Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56242/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56242/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 terdapat 2 koreksi yaitu:
Koreksi Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.21.954.432,00 dimana atas koreksi ini Pemohon Banding setuju dan tidak diajukan banding,
Koreksi Kredit Pajak SSP PPN JLN (yang ada hubungannya dengan koreksi Royalti di PPh Badan) sebesar Rp.373.641.975,00 karena SSP PPN JLN tidak memenuhi syarat formal,
Koreksi selisih MPN dan kredit pajak di SPM PPN Masa Mei 2009 sebesar Rp.2,500;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengoreksi seluruh pembayaran royalti Pemohon Banding dengan dasar Terbanding tidak mengakui adanya pembayaran royalti tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Kredit PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 yang diajukan banding sebesar Rp.373.644.475, yaitu terdiri Kredit Pajak SSP PPN JLN (yang ada hubungannya dengan koreksi Royalti di PPh Badan) sebesar Rp.373.641.975,00 karena SSP PPN JLN tidak memenuhi syarat formal, dan adanya Koreksi selisih MPN dan kredit pajak di SPM PPN Masa Mei 2009 sebesar Rp.2,500;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 terkait dengan eksistensi dari biaya tersebut karena berdasarkan penelitian yang Terbanding lakukan tidak ada data-data yang dapat mendukung eksistensi dari pembayaran ke luar negeri tersebut;
bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) karena ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Sumitomo Forestry Corporation Japan;
bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari – November 2009 sebesar Rp.373.644.475,00 ada hubungannya dengan koreksi Penghasilan Netto di PPh Badan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kredit PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.373.644.475, terkait dengan pembebanan biaya Technical Assistance Fee pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang Pemohon Banding lampirkan dalam tanggapan Pemohon Banding atas PPh Badan, pembebanan biaya Technical Assistance Fee ini berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka PPN Masukan atas Jasa Luar Negeri tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan;
bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan self assessed dan telah membayarkan 10% PPN JLN atas Technical Assistance Fee dengan menggunakan SSP dan melaporkan SSP JLN tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Berdasarkan azas keadilan, pembayaran tersebut telah diterima oleh Kas Negara sehingga tidak ada unsur yang merugikan Negara;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan sengketa Pajak Masukan Masa Pajak Januari – November 2009 sebesar Rp.373.644.475,00 ada kaitannya dengan sengketa biaya royalti di PPh Badan yang sebenarnya adalah pembayaran gaji kepada ekspatriat; dimana karena kekurangpahaman Pemohon Banding yang beranggapan setiap pembayaran ke luar negeri harus di potong PPN JLN dan PPh Pasal 26, maka Pemohon Banding melakukan pemotongan PPN JLN dan PPh Pasal 26 atas biaya gaji yang dibayarkan kepada ekspatriat ke luar negeri;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan dan penelitian dokumen, sengketa Koreksi Kredit PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.373.644.475, berkaitan dengan pembebanan biaya Technical Assistance Fee pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, yaitu mengenai eksistensi Biaya Royalti, maka Majelis juga akan menggunakan pembuktian sebagaimana digunakan dalam sengketa PPh Badan tersebut, sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, setelah mendengarkan keterangan/pernyataan para pihak dan dokumen dalam persidangan, menurut Majelis, terdapat pengubahan alasan atau dalil Pemohon Banding, yaitu pada saat proses penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan pada Biaya Royalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100namun dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran sebesar US$.410,100 tersebut bukan Biaya Royalti, tetapi merupakan pembayaran gaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) yang ditempatkan di tempat Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan terjemahan Agreement on Technical Assistance yang ditandatangani oleh Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009 oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar gaji dan royalti setiap bulannya kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang yang besarnya direview setiap tahun;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Saham PT AST Indonesia dimiliki oleh Sumitomo Forestry Co, Ltd (SFC) 50% dan Sumitomo Forestry Singapore Ltd (SFS) 50%, sehingga terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd (SFC), Jepang; dengan demikian koreksi Terbanding aquo berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh didukung dengan dasar hukum yang kuat;
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menetapkan bahwa pendapatan kena pajak dihitung dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (contohnya pengeluaran sehubungan dengan bisnis), termasuk di dalamnya adalah royalti;
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa:”Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti”;
bahwa penjelasan pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh mendefinisikan royalti sebagai imbalan atau pembayaran sehubungan dengan penggunaan:
1)Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2)Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3)Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dan informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;
bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines (”OECD TP Guidelines”) paragraf 6.2. Royalti adalah imbalan atas penggunaan aset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan aset-aset industri seperti patent, merk dagang, nama dagang, desain ataupun model;
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan Koreksi Terbanding karena adanya pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) dengan penempatan sejumlah tenaga ekspatriat dari SFC dalam pemberian Technical Assistence Fee (knowhow), Pemohon Banding, Pemohon Banding mengubah dalil dari berupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat;
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan pengubahan dalil Pemohon Banding dari berupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan/menyampaikan Bukti Pendukung adanya realisasi Jasa Royalti, sebagaimana diatur dalam Agreement on Technical Assistance antara Pemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd. Jepang (SFC) dan ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009;
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benar- benar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang;
bahwa selanjutnya pada akhir persidangan, berkaitan dengan dalil tentang Pembayaran Gaji, Pemohon Banding menyatakan di dalam perjanjian dalam Pasal 4 dan 5 telah dinyatakan bahwa SFC akan memberikan tenaga kerja asing (ekspatriat) yang melakukan dukungan teknis selama satu tahun atau lebih dimana para ekspatriat tersebut akan menduduki jabatan sebagai President Director, Factory Manager, Production Control Manager, Production Manager, Production Technology Manager, dan General Manager; dan Pemohon Banding akan memberikan Gaji Standar langsung kepada ekspatriat dan sisa Penghasilan akan dibayarkan Pemohon Banding melalui SFC, dengan untuk menghindari kesenjangan gaji antara karyawan asing dengan karyawan lokal;*
bahwa berdasarkan dokumen surat keterangan Pemohon Banding Nomor 001/TAX/ACC/I/11 tanggal 12 Januari 2011, penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009, Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, para tenaga kerja dari Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (ekspatriat) tersebut berstatus sebagai direksi dan karyawan tetap Pemohon Banding dan merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Barat, sebagai berikut:
No
Nama
Jabatan
NPWP
1
Shinichi Kawazoe
Presiden Director
24.552.126.5-503.000
2
Tesuo Sugiyama
Factory Manager
08.799.679.9-503.000
3
Hisanao Oba
Sales & Purchase Manager
24.088.827.1-503.000
4
Fumio Tozuka
Production Advisor
05.974.553.9-503.000
5
Fumikazu Yamanaka
Production Manager
26.369.026.5-503.000
6
Fumihide Nakatsu
General Manager
24.259.504.9-503.000
7
Tatsuya Tomizawa
Production Eng. Technician
24.259.500.7-503.000
8
Yuji Yamazaki
Production Manager
08.796.986.1-503.000
bahwa sesuai dengan hasil penelitian bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti pendukung bahwa pembayaran sebesar US$.410,100 kepada SFC yang dalam Laporan Keuangan Audited telah dinyatakan sebagai pembayaran Royalti tersebut benar-benar untuk pembayaran gaji ekspatriat dan sampai dengan persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya revisi/perbaikan Lapran Keuangan terkait perubahan tujuan pembayaran tersebut;
bahwa menurut Majelis, pernyataan Pemohon Banding bahwa pembayaran Royalti sebesar US$.410,100 kepada SFC tersebut merupakan pembayaran gaji ekspatriat yang bekerja di Pemohon Banding melalui SFC adalah pernyataan internal dan sepihak Pemohon Banding tanpa didukung dengan bukti lain yang kuat dan memadai;
bahwa selain itu, sesuai dengan hasil penelitian bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti- bukti pendukung bahwa atas pembayaran tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 UU PPh;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan hasil penelitian bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti pendukung bahwa pembayaran sebesar US$.410,100 tersebut benar-benar untuk pembayaran gaji ekspatriat;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 tersebut, tidak dapat diyakini merupakan pembayaran biaya yang bertujuan untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Operasional sebesar USD 410,100 tetap dipertahankan;
bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) beserta Penjelasannya diatur bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materil;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa mengingat dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 atas Biaya Royalti (Technical Assistance Fee), tidak dapat diyakini merupakan pembayaran biaya yang bertujuan untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, maka dalam sengketa PPN Masa Januari s.d November 2009,
Majelis juga berkesimpulan bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 atas Biaya Royalti (Technical Assistance Fee) juga tidak dapat diyakini sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), sehingga Pajak Masukan aquo tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi Kredit PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.373.644.475 aquo tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan cfm. Terbanding
Rp
922.545.712
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
0
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan cfm. Majelis
Rp
922.545.712
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1
Pajak Keluaran yang harus
dipungut/dibayar sendiri
87.244.048
87.244.048
0
2
Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan
922.545.712
922.545.712
0
3
PPN Kurang (Lebih) Bayar
(835.301.664)
(835.301.664)
0
PPN Dikompensasikan ke masa
pajak berikutnya
1.230.900.581
1.230.900.581
0
Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar
395.598.917
395.598.917
0
4
Sanksi Administrasi
-Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
-Bunga Pasal 13 (3) UU KUP
0
395.598.917
0
0
395.598.917
0
0
0
5
PPN Yang Masih Harus Dibayar (Lebih)
791.197.834
791.197.834
0
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-385/WPJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor: 00139/207/09/055/11 tanggal 21 Februari 2011, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56242/PP/M.IIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200