Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57487/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57487/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp393.049.558,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit, produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel, dan Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Menurut Pemohon 
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dan berdasarkan keterangan pada Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemohon Banding sedang menyiapkan bukti-buktinya, atas konfirmasi negatif, Pemohon Banding menyiapkan bukti bahwa atas Faktur Pajak telah termasuk PPN-nya, untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi, dan untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terdiri dari:
  1. Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 13 Ayat (4) dan Ayat (5) UU PPN serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 sebesar Rp179.205.500,00 atas faktur pajak sebagai berikut:
berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa koreksi terdiri dari:
Penjual
Nomor Faktur Pajak
PPN
CV. Tuah Tamiang
010.000-08-00000057
Rp 3.787.500,00
010.000-08.00000062
Rp 1.800.000,00
PT. Perkasa Subur Sakti
010.000-08.00000079
Rp 78.722.000,00
010.000-09.00000005
Rp 93.636.000,00
Jumlah
Rp177.945.500,00
berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-193/WPJ.25/BD.0603/2011 tanggal 18 Oktober 2011 diketahui bahwa koreksi terdiri dari:
Penjual
Nomor Faktur Pajak
PPN
CV. Tuah Tamiang
010.000-08-00000057
Rp 1.260.000,00
010.000-08-00000055
Rp 3.787.500,00
010.000-08.00000062
Rp 1.800.000,00
PT. Perkasa Subur Sakti
010.000-08.00000079
Rp 78.722.000,00
010.000-09.00000005
Rp 93.636.000,00
Jumlah
Rp179.205.500,00
bahwa menurut Terbanding, PT Perkasa Subur Sakti seharusnya NPWP-nya adalah menggunakan kode cabang 001, tetapi di Faktur Pajak menggunakan kode 000, begitu juga penandatangan Faktur Pajak adalah Y. Lambang Setyo Putro yang mempunyai kewenangan di NPWP 000;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi;
bahwa untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;
bahwa pada saat uji bukti dengan Terbanding telah ditunjukkan SPT lawan transaksi (PT Perkasa Subur Sakti) yang secara substansi menunjukkan bahwa atas Faktur Pajak tersebut memang ada transaksi berupa jasa olah dan telah dilaporkan Pajak Keluarannya;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;
a.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak atas nama CV. Tuah Tamiang karena nomor urut dan tanggal Faktur Pajak tidak berurutan;
bahwa Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyatakan :
”Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa Faktur Pajak atas nama CV. Tuah Tamiang pada masa Juli 2008 s.d. Juni 2009, adalah sebagai berikut :
Penjual
Tanggal Faktur Pajak
Nomor Faktur Pajak
CV. Tuah Tamiang
21 Oktober 2008
010.000-08.00000062
21 November 2008
010.000-08-00000056
21 November 2008
010.000-08-00000057
21 November 2008
010.000-08-00000055
terbukti bahwa nomor urut dan tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, oleh karenanya koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
b.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak atas nama PT Perkasa Subur Sakti karena kode Faktur Pajak salah, harusnya kode cabang tetapi yang dibuat kode pusat;
bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan :
”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JasaKena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyatakan :
”Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. 
2 (dua) digit Kode Transaksi; 
b. 1 (satu) digit Kode Status; dan 
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Faktur Pajak atas nama PT Perkasa Subur Sakti diketahui bahwa :
-Kode cabang pada NPWP PT Perkasa Subur Sakti adalah ”001”,
– Kode cabang pada kode Faktur Pajak Standar adalah ”000”,
sehingga terbukti terjadi kesalahan penulisan kode cabang pada Faktur Pajak PT Perkasa Subur Sakti;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Perkasa Subur Sakti, sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, merupakan Faktur Pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
  1. Koreksi atas pembebanan biaya terkait dengan pajak masukan sebesar Rp26.586.621,00 atas faktur pajak sebagai berikut:
Penjual
Nomor Faktur Pajak
PPN
PT.Anugerah Sumber Makmur
010.000-09.00000234
Rp21.202.500,00
010.000-09.00000243
Rp1.076.824,00
010.000-09.00000253
Rp1.076.824,00
PT. Minamas Gemilang
010.000-09.00000233
Rp2.153.649,00
010.000-09.00000243
Rp1.076.824,00
Jumlah
Rp26.586.621,00
bahwa koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya pada PPh Badan;
bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa menurut Majelis sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa untuk konfirmasi dengan lawan transaksi yang masih merupakan related party, Pemohon Banding belum ada pembayaran, namun dapat dilihat pada bagian Pajak Keluaran SPT lawan transaksi;
bahwa untuk faktur pajak yang tidak ada pembayaran maka kemungkinan arus uang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah diakui sebagai hutang pada laporan keuangan Pemohon Banding;
bahwa sampai sidang terakhir Pemohon Banding tidak pernah melakukan uji bukti;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
3. Jawaban Konfirmasi Faktur Pajak yang dijawab tidak ada
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan jawaban klarifikasi faktur pajak sebesar Rp2.467.700,00 atas faktur pajak sebagai berikut:
Penjual
Nomor Faktur Pajak
PPN
CV. Karya Prima
010.000-09.00000302
Rp 675.000,00
010.000-09.00000307
Rp 90.000,00
010.000-09.00000304
Rp 114.000,00
010.000-09.00000300
Rp 177.000,00
010.000-09.00000303
Rp 182.500,00
010.000-09.00000303
Rp 898.000,00
010.000-09.00000305
Rp 196.600,00
010.000-09.00000306
Rp 134.600,00
Jumlah
Rp2.467.700,00
bahwa menurut Majelis, sengketa ini merupakan sengketa yang memerlukan pembuktian sehingga kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah diperintahkan untuk melakukan uji bukti;
bahwa namun sampai persidangan terakhir Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk dilakukan uji bukti;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas transaksi tersebut maka Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding;
  1. Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 16B ayat (3) dan/atau Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebesar Rp184.789.737,00
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui Faktur Pajak yang dikoreksi adalah:
Penjual
Nomor Faktur Pajak
PPN
PT. King Indo
010.000-08.00000201
Rp 2.516.740,00
010.000-08.00000198
Rp 3.980.840,00
010.000-08.00000200
Rp 1.684.540,00
010.000-08.00000199
Rp 8.827.800,00
PT. Mulia Jaya Sakti
010.000-09.00000135
Rp 67.000,00
010.000-08.00000141
Rp 155.600,00
010.000-08.00000137
Rp 41.700,00
CV. Karya Prima
010.000-08.00000299
Rp 27.600,00
CV. Gravindo Star
010.000-08.00000015
Rp167.488.636,00
Jumlah
Rp184.790.456,00
berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-193/WPJ.25/BD.0603/2011 tanggal 18 Oktober 2011 diketahui bahwa koreksi terdiri dari:
Penjual
Nomor Faktur Pajak
PPN
PT. King Indo
010.000-08.00000201
Rp 2.516.740,00
010.000-08.00000198
Rp 3.980.840,00
010.000-08.00000200
Rp 1.684.540,00
010.000-08.00000199
Rp 8.827.080,00
PT. Mulia Jaya Sakti
010.000-09.00000135
Rp 67.000,00
010.000-08.00000141
Rp 155.600,00
010.000-08.00000137
Rp 41.700,00
CV. Karya Prima
010.000-08.00000299
Rp 27.600,00
CV. Gravindo Star
010.000-08.00000015
Rp167.488.636,00
Jumlah
Rp184.789.736,00
bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:- Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
-Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit;
bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel;
bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan;
bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa memperhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis;
bahwa ketentuan yang berlaku :
A.Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN.
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:”….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;”
B.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang:
1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;
3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah;
bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak;
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut;
bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat :
1. untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);
2. sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”, terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;
3. bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO, kernel, dan jasa olah yang semuanya terutang PPN baik yang dipungut maupun yang tidak dipungut PPN sehingga dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a.
Ekspor
Rp
0,00
b.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
5.270.994.800,00
c.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
5.763.000.000,00
e.
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
11.033.994.800,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
527.099.480,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan:
(i) Menurut Terbanding
Rp
187.712.250,00
(ii) Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
184.789.737,00
(iii) Menurut Majelis
Rp
372.501.987,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
154.597.493,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
53.662.328,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
208.259.821,00
7.
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 58.747.047,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 53.662.328,00
c. Jumlah
Rp
112.409.375,00
8.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
320.669.196,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00002/207/09/105/10 tanggal 3 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor
Rp
0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
5.270.994.800,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
Rp
0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Rp
5.763.000.000,00
e. Jumlah seluruh penyerahan
Rp
11.033.994.800,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
527.099.480,00
3.
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
372.501.987,00
4.
Perhitungan PPN yang kurang bayar
Rp
154.597.493,00
5.
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya
Rp
53.662.328,00
6.
PPN yang kurang bayar
Rp
208.259.821,00
7.
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 58.747.047,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 53.662.328,00
c. Jumlah
Rp
112.409.375,00
8.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
320.669.196,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.57487/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200