Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57479/PP/M.IIA/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57479/PP/M.IIA/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2009 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp16.161.694.777,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp690.000,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Tim Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp16.161.694.777,00 sudah tepat
;bahwa Terbanding tidak dapat mengetahui bahwa seluruh faktur pajak masukan untuk Masa Pajak Juni 2009 telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) dan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 12 PP Nomor 24 Tahun 2000 jo. KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-519/PJ./2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 karena Wajib Pajak tidak memberikan dokumen faktur pajak dan bukti pendukungnya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alas an bahwa Terbanding telah keliru menghitung kembali dalam analisa pemakaian bahan baku, dimana yang dihitung hanya pemakaian bahan baku OMT saja sebagai hasil produksi finished goods (G2, NS, KG, HN, dan X2R).
Kenyataannya masih ada lagi pemakaian bahan baku untuk memproduksi finished goods (G2, NS, KG, HN, dan X2R)bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp690.000,00 dengan alasan bahwa dari konfirmasi yang Pemohon Banding lakukan terhadap PT. Unggul Pawenang Sentosa, menurut mereka bahwa terhadap faktur pajak dengan jumlah Rp690.000,00 telah dilaporkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor : LHPL-483/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 6 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp16.161.694.778,00 yang berdasarkan atas perhitungan proses produksi;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menghitung kembali dalam analisa pemakaian bahan baku, dimana yang dihitung hanya pemakalan bahan baku OMT saja sebagai hasil produksi finished goods (G2, NS, KG, HN dan X2R). Kenyataanya masih ada lagi pemakaian bahan baku untuk memproduksi finished goods (G2, NS, KG, HN dan X2R) yaitu berupa:
a. Finished Goods berupa G2, bahan baku yang digunakan berupa OMT, ST, RG2T dan RHS; b. Finished Goods berupa NS, bahan baku yang digunakan berupa OMT, RO/OMI, OS dan RNST; c. Finished Goods berupa KG, bahan baku yang digunakan berupa OMT, ST, IEA dan RKG; d. Finished Goods berupa HN, bahan baku yang digunakan berupa OMG, OGS, dan RHN; e. Finished Goods berupa X2R, bahan baku yang digunakan berupa OMT, MX, dan RX2; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya menguji salah satu bahan baku untuk seluruh barang jadi. Padahal untuk memproduksi satu jenis barang jadi (finished goods) diperlukan 3 s.d. 4 macam bahan baku;
bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi didasarkan analisa pemakaian bahan baku menjadi bahan jadi sesuai surat dari Pemohon Banding No.ITD/A/004/03/10 tanggal 12 Maret 2010. Berdasarkan surat dari pemohon Banding a quo, Terbanding menghitung produksi total chips menggunakan formula bahan baku menjadi bahan jadi diketahui terdapat koreksi Finished goods sebesar 552.263 Kg, sedangkan harga rata-rata Finished goods selama bulan Juni 2009 dengan rumus:
Jumlah Penyerahan DPP PPN = Quantity= 29.481.051.645,00 1.007.400,7= Rp29.264,00
bahwa total koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri berdasarkan analisa pemakaian bahan baku adalah sebesar:552.263 x Rp29.264,00 = Rp16.161.694.777,00
bahwa ketidak setujuan Pemohon Banding atas koreksi a quo, karena yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebesar Rp16.161.694.778,00 adalah penghitungan penyerahan berdasarkan analisa pemakaian bahan baku menjadi bahan jadi. Terbanding salah menafsirkan penjelasan yang diperoleh dari Pemohon Banding melalui surat No.ITD/A/004/03/10 tanggal 12 Maret 2010, yaitu perincian dalam surat a quo bukan merupakan formula melainkan rata-rata penggunaan bahan baku menjadi barang jadi selama Tahun 2008;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) beserta memori penjelasannya Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan UU No.28 Tahun 2007, disebutkan:
bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dalam persidangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Koreksi Pajak Keluaran dilakukan berdasarkan perhitungan proses produksi;Dalam melakukan pengujian proses produksi, Terbanding menggunakan formula yang diperoleh dari Pemohon Banding berdasarkan Surat:No.ITD/A/004/03/10 tanggal 12 Maret 2010;
Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan formula yang disampaikan oleh Pemohon Banding apabila sudah mengetahui konsumsi salah satu bahan baku, maka produk bahan jadi yang seharusnya dihasilkan akan dapat diketahui;Terbanding dalam melakukan uji bahan baku OMT menghitung delivery OMT saja padahal seharusnya terdiri dari 3 sampai dengan 4 jenis bahan baku untuk memproduksi 1 jenis barang jadi;-Berdasarkan analisa hasil pengujian dengan formula a quo,
Terbanding melakukan koreksi Finished Goods sebesar 552.263 kg dan diperoleh harga rata-rata sebesar Rp29.264,00, sehingga terdapat koreksi Pajak keluaran sebesar Rp16.161.694.778,00;-Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, dengan alasan bahan jadi tersusun dari beberapa bahan baku sementara pengujian yang dilakukan Terbanding merupakan pengujian atas bahan baku saja. Apabila bahan baku di gross up maka tetap menjadi bahan baku bukan bahan jadi;
-Pemohon Banding membuktikan pernyataannya bahwa cara perhitungan proses produksi yang dilakukan oleh Terbanding hanyalah perhitungan untuk menghitung total chips keseluruhan untuk masing-masing produk jadi yang diproduksi, bukan untuk menghitung total produk jadi. Perhitungan proses produksi tersebut dibuat secara detail sesuai dengan flow chart proses produksi; -Pemohon Banding menyatakan Terbanding menganggap bahan mentah (bahan baku) 100% akan menjadi produk bahan jadi 100%. Hal ini menurut Pemohon Banding tidak benar karena adanya waste dan recycle produk dimana dalam proses produksi akan terjadi sobek, kotor, cacat dan lain-lain, yang benar adalah jika dilihat dari Chips sebesar 100% maka barang jadi yang dihasilkan hanya sekitar 55% sampai dengan 60%, sedangkan sisanya karena adanya waste dan recycle produk; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkeyakinan atas perhitungan proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah benar yaitu penggunaan bahan baku Chips sebesar 100%, maka barang jadi yang dihasilkan adalah sebesar 55% sampai dengan 60% karena sisanya merupakan recycle Chips;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengujian proses produksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti-bukti lainnya yang memperkuat hasil pengujian a quo, misalnya adanya arus uang, arus dokumen (kontrak, faktur penjualan, invoice dan atau faktur Pajak) dan lain sebagainya. Sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran sebesar Rp16.161.694.778,00 yang didasarkan penghitungan penyerahan berdasarkan analisa pemakaian bahan baku menjadi bahan jadi, tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-483/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 6 Juli 2010, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp690.000,00 sehubungan dengan jawaban “tidak ada” atas Surat Permintaan Klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP tempat penjual terdaftar;
bahwa Terbanding melakukan klarifikasi ulang ke KPP terkait atas Faktur Pajak Masukan tersebut di atas melalui surat:
bahwa jawaban dari KPP Pratama Kebayoran Baru Dua melalui surat nomor SP 488/WPJ.04/KP.0503/2011 tanggal 14 Apri12011 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp690.000,00 maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:
Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar;
Penelitian Terhadap Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan; Penelitian Terhadap Penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah; Penelitian Terhadap Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp690.000,00 dikarenakan bahwa menurut PT. Unggul Pawenang Sentosa, mereka telah melaporkan pajak masukan sebesar Rp690.000,00 tersebut dan dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian atas Keberatan SKPLB disebutkan konfirmasi kepada supplier dijawab “Ada”;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen berupa Faktur Pajak Standar nomor 010.000.09.00000157 tanggal 30 Juni 2009;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa walaupun atas konfirmasi Faktur Pajak ke KPP Pratama Kebayoran Baru Dua telah dijawab ada, namun karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp690.000,00 maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan pengkreditan Faktur Pajak Masukan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp690.000,00 tersebut;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam sengketa ini menerapkan ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng sebagaimana semula tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16Tahun 2000 (UU KUP 2000);
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan Pasal 33 tersebut tidak ada lagi dalam Undang-Undang a quo;
bahwa dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana yang telah diubah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010, ketentuan mengenai tanggung jawab secara renteng tersebut diatur dalam Pasal 16 F dengan materi/ketentuan yang sama dengan Pasal 33 a quo;
bahwa sengketa dalam kasus ini terkait dengan Pajak masukan PPN Masa Pajak Juni 2009, sehingga pada masa pajak tersebut ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo tidak ada lagi di UU KUP 2000 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ketentuan Pasal 16 F a quo belum ada;
bahwa Majelis berpendapat ketentuan tanggung jawab secara renteng a quo sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dihapus dalam arti tidak diakui lagi dalam UU Perpajakan, tetapi dipindahkan oleh pembuat UU dari UU KUP menjadi materi UU PPN, terbukti dengan timbulnya Pasal 16 F UU PPN yang merupakan pasal baru dalam UU PPN a quo dengan materi yang sama seperti Pasal 33 UU KUP;
bahwa dengan demikian Majelis akan menguji mengenai dapat/tidaknya pengkreditan Pajak Masukan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab renteng;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP 2000 yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 16 F UU PPN, diatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal 2Tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran I butir c
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:
1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak. 1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa: 1.2.2Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual. 1.2.3Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman. 1.3.Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem dibuatkan print out komputer sebagai berikut: 1.3.3.Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp500.000,00 atau lebih; 1.4. Tindak lanjut yang harus dilakukan: 1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi: 1.4.1.2.Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan: 1.4.1.3.1 “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa: a.Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual; maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.2“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena: -Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau – PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengujian atas dokumen dan penjelasan para pihak selama persidangan, diketahui bahwa atas klarifikasi ulang ke KPP terkait atas Faktur Pajak Masukan nomor 010.000.09.00000157 tanggal 30 Juni 2009 melalui surat nomor S-2994/WPJ 07.BD.05/2011 tanggal 30 Maret 2011 telah dijawab “ada” oleh KPP Pratama Kebayoran Baru Dua dengan surat nomor: SP 488/WPJ.04/KP.0503/2011 tanggal 14 Apri12011;
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah terbukti melakukan pembayaran termasuk PPN yang terutang melalui pemungutan oleh pihak penjual dan telah dilaporkan ke KPP terkait oleh PKP Penjual, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp690.000,00 dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan ;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding Rp45.642.746.422,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp16.161.694.777,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp29.481.051.645,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp16.161.694.777,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp29.481.051.645,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp3.477.138.650,00
Koreksi Pajak Masukan yg tidak dapat dipertahankan Rp690.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 3.477.828.650,00
Koreksi Pajak Masukan yg tidak dapat dipertahankan Rp690.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 3.477.828.650,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2231/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00067/407/09/052/10 tanggal 7 Juli 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2231/WPJ.07/2011 tanggal 7 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00067/407/09/052/10 tanggal 7 Juli 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp29.481.051.645,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 78.704.159,00
Kredit Pajak Rp3.477.828.650,00
Pajak yang lebih dibayar Rp3.399.124.491,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 78.704.159,00
Kredit Pajak Rp3.477.828.650,00
Pajak yang lebih dibayar Rp3.399.124.491,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri dihadiri oleh Pemohon Banding.
