Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57896/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57896/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57896/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp37.320.989,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi PPN masukan tersebut dengan alasan berdasarkan jawaban klarifikasi terkait Pajak Masukan sebesar Rp 37.320.989,00 menyatakan ”Tidak Ada” atau ”Belum Dijawab” atau ”Dijawab dengan Penjelasan Lain”;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait jawaban klarifikasi ”Belum Dijawab” sebesar Rp37.320.989 dengan alasan perolehan BKP/JKP tersebut secara formal faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual.
bahwa perincian Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terkait jawaban konfirmasi “Belum Dijawab” sebesar Rp37.320.989,00 adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan.
bahwa sesuai dengan Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen bukti pendukung, kemudian antara Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis melakukan uji bukti, dan hasilnya adalah sebagai berikut:
1. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00000368 tanggal 31 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh PT. BHC sebesar Rp31.110.000,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000368 tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp1.110.000,00, – Fotokopi Invoice nomor 257/L/0810 tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp342.210.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp31.110.000,00), – Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Oktober 2010, – Fotokopi General Ledger, – Fotokopi Print Out Jurnal Oracle, – Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan, – Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010 Pembetulan ke-4 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki, – Fotokopi SPT PPh Pasal 4(2) Masa Oktober 2010 a.n PT. BHC & BPS Masa Oktober 2010, – Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 4(2) Masa Oktober 2010,- Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp314.189.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Oktober 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh4(2)) senilai Rp311.100.000,00 ke PT. BHC, – Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO, SPT PPh Pasal 4(2) masa pajak September 2010 berserta lampiran dan perhitungannya, dll, dan asli faktur pajak yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Oktober 2010 dengan total nilai transfer sebesar Rp314.189.000,00; bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. BHC sebesar Rp31.110.000,00
1. Data yang terdapat pada copy / hasil scan faktur pajak (asli FP lembar ke-1 tidak ada):
Penerbit faktur : PT. BHC Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk. DPP : Rp311.100.000,00 PPN : Rp 31.110.000,00 Jenis JKP/BKP : Electricity at BHC dan Service Charge 2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal Bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 15 Oktober 2010;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp.314.189.000 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 2 Faktur Pajak, yaitu:
· FP No 010.000-10.00000302 sebesar Rp3.397.900,00 (include PPN), minus PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong sebesar Rp308.900,00; dan · FP No 010.000-10.00000368 sebesar Rp342.210.000,00 (include PPN), minus PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong sebesar Rp.31.110.000,00; (Total Rp 314.189.000,00) bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list penerima pembayaran tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. BHC sebesar Rp31.110.000,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp314.189.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (USD) tanggal 15 Oktober 2010, Bukti pemotongan PPh Pasal 4(2) atas nama PT. Batakan Housing Complex sebesar Rp31.110.000,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor 257/L/0810 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000368 tanggal 31 Agustus 2010 sebagai berikut:
· Material : Rp 0,00 · Jasa : Rp311.100.000,00 · DPP : Rp311.100.000,00 · PPN : Rp 31.110.000,00 · Total :Rp342.210.000,00 · PPh 4(2) : (Rp31.110.000,00) => 311.100.000 x 10% · Bayar : Rp311.100.000,00 dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp314.189.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 15 Oktober 2010, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Oktober 2010 adalah PT. Batakan Housing Complex dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp314.189.000,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000368 sebesar Rp311.100.000,00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp314.189.000,00 terdiri atas pembayaran 2 (dua) faktur pajak ke PT. BHC, sebagai berikut:
1. FP No 010.000-10.00000302 : Rp 3.089.000,00 2. FP No 010.000-10.00000368 : Rp311.100.000,00· Total yang dibayarkan Rp314.189.000,00
bahwa sedangkan atas deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. BHC sebesar Rp31.110.000,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. BHC sebesar Rp31.110.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Oktober 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 2 invoice/faktur pajak sebesar sebesar Rp314.189.000,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000368 sebesar Rp311.100.000,00 yang terdiri dari Jasa : Rp311.100.000,00, PPN : Rp 31.110.000,00, PPh Pasal 4 ayat (2) : Rp (31.110.000,00) dan pembayaran faktur pajak nomor 010.000-10.00000302 sebesar Rp.3.089.000,00;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. BHC sebesar Rp31.110.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. BHC sebesar Rp31.110.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000368 a.n. PT. BHC dengan PPN sebesar Rp31.110.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00001406 tanggal 04 Agustus 2010 yangditerbitkan oleh PT. IPJ sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, – Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00001406 tanggal 04 Agustus 2010 sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00, – Asli Invoice nomor A/E1105/2010 tanggal 04 Agustus 2010 sebesar US$1,875.68 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.197,00 dan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar US$ 2.28 atau sama dengan sebesar Rp20.463,00), – Asli Purchase Order nomor 10011758 OC tanggal 16 Agustus 2010 sebesar US$ 1,875.68 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.197,00 dan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar US$ 2.28 atau sama dengan sebesar Rp20.463,00), – Asli Delivery Docket nomor DD6855 tertanggal 03 Agustus 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa,Tbk., – Asli Internal Receipt tertanggal 08 Agustus 2010 atas penerimaan barang dari PT. IPJ yang diterima pada tanggal 10 Agustus 2010, – Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan PT. IPJ sebesar US$ 6,673.26, dimana didalamnya terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001406 tertanggal 04 Agustus 2010 sebesar US$1,873.40, – Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November 2010, – Fotokopi General Ledger, – Fotokopi Print Out Jurnal Oracle, – Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa September 2010 a.n PT. IPJ & BPS Masa September 2010 Pembetulan ke-1, – Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa September 2010 Pembetulan ke-1, -Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010 Pembetulan ke-4 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki, – Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan, -Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$6,673.26 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai US$ 1,873.40 ke PT. Indotek Perkasa Jaya, -Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, Delivery Docket, Internal Receipt, PO, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 dengan total nilai transfer sebesar US$6,673.26 bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. IPJ sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT. IPJ Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk DPP : USD 1,705.16 atau Rp15.361.786,00 PPN : USD 170.52 atau Rp1.536.179,00 Jenis JKP/BKP : Supply Part for Alternator & Labor to Assembly Alternator 2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal Bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 26 November 2010;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD6,673.26 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 3 Faktur Pajak, yaitu:
·FP No 010.000-10.00001406 sebesar USD 1,750.28 (include PPN) dan USD 125.40 (include PPN), minus PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar USD 2.28; ·FP No 010.000-10.00001427 sebesar USD 2,141.34 (include PPN) dan USD 125.40 (include PPN), minus PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar USD 2.28; ·FP No 010.000-10.00001463 sebesar USD 2,412.28 (include PPN) dan USD 125.40 (include PPN), minus PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar USD 2.28; · (Total USD 6,673.26) bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar USD 6,673.26 kepada PT. IPJ dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741011265 00746” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list penerima pembayaran tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. IPJ sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Docket, Internal Receipt, Purchase Order, Remittance Advice untuk pembayaran invoices atas nama PT. IPJ sebesar US$ 6,673.26, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 6,673.26 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 26 November 2010, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Indotek Jaya Perkasa sebesar US$ 2.28 atau sama dengan sebesar Rp20.463,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor A/E1105/2010 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001406 tanggal 04 Agustus 2010 sbb:
· Material : US$ 1,591.16 · Jasa : US$ 114.00 · DPP : US$ 1,705.16 · PPN : US$ 170.52 · Total : US$ 1.875.68 · PPh 23 : (US$ 2.28,-) => 114.00 x 2% · Bayar : US$ 1,873.40 dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, internal receipt, delivery docket, purchase order, remittance advice untuk pembayaran invoices atas nama PT. IPJ sebesar US$ 6,673.26, daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 6,673.26 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 26 November 2010, bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Indotek Jaya Perkasa sebesar US$ 2.28 atau sama dengan sebesar Rp20.463,00, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 adalah PT. Indotek Jaya Perkasa dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 6,673.26 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001406 sebesar US$ 1,873.40;
bahwa sesuai dengan Remittance Advice tertanggal 01 November 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran atas invoice/ faktur pajak vendor atas nama PT Inteks Teknikatama Industri yang akan diproses melalui transfer via bank, maka terlampir rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 sebesar US$ 6,673.26 terdiri atas pembayaran 3 (tiga) faktur pajak ke PT Indotek Jaya Perkasa, sbb:
1. FP No 010.000-10.00001406: US$ 1,873.40 2. FP No 010.000-10.00001427: US$ 2,264.46 3. FP No 010.000-10.00001463: US$ 2,535.40· Total yang dibayarkan US$ 6,673.26 bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. IPJ sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. IPJ sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 26 November 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 3 invoice/faktur pajak sebesar US$ 6,673.26, yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001406 sebesar US$ 1,873.40 yang terdiri dari
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. IPJ sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. IPJ sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00001406 a.n. PT. IPJ dengan PPN sebesar US$ 170.52 atau sama dengan sebesar Rp1.536.179,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
3. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00002181 tanggal 05 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh PT. ITI sebesar US$ 61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00002181 tanggal 05 Agustus 2010 sebesar Rp554.810,00, -Asli Invoice nomor I1499-10 tanggal 05 Agustus 2010 sebesar US$ 677.42 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00), -Asli Delivery Order nomor 0011132 tertanggal 23 Agustus 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa,Tbk., – Asli Internal Receipt tertanggal 29 Agustus 2010 atas penerimaan barang dari PT. ITI yang diterima pada tanggal 29 Agustus 2010, – Asli Purchase Order nomor 10003090 A3 tanggal 21 Agustus 2010 sebesar US$ 677.42 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 61.58), – Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan PT. ITI sebesar US$ 754.59, dimana didalamnya terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00002181 tertanggal 05 Agustus 2010 sebesar US$ 677.42, – Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (USD) periode Desember 2010, – Fotokopi General Ledger , – Fotokopi Print Out Jurnal Oracle, -Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010 Pembetulan ke-4 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki, – Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,-Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$ 754.59 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (USD) periode Desember 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai US$ 677.42 ke PT. Intecs Teknikatama Industri; bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. ITI sebesar US$ 61.58 atau
sama dengan sebesar Rp554.810,00
1. Data yang terdapat pada copy / hasil scan faktur pajak (asli FP lembar ke-1 tidak ada):
Penerbit faktur : PT. ITI Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk DPP : USD 615.84 atau Rp5.548.103 PPN : USD 61.58 atau Rp554.810 Jenis JKP/BKP : Soft Part Kit Injector 2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal Bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.277 tanggal 23 Desember 2010;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD 754.59 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 3 Faktur Pajak, yaitu:
·FP No 010.000-10.00002180 sebesar USD 22.66 (include PPN); · FP No 010.000-10.00002181 sebesar USD 677.42 (include PPN); · FP No 010.000-10.00002313 sebesar USD 44.35 (include PPN) dan USD 10.16 (include PPN); (Total USD 754.59) bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar USD 754.59 kepada PT. ITI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741012235 00725” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list penerima pembayaran tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. ITI sebesar US$
61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Order, Internal Receipt, Remittance Advice untuk pembayaran invoices atas nama PT. ITI sebesar US$ 754.59, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 754.59 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (USD) tanggal 23 Desember 2010, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor I1499-10 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00002181 tanggal 05 Agustus 2010 sbb:·
Material : US$ 615.84· Jasa : US$ 0.00· DPP : US$ 615.84· PPN : US$ 61.58· Total : US$ 677.42· PPh 23 : (US$ 0.00)· Bayar : US$ 677.42 dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 754.59 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (USD) tanggal 23 Desember 2010, remittance advice untuk pembayaran invoices atas nama PT. ITI sebesar US$ 754.59, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.277 (USD) tertanggal 23 Desember 2010 adalah PT. ITI dan nilai yang ditransfer adalah US$ 754.59 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00002181 sebesar US$ 677.42;
1. FP No 010.000-10.00002180: US$ 22.66 2. FP No 010.000-10.00002181: US$ 677.42 3. FP No 010.000-10.00002313: US$ 54.51· Total yang dibayarkan US$ 754.59 bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. ITI sebesar US$ 61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. ITI sebesar US$ 61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.277 (US$) tertanggal 23 Desember 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 3 invoice/faktur pajak sebesar US$ 754.59,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00002181 sebesar US$ 677.42 yang terdiri dari Material : US$ 615.84, PPN : US$ 61.58;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. ITI sebesar US$ 61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. ITI sebesar US$ 61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00002181 a.n. PT. ITI dengan PPN sebesar US$ 61.58 atau sama dengan sebesar Rp554.810,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00000378 tanggal 19 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh PT. TBS sebesar Rp2.200.000,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, – Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000378 tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp2.200.000,00, – Fotokopi Invoice nomor BP 01688 tanggal 19 Agustus 2010 sebesar Rp 24.200.00,- (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp2.200.000,00), – Fotokopi Delivery Note nomor 0668/4518 tertanggal 19 Agustus 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa,Tbk., – Fotokopi Internal Receipt atas penerimaan barang dari PT. TBS pada tanggal 19 Agustus 2010, – Asli Purchase Order (PO) nomor 10009242 OC tanggal 13 Agustus 2010 senilai Rp24.200.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp2.200.000,00), – Fotokopi Debit Note nomor TBS/DH/36/10/2010 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000601 tanggal 01 Oktober 2010 atas tagihan backcharges print badge for ID oleh PT. TBS sebesar Rp55.000,00 (termasuk nilai PPN sebesar Rp5.000,00 didalamnya), – Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Januari 2011, – Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa September 2010 Pembetulan ke-1 a.n PT. TBS & BPS Masa September 2010, – Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa September 2010, – Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010 Pembetulan ke-4 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki, – Fotokopi General Ledger, – Fotokopi Print Out Jurnal Oracle, – Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan, – Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp93.354.100,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai Rp23.760.000,00 ke PT. TBS, – Fotokopi dokumen pendukung seperti invoice, PO, Delivery Note, Internal Receipt, dll, dan asli faktur pajak yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar Rp93.354.100,00; bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TBS sebesar Rp2.200.000,00
1. Data yang terdapat pada copy faktur pajak (asli FP lembar ke-1 tidak ada):
Penerbit faktur : PT. TBS Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk. DPP : Rp22.000.000,00PPN : Rp2.200.000,00 Jenis JKP/BKP : Spindle Hub KL Repair Seat Seal 2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal Bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 14 Januari 2011;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp.93.354.100 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 8 Faktur yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp93.354.100,00 kepada PT. TBS dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741101145 00185” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TBS sebesar Rp2.200.000,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Internal Receipt, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp93.354.100,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Tjokro Bersaudara Sangattaindo sebesar Rp440.000,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor BP 01688 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000378 tanggal 19 Agustus 2010 sbb:· Material : Rp 0,00· Jasa : Rp22.000.000,00· DPP : Rp22.000.000,00· PPN : Rp 2.200.000,00· Total : Rp24.200.000,00· PPh 23 : (Rp 440.000,00) => 22.000.000 x 2%· Bayar : Rp23.760.000,00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 adalah PT. Tjokro Bersaudara Sangattaindo dan nilai yang ditransfer adalah Rp93.354.100,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000378 sebesar Rp23.760.000,00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp93.354.100,00 kepada PT. TBS terdiri atas pembayaran 8 (delapan) faktur pajak, sbb:1. FP No 010.000-10.00000378: Rp23.760.000,00,2. FP No 010.000-10.00000601: (Rp 55.000,00),3. FP No 010.000-10.00000351: Rp 6.380.100,00,4. FP No 010.000-10.00000381: Rp18.360.000,00,5. FP No 010.000-10.00000449: Rp 4.887.000,00,6. FP No 010.000-10.00000453: Rp11.510.000,00,7. FP No 010.000-10.00000447: Rp22.140.000,008. FP No 010.000-10.00000448: Rp 6.372.000,00· Total yang dibayarkan Rp93.354.100,00
Sedangkan atas deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. TBS sebesar Rp2.200.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 8 invoice/faktur pajak sebesar Rp93.354.100,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000378 sebesar Rp23.760.000,00 yang terdiri dari
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TBS sebesar Rp2.200.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TBS sebesar Rp2.200.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000378 a.n. PT. TBS dengan PPN sebesar Rp2.200.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
5. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00001450 tanggal 25 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh PT. VPK sebesar Rp1.920.000,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00001450 tanggal 25 Agustus 2010 sebesar Rp1.920.000,00, – Fotokopi Invoice nomor 0252/IN/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 sebesar Rp21.120.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp1.920.000,00), – Fotokopi Delivery Note nomor 0252/IN/VIII/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa, Tbk., – Asli Purchase Order (PO) nomor 10013742 O3 tanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp21.120.000,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp1.920.000,00), – Fotokopi Berita Acara Serah Terima Oil & Grease nomor 640/LUB/VIII/2010 atas penerimaan barang dari PT. VPK tertanggal 25 Agustus 2010, – Fotokopi Internal Receipt atas penerimaan barang dari PT. VPK tertanggal 25 Agustus 2010, – Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November 2010, – Fotokopi General Ledger,- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle, – Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan, – Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010 Pembetulan ke-4 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki, – Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp42.240.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Desember 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai Rp21.120.000,00 ke PT. VPK, – Fotokopi dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, PO, Delivery Note, Internal Receipt, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Desember 2010 dengan total nilai transfer sebesar Rp42.240.000,00; bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. VPK sebesar Rp1.920.000,00
Penerbit faktur : PT. VPK Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk DPP : Rp19.200.000PPN : Rp1.920.000 Jenis JKP/BKP : (Pelican 1200LT) 2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal Bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 15 Desember 2010;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp.42.240.000 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 2 Faktur Pajak yaitu:·
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp42.240.000,00 kepada PT. VPK dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741012155 00172” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon Banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. VPK sebesar Rp1.920.000,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Order, Internal Receipt, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp42.240.000,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 15 Desember 2010, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor 0252/IN/VIII/2010 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001450 tanggal 25 Agustus 2010 sbb:·
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, ledger, dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Desember 2010 adalah PT. VPK dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp42.240.000,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001450 sebesar Rp21.120.000,00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Desember 2010 sebesar Rp42.240.000,00 kepada PT. VPK terdiri atas pembayaran 2 (dua) faktur pajak, sbb:
1. FP No 010.000-10.00001450: Rp21.120.000,00 2. FP No 010.000-10.00001451: Rp21.120,000,00· Total yang dibayarkan Rp42.240.000,00 bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. VPK sebesar Rp1.920.000,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. VPK sebesar Rp1.920.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 15 Desember 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 2 invoice/faktur pajak sebesar Rp.42.240.000,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001450 sebesar Rp21.120.000,00 yang terdiri dari Material : Rp19.200.000,00, PPN : Rp 1.920.000,00,
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. VPK sebesar Rp1.920.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. VPK sebesar Rp1.920.000,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-
10.00001450 a.n. PT. VPK dengan PPN Rp1.920.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Masukan yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah dalam tabel sebagai berikut.
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
|
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding
|
Rp
|
7.944.452.491
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
37.320.989
|
|
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Majelis
|
Rp
|
7.981.773.480
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-735/WPJ.19/2013 tanggal 11 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00098/407/10/091/12 tanggal 25 Juni 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-735/WPJ.19/2013 tanggal 11 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00098/407/10/091/12 tanggal 25 Juni 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
|
Rp
|
7.429.590.241
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
7.981.773.480
|
(-)
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(552.183.239)
|
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
0
|
|
|
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
Rp
|
(552.183.239)
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding
