Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57897/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57897/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57897/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp5.032.067,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi PPN masukan tersebut dengan alasan berdasarkan jawaban klarifikasi terkait Pajak Masukan sebesar Rp 5.032.067,00 menyatakan “tidak ada”, ”belum dijawab” ataupun ”dijawab dengan penjelasan lain”;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait konfirmasi jawaban “dijawab dengan penjelasan lain” sebesar Rp5.032.067 dengan alasan perolehan BKP/JKP tersebut secara formal faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual.
bahwa perincian Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terkait jawaban “dijawab dengan penjelasan lain” sebesar Rp5.032.067,00 adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan.
bahwa sesuai dengan Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
1. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) 010.000-10.00003031 tanggal 29 September 2010yang diterbitkan oleh PT Onjaya Kokoh sebesar US$ 111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00003031 tanggal 29 September 2010 yang diterbitkan oleh PT Onjaya Kokoh sebesar US$111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00, – Asli Invoice nomor 536707 tanggal 29September 2010 sebesar US$1.222,25 (termasukdidalamnya PPN sebesar US$111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00), – Asli Delivery Docket nomor 536707 tertanggal 29 September 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa,Tbk., – Asli Purchase Order (PO) nomor 10013922O3 tanggal 28 September 2010 sebesar US$4,920.71 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 447.34) dimana didalamnya terdapat detail barang sesuai dengan invoice nomor 536707 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00003031 tanggal 29 September 2010 sebesar US$ 1.222,25 (termasuk di dalamnya PPN sebesar US$ 111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00), – Asli Internal Receipt tertanggal 29 September 2010 atas penerimaan barang dari PT Onjaya Kokoh yang diterima pada tanggal 29 September 2010, – Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode Januari 2011, – Fotokopi General Ledger, – Fotokopi Print Out Jurnal Oracle, – Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan, – Fotokopi SPT PPN MasaPajak September 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiranlampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki, – Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$ 74,553.17 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai US$ 1,222.25 ke PT Onjaya Kokoh, – Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, Delivery Docket, Internal Receipt, PO, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$ 74,553.17; bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT Onjaya Kokoh sebesar US$ 111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT Onjaya Kokoh DPP : US$1,111.14 atau Rp9.964.704,00 PPN : US$111.11 atau Rp996.470,00 Jenis JKP/BKP : Flexible Hose, Nut Channel, Mount Shock, Mount Center Bon, Flange Split 2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 Januari 2011;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar US$74,553.17 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 43 (empat puluh tiga) faktur pajak ke PT. Onjaya Kokoh & net off 1 (satu) backcharges debit note ke PT Kartika Purna Yudha, 1 (satu) ke PT Onjaya Kokoh yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar US$74,553.17 kepada PT Onjaya Kokoh dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis clearing/internal transfer tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT Onjaya Kokoh sebesar US$ 111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa FakturPajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Docekt, Internal Receipt, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 74,553.17 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor 536707 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00003031 tanggal 29 September 2010 sbb:· Material : US$ 1,111.14· Jasa : US$ 0.00· DPP : US$ 1,111.14· PPN : US$ 111.11· Total : US$ 1,222.25· PPh 23 : (US$ 0.00)· Bayar : US$ 1,222.25
bahwa dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery docket, internal receipt, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 74,553.84 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening Koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT. Onjaya Kokoh dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 74,553.17 dan di dalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor 536707 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00003031 sebesar US$ 1,222.25;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar US$ 74,553.17 terdiri atas pembayaran 43 (empat puluh tiga) faktur pajak ke PT Onjaya Kokoh & net off 1 (satu) backcharges debit note ke PT Kartika Purna Yudha 1 (satu) ke PT Onjaya Kokoh,sbb:
1. FP No. 010.000-10.00002514: US$ 3,152.51
2. FP No. 010.000-10.00002992: US$ 9.93 3. FP No. 010.000-10.00002993: US$ 248.11 4. FP No. 010.000-10.00003029: US$ 361.12 5. FP No. 010.000-10.00003030: US$ 288.68 6. FP No. 010.000-10.00003031: US$ 1,222.25 7. FP No. 010.000-10.00003347: US$ 184.16 8. FP No. 010.000-10.00003459: US$ 849.66 9. FP No. 010.000-10.00003460: US$ 1,711.91 10. FP No. 010.000-10.00003462: US$ 169.18 11. FP No. 010.000-10.00003463: US$ 359.17 12. FP No. 010.000-10.00003464: US$ 172.47 13. FP No. 010.000-10.00003465: US$ 54.45 14. FP No. 010.000-10.00003466: US$ 34.33 15. FP No. 010.000-10.00003467: US$ 942.80 16. FP No. 010.000-10.00003468: US$ 84.59 17. FP No. 010.000-10.00003478: US$ 324.43 18. FP No. 010.000-10.00003481: US$ 220.09 19. FP No. 010.000-10.00003503: US$ 1,310.42 20. FP No. 010.000-10.00003506: US$ 660.45 21. FP No. 010.000-10.00003508: US$10,278.24 22. FP No. 010.000-10.00003515: US$ 3,339.79 23. FP No. 010.000-10.00003550: US$ 8.25 24. FP No. 010.000-10.00003555: US$ 651.68 25. FP No. 010.000-10.00003573: US$ 749.10 26. FP No. 010.000-10.00003602: US$ 4,545.22 27. FP No. 010.000-10.00003603: US$ 928.80 28. FP No. 010.000-10.00003605: US$ 560.92 29. FP No. 010.000-10.00003652: US$ 1,814.89 30. FP No. 010.000-10.00003653: US$ 1,888.63 31. FP No. 010.000-10.00003654: US$ 137.71 32. FP No. 010.000-10.00003655: US$26,400.00 33. FP No. 010.000-10.00003680: US$ 176.74 34. FP No. 010.000-10.00003681: US$ 3,340.18 35. FP No. 010.000-10.00003682: US$ 1,118.12 36. FP No. 010.000-10.00003683: US$ 2,935.01 37. FP No. 010.000-10.00003684: US$ 2,054.33 38. FP No. 010.000-10.00003685: US$ 142.99 39. FP No. 010.000-10.00003763: US$ 433.88 40. FP No. 010.000-10.00003765: US$ 102.99 41. FP No. 010.000-10.00003786: US$ 415.70 42. FP No. 010.000-10.00003787: US$ 148.94 43. FP No. 010.000-10.00003809: US$ 277.13 44. FP No. 010.000-10.00000542: US$ (256.78)· Total yang dibayarkan US$ 74,553.17 bahwa berdasarkan keterangan di atas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN September 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening Koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening Koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT Onjaya Kokoh sebesar US$ 111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PTOnjayaKokohsebesarUS$111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 44 invoice/faktur pajak sebesar sebesar US$74,553.17 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00003031 sebesar US$ 1,222.25 yang terdiri dari Material : US$ 1,111.14, PPN : US$ 111.11;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT Onjaya Kokoh sebesar US$ 111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT Onjaya Kokoh sebesar US$ 111,11 atau sama dengan sebesar Rp996.467,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00003031 a.n. PT Onjaya Kokoh dengan PPN sebesar US$ 111,11 atau sama dengan Rp996.467,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00001006 tanggal 23September 2010 yang diterbitkan oleh PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00001006 tanggal 23 September 2010 sebesar US$ 450.00 atau sama dengan sebesar Rp4.035.600,00, -Asli Invoice nomor TI-4419 tanggal 23 September 2010 sebesar US$ 4,950.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 450.00 atau sama dengan sebesar Rp4.035.600,00), -Asli Surat Pengantar Barang (Goods Delivery Note) nomor SPB/3290/VIII/2010 tanggal 23 September 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa,Tbk., -Asli Internal Receipt tertanggal 30 September 2010 atas penerimaan barang dari PT Tekenomiks Indonesia yang diterima pada tanggal 01 September 2010, -Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$4,860.00, dimana didalamnya terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001006 tertanggal 23 September 2010 sebesar US$ 4,860.00, – Asli Purchase Order nomor 10003443 A3 tanggal 20 September 2010 sebesar US$ 4,950.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 450.00 atau sama dengan sebesar Rp4.035.600,00), – Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (USD) periode Oktober 2010, – Fotokopi General Ledger, – Fotokopi Print Out Jurnal Oracle, – Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Oktober 2010 Pembetulan ke-1 a.n PT Tekenomiks Indonesia & BPS Masa Oktober 2010, – Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Oktober 2010 Pembetulan ke-1, – Fotokopi SPT PPN Masa Pajak September 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki, – Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan, – Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$ 4,860.00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (USD) tertanggal 07 Oktober 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh Pasal 23) senilai US$4,860.00 ke PT Tekenomiks Indonesia; bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT Tekenomiks Indonesia Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk DPP : US$4,500 atau Rp40.356.000,00 PPN : US$450 atau Rp4.035.600,00 Jenis JKP/BKP : 500 kits (bottle, caps) 2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal Bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.277 tanggal 7 Oktober 2010;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar US$4,860.00 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas Faktur Nomor 010.000-10.00001006 sebesar US$4,950 (include PPN) dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang dipotong atas transaksi terkait, yaitu sebesar US$90;
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar US$4,860.00 kepada PT Tekenomiks Indonesia dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741010075 00968” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Remittance Advice, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 4,860.00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 07 September 2010, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 90.00 atau sama dengan Rp803.478,- print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor TI-4419 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001006 tanggal 23 September 2010 sbb:
· Material :US$ 0.00 · Jasa :US$ 4,500.00 · DPP :US$4,500.00 · PPN :US$ 450.00 · Total : US$4,950.00 · PPh 23 :(US$90.00)=> 2% x US$ 4,500.00 · Bayar : US$ 4,860.00 bahwa dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, internal receipt, purchase order, remittance advice untuk pembayaran invoices atas nama PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 4,860.00, ledger dan rekening Koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (US$) tertanggal 07 Oktober 2010 adalah PT Tekenomiks Indonesia dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$4,860.00;
bahwa sesuai dengan Remittance Advice tertanggal 29 September 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran atas invoice/ faktur pajak vendor atas nama PT Tekenomiks Indonesia yang akan diproses melalui transfer via bank, maka terlampir rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (US$) tertanggal 07Oktober 2010 sebesar US$ 4,860.00
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening Koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening Koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PTTekenomiks Indonesia sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.277 (US$) tertanggal 07 Oktober 2010, sebagai pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001006 sebesar US$ 4,860 yang terdiri dari Jasa : US$ 4,500.00 PPN : US$ 450.00, PPh 23 : US$ (90.00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT Tekenomiks Indonesia sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00001006 a.n. PT Tekenomiks Indonesia dengan PPN sebesar US$ 450.00 atau sama dengan Rp4.035.600,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Masukan yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah dalam tabel sebagai berikut.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2010 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2010 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
|
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding
|
Rp
|
7.351.995.348
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
5.032.067
|
|
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Majelis
|
Rp
|
7.357.027.415
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1219/WPJ.19/2013 tanggal 18 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00099/407/10/091/12 tanggal 25 Juni 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1219/WPJ.19/2013 tanggal 18 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00099/407/10/091/12 tanggal 25 Juni 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
|
Rp
|
4.523.512.129
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
7.357.027.415
|
(-)
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(2.833.515.286)
|
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
0
|
|
|
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
Rp
|
(2.833.515.286)
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding
