Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57898/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57898/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.055.049,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi PPN masukan tersebut dengan alasan berdasarkan jawaban klarifikasi terkait Pajak Masukan sebesar Rp 24.055.049,00 menyatakan “tidak ada”,”belum dijawab” ataupun ”dijawab dengan penjelasan lain”;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait konfirmasi jawaban “Tidak Ada” atau ”dijawab dengan penjelasan lain” sebesar Rp24.055.049 dengan alasan perolehan BKP/JKP tersebut secara formal faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual.
bahwa perincian Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terkait konfirmasi jawaban “Tidak Ada” atau ”dijawab dengan penjelasan lain” sebesar Rp24.055.049,00 adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa sesuai dengan Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen bukti pendukung, kemudian antara Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis melakukan uji bukti, dan hasilnya adalah sebagai berikut :
1. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.001-10.00000121 tanggal 18 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 1.981.200,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,-Asli Faktur Pajak nomor 010.001-10.00000121 tanggal 18 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 1.981.200,00.
– Asli Invoice nomor FIS INV 10-121 tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp. 21.793.200,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp. 1.981.200,00).
– Asli Delivery Order nomor FIS DO 10-111 DH beserta lampirannya tertanggal 27 Oktober 2010 atas pengiriman barang yang telah di-service ke PT Darma Henwa Tbk.
– Asli Purchase Order (PO) nomor 10014143 OC tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp. 21.793.200,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp. 1.981.200,00).
– Fotokopi Internal Receipt tertanggal 18 Oktober 2010 atas penerimaan barang dari PT. FIS yang diterima pada tanggal 18 Oktober 2010.
– Fotokopi Payment Instruction nomor ref 0020/ABN/0701/2011 tertanggal 07 Januari 2011 beserta lampirannya ke bank RBS di Singapura untuk pembayaran sebesar Rp. 8.750.759.609,00, termasuk di dalamnya pembayaran ke PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 41.148.000,00 untuk beberapa invoice/ tagihan.
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Januari 2011.
– Fotokopi General Ledger- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle- Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan.-Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 masa pajak November 2010 Pembetulan ke-1 beserta lampiran-lampirannya a.n PT Filtech Indosukses dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) masa pajak November 2010 tertanggal 10 Februari 2011.
-Fotokopi daftar perincian dan detail perhitungan atas pemotongan PPh pasal 23/26 untuk PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 396.240,00.
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.
– Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp. 41.148.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai Rp. 21.396.960,00 ke PT Filtech Indosukses.
-Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, Delivery Order (DO), Purchase Order (PO), dll, dan fotokopi intruksi pembayaran (Payment Instruction) ke bank RBS, Internal Receipt yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar Rp. 41.148.000,
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 1.981.200,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak:
Penerbit faktur : PT Filtech Indosukses
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk DPP : Rp19.812.000
PPN : Rp1.981.200
Jenis JKP/BKP : 78 Recycleaned Air Filters
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 14 Januari 2011.
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp41.148.000 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 2 (dua) invoice/ faktur pajak ke PT Filtech Indosukses, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp41.148.000 kepada PT Filtech Indosukses dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00101” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 1.981.200,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Order, Internal Receipt, Purchase Order, instruksi pembayaran ke bank, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang Rp. 41.148.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor FIS INV 10-121 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000121 tanggal 18 Oktober 2010 sebagai berikut:· Material : Rp. 0,00· Jasa : Rp. 19.812.000,00· DPP : Rp. 19.812.000,00· PPN : Rp. 1.981.200,00· Total : Rp. 21.793.200,00· PPh 23 : Rp. (396.240,00) => 2% x Rp 19.812.000,00· Bayar : Rp. 21.396.960,00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery order, internal receipt, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp. 41.148.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT Filtech Indosukses dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp. 41.148.000,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor FIS INV 10-121 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000121 sebesar Rp. 21.396.960,00;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp. 41.148.000,00 terdiri atas pembayaran 2 (dua) invoice/ faktur pajak ke PT Filtech Indosukses, sbb:
1. FP No. 010.001-10.00000121: Rp. 21.396.960,00
2. FP No. 010.001-10.00000126: Rp. 19.751.040,00
Total yang dibayarkan Rp. 41.148.000,00
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT Filtech Indosukses sebesar Rp1.981.200,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 1.981.200,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 2 invoice/faktur pajak sebesar Rp.41.148.000,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.001-10.00000121 sebesar Rp.21.396.960,00 yang terdiri dari:
Jasa : Rp. 19.812.000,00,
PPN : Rp.1.981.200,00,
PPh Pasal 23 Rp. (396.240,00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 1.981.200,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT Filtech Indosukses sebesar Rp. 1.981.200,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.001-10.00000121 a.n. PT Filtech Indosukses dengan PPN sebesar Rp. 1.981.200,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00000135 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000135 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
-Asli Invoice nomor MI-10.0135 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar US$ 881.98 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00).
-Asli Delivery Note nomor 001264 tertanggal 24 Oktober 2010 atas pengiriman barang yang telah diperbaiki ke PT Darma Henwa Tbk.
-Asli Purchase Order (PO) nomor 10014182 OC tanggal 23 Oktober 2010 sebesar US$ 881.98 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00).
-Asli Internal Receipt tertanggal 27 Oktober 2010 atas penerimaan barang yang telah diperbaiki dari PT. MI yang diterima pada tanggal 27 Oktober 2010.
– Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan PT. MI sebesar US$ 4,329.70, dimana didalamnya terdapat pembayaran atas invoice nomor MI-10.0135 dan atau faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar US$ 865.94- Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode Januari 2011.
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan.
-Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 masa pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-1 beserta lampiran-lampirannya a.n PT. MI dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) masa pajak Oktober 2010 tertanggal 10 Februari 2011.
-Fotokopi daftar perincian dan detail perhitungan atas pemotongan PPh pasal 23/26 untuk PT. MI sebesar US$ 16.04 atau sama dengan sebesar Rp. 143.162,00
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.
-Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$ 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai US$ 865.94 ke PT. MI.
-Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, Delivery Note, remittance advise, Internal Receipt, PO dll dan fotokopi perhitungan atas pemotongan PPh pasal 23/26 untuk PT Filtech Indosukses yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$ 4,329.70;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak: Penerbit faktur : PT. MIPembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, TbkDPP : USD801.80 atau Rp7.196.155PPN : USD80.18 atau Rp719.616Jenis JKP/BKP : Repair Tyre Size 29.5 R25
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 Januari 2011.
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD4,329.70 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 5 (lima) faktur pajak ke PT. MI, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar USD4,329.70 kepada PT. MI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00734” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Note, Internal Receipt, Purchase Order, Remittance Advice, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar US$ 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
Nilai yang tercantum di invoice nomor MI-10.0135 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 tanggal 24 Oktober 2010 sbb:
Material : US$ 0.00
Jasa : US$ 801.80
DPP : US$ 881.80·
PPN : US$ 80.18
Total : US$881.98
PPh 23 : (US$ 16.04) 2% x US$ 801.80
Bayar : US$ 865.94
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery note, internal receipt, purchase order, remittance advise, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT. MI dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 4,329.70 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor MI-10.0135 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 sebesar US$ 865.94;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar US$ 4,329.70 terdiri atas pembayaran 5 (lima) faktur pajak ke PT. MI sbb:1. FP No. 010.000-10.00000144: US$ 865.942. FP No. 010.000-10.00000135: US$ 865.943. FP No. 010.000-10.00000136: US$ 865.944. FP No. 010.000-10.00000137: US$ 865.945. FP No. 010.000-10.00000138: US$ 865.94Total yang dibayarkan US$4,329.70
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 5 invoice sebesar US$4,329.70 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 sebesar US$865.94 yang terdiri dari
  • Jasa : 801.80
  • PPN : US$ 80.18,
  • PPh 23 : US$ (16.04);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 a.n. PT. MI dengan PPN sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
3. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.000-10.00000136 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000136 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
-Fotokopi Invoice nomor MI-10.0136 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar US$881.98 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00).
-Fotokopi Delivery Note nomor 001263 tertanggal 24 Oktober 2010 atas pengiriman barang yang telah diperbaiki ke PT Darma Henwa Tbk.
-Asli Purchase Order (PO) nomor 10014183 OC tanggal 23 Oktober 2010 sebesar US$881.98 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00)
– Fotokopi Internal Receipt tertanggal 27 Oktober 2010 atas penerimaan barang dari PT. MI yang diterima pada tanggal 27 Oktober 2010.
– Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan PT. MI sebesar US$4,329.70, dimana didalamnya terdapat pembayaran atas invoice nomor MI-10.0136 dan atau faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar US$ 865.94
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode Januari 2011.
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan.
– Fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2010 pembetulan ke-1 beserta lampirannya dan bukti lapor tanggal 10 Februari 2011.
– Fotokopi daftar perincian pemotongan PPh pasal 23 untuk PT. MI sebesar Rp. 715.811,00 yang didalamnya terdapat pemotongan PPh pasal 23 atas Invoice MI-10.0136 sebesar Rp. 143.162,00.
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.
-Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$ 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh) senilai US$ 865.94 ke PT. MI
-Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, Delivery Note, remittance advise, Internal Receipt dan PO dll yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$4,329.70;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak:
Penerbit faktur : PT. MI
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
DPP : USD801.80 atau Rp7.196.155,00
PPN : USD80.18 atau Rp719.616,00
Jenis JKP/BKP : Repair Tyre Size 29.5 R25
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 Januari 2011;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD4,329.70 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 5 (lima) faktur pajak ke PT. MI, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar USD4,329.70 kepada PT. MI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00734” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Note, Internal Receipt, Purchase Order, Remittance Advice, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar US$4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
Nilai yang tercantum di invoice nomor MI-10.0136 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 tanggal 24 Oktober 2010 sbb:
Material : US$ 0.00
Jasa : US$ 801.80
DPP : US$ 881.80
PPN : US$ 80.18
Total : US$ 881.98
PPh 23 : (US$16.04)
Total/Bayar : US$865.94
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery note, internal receipt, purchase order, remittance advise, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT. MI dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 4,329.70 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor MI-10.0136 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 sebesar US$ 865.94;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar US$4,329.70 terdiri atas pembayaran 5 (lima) faktur pajak ke PT. MI sbb:
1.
FP No. 010.000-10.00000144: US$
865.94
2.
FP No. 010.000-10.00000135: US$
865.94
3.
FP No. 010.000-10.00000136: US$
865.94
4.
FP No. 010.000-10.00000137: US$
865.94
4. FP No. 010.000-10.00000138: US$865.94
Total yang dibayarkan US$4,329.70
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI sebesar US$80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 5 invoice/faktur pajak sebesar US$ 4,329.70 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 sebesar US$ 865.94 yang terdiri dari Jasa : US$ 801.80, PPN : US$ 80.18, PPh Pasal 23: (US$ 16.04);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 a.n. PT. MI dengan PPN sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.000-10.00000137 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000137 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan Rp719.616,00
-Asli Invoice nomor MI-10.0137 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar US$865.94 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 80.18 atau sama dengan Rp719.616,00 dan pemotongan PPh pasal 23 sebesar US$16.04 atau sama dengan Rp143.162,00).
Asli Delivery Note nomor 001262 tertanggal 24 Oktober 2010 atas repair tyre ke PT Darma Henwa Tbk.-Asli Purchase Order (PO) nomor 10014184 OC tanggal 23 Oktober 2010 sebesar US$881.98 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 80.17) dimana didalamnya terdapat detail barang yang dilakukan perbaikan sesuai dengan invoice nomor MI-10.0137 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000137 tanggal 24 Oktober 2010.
– Asli Internal Receipt tertanggal 27 Oktober 2010 atas penerimaan barang dari PT. MI yang diterima pada tanggal 27 Oktober 2010.
– Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan PT. MI sebesar US$ 4,329.70, dimana didalamnya terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar US$ 865.94- Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode Januari 2011.
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan.
-Fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2010 pembetulan ke-1 beserta lampirannya dan bukti lapor tanggal 10 Februari 2011.
– Fotokopi daftar perincian pemotongan PPh pasal 23 untuk PT. MI sebesar Rp715.811,00 yang didalamnya terdapat pemotongan PPh pasal 23 atas Invoice MI-10.0137 sebesar Rp143.162,00
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.
-Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$ 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh) senilai US$ 865.94 ke PT. MI.
-Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, Delivery Note, remittance advise, Internal Receipt dan PO dll yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$4,329.70,00;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak:
Penerbit faktur : PT. MI,
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk,
DPP : USD801.80 atau Rp7.196.155,
PPN : USD80.18 atau Rp719.616,
Jenis JKP/BKP : Repair Tyre Size 29.5 R25
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 Januari 2011.
3.Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD4,329.70 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 5 (lima) faktur pajak ke PT. MI, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar USD4,329.70 kepada PT. MI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00734” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening Koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Note, Internal Receipt, Purchase Order, Remittance Advice, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar US$ 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor MI-10.0137 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000137 tanggal 24 Oktober 2010 sbb:
Material : US$0.00 ,
Jasa : US$801.80,
DPP : US$881.80,
PPN : US$80.18,
Total : US$881.98,
PPh 23 : (US$16.04),
Total/Bayar : US$865.94
Dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery note, internal receipt, purchase order, remittance advise, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 4,329.70 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT. MI dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 4,329.70 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor MI-10.0137 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000137 sebesar US$ 865.94;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar US$ 4,329.70 terdiri atas pembayaran 5 (lima) faktur pajak ke PT. MI sbb:
1.
FP No. 010.000-10.00000144: US$
865.94
2.
FP No. 010.000-10.00000135: US$
865.94
3.
FP No. 010.000-10.00000136: US$
865.94
4.
FP No. 010.000-10.00000137: US$
865.94
5. FP No. 010.000-10.00000138: US$ 865.94
Total yang dibayarkan US$ 4,329.70
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar US$ 4,329.70, sebagai bagian dari total pembayaran 5 invoice/faktur pajak sebesar US$ 4,329.70 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000137 sebesar US$ 865.94 yang terdiri dari Jasa : US$ 801.80, PPN : US$ 80.18, PPh Pasal 23 (US$ 16.04);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp719.616,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000137 a.n. PT. MI dengan PPN sebesar US$ 80.18 atau sama dengan sebesar Rp. 719.616,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
5. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.000-10.00000428 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 870.000,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000428 tanggal 24 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 870.000,00.
– Asli Invoice nomor 00000443/INV/STB/IX/10 tanggal 24 Oktober 2010 sebesar Rp. 9.570.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp. 870.000,00).-Asli Delivery Order nomor 1144 tertanggal 15 Oktober 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk.
-Fotokopi Purchase Order (PO) nomor 10014179 O3 tanggal 7 Oktober 2010 sebesar Rp9.570.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp870.000,00) dimana didalamnya terdapat detail barang sesuai dengan invoice nomor 00000443/INV/STB/IX/10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000428 tanggal 24 Oktober 2010.
– Fotokopi Internal Receipt tertanggal 29 Oktober 2010 atas penerimaan barang dari CV. Sarana Teknindo yang diterima pada tanggal 06 Oktober 2010.
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Januari 2011.
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan.
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.
– Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai Rp9.570.000,00 ke CV. Sarana Teknindo.
-Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, fotokopi Delivery Order, Internal Receipt, PO dll yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar Rp120.364.750;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 870.000,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak:
Penerbit faktur : CV. Sarana Teknindo
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
DPP : Rp8.700.000
PPN : Rp870.000
Jenis JKP/BKP : HID Globe
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 14 Januari 2011.
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp120.364.750 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 8 (delapan) faktur pajak ke CV. Sarana Teknindo, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp120.364.750 kepada CV. Sarana Teknindo dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00169” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp870.000,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Order, Internal Receipt, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang Rp120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
Nilai yang tercantum di invoice nomor 00000443/INV/STB/IX/10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000428 tanggal 24 Oktober 2010 sebagai berikut:·
Material : Rp. 8.700.000,00·
Jasa : Rp. 0,00·
DPP : Rp. 8.700.000,00·
PPN : Rp. 870.000,00·
Total : Rp. 9.570.000,00·
PPh 23 : Rp (0,00)·
Total/Bayar : Rp. 9.570.000,00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery order, internal receipt, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp. 120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 adalah CV. Sarana Teknindo dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp. 120.364.750,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor 00000443/INV/STB/IX/10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000428 sebesar Rp. 9.570.000,00;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp. 120.364.750,00 terdiri atas pembayaran 8 (delapan) faktur pajak ke CV. Sarana Teknindo, sbb:
1. FP No. 010.000-10.00000451: Rp5.260.750,00
2. FP No. 010.000-10.00000447: Rp36.300.000,00
3. FP No. 010.000-10.00000428: Rp9.570.000,00
4. FP No. 010.000-10.00000466: Rp52.800.000,00
5. FP No. 010.000-10.00000465: Rp2.035.000,00
6. FP No. 010.000-10.00000470: Rp4,730,000,00
7. FP No. 010.000.10.00000482: Rp165.000,00
8. FP No. 010.000-10.00000476: Rp9.504.000,00
Total yang dibayarkan Rp120.364.750,00
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 870.000,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 870.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 8 invoice/faktur pajak sebesar sebesar Rp. 120.364.750,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000428 sebesar Rp.9.570.000,00 yang terdiri dari Material : Rp. 8.700.000,00, PPN : Rp. 870.000,00;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 870.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 870.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000428 a.n. CV. Sarana Teknindo dengan PPN sebesar Rp. 870.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
6. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.000-10.00000447 tanggal 27 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 3.300.000,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000447 tanggal 27 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 3.300.000,00.
– Asli Invoice nomor 00000447/INV/STB/IX/10 tanggal 27 Oktober 2010 sebesar Rp. 36.300.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp. 3.300.000,00).
-Fotokopi Delivery Order nomor 1153 tertanggal 27 Oktober 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk
.- Asli Purchase Order (PO) nomor 10014180 O3 tanggal 25 Oktober 2010 sebesar Rp. 36.300.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp. 3.300.000,00)
– Fotokopi Internal Receipt tertanggal 29 Oktober 2010 atas penerimaan barang dari CV. Sarana Teknindo yang diterima pada tanggal 06 Oktober 2010.
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Januari 2011.
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan.
Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.
– Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai Rp. 36.300.000,00 ke CV. Sarana Teknindo.
-Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, fotokopi Delivery Order, Internal Receipt, PO dll yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar Rp. 120.364.750,00;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 3.300.000,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak:
Penerbit faktur : CV. Sarana Teknindo
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
DPP : Rp33.000.000
PPN : Rp3.300.000
Jenis JKP/BKP : Emergency Stop
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 14 Januari 2011.
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp120.364.750 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 8 (delapan) faktur pajak ke CV. Sarana Teknindo, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp120.364.750 kepada CV. Sarana Teknindo dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00169” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 3.300.000,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Order, Internal Receipt, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang Rp. 120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor 00000447/INV/STB/IX/10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000447 tanggal 27 Oktober 2010 sebagai berikut:· Material : Rp. 33.000.000,00· Jasa : Rp. 0,00· DPP : Rp. 33.000.000,00· PPN : Rp. 3.300.000,00· Total : Rp. 36.300.000,00· PPh 23 : Rp. (0,00)· Total/Bayar : Rp. 36.300.000,00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery order, internal receipt, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 adalah CV. Sarana Teknindo dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp120.364.750,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor 00000447/INV/STB/IX/10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000447 sebesar Rp36.300.000,00;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp. 120.364.750,00 terdiri atas pembayaran 8 (delapan) faktur pajak ke CV. Sarana Teknindo, sebagai berikut:
1. FP No. 010.000-10.00000451: Rp. 5.260.750,00
2. FP No. 010.000-10.00000447: Rp. 36.300.000,00
3. FP No. 010.000-10.00000428: Rp. 9.570.000,00
4. FP No. 010.000-10.00000466: Rp. 52.800.000,00
5. FP No. 010.000-10.00000465: Rp. 2.035.000,00
6. FP No. 010.000-10.00000470: Rp. 4,730,000,00
7. FP No. 010.000.10.00000482: Rp. 165.000,00
8. FP No. 010.000-10.00000476: Rp. 9.504.000,00T
otal yang dibayarkan Rp.120.364.750,00
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp3.300.000,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp3.300.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 8 invoice/faktur pajak sebesar Rp120.364.750 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000447 sebesar Rp. 36.300.000,00 yang terdiri dari Material : Rp33.000.000,00, PPN : Rp3.300.000,00;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 3.300.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 3.300.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000447 a.n CV. Sarana Teknindo dengan PPN sebesar Rp. 3.300.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
7. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00000466 tanggal 06 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000446 tanggal 06 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00.- Asli Invoice nomor 00000466/INV/STB/X/10 tanggal 06 Oktober 2010 sebesar Rp. 52.800.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp. 4.800.000,00).-Fotokopi Delivery Order nomor 1167 tertanggal 06 Oktober 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk.- Asli Purchase Order (PO) nomor 10014863 O3 tanggal 06 Oktober 2010 sebesar Rp. 52.800.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp. 4.800.000,00).- Fotokopi Internal Receipt tertanggal 12 Oktober 2010 atas penerimaan barang dari CV. Sarana Teknindo yang diterima pada tanggal 13 Oktober 2010.- Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Januari 2011.- Fotokopi General Ledger- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle- Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan.-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.- Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp. 120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai Rp. 52.800.000,00 ke CV. Sarana Teknindo.-Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, fotokopi Delivery Order, Internal Receipt, PO dll yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar Rp. 120.364.750,00;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak: Penerbit faktur : CV. Sarana Teknindo Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk DPP : Rp48.000.000PPN : Rp4.800.000Jenis JKP/BKP : 2000 watt lamp/bulb
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 14 Januari 2011.
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp120.364.750 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 8 (delapan) faktur pajak ke CV. Sarana Teknindo, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp120.364.750 kepada CV. Sarana Teknindo dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00169” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Order, Internal Receipt, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang Rp. 120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor 00000466/INV/STB/X/10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000446 tanggal 06 Oktober 2010 sebagai berikut:· Material : Rp. 48.000.000,00· Jasa : Rp. 0,00· DPP : Rp. 48.000.000,00· PPN : Rp. 4.800.000,00· Total : Rp. 52.800.000,00· PPh 23 : Rp. (0,00)· Total/Bayar : Rp. 52.800.000,00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery order, internal receipt, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp. 120.364.750,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 adalah CV. Sarana Teknindo dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp. 120.364.750,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor 00000466/INV/STB/X/10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000446 sebesar Rp. 52.800.000,00;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp. 120.364.750,00 terdiri atas pembayaran 8 (delapan) faktur pajak ke CV. Sarana Teknindo, sebagai berikut:1. FP No. 010.000-10.00000451: Rp. 5.260.750,002. FP No. 010.000-10.00000447: Rp. 36.300.000,003. FP No. 010.000-10.00000428: Rp. 9.570.000,004. FP No. 010.000-10.00000466: Rp. 52.800.000,005. FP No. 010.000-10.00000465: Rp. 2.035.000,006. FP No. 010.000-10.00000470: Rp. 4,730,000,007. FP No. 010.000.10.00000482: Rp. 165.000,008. FP No. 010.000-10.00000476: Rp. 9.504.000,00Total yang dibayarkan Rp.120.364.750,00
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 8 invoice/faktur pajak sebesar Rp.120.364.750,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000466 sebesar Rp. 52.800.000,00 yang terdiri dari Material : Rp. 48.000.000,00, PPN : Rp. 4.800.000,00;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. CV. Sarana Teknindo sebesar Rp. 4.800.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000466 a.n. CV. Sarana Teknindo dengan PPN sebesar Rp. 4.800.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
8. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00001169 tanggal 01 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. TI sebesar US$ 324.00 atau sama dengan sebesar Rp. 2.904.401,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00001169 tanggal 01 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. TI sebesar US$324.00 atau sama dengan sebesar Rp2.904.401,00.
-Fotokopi Invoice nomor TI-4598 tanggal 01 Oktober 2010 sebesar US$3,564.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$324.00 atau sama dengan sebesar Rp2.904.401,00).
-Asli Purchase Order (PO) nomor 10014603 OP tanggal 01 Oktober 2010 sebesar US$3,564.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$324.00 atau sama dengan sebesar Rp2.904.401,00)
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode Januari 2011
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan
– Fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2010 pembetulan ke-1 beserta lampirannya dan bukti lapor tanggal 10 Februari 2011
– Fotokopi daftar perincian pemotongan PPh pasal 23 untuk PT. TI sebesar US$64.80 atau sama dengan Rp576.914,00
– Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki.
– Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai US$3,499.20 ke PT. TI
-Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO dan asli faktur pajak, dll yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$ 22,939.20;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$324.00 atau sama dengan sebesar Rp.2.904.401,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak:
  • Penerbit faktur : PT. TI
  • Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
  • DPP : USD 3,240 atau Rp29.044.008
  • PPN : USD324 atau Rp2.904.401
  • Jenis JKP/BKP : Oil analysis
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 Januari 2011
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD22,939.20 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 3 (tiga) faktur pajak ke PT. TI, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar USD22,939.20 kepada PT. TI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00773” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 324.00 atau sama dengan sebesar Rp. 2.904.401,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar US$ 22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor TI-4598 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001196 tanggal 01 Oktober 2010 sebagai berikut:
Material : US$ 0.00
Jasa : US$ 3,240.00
DPP : US$ 3,240.00
PPN : US$ 324.00
Total : US$ 3,564.00
PPh 23 : (US$ 64.80)
Total/Bayar : US$ 3,499.20
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery note, internal receipt, purchase order, remittance advise, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT. TI dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$22,939.20 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor TI-4598 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001169 sebesar US$3,499.20;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar US$ 22,939.20 terdiri atas pembayaran 3 (tiga) faktur pajak ke PT. TI sebagai berikut:1. FP No. 010.000.10.00001169: US$3,499.202. FP No. 010.000.10.00001196: US$9,720.003. FP No. 010.000.10.00001265: US$9,720.00Total yang dibayarkan US$22,939.20
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$324.00 atau sama dengan sebesar Rp2.904.401,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 324.00 atau sama dengan sebesar Rp. 2.904.401,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 3 invoice sebesar US$ 22,939.20 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001169 sebesar US$ 3,499.20 yang terdiri dari Jasa : US$ 3,240.00, PPN : US$ 324.00, PPh Pasal 23 (US$ 64.80);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$ 324.00 atau sama dengan sebesar Rp. 2.904.401,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 324.00 atau sama dengan sebesar Rp2.904.401,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00001169 a.n. PT. TI dengan PPN sebesar US$ 324.00 atau sama dengan sebesar Rp 2.904.401,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
9. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00001196 tanggal 06 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
-Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00001196 tanggal 06 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00
-Fotokopi Invoice nomor TI-4631 tanggal 06 Oktober 2010 sebesar US$ 9,900.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00)
-Fotokopi Purchase Order (PO) nomor 10014756 O3 tanggal 05 Oktober 2010 sebesar US$ 9,900.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00)
-Fotokopi Surat Pengantar Barang (Goods Delivery Note) nomor SPB/3356/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk
– Fotokopi Internal Receipt tertanggal 15 Oktober 2010 atas penerimaan barang dari PT. TI yang diterima pada tanggal 27 Oktober 2010
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode Januari 2011
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan
-Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa November 2010 Pembetulan ke-1 a.n PT. TI & BPS Masa November 2010-Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa November 2010 Pembetulan ke-1
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki- Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$ 22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai US$ 9,720.00 ke PT. TI-Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO, internal receipt, surat pengantar barang (godos delivery note) dan asli faktur pajak, dll yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$ 22,939.20;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00
1. Data yang terdapat pada Faktur Pajak:
  • Penerbit faktur : PT. TI
  • Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
  • DPP : USD 9,000 atau Rp80.406.000
  • PPN : USD900 atau Rp8.040.600
  • Jenis JKP/BKP : 1000 kits (bottles, caps)
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 Januari 2011
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD22,939.20 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 3 (tiga) faktur pajak ke PT. TI, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar USD22,939.20 kepada PT. TI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00773” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar US$ 22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor TI-4631 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001196 tanggal 06 Oktober 2010 sbb:
· Material : US$ 0.00
· Jasa : US$ 9,000.00
· DPP : US$ 9,000.00
· PPN : US$ 900.00
· Total : US$ 9,900.00
· PPh 23 : (US$ 180.00) 2% x US$ 9,000.00
· Total/Bayar : US$ 9,720.00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery note, internal receipt, purchase order, remittance advise, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT. TI dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 22,939.20 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor TI-4631 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001196 sebesar US$ 9,720.00;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar US$22,939.20 terdiri atas pembayaran 3 (tiga) faktur pajak ke PT. TI sbb:
1.
FP No. 010.000.10.00001169: US$
3,499.20
2.
FP No. 010.000.10.00001196: US$
9,720.00
4. FP No. 010.000.10.00001265: US$ 9,720.00
Total yang dibayarkan US$ 22,939.20
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN Oktober 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 3 invoice sebesar US$ 22,939.20 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001196 sebesar US$ 9,720.00 yang terdiri dari Jasa : US$ 9,000.00, PPN : US$ 900.00, PPh Pasal 23 (US$ 180.00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00001196 a.n. PT. TI dengan PPN sebesar US$ 900 atau sama dengan sebesar Rp. 8.040.600,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Masukan yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah dalam tabel sebagai berikut:
No.
Uraian Sengketa Pajak Masukan
Nilai Sengketa (Rp)
Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis(Rp)
Nilai Sengketa Dibatalkan Majelis(Rp)
1
PT. FIS
1.981.200
0
1.981.200
2
PT. MI
719.616
0
719.616
3
PT. MI
719.616
0
719.616
4
PT. MI
719.616
0
719.616
5
CV. ST
870.000
0
870.000
6
CV. ST
3.300.000
0
3.300.000
7
CV. ST
4.800.000
0
4.800.000
8
PT. TI
2.904.401
0
2.904.401
9
PT. TI
8.040.600
0
8.040.600
Jumlah
24.055.049
0
24.055.049
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2010 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
12.206.771.544
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
24.055.049
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Majelis
Rp
12.230.826.593
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1220/WPJ.19/2013 tanggal 18 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00100/407/10/091/12 tanggal 25 Juni 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
Rp
9.067.684.987
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
12.230.826.593
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(3.154.697.361)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp
(3.154.697.361)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua, Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota, Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200