Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56413/PP/M.XVI.A/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56413/PP/M.XVI.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56413/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp867.013.054,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp867.013.054,00 adalah atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya yang berhubungan erat dengan usaha kebun sawit yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN berupa TBS sesuai dengan KMK-575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan;
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Perusahaan Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak customer terutang PPN;
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang diberikan oleh para pihak kepada Majelis, penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Uji Bukti, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat :
Memperhatikan hal tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding.
Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya sebesar Rp. 867.013.054,00 Tidak Dipertahankan.
Rekapitulasi Koreksi :
Menurut Uraian Terbanding Majelis Keterangan ( Rp. ) ( Rp. )
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan :
Koreksi Pajak Masukan semula menurut Terbanding Rp867.013.054,00
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp867.013.054,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dipertahankan Majelis Rp 0,00
bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan :
Koreksi Pajak Masukan semula menurut Terbanding Rp867.013.054,00
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp867.013.054,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dipertahankan Majelis Rp 0,00
bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
Uraian
|
Menurut
|
||
|
Pemohon Banding (Rp)
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis (Rp)
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
|
|
– Ekspor
|
9.898.762.375
|
9.898.762.375
|
9.898.762.375
|
|
-Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
|
4.800.367.244
|
4.800.367.244
|
4.800.367.244
|
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
|
0
|
0
|
0
|
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut
|
14.024.094.750
|
14.024.094.750
|
14.024.094.750
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
28.723.224.369
|
28.723.224.369
|
28.723.224.369
|
|
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
|
480.036.724
|
480.036.724
|
480.036.724
|
|
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
|
|
|
|
|
– Pajak Masukan
|
1.570.031.048
|
703.017.994
|
1.570.031.048
|
|
– Lain-lain
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
|
1.570.031.048
|
703.017.994
|
1.570.031.048
|
|
PPN Kurang / (lebih) Bayar
|
1.089.994.324
|
222.981.270
|
1.089.994.324
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah PPN Yang kurang /(lebih) dibayar
|
1.089.994.324
|
222.981.270
|
1.089.994.324
|
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1418/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret Tahun Pajak 2009 Nomor: 00106/407/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1418/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret Tahun Pajak 2009 Nomor: 00106/407/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:
|
U r a i a n
|
Menurut Majelis (Rp)
|
|||
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|||
|
– Ekspor
|
9.898.762.375
|
|||
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
|
4.800.367.244
|
|||
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
|
0
|
|||
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut
|
14.024.094.750
|
|||
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
28.723.224.369
|
|||
|
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
|
480.036.724
|
|||
|
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
|
|
|||
|
– Pajak Masukan
|
1.570.031.048
|
|||
|
– Lain-lain
|
0
|
|||
|
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
|
1.570.031.048
|
|||
|
PPN Kurang / (lebih) Bayar
|
(1.089.994.324)
|
|||
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
|
0
|
|||
|
Jumlah PPN Yang kurang /(lebih) dibayar
|
(1.089.994.324)
|
|||
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 3 September 2013 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00405/PP/PM/IV/2013 tanggal 26 April 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-008/PP/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56413/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
