Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57895/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57895/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.253.854,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi PPN masukan tersebut dengan alasan berdasarkan jawaban konfirmasi tidak lanjut dari KPP terkait diketahui Pajak Masukan sebesar Rp14.253.854,00 tetap dijawab ”Tidak Ada” atau ”Belum Dijawab” atau ”Dijawab Dengan Penjelasan Lain”;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait jawaban ”Tidak Ada” atau ”Belum Dijawab” atau ”Dijawab Dengan Penjelasan Lain” sebesar Rp14.253.854,00 dengan alasan perolehan BKP/JKP tersebut secara formal faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual.
bahwa perincian Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terkait jawaban ”Ada”, Namun atas Faktur Pajak Terkait Tidak Dapat Dipertimbangkan Karena Pemohon Banding Tidak Menyampaikan Faktur Pajak Tersebut sebesar Rp940.072,00 adalah sebagai berikut
No.
Masa
Nama Pemohon
Banding
NPWP
No. Faktur
Tgl Faktur
DPP
PPN
1
7
ALL RIG LIFTING
INDONESIA PT
021161682056000
010.000-10.00001033
10/06/2010
9.400.720
940.072
Total
9.400.720
940.072
bahwa perincian Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terkait jawaban ”Tidak Ada atau Belum Dijawab atau Dijawab Dengan Penjelasan Lain” sebesar Rp13.313.783,00 adalah sebagai berikut :
No.
Masa
Nama Pemohon
Banding
NPWP
No. Faktur
Tgl Faktur
DPP
PPN
1.
7
KARTIKA
PURNAYUDHA PT
024898686731000
010.000-10.00000111
30/04/2010
30.343.900
3.034.390
2.
7
KARTIKA
PURNAYUDHA PT
024898686731000
010.000-10.00000135
30/04/2010
6.767.720
676.772
3.
7
MULTITAMA
INDONESIA, PT
024997050721000
010.000-10.00000111
10/07/2010
14.522.200
1.452.220
4.
7
TI PT
010720670058000
010.000-10.00000817
08/07/2010
81.504.000
8.150.400
Total
133.137.820
13.313.782
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen bukti pendukung kemudian antara Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis melakukan uji bukti dan hasilnya adalah sebagai berikutnya:
1. Koreksi atas faktur pajak masukan nomor 010.000-10.00001033 tanggal 10 Juli 2010 yang diterbitkan oleh PT. ARLI sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
-Daftar koreksi Pajak Masukan PT. ARLI sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00 yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001033 tanggal 10 Juli 2010 sebesar US$ 102.00 atau sama dengan sebesar Rp940.073,00,
– Fotokopi Invoice Nomor 1056 tanggal 10 Juli 2010 sebesar US$ 1,122.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 102.00 atau sama dengan sebesar Rp940.073,00),
– Asli Purchase Order (PO) nomor 10008221OP tanggal 24 Mei 2010 senilai US$ 1,122.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 102.00 atau sama dengan sebesar Rp940.073,00),
– Asli Rekening Koran bank RBSnomor 000.02.55.58.293 (USD) periode September 2010,
– Fotokopi General Ledger,
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,
– Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki,
– Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$6,778.42 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 September 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai US$1,122.00 ke PT. ARLI,
– Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO, dll, dan asli faktur pajak yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 September 2010 dengan total nilai transfer sebesar US$6,778.42;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. ARLI dengan PPN sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT. ARLIDPP : US$1,020 atau Rp9.400.728,00
PPN : US$102 atau Rp940.073,00
Jenis JKP/BKP : 3 Monthly Lifting Gear
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 September 2010;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar US$6,778.42 dimana menurut Pemohon Banding didalamnya termasuk pembayaran kepada PT. ARLI atas 4 (empat) faktur pajak berikut:
Faktur No. 010.000.10.00001089 sebesar US$1,625.14
Faktur No. 010.000.10.00001033 sebesar US$1,122.00
Faktur No. 010.000.10.00001044 sebesar US$3,861.00
Faktur No. 010.000.10.00001019 sebesar US$ 170.28
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar US$6,778.42 kepada PT. ARLI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741009145 006778” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran (debit/payment advice) dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list penerima pembayaran tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan
bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. ARLI dengan PPN sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD 6,778.42 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 September 2010, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor 1056 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001033 tanggal 10 Juli 2010 sebagai berikut:
• Material : US$1,020.00
• Jasa : US$0.00
• DPP : US$1,020.00
• PPN : US$ 102.00
• Total : US$1,122.00
• PPh 23 : (US$0.00)
• Bayar : US$1,122.00
bahwa dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar USD6,778.42 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 14 September 2010, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/ list penerima transferR/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 September 2010 adalah PT. All Rig Lifting Indonesiadan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 6,778.42dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001033 sebesar US$1,122.00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 September 2010 sebesar US$ 6,778.42 terdiri atas pembayaran 4 (empat) faktur pajak ke PT. ARLI, sebagai berikut:
1. FP No 010.000-10.00001089: US$ 1,625.14
2. FP No 010.000-10.00001033: US$ 1,122.00
3. FP No 010.000-10.00001044: US$ 3,861.00
4. FP No 010.000-10.00001019: US$ 170,28
• Total yang dibayarkan US$ 6,778.42
bahwa sedangkan atas deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. ARLI dengan PPN sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. ARLI dengan PPN sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 14 September 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 4 (empat) faktur pajak/invoice sebesar US$ 6,778.42 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001033 sebesar US$ 1,122.00 yang terdiri dari DPP : US$1,020.00, PPN: US$ 102.00;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. ARLI dengan PPN sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. ARLI dengan PPN sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00001033 a.n. PT. ARLI dengan PPN sebesar US$ 102 atau sama dengan sebesar Rp940.072,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas faktur pajak masukan nomor 010.000-10.00000111 tanggal 30 April 2010 yang diterbitkan oleh PT. KPY sebesar Rp3.034.390,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
-Daftar koreksi Pajak Masukan PT. KPY sebesar Rp3.034.390,00 yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajaknomor 010.000-10.00000111 tanggal 30April2010 sebesar Rp3.034.390,00,
– Fotokopi Invoice nomor 015.DH-R.01/KPY-INV/IV/2010 tanggal 30 April 2010 sebesar Rp33.299.132,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp3.034.390,00 dan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp79.158,00),
– Asli Purchase Order nomor 10002376 AP tanggal 11 Juli 2010 sebesar Rp35.513.500,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp3.228.500,00),
– Fotokopi Debit Note nomor KPY/DHA/03/04/2010 dan faktur pajak nomor 010.000- 10.00000205 tanggal 30 April 2010 atas tagihan backcharges pemakaian air minum merek aqua (gallon) oleh PT. KPY sebesar Rp1.072.500,00 (termasuk nilai PPN didalamnya),
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) periode Agustus 2010,
– Fotokopi General Ledger,
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,
– Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010 a.n PT Kartika PurnaYudha & BPS Masa Agustus 2010,
– Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010,
– Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki,
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,
– Fotokopidaftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp39.671.170,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) periode Agustus 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai Rp33.299.132,00 ke PT. Kartika Purna Yudha,
– Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO, dll, dan asli faktur pajak yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010 dengan total nilai transfer sebesar Rp39.671.170,00;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp3.034.390,00
Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT. KPY
DPP : Rp30.343.900,00
PPN : Rp3.034.390,00
Jenis JKP/BKP : Penyedia Jasa Tenaga Security Periode April 2010
Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.269 tanggal 12 Agustus 2010;
Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp39.671.170,00 dimana menurut Pemohon Banding didalamnya termasuk pembayaran kepada PT. KPY atas 2 (dua) faktur pajak berikut:
Faktur No. 010.000.10.00000111 sebesar Rp33.378.290,00 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar Rp79.158,00,
Faktur No. 010.000.10.00000135 sebesar Rp7.422.235,00 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar Rp17.697,00,
Dan juga termasuk penerimaan pembayaran dari PT. KPY atas faktur pajak berikut:
Faktur No. 010.000.10.00000205 sebesar Rp1.072.500;
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp39.671.170,00 kepada PT. KPY dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741008125 00401” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran (debit/ payment advice) dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list penerima pembayaran tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp3.034.390,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Remittance Advice, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp39.671.170,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tanggal 12 Agustus 2010, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Kartika Purna Yudha sebesar Rp79.158,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor 015.DH-R.01/KPY-INV/IV/2010 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 tanggal 30 April 2010 sebagai berikut:
Gaji Security : Rp26.386.000,00
Mangmnt Fee : Rp 3.957.900,00
DPP : Rp30.343.900,00
PPN : Rp 3.034.390,00
Total : Rp33.378.290,00
PPh 23 : (Rp 79.158,00) => 3.957.900 x 2%
Bayar : Rp33.299.132,00
bahwa dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp39.671.170,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tanggal 12 Agustus 2010, bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Kartika Purna Yudha sebesar Rp79.158,00,ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010 adalah PT. Kartika Purna Yudhadan nilai yang ditransfer adalah Rp39.671.170,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 sebesar Rp33.299.132,00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010 sebesar Rp39.671.170,00 terdiri atas pembayaran 2 (dua) invoices dan net off 1 (satu) backcharges debit note ke PT. KPY, sebagai berikut:
1. FP No 010.000-10.00000205: (Rp 1.072.500,00)
2. FP No 010.000-10.00000111: Rp33.299.132,00
3. FP No 010.000-10.00000135: Rp 7.444,538,00
Total yang dibayarkan Rp39.671.170,00
bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. KPY sebesar Rp3.034.390,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar Rp3.034.390,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 2 (dua) invoices dan net off 1 (satu) backcharges debit note sebesar Rp39.671.170,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 sebesar Rp33.299.132,00 yang terdiri dari DPP: Rp30.343.900,00, PPN: Rp3.034.390,00, PPh 23 : (Rp79.158,00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar Rp3.034.390,00 a quo, Pemohon
Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar Rp3.034.390,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar Rp3.034.390,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
3. Koreksi atas faktur pajak masukan nomor 010.000-10.00000135 tanggal 30 April 2010 yang diterbitkan oleh PT. KPY sebesar Rp676.772,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
-Daftar koreksi Pajak Masukan oleh PT. KPY sebesar Rp 676.772,00 yang tidak dapat dikreditkan,- Asli Faktur Pajaknomor 010.000-10.00000135 tanggal 30 April 2010 sebesar Rp678.385,00,-FotokopiInvoice nomor 015.DH-R.02/KPY-INV/IV/2010 tanggal 30 April 2010 sebesar Rp7.444.538,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp678.385,00 dan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp17.697,00),- Asli Purchase Order nomor 10002376 AP tanggal 11 Juli 2010 sebesar Rp35.513.500,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp3.228.500,00),- Fotokopi Debit Note nomor KPY/DHA/03/04/2010 dan faktur pajak nomor 010.000- 10.00000205 tanggal 30 April 2010 atas tagihan backcharges pemakaian air minum merek aqua (gallon) oleh PT. KPY sebesar Rp1.072.500,00 (termasuk nilai PPN didalamnya),- Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) periode Agustus 2010,- Fotokopi General Ledger,- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,- Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010 a.n PT. KPY & BPS Masa Agustus 2010,- Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010,-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki,- Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,- Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp39.671.170,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) periode Agustus 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai Rp7.444.538,00 ke PT. Kartika Purna Yudha,-Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO, dll, dan asli faktur pajak yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010 dengan total nilai transfer sebesar Rp39.671.170,00,-Fotokopi seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO, dll, dan asli faktur pajak yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010 dengan total nilai transfer sebesar Rp39.671.170,00;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp 676.772,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak: Penerbit faktur : PT. KPYDPP : Rp6.783.850,00PPN : Rp678.385,00Jenis JKP/BKP : Penyedia Jasa Tenaga Admin/ Semi Skill Periode April 2010
2.Bahwa atas Faktur Pajak tersebut nilainya berbeda dengan nilai Pajak masukan yang menjadi sengketa, yaitu sebesar Rp676.772,00. Perbedaan nilai PPN tersebut tidak dapat dijelaskan Pemohon Banding dalam proses uji bukti;
3.Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.269 tanggal 12 Agustus 2010;
4.Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp39.671.170 dimana menurut Pemohon Banding didalamnya termasuk pembayaran kepada PT. KPY atas 2 (dua) faktur pajak berikut:
Faktur No. 010.000.10.00000111 sebesar Rp33.378.290,00 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar Rp79.158,00,
Faktur No. 010.000.10.00000135 sebesar Rp7.422.235,00 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar Rp17.697,00,
Dan juga termasuk penerimaan pembayaran dari PT. KPY atas faktur pajak berikut: Faktur No. 010.000.10.00000205 sebesar Rp1.072.500,00
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp39.671.170,00 kepada PT. KPY dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741008125 00401” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran (debit/ payment advice) dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list penerima pembayaran tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan
bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. KPY sebesar Rp 676.772,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Remittance Advice, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp39.671.170,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tanggal 12 Agustus 2010, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Kartika Purna Yudha sebesar Rp17.697,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor 015.DH-R.02/KPY-INV/IV/2010 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 tanggal 30 April 2010 sebagai berikut:
· Gaji Security : Rp 5.899.000,00
· Mangmnt Fee : Rp 884.850,00
· DPP : Rp 6.783.850,00
· PPN : Rp 678.385,00
· Total : Rp 7.462.235,00
· PPh 23 : (Rp 17.697,00) => 884.850 x2%
· Bayar : Rp 7.444.538,00
bahwa dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp39.671.170,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tanggal 12 Agustus 2010, bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Kartika Purna Yudha sebesar Rp17.697,00, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010 adalah PT. Kartika Purna Yudha dan nilai yang ditransfer adalah Rp39.671.170,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 sebesar Rp7.444.538,00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010 sebesar Rp39.671.170,00- terdiri atas pembayaran 2 (dua) invoices dan net off 1 (satu) backcharges debit note ke PT. KPY, sebagai berikut:
1. FP No 010.000-10.00000205: (Rp 1.072.500,00)
2. FP No 010.000-10.00000111: Rp33.299.132,00
3. FP No 010.000-10.00000135: Rp 7.444.538,00
Total yang dibayarkan Rp39.671.170,00
bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. KPY sebesar Rp 676.772,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar sebesar Rp676.772,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.269 (IDR) tertanggal 12 Agustus 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 2 (dua) invoices dan net off 1 (satu) backcharges debit note sebesar Rp39.671.170,00,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000135 sebesar Rp7.444.538,00 yang terdiri dari DPP: Rp6.783.850,00, PPN : Rp678.385,00, PPh 23 : (Rp 17.697,00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar sebesar Rp676.772,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar sebesar Rp676.772,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor010.000-10.00000135 a.n. PT. KPY dengan PPN sebesar sebesar Rp676.772,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi atas faktur pajak masukan nomor 010.000-10.00000111 tanggal 10 Juli 2010 yang diterbitkan oleh PT. MI sebesar US$ 160.36 atau sama dengan sebesar Rp1.452.220,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan PT. MI sebesar US$160.36 atau sama dengan sebesar Rp1.452.220,00 yang tidak dapat dikreditkan,
– Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000111 tanggal 10 Juli 2010 sebesar US$160.36 atau sama dengan sebesar Rp1.452.220,00,
– Asli Invoice nomor MI-10.0111 tanggal 10 Juli 2010 sebesar US$ 1,763.96 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$160.36),
– Asli Delivery Note nomor 001207 tertanggal 8 Juli 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk,
– Asli Internal Receipt atas penerimaan barang dari PT. MI pada tanggal 10 Juli 2010,
– Asli Purchase Order (PO) nomor 10010815 OC tanggal 30Juli 2010 senilai US$ 1,763.96 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$160.36),
– Asli Rekening Koran bank RBSnomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November 2010,- Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010 a.n PT. MI& BPS Masa Agustus 2010,- Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010,
– Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki,
– Fotokopi General Ledger,- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,
– Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$7,417.54 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai US$1,731.88 ke PT. MI,
– Asli dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, PO, Delivery Note, Internal Receipt, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November2010 dengan total nilai transfer sebesar US$ 7,417.54;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT.MI dengan PPN sebesar Rp1.452.220,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT. MIDPP : US$1,603.60 atau Rp14.522.202,00
PPN : US$160.36 atau Rp1.452.220,00
Jenis JKP/BKP : Repair tyre size 29.5 R25
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 26 November 2010
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar US$7,417.54 dimana menurut Pemohon Banding didalamnya termasuk pembayaran kepada PT. MI atas 5 (lima) faktur pajak berikut:
  • Faktur No. 010.000.10.00000111 sebesar 2 x US$881.98 = US$1,763.96 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar 2 x US$16.04 = US$32.08;
  • Faktur No. 010.000.10.00000119 sebesar US$881.98 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar US$16.04;
  • Faktur No. 010.000.10.00000114 sebesar US$1,988.4 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar US$36.16;
  • Faktur No. 010.000.10.00000115 sebesar US$881.98 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar US$16.04;
  • Faktur No. 010.000.10.00000123 sebesar US$931.70 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar US$16.94;
bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar US$7,417.54 kepada PT. MI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741011265 00256” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran (debit/ payment advice) dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list penerima pembayaran tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan
bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. MI sebesar US$ 160.36 atau sama dengan sebesar Rp 1.452.220,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$7,417.54 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 26 November 2010, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. Multitama Indonesia sebesar US$ 32.08 atau sama dengan sebesar Rp287.846,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor MI-10.0111 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 tanggal 10 Juli 2010 sebagai berikut:
· Material : US$ 0.00
· Jasa : US$ 1,603.60
· DPP : US$ 1,603.60
· PPN : US$ 160.36
· Total : US$ 1,763.96
· PPh 23 : (US$ 32.08) => 1,603.60 x 2%
· Bayar : US$ 1,731.88
bahwa dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 adalah PT. Multitama Indonesia dan nilai yang ditransfer adalah US$ 7,417.54 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 sebesar US$1,731.88;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 sebesar US$7,417.54 kepada PT. MI terdiri atas pembayaran 5 (lima) faktur pajak, sebagai berikut:
1. FP No 010.000-10.00000111: US$1,731.88
2. FP No 010.000-10.00000119: US$865.94
3. FP No 010.000-10.00000114: US$1,952.48
4. FP No 010.000-10.00000115: US$1,952.48
5. FP No 010.000-10.00000123: US$914,76
Total yang dibayarkan US$ 7,417.54
bahwa sedangkan atas deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI sebesar US$ 160.36 atau sama dengan sebesar Rp 1.452.220,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. MI dengan PPN sebesar Rp1.452.220,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 5 (lima) faktur pajak/ invoice sebesar US$7,417.54 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 sebesar US$1,731.88 yang terdiri dari DPP: US$ 1,603.60, PPN: US$ 160.36, PPh 23: (US$ 32.08);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. MI dengan PPN sebesar Rp1.452.220,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. MI dengan PPN sebesar Rp1.452.220,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000111 a.n. PT. MI dengan PPN sebesar Rp1.452.220,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
5. Koreksi atas faktur pajak masukan nomor 010.000-10.00000817 tanggal 08Juli 2010 yang diterbitkan oleh PT TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
–  Daftar koreksi Pajak Masukan PT TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00 yang tidak dapat dikreditkan,
–  Asli Faktur Pajaknomor 010.000-10.00000817 tanggal 08 Juli 2010 sebesar US$900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00,
– Fotokopi Invoice nomor TI-4186 tanggal 08 Juli 2010 sebesar US$9,900.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 900.00),
– Asli Purchase Order (PO) nomor 10011243 O3tanggal 07 Juli 2010 sebesar US$9,900.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$900.00),
– Fotokopi Internal Receipt atas penerimaan barang dari PT TI tertanggal 21 Juli 2010,
– Asli Rekening Koran bank RBSnomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November 2010,
– Fotokopi General Ledger,
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,
– Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010 a.n PT TI& BPS Masa Agustus 2010,
– Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Agustus 2010,
– Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki,
– Fotokopi daftar/ list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$14,086.44 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November 2010 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh23) senilai US$9,720.00 ke PT TI,
– Fotokopidokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, PO, Delivery Note, Internal Receipt, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 dengan total nilai transfer sebesar US$7,417.54;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT TI dengan PPN sebesar Rp8.150.400,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT Tekenomics Indonesia DPP : US$9,000.00 atau Rp81.504.000,00
PPN : US$900.00 atau Rp8.150.400,00
Jenis JKP/BKP : 1000 kits (bottle, caps)
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 26 November 2010;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar US$14,086.44 dimana menurut Pemohon Banding didalamnya termasuk pembayaran kepada PT Tekenomics Indonesia atas 2 (dua) faktur pajak berikut:
  • Faktur No. 010.000.10.00000848 sebesar US$3,979.80 dan US$467.50 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar US$72.36 dan US$8.5;
  • Faktur No. 010.000.10.00000817 sebesar US$9,900 (include PPN), minus PPh Pasal 23 sebesar US$180;
bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak No. 010.000.10.00000817, Invoice No.TI-4186, dan PO No.10011243 O3 transaksi adalah terkait dengan pembelian BKP berupa “bottle, caps” dengan jumlah 1000 unit, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dalam mutasi debet sebesar US$14,086.44 termasuk di dalamnya penerimaan hasil pemotongan PPh Pasal 23 sebesar US$180. Dengan demikian bukti pembayaran berupa mutasi debet sebesar US$14,086.44 juga tidak dapat diyakini terkait dengan pembayaran faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa selain itu, mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar US$14,086.44 kepada PT Tekenomics Indonesia dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer ”1741011265 00371” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp 8.150.400,00
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 14,086.44 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tanggal 26 November 2010, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. TI sebesar US$ 180.00 atau sama dengan sebesar Rp1.615.500,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor TI-4186 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000817 tanggal 08 Juli 2010 sebagai berikut:
· Material : US$0.00
· Jasa : US$9,000.00
· DPP : US$9,000.00
· PPN : US$900.00·
.Total : US$ 9,900.00
· PPh 23 : (US$ 180.00) => 9.000.00 x 2%
· Bayar : US$ 9,720.00
bahwa dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, ledger, dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 adalah PT TI dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$ 14,086.44 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000817 sebesar US$ 9,720.00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010 sebesar US$ 14,086.44 kepada PT TI terdiri atas pembayaran 2 (dua) faktur pajak, sebagai berikut:
1. FP No 010.000-10.00000848: US$ 4,366.44
2. FP No 010.000-10.00000817: US$ 9,720,00
Total yang dibayarkan US$ 14,086.44
bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT TI dengan PPN sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (USD) tertanggal 26 November 2010, sebagai bagian dari total pembayaran 2 (dua) faktur pajak/invoice sebesar US$ 14,086.44 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000817 sebesar US$ 9,720 yang terdiri dari DPP: US$9,000.00, PPN: US$ 900.00, PPh 23: (US$180.00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000817 a.n. PT TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.150.400,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Masukan yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah dalam tabel sebagai berikut.
No.
Uraian Sengketa Pajak Masukan
Nilai Sengketa (Rp)
Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis(Rp)
Nilai Sengketa Dibatalkan Majelis(Rp)
1.
PT. ARLI
940.072
0
940.072
2.
PT. KPY
3.034.390
0
3.034.390
3.
PT. KPY
676.772
0
676.772
4.
PT. MI PT
1.452.220
0
1.452.220
5.
TI
8.150.400
0
8.150.400
Jumlah
14.253.854
0
14.253.854
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2010 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
9.593.609.095
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
14.253.854
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Majelis
Rp
9.607.862.949
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-734/WPJ.19/2013 tanggal 11 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00097/407/10/091/12 tanggal 25 Juni 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
Rp
7.429.080.118
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
5.540.768.637
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(2.178.782.831)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp
(2.178.782.831)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200