Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57605/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57605/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57605/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.771.400,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000, yaitu terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (perkebunan kelapa sawit) dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (pabrik CPO);
|
||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pemberian jasa manajemen oleh Holding Company kepada Perusahaan Affco termasuk Pemohon Banding merupakan hal yang terkait secara langsung dengan keseluruhan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan atas jasa manajemen dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Nomor 42 tahun 2009;
|
||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp18.771.400,00, (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp191.908.637,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp210.680.037,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.771.400,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-88/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 23 April 2012 diketahui nilai sengketa atas Koreksi Positif atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.771.400,00 dengan alasan pemeriksa sebagai berikut :
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 jo Keputusan Menteri Keuangan No 575/KMK.04/2000 tanggal 1 Januari 1000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Faktur Pajak Masukan diketahui terdapat perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan TBS (BKP yang dibebaskan PPN) dari PT Astra Agro Lestari Tbk. berupa jasa manajemen fee.–Berdasarkan Surat AAL No. FIN-TAX/044/AAL/EXT/XI/2003 tanggal 3 November 2003 perihal permohonan penegasan atas transaksi “Manajemen Fee” dari PT Astra Agro Lestari Tbk. (Holding) dan Anak anak Perusahaan (Affco) “ mengutip dari Surat Direktur PPh Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 203 menyatakan :o Kewajaran besaran manajemen feeditetapkan beberapa faktor penentu antara lain : Luasnya Tanaman yang di tanam dari masing-masing Affco, ada tidaknya saham minoritas dan kondisi keuangan Affco;o Manajemen fee besarnya adalah Rp500.000,- s.d. 1.000.000 per hektar/tahun.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas yang menyatakan besaran manajemen fee didasarkan oleh luas tanaman yang ditanam dan Wajib Pajak menjelaskan perincian per pekerjaan manajemen dan jumlah rupiah per pekerjaan manajemen tersebut maka pemeriksa menganggap bahwapekerjaan manajemen tersebut merupakan pekerjaan untuk memperoleh TBS (BKP yang dibebaskan PPN) sehingga pajak masukan dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-616/WPJ.20/2013 tanggal 15 Juli 2013 dan Surat Uraian Banding a quo diketahui Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagaimana berikut :
1) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu(integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000, yaitu terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkanbarang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (perkebunan kelapa sawit) dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (pabrik CPO).
Terbanding berpendapat bahwa maksud ”yang atas penyerahannya” pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tersebut adalah ”yang apabila diserahkan”, sehingga dalam konteks Pasal ini tidak diartikan Pemohon Banding harus melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (kepada pihak lain).
Hal ini juga sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangannomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dimana dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) contohnya adalah Wajib Pajak yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan BKP), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah BKP). Dalam penjelasan tersebut tidak disyaratkan adanya penyerahan jagung kepada pihak lain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 1) Keputusan Menteri Keuangan nomor575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKPatau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit usaha perkebunan kelapa sawit, tidak dapat dikreditkan.
Hal-hal tersebut di atas juga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada PerusahaanTerpadu Kelapa Sawit.
Perlu diketahui bahwa dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan tersebut menciptakan keadilan (equal treatment) antara pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (perkebunan kelapa sawit dan sekaligus pengolahan kelapa sawit) dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang langsung menyerahkan hasil kebun (TBS) maupun pengusaha yang hanya melakukan pengolahan kelapa sawit saja (bahan baku TBS diperoleh dari pihak lain). Hal ini juga sesuai dengan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dianut NKRI sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2) Mulai 1 April 2010, Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tersebut sudah dicabut, dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010.
Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 mengatur sebagai berikut:
Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Sesuai dengan butir I. Pengertian Umum pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor78/PMK.03/2010, antara lain diatur sebagai berikut:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yangTidak Terutang Pajak antara lain :
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnyaPengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak),dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak). Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya :
1) Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pada intinya dalam hal PKP integrated ketentuan tersebut isinya sama dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 (sebagaimana diuraikan pada butir 3.1. di atas).
Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 tersebut sudah pernah diajukan uji materil ke Mahkamah Agung, dimana Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bertindak sebagai pihak Pemohon uji materil. Atas permohonan uji materil tersebut sudah diputus ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 57 P/HUM/2010. Adapun kutipan pendapat Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut:
Bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (Obyek Hak Uji Materiil) tidak bertentangan denganPasal 1 ayat 16, Pasal 9 ayat 2, Pasal 9 ayat 5 jo. Pasal 9 ayat 8 huruf b dan Pasal 16 B ayat 3 Undang- Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3) Berdasarkan uraian pada butir 3.1. dan 3.2. di atas, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan uraian pada butir 3.1. s.d. 3.3. di atas yang dikaitkan dengan isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.3/1985, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya melakukan pemisahan pencatatan/pembukuan terkait perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk:– unit atau kegiatan perkebunan (menghasilkan TBS)– unit atau kegiatan pabrik (CPO).
sehingga dapat ditentukan mana saja Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (terkait pabrik) dan yang tidak dapat dikreditkan (terkait perkebunan).
4) Dalam hal management fee ini, Pemohon Banding tidak melakukan rincian perkegiatan/pekerjaan, sehingga Faktur Pajak Masukan tidak dipecah per kegiatan/pekerjaan, melainkan dibuat secara keseluruhan. Padahal berdasarkan surat perjanjian (antara Pemohon Banding dengan PT. Astra Agro Lestari, Tbk tertanggal 02 Januari 2010) maupun berdasarkan surat PT. Astra Agro Lestari, Tbk nomor FIN-TAX/044/AAL/EXT/XI/2003 tanggal 3 November 2003 perihal Permohonan Penegasan Atas Transaksi “Management Fee” PT. Astra Agro Lestari, Tbk (Holding Company) dan Anak-Anak Perusahaannya (Affco) (mengutip dari surat Direktur PPh nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15Desember 2003), diketahui bahwa management fee ini tidak hanya terkait dengan unit atau kegiatan pabrik (CPO) melainkan terkait juga dengan unit atau kegiatan perkebunan (menghasilkan TBS). Adapun bidang pekerjaan yang tercakup dalam perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
a) Bidang Operasional:
i) Perkebunan; ii) Engineering & IT Development; iii) Personalia (Human Resources Developement); iv) Pemasaran (Marketing); v) Keuangan (Finance); b) Bidang Administrasi:
i) Perkebunan; ii) Pembukuan & Perpajakan. Berdasarkan fakta tersebut, terkait management fee, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berupaya untuk memenuhi ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 (sebagaimana telah diuraikan pada butir 3.1. s.d. 3.4. di atas).
5) Berdasarkan surat AAL nomor FIN-TAX/044/AAL/EXT/XI/2003 tanggal 3 November 2003 perihal Permohonan Penegasan Atas Transaksi “Management Fee” PT. Astra Agro Lestari, Tbk (Holding Company) dan Anak-Anak Perusahaannya (Affco) (mengutip dari surat Direktur PPh nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003) menyatakan bahwa kewajaran besaran management fee ditetapkan beberapa faktor penentu antara lain : Luasnya tanaman yang ditanam dari masing-masing Affco, yang besarnya adalah Rp 500.000,00 s.d. Rp 1.000.000,00 per hektar/tahun.
Bahwa penentuan kewajaran atas imbalan jasa manajemen yang didasarkan pada luasnyatanaman yang ditanam dari masing-masing Affco menunjukkan hubungan yang bersifat langsung antara jasa manajemen dengan produksi Tandan Buah Segar. Terbanding berpendapat bahwa pekerjaan manajemen tersebut lebih dominan ke pekerjaan untuk memperoleh TBS. Oleh karena itu Pajak Masukan atas management fee tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000.
6) Kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1575/WPJ.20/2013 tanggal 04 Juli 2013 sekaligus sebagai pemberitahuan hasil penelitian keberatan. Pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013, Pemohon Banding diwakili Sdr. Mega Putra (TaxManager PT Astra Agro Lestari) didampingi Sdr. Adam Muslim (Staff PT Astra Agro Lestari) telah hadir dan memberikan tanggapan tertulis melalui surat nomor TAX/B/310/CPN/EXT/VII/2013tanggal 09 Juli 2013. Kehadiran dan tanggapan tertulis Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA-403/WPJ.20/2013 tanggal 10 Juli 2013. Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian dengan alasan yang pada intinya sama dengan alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding serta tidak terdapat data baru yang dapat membuktikan adanya kesalahan dalam koreksi Terbanding. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana telah disampaikan kepada Pemohon Banding, bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya menyatakan alasan banding sebagai berikut :
1. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain.
2. Jasa Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen. Transaksi atas jasa manajemen sendiri ditetapkan secara tegas oleh Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tentang Permohonan atas Transaksi “Management Fee” PT. Astra Agro Lestari, Tbk. (Holding Company) dan anak-anak Perusahaannya (Affco). Adapun jenis pekerjaannya dijelaskan secara rinci di Surat Edaran tersebut (sudah diserahkan ke tim pemeriksa).
3. Bahwa pemberian jasa manajemen fee dilakukan oleh PT. Astra Agro Lestari Tbk, dengan memberikan kemudahan dan fasilitas untuk segala aspek manajemen dan operasional dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen ‘Affco’ dengan maksud tercapainya tujuan perusahaan secara keseluruhan dengan cara se-efisien dan se-efektif mungkin ‘Affco’ menjalankan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh AAL dalam tataran operasional di lapangan. Jadi jasa manajemen fee merupakan bentuk transfer knowledge dalam rangka mencapai output maksimal dalam hal ini berupa peningkatan penjualan minyak sawit yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga Pajak Masukan atas perolehannya dapat dikreditkan seluruhnya.
4. Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan dasar hukum PMK Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 01 Januari 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan tidak terutang pajak. Pada Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berbunyi : “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan PMK”
5. Pada penjelasan tersebut dinyatakan bahwa apabila PKP melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak yang PM nya tidak diketahui dengan pasti maka penghitungan dilakukan berdasarkan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 01 Januari 2000. Pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, PKP yang menggunakan Barang Modal untuk kegiatan usaha menghasilkan BKP/JKP yang penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN atau dibebaskan dari PPN dapat mengkreditkan PM atas perolehan Barang Modal tersebut yang besarnya sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP dan JKP yang penyerahannya terutang PPN.
6. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding pihak pemeriksa telah melakukan kesalahan dalam koreksi karena pihak pemeriksa mengkoreksi seluruh PM atas manajemen fee. Padahal dengan sangat jelas, penyerahan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding terdiri dari Penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN atau dibebaskan.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menambahkan penjelasan sebagai berikut :
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal jenis usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan
bahwa jenis usahanya adalah perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan (integrated) di daerah Tanjung Kalimantan Selatan;
bahwa pabrik Pemohon Banding telah berdiri dan mulai beroperasi sejak tahun 2008, hal ini dapatPemohon Banding buktikan dengan ijin dari BKPM dan Izin Mendirikan Bangunan yang akanPemohon Banding sampaikan pada persidangan;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakFebruari 2010 melaporkan adanya Pajak Keluaran atas produk CPO;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah semua koreksi Pajak Masukan terkaitdengan Jasa Manajemen, Pemohon Banding menyatakan memang benar semua koreksi Pajak Masukan terkait dengan Jasa Manajemen;
bahwa Jasa Manajemen bukan hanya terkait dengan kegiatan perkebunan tetapi juga mencakup kegiatan lainnya. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kesalahandalam koreksi karena Terbanding mengkoreksi seluruh Pajak Masukan atas manajemen fee.Padahal dengan sangat jelas, penyerahan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding terdiri dari Penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN atau dibebaskan;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal apakah Pemohon Banding sudah mengetahui terdapatnya Putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun2007 Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pemohon Banding menyatakan bahwa belum mengetahui terdapatputusan Mahkamah Agung mengenai hal tersebut;
bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal apakah biaya managemen fee dikoreksi di PPhBadan, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya management fee tidak dikoreksi di PPh Badan;
bahwa menanggapi permintaan Majelis Hakim pada persidangan yang meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan eksistensi pembayaran managemen fee, Pemohon Banding menyerahkan Salinan Perjanjian tanpa nomor tanggal 02 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT Astra Agro Lestari, Tbk. yang berkaitan dengan pembayaran imbalan jasa (management fee) sebesar Rp187.714.000,00 per bulan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Salinan Perjanjian tanpa nomor tanggal 02 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT Astra Agro Lestari, Tbk. diketahui
Pasal 1
1. Selama perjanjian ini berlangsung pihak Kedua (PT Astra Agro Lestari) berhak atas nama Pihak Pertama (Pemohon Banding) melakukan kegiatan operasional perusahaan Pihak Pertaman untuk bidang-bidang pekerjaan yang tidak dikerjakan sendiri oleh Pihak Pertama atau lebih efisien untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua;
2. Bidang-bidang pekerjaan yang dibantu pelaksanaannya oleh Pihak Kedua meliputi : a. Bidang operasional:
b. Bidang administrasi :
Pasal 3
Selama perjanjian ini berlangsung kewajiban pembayaran imbalan jasa (manajemen fee) oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp187.714.000 per bulan dan seluruh kewajiban perpajakan yang timbul akan ditanggung masing-masing pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Salinan Surat Keputusan Camat Murung Pundak a.n. Bupati Tambalong Nomor 58 s.d. 67/IMB/2001 tanggal 1 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Salinan Surat Keputusan Camat Murung Pundak a.n. Bupati Tambalong Nomor 68 s.d. 78/IMB/2001 tanggal 1 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Salinan Surat Keputusan Camat Murung Pundak a.n. Bupati Tambalong Nomor 58 s.d. 67/IMB/2001 tanggal 1 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Salinan Surat Keputusan Camat Murung Pundak a.n. Bupati Tambalong Nomor 68 s.d. 78/IMB/2001 tanggal 1 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan diketahui pemberian izin pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan karet di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Kalimanan Selatan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :829/T/PERKEBUNAN/INDUSTRI/2006 tanggal 04 Oktober 2006. diketahui Pemohon Banding memperoleh izin usaha di bidang kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit dan inti sawit serta perkebunan karet terpadu dengan unit pengolahannya menjadi ribbed smoke sheet (RSS) dan industri minyak kasar dari nabati;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu perkebunan kelapa sawit terpadu (integrated) dengan pabrik pengolahannya menjadi CPO dan Kernel sebagaimana juga telah diakui oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan :
“Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu(integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000, yaitu terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkanbarang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (perkebunan kelapa sawit) dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (pabrik CPO).”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-88/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 23 April 2012 diketahui Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-88/WPJ.20/KP.07/2012 tanggal 23 April 2012 diketahui diketahui Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding pada Masa Pajak Februari s.d. Desember 2010 sebesar Rp225.256.800,00 atas jasa manajemen yang telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas dan pendapat dari Terbanding dan Pemohon Banding aquo, Majelis berpendapat sebagai berikut :
1. bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.771.400,00 dengan alasan Terbanding menganggap bahwa pekerjaan jasa manajemen merupakan pekerjaan untuk memperoleh Tandan Buah Segar (BKP yang dibebaskan PPN) sehingga pajak masukan dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding;
2. Dasar Hukum
Pasal 1A
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahanBarang Kena Pajak antar Cabang; g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; danh. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak. Pasal 9 ayat (5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak
Penjelasan Pasal 9 ayat (5)
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pasal 9 ayat (6):
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 16B ayat (1):
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentudari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pasal 16B ayat (3):
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari : a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. 2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; 3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang ataspenyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau4. usaha yang ataspenyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
Pasal 4
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan PajakMasukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
(2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud padaayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut : a. ………. b. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang : P’ = PM x Z’dengan ketentuan :
Pasal 5
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
3. bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010, yaitu terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;
4. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa jasa manajemen yang menjadi sengketa dalam perkara a quo merupakan biaya yang berkaitan dengan keseluruhan operasional Pemohon Banding meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga memiliki manfaat dengan usaha perkebunan kelapa sawit sekaligus usaha non perkebunan (pabrik olahan kelapa sawit);
5. bahwa Pemohon Banding selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 terbukti melakukan penyerahan yang terdiri :
6. Oleh karena itu, Majelis berpendapat Pajak Masukan atas jasa manajemen tersebut nyata-nyata digunakan bersama-sama baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
7. bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan yang PPN-nya terutang sekaligus melakukan penyerahan yang PPNnya tidak terutang dan atas jasa manajemen yang menjadi sengketa dalam perkara a quo merupakan biaya yang berkaitan dengan keseluruhan operasional Pemohon Banding maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, Majelis berpendapat Pajak Masukan atas jasa manajemen a quo dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap penyerahan seluruhnya;
8. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pekerjaan manajemen tersebut lebih dominan ke pekerjaan untuk memperoleh Tandan Buah Segar dan Pajak Masukan atas management fee tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03/2010;
9. bahwa atas dalil dimana Terbanding berpendapat bahwa yang dimaksud ”yang atas penyerahannya” pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.04/2010 tersebut adalah ”yang apabila diserahkan”, sehingga dalam konteks Pasal ini tidak diartikan Pemohon Banding harus melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (kepada pihak lain)”, menurut Majelis tidak benar, karena ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.04/2010, hal tersebut harus dibuktikan telah terjadi ”penyerahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 42Tahun 2009;
10. bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding diketahui Pajak Masukan yang dikoreksi Masa Januari s.d. Desember 2010 merupakan pengeluaran barang non modal atas jasa manajemen yang telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding sejumlah Rp225.256.800,00;
11. bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan yang PPNnya terutang sekaligus melakukan penyerahan yang PPNnya tidak terutang maka Pajak Masukan atas Jasa Manajemen Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang seharusnya dapat dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, menurut Majelis sebagai berikut : Rp225.256.800,00 x 99,32% = Rp223.721.898,00
12. bahwa Pajak Masukan atas Jasa Manajemen yang seharusnya dapat dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali tersebut di atas sebesar Rp223.721.898,00, sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, seharusnya diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku 2010 yaitu Masa Pajak Maret 2011;
13. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding serta berkas banding dan bukti dalan persidangan tidak dapat diketahui Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2011, Februari 2011 atau Maret 2011;
14. bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding tidak diketahui telah melakukan perhitungan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2011, Februari 2011 atau Maret 2011 maka Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2010;
15. bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 maka Pajak Masukan atas Jasa Manajemen yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp18.771.400,00 pada Masa Pajak April 2010 sudah benar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat tidak mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan atas Jasa Manajemen sebesar Rp18.771.400,00 ;
Menimbang, bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Masdi berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil pemeriksaan atas materi sengketa pengajuan banding, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur bahwa:
Pasal 9 ayat (5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Penjelasan Pasal 9 ayat (5)
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pasal 9 ayat (6):
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 16B ayat (1):
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pasal 16B ayat (3):Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa
Pasal 1 angka 1 huruf c
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf a
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah tandan buah segar (TBS).
Pasal 2 ayat (2) huruf c
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Pasal 2 ayat (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai danunit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau b. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau c.Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak PertambahanNilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajakyang:
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutangPajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; 2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; 3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Pasal 8Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Butir I LampiranPengertian UmumPengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain :
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak)………………… b……………………. c……………………. d……………………. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
a. ……………………….. b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya : 1) Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 yang mulai berlaku tanggal 1 April 2010 maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 sudah dicabut dan hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2010;
5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2010 telah mengeluarkan uji materil bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat 16, Pasal 9 ayat 2, Pasal 9 ayat 5 jo Pasal 9 ayat 8 huruf b dan Pasal 16 B ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit ;
Angka 6
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawityang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:a.Pajak Masukan atasperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;b.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;c.Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya.
bahwa berdasarkan surat perjanjian jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan PT.Astra Agro Lestari Nomor : Fin-Tax/044 tanggal 03 November 2003 dan Surat Penjelasan Tertulis dari Pemohon Banding Nomor : Tax/B/324/CPN/EXT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 menjelaskan jasa manajemen yang dibayarkan kepada PT Astra Agro Lestari, Tbk yang merupakan Holding Company dari Pemohon Banding adalah jasa menajemen terhadap kegiatan Pemohon Banding baik kegiatan perkebunan maupun kegiatan proses produksi dan adm pabrik CPO yang yaitu:
Bidang Operasional:Perkebunan Pabrik Engineering dan IT Development Personalia Pemasaran KeuanganBidang Administrasi
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Pajak Masukan atas Jasa Manajemen karena Terbanding sudah mengakui eksistensi kegiatan pemberian jasa manajemen oleh Holding Compony dan biaya Jasa manajemen diakui sebagai pengurangan penghasilan bruto.
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan jasa manajemen yang nyata nyata digunakan dan atau bermanfaat untuk kegiatan perkebunan dan atau untuk kegiatan pabrikan.
bahwa menurut dasar hukum di atas, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Uraian Banding dari Terbanding, Surat dari Pemohon Banding, penjelasan kedua pihak dan keyakinan Hakim, maka Majelis berpendapat bahwa meskipun eksistensi kegiatan pemberian jasa manajemen sudah diakui oleh terbanding dan biayanya sudah diakui sebagai pengurangan penghasilan bruto, namun tidak berarti Pajak Masukan atas Jasa Manajemen tersebut dapat dikreditkan dari Pajak Keluaran. Pengkreditan Pajak Masukan diatur khusus dengan peraturan peraturan sebagaimana dijelaskan di atas.
bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak dapat memilah dan memisahkan Jasa Manajemen untuk kegiatan perkebunan (kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN) dan untuk kegiatan proses produksi CPO dan Kernel (kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN).
berdasarkan uraian di atas, maka majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembayaran Jasa Kena Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Masdi berpendapat mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan atas Jasa Manajemen sebesar Rp18.771.400,00
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali
bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui dalam surat banding Pemohon Banding mengajukan permohonan selain banding atas pajak yang terutang yaitu sebagai berikut :
Terkait Hak Pemohon Banding Atas Bunga Sesuai Ps. 27A UU KUP Sebagai niat baikPemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang patuh, maka atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) PPN Nomor 00130/207/10/007/12 Tanggal 24 April 2012 Masa Pajak April 2010 sebesar Rp27.781.672,00 telah dilunasi.
Bahwa dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP diatur sebagai berikut :“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atauseluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkankelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambahimbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.”Terkait hal tersebut, maka bersama surat iniPemohon Banding mohon dapat diperhitungkan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU KUP. bahwa atas petitum Pemohon Banding a quo, Majelis berpendapat bunga yang dimaksud Pemohon Banding bukan bagian dari Keputusan keberatan yang diajukan banding Pemohon Banding tetapi akibat dari adanya Putusan Pengadilan Pajak atas banding Pemohon Banding atas sengketa banding yang diajukan banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis tidak memeriksa dan memutus atas permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
(1)Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. (2)Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.” |
||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak April 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurutTerbanding Rp191.908.637,00
Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Rp18.771.400,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp210.680.037,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis dengan suara terbanyak berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak April 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurutTerbanding Rp191.908.637,00
Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Rp18.771.400,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp210.680.037,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-704/WPJ.20/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00130/207/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama : PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-704/WPJ.20/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00130/207/10/007/12 tanggal 24 April 2012, atas nama : PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN
|
11.323.167.263,00
3.685.454.545,00
0,00
|
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
15.008.621.80,00
|
|
2.
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri
b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Majelis
b.3. STP (pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5. Lain-lain b.6. Jumlah
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
|
1.132.316.726,00
0,00
210.680.037,00
0,00
921.636.689,00
0,00
1.132.316.726,00
0,00
1.132.316.726,00
0,00
|
|
0,00
|
||
|
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah
|
0,00
0,00
|
|
4.
|
Jumlah PPN yang kurang/(lebih )dibayar
|
0,00
|
|
5.
|
Sanksi Administrasi:
– Kenaikan Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
0,00
|
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
