Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56802/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56802/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56802/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 32.328.400,00 yang terdiri dari :
Pajak Masukan atas Unit Kebun sebesar Rp.3.623.500,002. Pajak Masukan atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp 28.704.900,00
Pajak Masukan atas Unit Kebun sebesar Rp.3.623.500,002. Pajak Masukan atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp 28.704.900,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
1. Pajak Masukan atas Unit Kebun sebesar Rp.3.623.500,00
bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai;
2. Pajak Masukan atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp 28.704.900,00
bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
1. Pajak Masukan atas Unit Kebun sebesar Rp.3.623.500,00
bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan/menjual CPO dan PK, dan tidak menyerahkan/menjual TBS, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS seharusnya dapat dikreditkan;
2. Pajak Masukan atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp 28.704.900,00
bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan/menjual CPO dan PK, dan tidak menyerahkan/menjual TBS, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS seharusnya dapat dikreditkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
1. Pajak Masukan atas Unit Kebun sebesar Rp.3.623.500,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp 3.623.500,00 dengan dalil pajak masukan tersebut terkait dengan unit kebun sawit dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, KMK No. 575/KMK.04/2000, PP Nomor 12 Tahun 2001 dan SE-90/PJ.2011;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Persetujuan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 154/I/PMDN/1989 Tanggal 14 Maret 1989, terdapat bukti bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Cokelat dan Kelapa Sawit terpadu dengan Pengolahannya, dan sudah mendapatkan persetujuan Prinsip dan fasilitas PMDN dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Izin Bupati Pasaman Nomor 16/IMB/BUP- PAS/2001 tanggal 11 Mei 2001, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding sudah memperoleh izin mendirikan Bangunan berupa Pabrik Minyak Sawit Permanen Type A seluas 13.416 M2 yang terletak di Desa Air Haji, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman;
bahwa pada tanggal 13 Februari 2004 Pemohon Banding mendapatkan Persetujuan Izin Usaha Tetap dari Kepala Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal daerah Propinsi Sumatera Barat melalui Surat keputusan Nomor 570/03/T/Pertanian/BKPPMD-2004, dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Minyak Inti Sawit (PKO/PKE);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2009, terdapat keterangan bahwa selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya menjual Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 016/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan SPPT PBB Tahun 2009 terdapat keterangan bahwa Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding terletak di Desa Sei Aur, Kecamatan Limbah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dan Desa Kartini-N-Muaro Kiawai, Kec Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat;
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP berupa Minyak sawit dan minyak inti sawit;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya;
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;
bahwa menurut pendapat Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak Desember Tahun 2009 sebesar Rp 3.623.500,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;
2. Pajak Masukan atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp 28.704.900,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp 28.704.900,00 dengan dalil pajak masukan tersebut terkait dengan unit kebun sawit dan pabrik, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, KMK No. 575/KMK.04/2000, PP Nomor 12 Tahun 2001 dan SE-90/PJ.2011;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Persetujuan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 154/I/PMDN/1989 Tanggal 14 Maret 1989, terdapat bukti bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Cokelat dan Kelapa Sawit terpadu dengan Pengolahannya, dan sudah mendapatkan persetujuan Prinsip dan fasilitas PMDN dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Izin Bupati Pasaman Nomor 16/IMB/BUP- PAS/2001 tanggal 11 Mei 2001, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding sudah memperoleh izin mendirikan Bangunan berupa Pabrik Minyak Sawit Permanen Type A seluas 13.416 M2 yang terletak di Desa Air Haji, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman;
bahwa pada tanggal 13 Februari 2004 Pemohon Banding mendapatkan Persetujuan Izin Usaha Tetap dari Kepala Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal daerah Propinsi Sumatera Barat melalui Surat keputusan Nomor 570/03/T/Pertanian/BKPPMD-2004, dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Minyak Inti Sawit (PKO/PKE);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2009, terdapat keterangan bahwa selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya menjual Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 016/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan SPPT PBB Tahun 2009 terdapat keterangan bahwa Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding terletak di Desa Sei Aur, Kecamatan Limbah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dan Desa Kartini-N-Muaro Kiawai, Kec Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat;
bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP berupa Minyak sawit dan minyak inti sawit;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya;
bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;
bahwa menurut pendapat Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;
bahwa menurut pendapat Majelis, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak barang strategis berupa Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut pendapat Majelis, perhitungan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Kebun dan Pabrik dengan metode melakukan perbandingan HPP Kebun dan HPP Pabrik, bukan berdasarkan perbandingan penjualan TBS dan Penjualan CPO tidak sesuai dengan KMK No. 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang dan Penyerahan Yang Tidak terutang Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak Desember Tahun 2009 sebesar Rp 28.704.900,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sebesar Rp.3.623.500,00 serta yang terkait dengan unit kebun dan pabrik sebesar Rp 28.704.900,00 dengan uraian sebagai berikut:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 beserta penjelasannya antara lain menyebutkan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang “nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sebesar Rp.3.623.500,00 serta yang terkait dengan unit kebun dan pabrik sebesar Rp 28.704.900,00 sudah tepat dan menolak banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
MENIMBANG
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sebesar Rp 3.623.500,00 serta yang terkait dengan unit kebun dan pabrik sebesar Rp 28.704.900,00;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan kebun sebesar Rp 3.623.500,00 serta yang terkait dengan unit kebun dan pabrik sebesar Rp 28.704.900,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa (Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
Dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
32.328.400,00
|
32.328.400,00
|
0,00
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Desember Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Desember Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut :
|
Pajak yg dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar
|
Rp.
|
2.924.144.445,00
|
|
Pajak yg dapat diperhitungkan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar
|
Rp.
|
32.328.400,00
|
|
Pajak yg dapat diperhitungkan menurut Majelis sebesar
|
Rp.
|
2.956.472.845,00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-697/WPJ.01/2013 tanggal 25 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/09/123/12 tanggal 10 September 2012 Masa Pajak Desember 2009, atas nama PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-697/WPJ.01/2013 tanggal 25 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/09/123/12 tanggal 10 September 2012 Masa Pajak Desember 2009, atas nama PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
– Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN
– Dikurangi: Retur Penjualan
|
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
|
0,00
30.853.768.401,00
0,00
546.000.000,00
0,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
Rp
|
31.399.768.401,00
|
|
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
3.085.376.841,00
|
|
Pajak yg dapat diperhitungkan
|
Rp
|
2.956.472.845,00
|
|
PPN yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp
|
128.903.996,00
|
|
Sanksi Administrasi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan |
Rp
|
61.873.918,00
|
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
Rp
|
190.777.914,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
