Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57155/PP/M.IB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57155/PP/M.IB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp.76.882.542,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding rnenyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan penyerahan tersebut merupakan penyerahan jasa kepada organisasi international yang bukan merupakan subjek pajak yaitu USAID) dan pihak kontraktornya (DAI). Selain itu penyerahan tersebut merupakan program kerja sama antara pihak Pemerintah Indonesia dengan pihak USAID dan DAI yang dananya diperoleh dari pinjaman loan negeri, sesuai Pasal 2 PP Nomor 42 tahun 1995 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nifai clan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas vapor soda penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
Menurut Pemohon
:
bahwa di dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 disebutkan bahwa: “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayaidengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut”;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Keluaran yang kurang dipungut oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 76.882.542,00;
bahwa menurut Terbanding, jumlah PPN Keluaran yang kurang dipungut tersebut berasal dari penyerahan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Development Alternative, Inc USA (DAI);
bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan jasa kepada DAI tidak dikenakan PPN karena dibiayai dari hibah Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) berdasarkan perjanjian antara pemerintah USA yang diwakili USAID dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam Strategic Objectives Agreement for Higher Quality Basic Human Services Utilized (SOAG) Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa menurut Terbanding, perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agusutus 2004 telah berakhir pada tanggal 30 September 2008 dan tidak ada bukti perpanjangannya, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai proyek pemerintah yang dibiayai dari hibah luar negeri, selain itu Pemohon Banding berkedudukan sebagai Sub Kontraktor sehingga penyerahan jasa yang dilakukan harus dikenakan PPN;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak secara lisan maupun tertulis, dapat diuraikan sebagai berikut :
bahwa Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh USAID sengan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat telah membuat perjanjian Strategic Objectives Agreement for Higher Quality Basic Human Services Utilized (SOAG) Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa tujuan diadakannya perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, antara lain melalui upaya pencegahan penyebaran Flu Burung di Indonesia, melalui kegiatan kampanye atau pemberian informasi kepada masyarakat Indonesia tentang Flu Burung beserta pencegahan penyebarannya;
bahwa berdasarkan article 4 SOAG dinyatakan “(a)The Completion Date, which is September 30, 2008, or such other date as the two Parties may agree to in writing, is the date by which the two Parties estimate that all the activities necessary to achieve the Objective and Results will be completed
bahwa berdasarkan Section B.4 of Annex 2 SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, pada pokoknya dinyatakan bahwa hibah yang diberikan oleh USAID dibebaskan dari seluruh pungutan pajak yang berlaku di Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan program SOAG tersebut, USAID menunjuk Development Alternatives, Inc USA (DAI) yang merupakan Lembaga Non Profit sebagai mitra USAID dalam menyalurkan dan melaksanakan bantuan/hibah ke Negara-negara penerima, dan dalam hal ini untuk melaksanakan program Community- Based Avian Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia dengan Kontrak Nomor : EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk DAI sebagai pelaksana program Community-Based Avian Influenza Control Project (CBAIC), sehingga hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian Proyek/DIP);
bahwa menurut Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan kontrak Nomor: EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006, DAI menunjuk Pemohon Banding untuk memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan CBAIC, dengan kontrak perjanjian sebagai berikut:
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#01, Nomor Faktur: S-0900012 tanggal 23 April 2009 sebesar US $ 21,210.37 atau setara dengan Rp.217.787.976,00;
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#03, Nomor Faktur: S-0900013 tanggal 19 Juni 2009 sebesar US $ 8,648.03 atau setara dengan Rp.88.797.869,00;
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#04, Nomor Faktur: S-0900014 tanggal 19 Juni 2009 sebesar US $ 15,394.65 atau setara dengan Rp.158.072.164,00;
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#05, Nomor Faktur: S-0900015 tanggal 19 Juni 2009 sebesar US $ 12,767.08 atau setara dengan Rp.131.092.275,00;
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#06, Nomor Faktur: S-0900016 tanggal 19 Juni 2009 sebesar US $ 1,824.55 atau setara dengan Rp.18.734.377,00;
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#07, Nomor Faktur: S-0900017 tanggal 19 Juni 2009 sebesar US $ 3,589.42 atau setara dengan Rp.36.856.165,00;
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#08, Nomor Faktur: S-0900018 tanggal 19 Juni 2009 sebesar US $ 4,994.01 atau setara dengan Rp.51.278.495,00;
– Subcontract Agreement No. SVS-1000151-06-073:Task Order#11, Nomor Faktur: S-0900020 tanggal 23 Juni 2009 sebesar US $ 6,620.56 atau setara dengan Rp.66.205.600,00;
bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding antara lain mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Media strategic plan
b. Media plan (including the detailed schedule)
c. Buying and placing air time
d. The activity on Jan – Feb 2009 will be: TVC PSA (Nationwide & Local) for report version
e. Post buy analysis (TV by Nielsen, Radio in term of space confirmation for selected areas)
f. Final Report (incl. complete attachment e.g: log proof);
bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas PPN Keluaran yang belum dipungut oleh Pemohon Banding adalah:
bahwa Perjanjian USAID dengan Pemerintah Indonesia telah berakhir tanggal 30 September 2008 sehingga tidak berlaku untuk tahun fiskal 2009, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya perpanjangan waktu berlakunya SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai Sub Kontraktor DAI, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf c UU PPN, Jo 3 ayat (1) atau ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober 1998, penyerahan jasa tersebut terhutang PPN;
1. Terkait dengan berlakunya waktu perjanjian SOAG Nomor: SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa berdasarkan article 4: Completion Date SOAG dinyatakan sebagai berikut:
(a) The Completion Date, which is September 30, 2008, or such other date as the two Partiesmay agree to in writing, is the date by which the two Parties estimate that all the activities necessary to achieve the Objective and Results will be completed(b) Except as USAID mayotherwise agree to in writing, USAID will not assue or approve documentation wich would authorize disbursement of the grant for services performed or goods furnished after the completion Date;
bahwa berdasarkan ketentuan butir (a) tersebut, dinyatakan bahwa tanggal penyelesaian direncanakan tanggal 30 September 2008, atau tanggal lain atas persetujuan tertulis dari kedua belah pihak, yaitu pada tanggal penyelesaian seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan hasilnya;
bahwa Majelis berpendapat bahwa perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 tidak harus berakhir pada tanggal 30 September 2009, tetapi sampai dengan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sehingga tujuan dan hasilnya dapat dicapai;
bahwa berdasarkan ketentuan huruf (b), dinyatakan bahwa jangka waktu perjanjian juga dapat berakhir apabila USAID tidak menerbitkan atau menyetujui dokumen pencairan grant/hibah atas pelaksanaan jasa atau pekerjaan yang diselesaikan setelah tanggal berakhirnya perjanjian;
bahwa Majelis berpendapat, meskipun tanggal 30 September 2008 telah terlewati, SOAG Nomor : 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 tetap berlanjut sepanjang USAID masih menyetujui pembayaran atas pelaksanaan jasa atau pekerjaan yang dilaksanakan setelah tanggal tersebut;
bahwa untuk memastikan perjanjian SOAG Nomor : 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih terus berjalan, dalam persidangan Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk mencari bukti perpanjangan waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, melalui konfirmasi kepada DAI atau mencari bukti dari sumber-sumber lainnya;
bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak mampu memperoleh bukti tertulis tentang perpanjangan jangka waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, namun Pemohon Banding dapat menyerahkan bukti-bukti lainnya meliputi dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan kontrak dengan DAI;
bahwa dalam persidangan, berdasarkan pertimbangan tingkat aksestabilitas, Majelis juga memerintahkan kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa ada atau tidak adanya perpanjangan waktu perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding memberikan jawaban bahwa tidak melakukan konfirmasi sebagaimana diperintahkan Majelis, karena Terbanding menganggap yang wajib membuktikan adalah Pemohon Banding sehingga ketidakmampuan Pemohon Banding memberikan bukti dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa hibah yang diberikan USAID kepada Pemerintah Indonesia adalah hibah kegiatan, karena USAID yang melaksanakan program Community-Based Avian Influenza Control Project (CBAIC) di Indonesia;
bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC telah menunjuk Development Alternatives, Inc (DAI) sebagai pelaksana program di Indonesia dengan kontrak Nomor: EDH-I-02-05-00004 tanggal 19 Juli 2006, sehingga kegiatan DAI yang dilakukan di Indonesia dalam rangka pelaksanaan SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa dalam rangka pelaksanaan program CBAIC, DAI sebagai main contractor USAID telah menunjuk Pemohon Banding sebagai sub contractor;
bahwa dalam setiap kontrak (Task Order) dari DAI kepada Pemohon Banding, selalu dicantumkan Nomor Task Order berdasarkan Prime Contract antara DAI dengan USAID, yang membuktikan bahwa pada saat DAI mengikat kontrak dengan Pemohon Banding Prime Contract antara DAI dengan USAID masih berlaku;
bahwa berdasarkan dokumen CBAIC Project Year Four Workplan October 2009 – June 2010 yang diterbitkan oleh DAI tanggal 1 Oktober 2009 dan direvisi tanggal 15 Oktober 2009 yang disampaikan dan untuk direview oleh USAID, membuktikan bahwa kontrak DAI dengan USAID dalam rangka pelaksanaan SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih berjalan sampai dengan bulan Juni 2010;
bahwa dengan masih berlakunya prime contract antara DAI dengan USAID membuktikan bahwa SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih berlaku;
bahwa berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari DAI atas pelaksanaan kontrak Pemohon Banding dengan DAI, membuktikan bahwa USAID menyetujui adanya kegiatan DAI melalui Pemohon Banding di Indonesia;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, meskipun tidak ada bukti tertulis tentang perpanjangan waktu SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 namun berdasarkan bukti-bukti lainnya yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 masih berlanjut sampai dengan pelaksanaan program CBAIC pada tahun keempat yakni periode bulan Oktober 2009 sampai dengan Juni 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan dasar koreksi Terbanding atas telah berakhirnya SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004 pada tanggal 30 September 2008, tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup;
2. Terkait pengenaan PPN atas pelaksanaan kontrak Pemohon Banding dengan DAI
bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 1, program CBAIC dilaksanakan di Indonesia oleh DAI yang ditunjuk oleh USAID berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat dalam perjanjian SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa pada tanggal 9 Januari 2007, USAID mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia, antara lain menegaskan sebagai berikut:
The USAID confirms that DAI entered an agreement with USAID/Washington in US on July, 2006. This agreement was entered into as contrac to the SOAG between The Government of Indonesia and USAID dated 30 August 2004. The agreement between USAID and DAI is to implement the CBAIC program for behavior change communications and support to local NGOs for community-based AI surveillance, containment, and prevention activities.
Pursuant to Section B.4 Annex 2 Standard Provision of the SOAG, assistance under the SOAG isfree from any taxes in Indonesia. This exemption applies to, but not limited to:
(1) any activity, contract, grant or other implemnenting agreement financed by USAID under SOAG;
(2) any transaction or supplies, equipment, materials, proverty or other goods (hereinafter collectively “ goods”) financed by USAID under SOAG;
(3) any contractor, grantee, or other organization carrying out activities financed by USAID under SOAG;
(4) any employee of such organizations; and (5) any individual contractor or grantee carrying out activities financed by USAID under SOAG.;
bahwa berdasarkan surat tersebut, USAID menegaskan bahwa DAI telah mengikat kontrak dengan USAID dalam rangka pelaksanaan program CBAIC di Indonesia, sehingga kontrak DAI dengan USAID merupakan bagian dari kontrak USAID dengan Pemerintah Indonesia dalam SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan DAI merupakan pelaksanaan program CBAIC sebagai pelaksanaan perjanjian antara DAI dengan USAID dan sebagai pelaksanaan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID dalam SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa berdasarkan Section B.4 Annex 2 Standard Provision of the SOAG Nomor: 497  019tanggal 30 Agustus 2004 dinyatakan bahwa pelaksanaan program CBAIC di Indonesia yang dibiayai oleh USAID dibebaskan dari pungutan pajak yang berlaku di Indoneisa;
bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua KMK RI Nomor 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan KMK RI Nomor 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)Subsidiary Loan Agreement (SLA);
bahwa hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID kepada Pemerintah Indonesia kegiatannya dilaksanakan sendiri oleh USAID dengan menunjuk DAI sebagai pelaksana program CBAIC, sehingga hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari USAID berupa hibah dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk uang, oleh karena itu pada Kementerian Koordinator Kesejahtraan Rakyat tidak terdapat proyek/kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan hibah tersebut (tidak ada Daftar Isian Proyek/DIP);
bahwa karena pelaksanaan program CBAIC dilakukan oleh USAID (dengan menunjuk DAI) dan tidak terdapat Proyek Pemerintah pada Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, maka yang dijadikan dasar pedoman untuk menentukan apakah penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada DAI sebagai obyek PPN adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID yakni perjanjian SOAG Nomor:497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004;
bahwa karena Pemerintah Indonesia telah mengikat perjanjian dengan USAID dalam SOAG Nomor: 497 – 019 tanggal 30 Agustus 2004, maka penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada DAI dalam rangka program CBAIC yang pembiayaannya bersumber dari USAID tidak dipungut PPN;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, koreksi Terbanding atas PPN Keluaran yang belum dipungut untuk Masa Juni 2009 sebesar Rp. 76.882.542,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan USAID, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
menurut keputusan Terbanding
Rp
2.371.972.279,00
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
Rp
76.882.542,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut Majelis
Rp
2.295.089.737,00
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1409/WPJ.04/2013 tanggal 25 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00337/207/09/062/12 tanggal 4 September 2012, atas nama : XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor
Rp
0,00
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
23.719.722.793,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Rp
0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan
Rp
23.719.722.793,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
2.295.089.737,00
b. Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
1.999.920.269,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp
292.610.468,00
– Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu
Rp
0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
2.292.530.737,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Rp
2.559.000,00
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
Rp
0,00
e. PPN yang kurang dibayar
Rp
2.559.000,00
f. Sanksi administrasi
Rp
1.228.320,00
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
3.787.320,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200