1 7 /0 9 /2 0 0 9
1 0 /0 9 /2 0 0 9
4 ,4 5 1 ,2 1 4
P T. BI URAN M ALI GAS JAYA
0 7 /0 9 /2 0 0 9
3 1 /0 7 /2 0 0 9
8 ,2 9 5 ,0 5 0
CV. RAM A JAYA
1 5 /0 9 /2 0 0 9
1 0 /0 9 /2 0 0 9
1 ,1 8 0 ,4 0 0
Jum lah
1 8 ,8 9 4 ,8 00
3. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000006 tanggal 31/07/2009 sebesarRp8.295.050,00 atas nama PT. Biuran Maligas Jaya, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang pembayaran atas PPN-nya sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
4. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.894.800,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
5. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.894.800,00 dengan perincian sebagai berikut :
.
j /
i J P
N
1
C V . L O T U S G A S M A N D I R I
4 , 2 7 9 , 5 0 0 . 0 0
2
P T . S I M A N A B U N J A Y A A B A D I
6 8 8 , 6 3 6 . 0 0
3
P T . M A R A N T I L U B U K I N D A H
4 , 4 5 1 , 2 1 4 . 0 0
4
P T . B I U R A N M A L I G A S J A Y A
8 , 2 9 5 , 0 5 0 . 0 0
5
C V . R A M A J A Y A
1 , 1 8 0 , 4 0 0 . 0 0
J l h
, , . 0
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Terkait arus uang atas Faktur Pajak PT. Biuran Maligas Jaya nomor 010-000-0900000006tanggal 31/07/2009 sebesar Rp8.295.050,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009, bahwa pembayaran ke PT. Biuran Maligas Jaya sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian :
DPP Rp82.950.500,00
PPN Rp 8.295.050,00
PPh 23 (Rp 1.659.010,00) 
Total Rp89.586.540,00
b. Pemohon Banding telah menerbitkan Cek dan Giro Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 sebagai berikut :
PH-080901 Rp 81.291.490,00
EP-315055 Rp 8.295.050,00
Total Rp89.586.540,00
Namun Cek dan Giro tersebut belum dicairkan karena PT. Biuran Maligas Jaya belum melakukan pengambilan Cek dan Giro, walaupun sudah ada pemberitahuan dari Pemohon Banding;
c. Pemohon Banding bukan merupakan pemungut PPN (Wapu) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/2003 yang mencabut penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Januari 2004;
4. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
5. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. CV. LOTUS GAS MANDIRI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 32/BK/VIII/2009 tanggal 24/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp44.542.400,00 dengan perincian :
DPP
Rp
42.795.000,00
Retensi
(Rp
2.139.750,00)
PPN
Rp
4.279.500,00
PPh 23 (Rp 392.350,00)T
otal 
Rp44.542.400,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0603255-6 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EN 601214 Rp 44.542.400,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 24/08/2009;
B. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1036/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp7.437.273,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 6.886.363,00
PPN Rp 688.636,00
PPh 23 (Rp 137.727,00) 
Total Rp7.437.273,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-114427 Rp 7.437.273,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 02/11/2009;
C. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1103/BK/IX/2009 tanggal 17/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp48.073.107,00 dengan perincian berikut :
DPP Rp 44.512.136,00
PPN Rp 4.451.214,00
PPh 23 (Rp 890.243,00) 
TotalRp48.073.107,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-114426 Rp 48.073.107,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 13/10/2009;
D. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa pembayaran ke kontraktor sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp82.950.500,00
PPN Rp 8.295.050,00
PPh 23 (Rp 1.659.010,00) 
Total Rp89.586.540,00
Pemohon Banding menerbitkan Cek dan Giro Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 sebagai berikut :
PH-080901 Rp 81.291.490,00
EP-315055 Rp 8.295.050,00
Total Rp89.586.540,00
Cek dan Giro tersebut belum dicairkan karena PT. Biuran Maligas Jaya belum melakukan pengambilan Cek dan Giro, walaupun sudah ada pemberitahuan dari Pemohon Banding;
E. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.984.400,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.804.000,00
PPN Rp 1.180.400,00
Total Rp12.984.400,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
MH-244020 Rp12.984.400,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 16/09/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp104.839.979,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp123.734.779,00Koreksi Rp18.894.800,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. CV LOTUS GAS MANDIRI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 September2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Agustus 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 32/BK/VIII/2009 tanggal 24/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp44.542.400,00 dengan perincian :
DPP
Rp
42.795.000,00
Retensi
(Rp
2.139.750,00)
PPN
Rp
4.279.500,00
PPh 23 (Rp392.350,00)
Total Rp44.542.400,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 32/BK/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009
b. Surat Penawaran Bongkar Pasang Pompa, No. 004/I.GM-SP/VII/2009, Tanggal 14 Juli 2009
c. Berita Acara Negosiasi Harga Pekerjaan Penggantian Pompa Submirable di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 07 Agustus 2009
d. Surat Perintah Kerja, No. 04/SPK/DOP.15.1/08/2009, Tanggal 11 Agustus 2009
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penggantian Pompa Submersible di PT. KBN Tg. Priok, Tanggal 18 Agustus 2009
f. Permohonan Pembayaran Pekerjaan Bongkar Pasang Pompa Sub Mersible, No. 002/LGM/PP/VIII/2009, Tanggal 21 Agustus 2009
g. Kwitansi Pembayaran, Tanggal 21 Agustus 2009
h. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000001, Tanggal 21 Agustus
i. Validasi Dokumen dan Persetujuan Rencana Anggaran Biaya, No. 103/MMO/AIR.15.1/08/2009
j. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0603255-6
k. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.32/BK/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Lotus Gas Mandiri sebesar Rp44.542.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp4.279.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Lotus Gas Mandiri dengan DPP sebesar Rp42.795.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.279.500,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 tanggal 21 Agustus 2009 diterbitkan oleh CV Lotus Gas Mandiri kepada Pemohon Banding atas pembayaran Penggantian Pompa Submirable di KBN Tanjung Priok oleh Komarudin jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 30 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Agustus 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang dicantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV L o tu s Ga s Ma n d ir i
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 1
S u ra t P e rin t a h K e rja N o
0 4 / S P K / D O P . 1 5 . 1 / 0 8 / 2 0 0 9
B e rit a A c a ra S e ra h Te rim a P e n g g a n t ia n P o m p a
0 2 .4 0 5 .6 1 4 .5 – 4 3 4 4 3 .0 0 0
2 1 /0 8 /2 0 0 9
1 8 /0 8 /2 0 0 9
1 1 /0 8 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV Lotus Gas Mandir i
SPB.32/BK/V III/2009
Mandir i Gir o : EN 601214, Rp44.542.400
02.405.614.5- 43443.000
24/08/2009
24/08/2009
Rek No. 120- 00- 0603255- 6
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.279.500,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT. SIMANABUN JAYA ABADI
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1036/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp7.437.273,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp6.886.363,00
PPN Rp688.636,00
PPh 23 (Rp137.727,00)
Total Rp7.437.273,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1036/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 06/SKD-PL/DAK.19/10/2008, Tanggal 30 Oktober 2008
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 35/SPB/DAK.7.1/11/2008, Tanggal 11 November 2008
d. Pendaftaran Proyek Konstruksi No. Proyek 0800000070774, Tanggal 25 November 2008
e. Surat Penetapan Iuran Program Khusus Nomor J000811TIP000086, No. B/ /112008, Tanggal 25 November 2008
f. Kwitansi Iuran Jasa Konstruksi, No. J0008110128, Tanggal 25 November 2008
g. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Penawaran Tunai, No. 3/KPS/I/2009
h. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 02/BASPR-CLUSTER/DOP.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
i. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-CLUSTER/SBU.KCG.10.4/03/2009, Tanggal 10 Maret 2009
j. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 10 Maret 2009
k. Kwitansi Pembayaran Retensi 5%, No. 005/KW/SJA/VII/09, Bulan Juli 2009
l. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000003, Tanggal 31 Juli 2009
m. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, Tanggal 27 Oktober 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1036/BK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Simanabun Jaya Abadi sebesar Rp7.437.273,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp688.636,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Simanabun Jaya Abadi dengan DPP sebesar Rp6.886.363,00 dengan PPN sebesar Rp688.636,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000003 tanggal 31 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Simanabun Jaya Abadi kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Pintu Cluster Blok C & D di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Artini jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT S ima n a b u n Ja y a A b a
d0i 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 3
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 3 5 / S P B / D A K . 7 . 1 / 1 1 / 2 0 0 8
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .3 2 7 .5 4 3 .3 – 0 3 4 .0 0 0
3 1 /0 7 /2 0 0 9
1 0 /0 3 /2 0 0 9
1 1 /1 1 /2 0 0 8
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Simanabun Jay a A ba
dSi PB.1036/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : OH- 114427, Rp7.437.273
01.327.543.3- 034.000
07/09/2009
02/11/2009
Rek. No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp688.636,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT. MARANTI LUBUK INDAH
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 17 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1103/BK/IX/2009 tanggal 17/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp48.073.107,00 dengan perincian berikut :
DPP Rp44.512.136,00
PPN Rp4.451.214,00
PPh 23 (Rp890.243,00)
Total Rp48.073.107,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1103/BK/IX/2009, Tanggal 17 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 11 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 2 Maret 2009
f. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 12 Maret 2009
g. Addendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
h. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009
i. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
j. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 03/BAPMP-Jl. ROW 20MC.03/KMP.11.4/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
k. Berita Acara Sisa Pembayaran / Retensi, No. 03/BASPR-JL.ROW 20M C.03/DOP/08/2009, Tanggal 28 Agustus 2009
l. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 28 Agustus 2009
m. Surat Permohonan Sisa Pembayaran / Retensi, No. 11/MLI-KBN/IX/09, Tanggal 10 September 2009
n. Kwitansi Pembayaran Retensi, No. 12/K/MLI-KBN/IX/2009, Tanggal 10 September 2009
o. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000005, Tanggal 10 September 2009
p. Surat Kuasa Pengambilan Pembayaran, No. 17/SK/MLI/X/2009, Tanggal 9 Oktober 2009
q. Surat Setoran Pajak, Tanggal 9 Oktober 2009, Sebesar Rp 4.451.214,-
r. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
s. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan September 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1103/BK/IX/2009 tanggal 17 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Maranti Lubuk Indah sebesar Rp48.073.107,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp4.451.214,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Maranti Lubuk Indah dengan DPP sebesar Rp44.512.136,00 dengan PPN sebesar Rp4.451.214,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000005 tanggal 10 September 2009 diterbitkan oleh PT Maranti Lubuk Indah kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan ROW 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant dan Air Bersih di Blok C.3 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Rentjina Sihaloho jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 17 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Ma r a n ti L u b u k In d a h
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 5
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .3 6 5 .7 3 9 .0 – 0 0 5 .0 0 0
1 0 /0 9 /2 0 0 9
2 8 /0 8 /2 0 0 9
2 7 /0 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Mar anti Lubuk Indah
SPB.1103/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : CH- 114426, Rp48.073.107
01.365.739.0- 005.000
17/09/2009
03/10/2009
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.451.214,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT. BIURAN MALIGAS JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 07 September2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 1037/BK/IX/2009 tanggal 07/09/2009 bahwa pembayaran ke kontraktor sebesar Rp89.586.540,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp82.950.500,00
PPN Rp8.295.050,00
PPh 23 (Rp1.659.010,00)
Total Rp89.586.540,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 1037/BK/IX/2009, Tanggal 07 September 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 03/SKD-PL/DRT/04/2007, Tanggal 30 April 2007
c. Jaminan Pelaksanaan, No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.01.0 Tanggal 30 April 2007
d. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 30 April 2007
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 07 Mei 2007f. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 05/SPB/DRT.1.1/05/2007, Tanggal 28 Mei 2007
g. Adendum, No. 20/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 03 Agustus 2007
h. Adendum II, No. 22/ADD/DRT.1.1/08/2007, Tanggal 10 Agustus 2007
i. Endorsement (Addendum Jaminan Pelaksanaan), No. Polis : 13.11.07.00466.0.13.02.0 Tanggal 22 Agustus 2007
j. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Agustus 2007
k. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 23 Agustus 2007
l. Berita Acara Sisa Pembayaran Retensi, No. 05/BASPR-E-08A/DIROP/03/2008, Tanggal 31 Maret 2008
m. Berita Acara Serah Terima II / Final, Tanggal 31 Maret 2008
n. Surat Permohonan Pembayaran Retensi, No. 009/BMJ/VII/2009, Tanggal 31 Juli 2009
o. Kwitansi Pembayaran Retensi, Bulan Juli 2009
p. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 31 Juli 2009
q. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Sept 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.1037/BK/IX/2009 tanggal 7 September 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Biuran Maligas Jaya sebesar Rp89.586.540,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp8.295.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Biuran Maligas Jaya dengan DPP sebesar Rp82.950.500,00 dengan PPN sebesar Rp8.295.050,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000006 tanggal 31 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Biuran Maligas Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Renovasi Gedung Pabrik Blok E-08A di Unit Usaha Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Sopia Bernike N jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 7 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 31 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Uang yaitu Rekening Koran dan Giro Pembayaran kepada PT Biuran Maligas Jaya tidak disampaikan/dilampirkan (Tidak Ada Pembayaran) oleh Pemohon Banding;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT B iu r a n Ma lig a s Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 6
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 5 / S P B / D R T. 1 . 1 / 0 2 / 2 0 0 7
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .5 6 7 .0 4 0 .9 – 0 0 1 .0 0 0
3 1 /0 7 /2 0 0 9
3 1 /0 8 /2 0 0 8
2 8 /0 5 /2 0 0 7
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Biur an Maligas Jay a
SPB.1037/BK/IX/2009
Tidak Dapat Ditelus ur i/Tidak A da
Pembay ar an
01.567.040.9- 001.000
07/09/2009
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp8.295.050,00 tetap dipertahankan;
5. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 15 September 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.984.400,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.804.000,00
PPN Rp1.180.400,00
Total Rp12.984.400,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 534/BK/IX/2009, Tanggal 15 Sept 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 79/SBU/LOG.12.2/09/2009
c. Faktur, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
d. Kwitansi, No. 016/BP/RJ/09-09, Tanggal 10 September 2009
e. Tanda Terima 12 (Dua Belas) Jenis Barang, Tanggal 10 September 2009
f. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 10 September 2009
g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000016, Tanggal 10 September 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 534/BK/IX/2009 tanggal 15/09/2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp12.984.400,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.180.400,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp11.804.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.180.400,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000016 tanggal 12 Juni 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan September 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 15 September 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 10 September 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.534/BK/IX/2009
Mandir i Gir o : MH- 244020, Rp12.984.400
02.505.425.5- 022.000
15/09/2009
16/09/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.180.400,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp18.894.800,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
No .
N a m P e n j u a l B K /
P e n e r i m J K P
K o r e k s i P M
K o r e k s y a n T i d a k
D i p e r t a h a n k a n
K o r e k s i y an g
D i p e r t a h an k a n
1
C V . L O T U S G A S M A N D I R I
4 . 2 7 9 . 5 0 0 , 0 0
4 . 2 7 9 . 5 0 0 , 0 0
0 , 0 0
2
P T . S I M A N A B U N J A Y A A B A D I
6 8 8 . 6 3 6 , 0 0
6 8 8 . 6 3 6 , 0 0
0 , 0 0
3
P T . M A R A N T I L U B U K I N D A H
4 . 4 5 1 . 2 1 4 , 0 0
4 . 4 5 1 . 2 1 4 , 0 0
0 , 0 0
4
P T . B I U R A N M A L I G A S J A Y A
8 . 2 9 5 . 0 5 0 , 0 0
0 , 0 0
8 . 2 9 5 . 0 5 0 , 0 0
5
C V . R A M A J A Y A
1 . 1 8 0 . 4 0 0 , 0 0
1 . 1 8 0 . 4 0 0 , 0 0
0 , 0 0
J u m l a h
1 8 . 8 9 4 . 8 00 , 0 0
1 0 . 5 9 9 . 7 5 0 , 00
8 . 2 9 5 . 0 5 0 ,0 0
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp8.295.050,00, sedangkan sebesar Rp10.599.750,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
10.599.750,00
8.295.050,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Rp
104.839.979,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp10.599.750,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
115.439.729,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-964/WPJ.19/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00482/207/09/051/11 tanggal 19 Agustus 2011 Masa Pajak September 2009 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan Ekspor Rp0,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp11.017.895.051,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00Jumlah Rp11.017.895.051,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp1.101.789.506,00
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
– PPN disetor dimuka Rp974.615.356,00
– Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan Rp115.439.729,00
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp1.090.055.085,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp11.734.421,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp5.163.145,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp16.897.566,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-55032/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200