Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56414/PP/M.XVI.A/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56414/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.813.543,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp41.813.543,00 adalah atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya yang berhubungan erat dengan usaha kebun sawit yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN berupa TBS sesuai dengan KMK-575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Perusahaan Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak customer terutang PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang diberikan oleh para pihak kepada Majelis, penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Uji Bukti, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.41.813.543,00 adalah merupakan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya yang berhubungan erat dengan usaha kebun sawit yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN berupa TBS sesuai dengan KMK-575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan ;
  2. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit (Tandan Buah Segar /TBS ) menjadi Crude Palm Oil ( CPO ).
  3. bahwa dalam proses pengolahan TBS menjadi CPO tersebut, maka bahan bakunya berupa TBS tidak semata-mata berasal dari kebun kelapa sawit milik Pemohon Banding, tetapi juga dibeli dari petani lokal. Hal ini dilakukan karena kapasitas mesin pengolah CPO adalah sebesar 44,56 ton per-jam dengan rendemen sebesar 19,9 % dan kapasitas ini lebih besar dari TBS yang dihasilkan oleh kebun kelapa sawit milik Pemohon Banding sebesar 90.567.540 kg per tahun, dan untuk memaksimalkan kapasitas mesin tersebut Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah TBS menjadi CPO dari pihak lain ;
  4. bahwa hasil akhir yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil ( CPO ), Palm Kernel Oil ( PKO ) dan Palm Kernel Expeller ( PKE ). PKO dan PKE yang dijual oleh Pemohon Banding berasal dari Kernel milik Pemohon Banding dan dibeli dari pihak luar ( apabila kernel milik Pemohon Banding tidak mencukupi) yang dititip olahkan ke perusahaan pengolah lain karena mesin pengolah milik Pemohon Banding belum bisa memproduksi PKO dan PKE ;
  5. bahwa berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding adalah termasuk dalam kategori sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000. Hal ini juga sesuai dengan pendapat yang diberikan oleh Terbanding di dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai hasil penelitian atas bukti-bukti dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti ;
  6. bahwa hasil akhir yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil ( CPO ), Palm Kernel Oil ( PKO ) dan Palm Kernel Expeller ( PKE ). PKO dan PKE yang dijual oleh Pemohon Banding berasal dari Kernel milik Pemohon Banding dan dibeli dari pihak luar ( apabila kernel milik Pemohon Banding tidak mencukupi) yang dititip olahkan ke perusahaan pengolah lain karena mesin pengolah milik Pemohon Banding belum bisa memproduksi PKO dan PKE ;
  7. bahwa berdasarkan data yang tersedia baik yang berasal dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding , penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Uji Bukti diketahui tidak terdapat penjualan/penyerahan Tandan Buah Segar ( TBS ) kepada pihak luar. TBS hasil kebun Pemohon Banding tersebut di olah lebih lanjut di Unit Pengolahan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat :
  1. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 adalah dimaksudkan sebagai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 2 (dua) kegiatan usaha yaitu yang melakukan peyerahan yang terutang pajak dan yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU Nomor 18 Tahun 2000 yaitu :
    Apabila dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  2. bahwa barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 adalah :
    I. Perkebunan
    1. …………………..
    2. …………………..
    3.Kelapa Sawit :Buah, Cangkang yang dipetik, dibrondol, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah ,dipisahkan (cangkang dan inti sawit ) yang merupakan Tandan Buah Segar ( TBS ), Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak, Tempurung basah/kering.
    4. dst …………………..
  3. bahwa berdasarkan data yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Uji Bukti, terbukti bahwa tidak terdapat penjualan/penyerahan Tandan Buah Segar ( TBS ) kepada pihak manapun sehingga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 6 ), Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 2 ayat ( 1 ) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 dan Pasal 2 ayat ( 2 ) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 2007 adalah tidak tepat untuk diberlakukan terhadap Pemohon Banding ;
  4. bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar ( TBS ) ke Unit Pengolahan adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus ;
  5. bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar berupa Crude Palm Oil ( CPO ), Palm Kernel Oil dan Palm Kernel Expeller adalah merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 % ;
Memperhatikan hal tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding.
Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya sebesar Rp. 41.813.543,00 Tidak Dipertahankan.
Rekapitulasi Koreksi 
Uraian
Terbanding( Rp) 
Menurut Majelis( Rp)
Keterangan
Koreksi Pajak Masukan
41.813.543,00
0,00
Tidak Dipertahankan
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan :
Koreksi Pajak Masukan semula menurut Terbanding Rp41.813.543,00
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp41.813.543,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dipertahankan Majelis Rp 0,00
bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :
U r a i a n
Menurut
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
9.346.830.543
9.346.830.543
9.346.830.543
– Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
5.100.981.397
5.100.981.397
5.100.981.397
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
0
0
0
– Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN
0
0
0
Jumlah seluruh Penyerahan
14.447.811.940
14.447.811.940
14.447.811.940
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
510.098.140
510.098.140
510.098.140
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan
1.116.828.344
1.075.014.801
1.116.828.344
– Lain-lain
0
0
0
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
1.116.828.344
1.075.014.801
1.116.828.344
PPN Kurang / (lebih) Bayar
(606.730.204)
(564.916.661)
(606.730.204)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
0
0
0
Jumlah PPN Yang kurang/ (lebih) Dibayar
(606.730.204 )
(564.916.661)
(606.730.204)
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1417/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April Tahun Pajak 2009 Nomor:00107/407/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 , atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Uraian
Menurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
9.346.830.543
-Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
5.100.981.397
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
0
– Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN
0
Jumlah seluruh Penyerahan
14.447.811.940
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
510.098.140
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan
1.116.828.344
– Lain-lain
0
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
1.116.828.344
PPN Kurang / (lebih) Bayar
(606.730.204)
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
0
Jumlah PPN Yang kurang/ (lebih) Dibayar
(606.730.204)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 3 September 2013 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00405/PP/PM/IV/2013 tanggal 26 April 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-008/PP/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56414/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200