Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57489/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57489/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.384.360,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit, produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel, dan Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Menurut Pemohon 
:
bahwa menurut Pasal 7 huruf e KMK Nomor 545/KMK.04/2000 sebagaimana diubah terakhir oleh PMK Nomor 123/PMK.03/2006, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan. Sampai dengan Surat Bantahan ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima isi jawaban konfirmasi sebagai dasar koreksi tersebut dan Terbanding tidak memberikan isi jawaban konfirmasi yang dijadikan dasar koreksi, sehingga Pemohon Banding kesulitan untuk memberikan tanggapan dan pembuktian;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak Masukan didasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dan/atau dengan memperhatikan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN;
bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:-Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
-Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit;
bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel;
bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan;
bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;
bahwa ketentuan yang berlaku :
A.Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”
B.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
2.digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;
3.nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah;
bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut;
bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :
1. untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);
2. sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;
3. bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a.
Ekspor
Rp
0,00
b.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
Rp
6.449.619.100,00
c.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
3.534.777.288,00
e.
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
9.984.396.388,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
644.961.910,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan:
(i) Menurut Terbanding
Rp
641.577.550,00
(ii) Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
3.384.360,00
(iii) Menurut Majelis
Rp
644.961.910,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
0,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
0,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
0,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-388/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00004/207/09/105/10 tanggal 3 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor
Rp
0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
Rp
6.449.619.100,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
3.534.777.288,00
e. Jumlah seluruh penyerahan
Rp
9.984.396.388,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
644.961.910,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
644.961.910,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
0,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
0,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.57489/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200