Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56347/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56347/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.453.830.450,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa akun-akun di atas merupakan penghasilan yang berasal dari komisi penjualan dari Pemohon Banding sehubungan dengan jasa pemasaran/pembelian produk perbankan Deutsche Bank London (“DB London”) di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengembangan pemasaran/investasi yang dilakukan DB London, DB London memerlukan bantuan Pemohon Banding di Jakarta (Indonesia) untuk mereferensikan produk- produk yang akan dibeli/dijual oleh DB London. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerima komisi penjualan dari DB London. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN (merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000) jasa tersebut merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dan DB London adalah satu pihak yaitu cabang-cabang dari badan usaha yang tidak terpisahkan dalam satu entitas, yakni DB AG sebagai kantor pusatnya. Antara Pemohon Banding dengan DB London (dan demikian pula halnya dengan Deutsche Bank cabang-cabang lainnya) merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, yakni DB AG. Dengan demikian, karena Pemohon Banding dan DB London (dan Deutsche Bank cabang-cabang lainnya) mempunyai kantor pusat yang sama, maka keduanya merupakan satu kesatuan dengan kantor pusat Deutsche Bank tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2009 Nomor LAP-108/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 27 Juni 2011, Terbanding telah melakukan koreksi untuk tahun 2009 terhadap akun-akun di bawah ini :
1.
REIMBURSE –BT
Rp 3.309.503.240,00
2.
SALESMKT GM INC
Rp 14.136.462.162,00
3.
INT SERVICE FEE
Jumlah
Rp 2.672.060.838,00
Rp20.118.026.240,00
bahwa koreksi Terbanding tiap bulan diperoleh dengan cara jumlah koreksi satu tahun dibagi 12 bulan, sehingga koreksi Terbanding menjadi sebesar Rp1.676.502.187,00
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 154/FIN/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 dan dijawab oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1240/WPJ.19/2012 tanggal 21 September 2012 berupa mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, dikarenakan atas koreksi Int Service Fee sebesar Rp 2.672.060.838,00 Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, sehingga koreksi DPP PPN Tahun Pajak 2009 yang tersisa sebesar Rp 17.445.965.402 yaitu koreksi atas REIMBURSE-BT dan SALESMK GM INC;
bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor 154/FIN/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding Nomor KEP-1240/WPJ.19/2012 tanggal 21 September 2012 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN atas Reimburse BT sebesar Rp3.309.503.240,00 per tahun atau Rp275.791.936,00 per bulan dan atas koreksi Salesmkt GM Inc sebesar Rp14.136.462.162,00 per tahun atau sebesar Rp1.178.038.514,00 tiap bulan, sehingga jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai per bulan sebesar Rp1.453.830.450,00;
bahwa Pemohon Banding baik melalui surat permohonan banding, bantahan maupun keterangan lain di dalam persidangan menyatakan :
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut masing-masing untuk :
1. Koreksi atas pos reimburse BT sebesar Rp 275.791.936,00
bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding merupakan penghasilan yang berhubungan dengan usaha inti perbankan sehingga bukan merupakan objek PPN. Penghasilan ini diterima dalam rangka penjualan produk “casmanagement” yang mencakup jasa kliring kas, transfer dana, manajemen likuiditas, kliring cek, dan kliring pembayaran rumah;
bahwa kegiatan yang tercakup dalam akun reimburse BT merupakan kegiatan yang berada dalam ruang lingkup jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
bahwa kegiatan yang tercakup dalam akun reimburse BT merupakan transaksi penyerahan jasa antar cabang dalam satu kesatuan badan usaha, sehingga bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang;
bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan yang membatasi kegiatan perbankan sebagai kegiatan yang hanya dilakukan oleh bank, dan tidak ada dalam ketentuan PPN yang menetapkan bahwa jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN terbatas pada kegiatan perbankan yang tidak dapat dilakukan oleh pihak lain selain perbankan;
2. Koreksi atas pos Salesmkt GM Inc sebesar Rp 1.178.038.514,00
bahwa Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Pemohon Banding dengan DB London merupakan cabang-cabang dari satu entitas;
b. jasa adalah setiap kegiatan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum;
c. Pemohon Banding tidak dapat membuat perikatan dengan DB London karena keduanya merupakan bagian integral dari badan hukum yang sama yaitu Deutsche Bank pusat;
d. bahwa kegiatan yang tercakup dalam akun BR Other Entity Charges- Sales MKT GM INC merupakan kegiatan yang berada dalam ruang lingkup jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
bahwa kegiatan Salesmkt GM adalah kegiatan Pemohon Banding untuk memasarkan dan menjual produk perbankan kepada nasabah. Produk yang dipasarkan dan dijual oleh Pemohon Banding termasuk obligasi pemerintah, obligasi perusahaan, treasury bill, pinjaman, deposito dan produk perbankan laiinnya yang berbasis pounsterling, Euro atau US Dollar yang diperdagangkan oleh DB London;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1008/WPJ.19/2013 tanggal 26 Maret 2013, keterangan lain yang disampaikan di persidangan pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Koreksi Pos Reimburse BT sebesar Rp 275.791.936,00
bahwa atas penjualan produk-produk perbankan tersebut, Pemohon Banding memperoleh fee dan Pemohon Banding bertindak sebagai agen atas nama Deutsche Bank Trust Company America untuk memasarkan produk-produk casmanagemenDeutsche Bank Grup di Indonesia. Dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa kena pajak sesuai dengan pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
2. Koreksi DPP PPN berupa Salesmkt GM sebesar Rp 1.178.038.514,00
bahwa Pemohon Banding dalam transaksi ini bertindak sebagai agen untuk memasarkan produk Deutsche Bank Group dan Pemohon Banding mendapatkan featas jasa memasarkan produk tersebut, dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa Kena Pajak;
bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak adanya penyerahan JKP karena Pemohon Banding dan DB London merupakan dua badan usaha yang tidak terpisah yang berada dalam satu kesatuan usaha dengan kantor pusat maupun cabang-cabang Deutsche Bank lainnya namun terdapat profimargiatas setiap fee yang diterima Pemohon Banding atas penjualan produk tersebut. Hal ini berarti Pemohon Banding sebenarnya merupakan badan usaha yang terpisah dengan cabang Deutsche Bank lainnya;
bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan jasa kena pajak antarcabang tidak diatur dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia tidak dapat diterima karena sesuai dengan Pasal 2Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 diatur
bahwa nilai lain (Dasar pengenaan Pajak) untuk penyerahan jasa kena pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan jasa kena pajak antar cabang adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
bahwa Terbanding tetap mengacu kepada ketentuan dalam UU Perbankan bahwa jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa perbankan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, sehingga pengecualian pengenaan PPN dalam UU PPN atas jasa perbankan, tidak berlaku bagi jasa keagenan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Pendapat Majelis;
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah :
a. Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7, angka 13, angka 14; Pasal 4; Pasal 4a ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
b. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
c. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
d. Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
e. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai baik berupa pos Reimburse BT sebesar Rp275.791.936,00 dan pos Salesmkt Gm Inc sebesar Rp1.178.038.514,00 adalah berdasarkan alasan yang sama yang saling terkait satu sama lain sehingga menurut Majelis untuk kedua koreksi tersebut pembahasan dan pendapat Majelis dibuat dalam satu kesatuan;
bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding merupakan penghasilan yang berhubungan dengan usaha inti perbankan sebagaimana dimaksud Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menurut Majelis jasa tersebut bukan merupakan objek PPN. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding dalam rangka penjualan produk “casmanagement” yang mencakup jasa kliring kas, transfer dana, manajemen likuiditas, kliring cek, dan kliring pembayaran rumah;
bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa ini berdasarkan ketentuan perundang-undang dan keyakinan hakim. Apabila terdapat ketentuan yang Majelis anggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka Majelis tidak akan menggunakan ketentuan tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, Majelis tidak menemukan ketentuan yang mengatur penyerahaJasKenPajadari Pusat ke Cabang dan sebaliknya dan penyerahan Jasa Kena Pajak antar cabang, sehingga menurut Majelis penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada DB London atau sebaliknya bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga penyerahan tersebut tidak terutang PPN;
bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan,
Usaha BanUmumeliputmelakukakegiatalaiyanlazidilakukaolebansepanjantidak bertentangadengaundang-undanindaperaturaperundang-undangayanberlaku”. Penjelasan dari Pasal 6 huruf n menyatakan,
kegiatalaiyanlazidilakukaolebandalahainadalah kegiatan-kegiatausahselaidarkegiatatersebupadhuruf a sampadengamyantidak bertentangadengaperaturaperundang-undangayanberlakumisalnymemberikabank garansibertindasebagabanpersepsiswabungamembantadministrasusahnasabadalain- lain”
Berdasarkan ketentuan tersebut atas Majelis berpendapat bahwa kegiatan Pemohon Banding melakukan jasa kliring, transfer dana, manajemen likuiditas, kliring cek, agen untuk memasarkan produk cabang lain masih termasuk dalam kategori melakukan jasa di bidang perbankan, sehingga sesuai denga Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa yang tidak dikenakan PPN;
bahwa memperhatikan bukti-bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan hakim, Majelis telah sepakat untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.453.830.450,00 tidak dapatdipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak ymh. (Lebih) Dibayar Masa Pajak Juni 2009 adalah sebagai berikut:
Pajak dan Sanksi  Administrasi
Versi Terbanding
Versi Pemohon Banding
Jumlah yang
disengketakan versi

Pemohon Banding
Jumlah yang
dikabulkan oleh

Majelis
Versi Majelis
1
2
3
4 (2-3)
5
Penyerahan yang Terutang PPN
10.264.559.305,00
8.810.728.855,00
1.453.830.450,00
1.453.830.450,00
8.810.728.855,00
Penyerahan yang Tidak Teutang PPN
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Penyerahan
10.264.559.305,00
8.810.728.855,00
1.453.830.450,00
1.453.830.450,00
8.810.728.855,00
Pajak Keluaran
1.026.455.930,00
881.072.891,00
145.383.049,00
145.383 049,00
881.072.891,00
PM yang dapat diperhitungkan :
a. Perolehan dalam negeri
88.959.930,00
88.959.930,00
0,00
0,00
88.959.930,00
b. Dibayar dengan NPWP Sendiri
792.112.961,00
792.112.961,00
0,00
0,00
792.112.961,00
c. Jumlah
881.072.891,00
881.072.891,00
0,00
0,00
881.072.891,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
145.383.039,00
0 00
145.383.039,00
145.383.039,00
0 00
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya
0 00
0 00
0,00
0,00
0 00
PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar
145.383.039,00
0 00
145.383.039,00
145.383.039,00
0,00
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
67.783.859,00
0,00
67.783.859,00
67.783.859,00
0,00
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN ymh. (Lebih) Dibayar
215.166.898,00
0,00
215.166.898,00
215.166.898,00
0,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1240/WPJ.19/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00268/207/09/091/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang Terutang PPN Rp 8.810.728.855,00
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00
Jumlah Penyerahan Rp 8.810.728.855,00
Pajak Keluaran Rp 881.072.891,00
Kredit PPN Rp 881.072.891,00
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh,Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200