Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56411/PP/M.XVI.A/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56411/PP/M.XVI.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56411/PP/M.XVI.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp346.702.891,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp346.702.891,00 adalah atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya yang berhubungan erat dengan usaha kebun sawit yang menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN berupa TBS sesuai dengan KMK-575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Perusahaan Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak customer terutang PPN;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang diberikan oleh para pihak kepada Majelis, penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Uji Bukti, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat :
Memperhatikan hal tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding.
Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan bahan-bahan kimia lainnya sebesar Rp. 346.702.891,00 Tidak Dipertahankan.
Rekapitulasi Koreksi :
Uraian: Koreksi Pajak Masukan Menurut Terbanding: 346.702.891,00 Menurut Majelis: 0,00 Keterangan: Tidak Dipertahankan |
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan :
Koreksi Pajak Masukan semula menurut Terbanding Rp346.702.891,00
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp346.702.891,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dipertahankan Majelis Rp0,00
Koreksi Pajak Masukan :
Koreksi Pajak Masukan semula menurut Terbanding Rp346.702.891,00
Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp346.702.891,00
Koreksi Pajak Masukan Yang Dipertahankan Majelis Rp0,00
bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
Uraian
|
Menurut
|
||
|
Pemohon Banding (Rp)
|
Terbanding (Rp)
|
Majelis (Rp)
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
|
|
– Ekspor
|
10.582.808.675
|
10.582.808.675
|
10.582.808.675
|
|
-Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
|
7.922.826.882
|
7.922.826.882
|
7.922.826.882
|
|
-Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
|
0
|
0
|
0
|
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut
|
17.759.122.431
|
17.759.122.431
|
17.759.122.431
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
36.264.757.988
|
36.264.757.988
|
36.264.757.988
|
|
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
|
792.282.688
|
792.282.688
|
792.282.688
|
|
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
|
|
|
|
|
– Pajak Masukan
|
3.813.467.893
|
3.466.765.002
|
3.813.467.893
|
|
– Lain-lain
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
|
3.813.467.893
|
3.466.765.002
|
3.813.467.893
|
|
PPN Kurang / (lebih) Bayar
|
(3.021.185.205)
|
(2.674.482.314)
|
(3.021.185.205)
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
|
3.021.185.205
|
3.021.185.205
|
3.021.185.205
|
|
PPN Yang kurang /(lebih) dibayar
|
0
|
346.702.891
|
0
|
|
Sanksi administrasi :
|
|
|
|
|
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
0
|
166.417.388
|
0
|
|
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
0
|
346.702.891
|
0
|
|
Jumlah PPN Yang kurang/ (lebih) dibayar
|
0
|
859.823.170
|
0
|
MENIMBANG
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1229/WPJ.06/2012 tanggal 13 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun Pajak 2009 Nomor: 00206 /207/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 , atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1229/WPJ.06/2012 tanggal 13 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa September Tahun Pajak 2009 Nomor: 00206 /207/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 , atas nama: PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
|
U r a i a n
|
Menurut Majelis (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|
– Ekspor
|
10.582.808.675
|
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri
|
7.922.826.882
|
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN
|
0
|
|
– Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut
|
17.759.122.431
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
36.264.757.988
|
|
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
|
792.282.688
|
|
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
|
|
|
– Pajak Masukan
|
3.813.467.893
|
|
– Lain-lain
|
0
|
|
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
|
3.813.467.893
|
|
PPN Kurang / (lebih) Bayar
|
(3.021.185.205)
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
|
3.021.185.205
|
|
PPN Yang kurang /(lebih) dibayar
|
0
|
|
Sanksi administrasi :
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
0
|
|
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
0
|
|
Jumlah PPN Yang kurang/ (lebih) dibayar
|
0
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 3 September 2013 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00405/PP/PM/IV/2013 tanggal 26 April 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-008/PP/2013 tanggal 27 Mei 2013 dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar,Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56411/PP/M.XVI.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua, ”
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
