Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57330/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57330/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp2.812.126.929,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp2.812.126.929,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pemeriksa menetapkan harga jual wajar jagung dihitung berdasarkan harga beli jagung sesuai dengan data PIB tanggal 30 Desember 2010, karena sesuai data PIB dan invoice diketahui jagung yang ditransaksikan memiliki kuantitas yang sama, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa jagung yang dijual ke PT FKS Multi Agro Tbk. adalah jagung yang diimpor tanggal 30 Desember 2010, sehingga pemeriksa menganggap harga jualnya tidak wajar dan menggunakan harga jual sesuai SIIATRON di website Kementerian Pertanian RI yaitu sebesar Rp.3.500,00/kg;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan data harga jagung eceran di pasar induk Jakabaring berada pada kisaran Rp3.000,00/kg – Rp4.000,00/kg pada tanggal 29 Desember 2010. Maka harga penjualan ke PT FKS Multi Agro Tbk. sebesar Rp3.097,43/kg adalah wajar mengingat masih berada dikisaran harga pasaran eceran sebagaimana data yang didapat oleh pemeriksa. Apabila menggunakan harga pasaran industri sebagaimana transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding maka pasaran harga jagung menjadi lebih rendah dari Rp3.000,00/kg;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dengan Surat Nomor 08/RWI/PAJAK/IX/2013 tanggal 9 September 2013, Surat Bantahan Nomor 02/RWI/PAJAK/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, hasil uji bukti dan keterangan lain di persidangan, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.06/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00161/207/10/073/12 tanggal 27 April 2012;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas kekurangan lapor Penjualan Jagung sebesar Rp2.812.126.929,00 karena :
a. bahwa menurut Terbanding harga beli jagung impor termasuk bea masuk sebesar Rp3.128,71/kg, sehingga transaksi penjualan ke PT FKS Multi Agro Tbk. menjadi tidak wajar jika dijual dengan harga Rp3.097,43/kg, data pembelian ini berdasarkan PIB tanggal 30 Desember 2010;
bahwa harga beli rata-rata jagung import pada tanggal 1 s.d. 29 Desember 2010 sebesar Rp2.684,87/kg, harga jual ke PT FKS Multi Agro Tbk. sebesar Rp 3.097,43/kg, sehingga harga jual ke PT FKS Multi Agro Tbk. sudah wajar karena sudah di atas harga beli jagung import;
b. Terbanding menggunakan data yang salah, dimana invoice penjualan kepada PT FKS Multi Agro Tbk. tanggal 29 Desember 2010 sedangkan data pembelian yang dijadikan dasar oleh Terbanding pada tanggal 30 Desember 2010;
bahwa berdasarkan data Terbanding harga jagung eceran di pasar Jakabaring berada pada kisaran Rp3.000/kg – Rp4.000/kg pada tanggal 29 Desember 2010, maka harga penjualan ke PT FKS Multi Agro Tbk. sebesar Rp3.097,43/kg adalah wajar mengingat masih berada di kisaran harga pasaran;
c. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan PT FKS Multi Agro Tbk., maka Terbanding tidak berwenang untuk menentukan kembali harga penjualan jagung;
d. bahwa sesuai dengan metode pencatatan persediaan yang diterapkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 10 ayat (6) UU PPh yaitu metode FIFO maka HPP untuk penyerahan tanggal 29 Desember harus didasarkan kepada data PIB sebelum tanggal 30 Desember 2010, maka pendapat Terbanding yang menjadikan data PIB tanggal 30 Desember 2010 sebagai dasar menghitung HPP menjadi gugur;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-214/WPJ.06/2013 tanggal 11 Nopember 2013, keterangan di persidangan, dan hasil uji bukti atas koreksi Penjualan Jagung sebesar Rp2.812.126.929,00, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa Terbanding melakukan koreksi karena penjualan ke PT FKS Multi Agro Tbk. yang kurang lapor sebesar Rp2.812.126.929,00, di mana jagung yang dijual mempunyai kuantitas yang sama dengan yang terdapat dalam data PIB;
b. Terbanding tidak dapat meyakini keterangan yang diberikan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa jagung yang dijual ke Rp2.812.126.929,00 adalah jagung yang diimpor sebelum tanggal 29 Desember 2010;
Pendapat Majelis;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini yaitu :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
2. Pasal 31 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Penjualan Jagung yang kurang dilaporkan sebesar Rp2.812.126.929,00 telah diperiksa oleh Majelis dalam sengketa banding PPh Badan Tahun 2010 dan sesuai dengan Putusan Majelis Nomor Put-57329/PP/PM/M.XVIIIB/15/2014 tanggal 13 November 2014 Majelis telah sepakat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa mengingat koreksi Terbanding pada sengketa PPN Masa Pajak Desember 2010 merupakan equalisasi dari PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka Majelis telah bermusyawarah dan sepakat untuk tidak mempertahan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp2.812.126.929,00;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan sebesar Rp2.328.814.794,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Pajak Masukan sebesar Rp4.579.710.633,00 sehingga selisih nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp2.250.895.839,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan sebesar Rp2.328.814.794,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Pajak Masukan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp3.912.989.993,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp1.584.175.199,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai Pajak Masukan sebesar Rp3.912.989.993,00, Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan sebesar Rp2.328.814.794,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp1.584.175.199,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan nilai Pajak Masukan sebesar Rp2.328.814.794,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Pajak Masukan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp3.912.989.993,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.584.175.199,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai Pajak Masukan sebesar Rp3.912.989.993,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Pajak Masukan sebesar Rp2.328.814.794,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp1.584.175.199,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya nilai Pajak Masukan sebesar Rp2.328.814.794,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Pajak Masukan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp3.912.989.993,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp1.584.175.199,00;
Menimbang,
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.584.175.199,00, dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.584.175.199,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 diketahui bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah seluruh Pajak Masukan dan tidak disebutkan Pajak Masukan yang tidak dapat dipisahkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai dengan contoh perhitungan kembali pajak masukan sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, pajak masukan yang harus dihitung kembali pengkreditannya hanya untuk pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak dan perhitungannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dengan Surat Nomor 08/RWI/PAJAK/IX/2013 tanggal 9 September 2013, Surat Bantahan Nomor 02/RWI/PAJAK/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, hasil uji bukti dan keterangan lain di persidangan, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-779/WPJ.06/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00161/207/10/073/12 tanggal 27 April 2012;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.584.175.199,00 karena Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp2.244.130.839,00 dengan menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding karena :
a. penghitungan kembali pajak masukan seharusnya hanya sebesar Rp659.955.640,00, karena Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN, sehingga dilakukan kembali pajak masukan dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penyerahan yang tidak terutang PPN
Rp
28.137.693.452,00
2. Jumlah seluruh penyerahan
Rp
69.078.966.671,00
3. PPN Masukan atas penyerahan yang tidak dapat dipisahkan
Rp
1.594.814.450,00
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan :
Rp 28.137.693.452,00 x 1.594.814.460,00 = Rp 69.078.966.671,00
Rp
649.610.186,00
bahwa PPN Masukan atas penyerahan yang tidak terutang adalah sebesar
Rp
10.345.454,00.
Dengan demikian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi sebesar Rp 659.955.640,00;
b. Pajak Masukan yang harus dihitung kembali pengkreditannya hanya untuk Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
c.bahwa perhitungan kembali pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 karena dilakukan atas seluruh Pajak Masukan termasuk atas pajak masukan yang secara spesifik berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-214/WPJ.06/2013 tanggal 11 Nopember 2013, keterangan di persidangan, dan hasil uji bukti atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.584.175.199,00, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Pajak Masukan seluruhnya
Rp
5.215.286.730,00
Jumlah seluruh penyerahan
Rp
71.926.371.090,00
Penyerahan yang terutang PPN (Rp71.926.371.090,00 x 56,97%)
Rp
40.976.550.709,00
Pajak masukan yang dapat dikreditkan (Rp5.215.286.730,00 X 56,79 %)
Rp
2.971.155.891,00
Koreksi Pajak Masukan (Rp5.215.286.730,00 – Rp2.971.155.891,00)
Rp
2.244.130.839,00
bahwa perhitungan jumlah penyerahan sebagaimana tercantum KKP;
bahwa cara menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan telah sesuai dengan metode penghitungan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut bahwa Pajak Masukan dimaksud adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, bukan Pajak Masukan yang tidak dapat dipisahkan sebagaimana pendapat Pemohon Banding;
Pendapat Majelis;
bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini yaitu :
1. Pasal 31 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding:
Total Pajak Masukan Tahun 2010 Rp5.215.286.730,00
Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp2.971.155.891,00
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Rp2.244.130.839,00
bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding sebesar Rp2.244.130.839,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp659.955.640,00 sehingga yang masih menjadi sengketa hanya sebesar Rp1.584.179.199,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Total Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan :
Menurut Terbanding Rp2.328.814.794,00
Menurut Pemohon Banding Rp3.912.989.993,00
Sengketa Banding Rp1.584.175.199,00
bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 26 dan softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan KKP-E-6, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Terbanding menghitung Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebagai berikut:
  • P = PM x ZP = adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan
  • PM = adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • Z= adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya
  
bahwa nilai penyerahan yang PPN-nya dibebaskan menurut Terbanding sebesar Rp29.452.765.381,00 juga diajukan banding oleh Pemohon Banding.
bahwa sengketa PPN ini sejalan dengan koreksi peredaran usaha yang ada di sengketa PPh Badan maka hasilnya mengikuti putusan PPh Badan;
bahwa menurut putusan PPh Badan terhadap koreksi penyerahan yang PPN-nya dibebaskan sebesar Rp2.812.126.929,00 Majelis telah bermusyawarah dan sepakat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.812.126.929,00. sehingga penyerahan yang PPN-nya dibebaskan menjadi Rp26.640.638.452,00 (Rp29.452.765.381,00 – Rp2.812.126.929,00) sesuai perhitungan Pemohon Banding;
bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi penyerahan di PPh Badan berakibat jumlah Penyerahan (Pajak Keluaran) semula Rp71.926.371.090,00 menjadi Rp69.114.244.161,00 (Rp71.926.371.090,00 – Rp2.812.126.929,00) sehingga prosentase perhitungan pajak masukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dinyatakan, “…sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”.Pemohon Banding dalam persidangan dapat menunjukkan dengan pasti pajak masukan atas penyerahan yang terutang pajak, sehingga jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut:
bahwa dari perhitungan tersebut pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Terbanding sebesar Rp2.244.130.839,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp659.955.640,00 sehingga selisihnya sebesar Rp1.584.175.199,00 yang menjadi sengketa banding. Dari seluruh faktur pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yang menurut Pemohon Banding terutang PPN, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan 27 (dua puluh tujuh) bukti pendukung transaksi pembelian barang/jasa bulan Januari s.d Desember 2010 (bukti P-19);
bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bagaimana proses produksi dilakukan dan pajak masukan yang sudah Pemohon Banding kreditkan adalah dari kegiatan produksi atas barang yang terutang PPN. Pemohon Banding menjelaskan proses produksi yang dilakukan Pemohon Banding dan memberikan gambar lay out pabrik pengolahan dengan bukti P-16 dan P-17;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa faktur pajak masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN adalah atas penyerahan yang terutang pajak yaitu atas pembuatan tepung jagung;
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dokumen pendukung dalam berkas banding, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis menghitung jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dengan menggunakan pedoman penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagai berikut:
C:\Users\SALICCA\Desktop\fdfxcb.png
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 08/RWI/PAJAK/IX/2013 tanggal 9 September 2013 menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp3.912.989.993,00 lebih kecil daripada perhitungan Majelis sebesar Rp3.913.321.569,00 sehingga Majelis tetap menggunakan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp3.912.989.993,00 sesuai perhitungan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan mengapa terjadi selisih sebesar Rp331.576,00. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp1.584.175.199,00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 versi Keputusan Terbanding atas Banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
(dalam R upiah)
No
Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan
Nilai S engketa
Tidak Dipertahankan
oleh Majelis
Dipertahankan oleh
Majelis
Nilai Objek Pajak
versi Majelis
I
II
D P P P P N I.1. P enjualan ke P T FK S Multi Agro Tbk
P M yang tidak dapat dikreditkan I.2. P erhitungan K em bali P ajak Mas ukan
2.812.126.929,00
1.584.179.199,00
2.812.126.929,00
1.584.179.199,00
0,00
0,00
0,00
0,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Masa Pajak Desember 2010 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
Versi Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan versi
Pemohon Banding
Jumlah yang dikabulkan
oleh Majelis
Versi Majelis
1
2
3
4 (2-3)
5
Penyerahan yang Terutang P P N
Ekspor
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Penyerahan yang P P N-nya harus dipungut s endiri
15.535.306.095,00
15.535.306.095,00
0,00
0,00
15.535.306.095,00
Penyerahan yang P P N-nya tidak dipungut
8.163.342.105,00
8.163.342.105,00
0,00
0,00
8.163.342.105,00
Penyerahan yang P P N-nya dibebas kan
28.194.868.031,00
25.382.741.102,00
2.812.126.929,00
2.812.126.929,00
25.382.741.102,00
Jum lah
51.893.516.231,00
49.081.389.302,00
2.812.126.929,00
2.812.126.929,00
49.081.389.302,00
Penyerahan yang Tidak Terutang P P N
1.132.271.000,00
1.132.271.000,00
0,00
0,00
1.132.271.000,00
Jumlah Penyerahan
53.025.787.231,00
50.213.660.302,00
2.812.126.929,00
2.812.126.929,00
50.213.660.302,00
Pajak Keluaran
1.553.530.610,00
1.553.530.610,00
0,00
0,00
1.553.530.610,00
PM yang dapat diperhitungkan
2.328.814.794,00
3.912.989.993,00
1.584.175.199,00
1.584.175.199,00
3.912.989.993,00
P P N yang Kurang (Lebih) Dibayar
(775.284.184,00)
(2.359.459.383,00)
1.584.175.199,00
1.584.175.199,00
(2.359.459.383,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensas ikan
3.271.118.841,00
3.271.118.841,00
0,00
0,00
3.271.118.841,00
P P N yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar
2.495.834.657,00
911.659.458,00
1.584.175.199,00
1.584.175.199,00
911.659.458,00
Sanksi Administrasi
– Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
2.495.834.657,00
911.659.458,00
1.584.175.199,00
1.584.175.199,00
911.659.458,00
P P Nymh.(Lebih) Dibayar
4.991.669.314,00
1.823.318.916,00
3.168.350.398,00
3.168.350.398,00
1.823.318.916,00
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-779/WPJ.06/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00161/207/10/073/12 tanggal 27 April 2012, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penyerahan yang Terutang P P N  Rp49.081.389.302,00
Penyerahan yang Tidak Terutang P P N Rp1.132.271.000,00
Jumlah Penyerahan Rp50.213.660.302,00
Pajak Keluaran Rp1.553.530.610,00
Kredit PPN Rp3.912.989.993,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp(2.359.459.383,00)
ke Masa Berikutnya Rp3.271.118.841,00
yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp911.659.458,00
Sanksi Administrasi:
-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp.911.659.458,00 PPN ymh.
(Lebih) Dibayar Rp.1.823.318.916,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu olehDean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200