Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56048/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56048/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp783.381.483,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa latar belakang koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak adalah dengan menggunakan Gross Profit Margin sebesar 7,51%;
Menurut Pemohon
:
bahwa menanggapi masalah adanya hubungan istimewa antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. Smart Tbk dengan terdapatnya nama Prof. Dr. Teddy Pawitra sebagai Direktur Utama pada PT. SKR yang merupakan Pemegang Saham perusahaan Pemohon Banding, dimana dari hasil browsing di internet Teddy Pawitra di perusahaan PT. Smart Tbk adalah sebagai Komisaris Independen, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding seseorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan saham PT. SKR di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority), dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4) bahwa pengertian hubungan istimewa terdapat syarat yang harus dipenuhi antara lain mensyaratkan adanya penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal sebesar 25% pada Wajib Pajak lain, hubungan anatara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, yang mana besarnya kepemilikan saham tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan hubungan istimewa, besarnya kepemilikan saham tersebut juga menentukan berapa besar penguasaan manajemen dalam hal hubungan istimewa;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.591.341.811,00 dengan dalil terdapat hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama antara Pemohon Banding, PT. Smart Tbk sebagai Pihak Pembeli dan PT. RKN sebagai pihak Penjual.
bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 terkait dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan dengan nomor sengketa 15-064379-2009;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi dan dalil Terbanding, dengan dalil bahwa seorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan Saham PT. SKR di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority) dibawah 25% sebagai syarat yang ditentukan dalam Undang-undang;
bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan adalah sebagai berikut:
  1. bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada PT. Smart Tbk dan pembelian hanya dari PT. RKN.
  2. bahwa PT. Smt Tbk dan PT. RKN adalah perusahaan yang merupakan grup Sinar Mas.
  3. bahwa penjualan kepada PT. Smt Tbk dilakukan melalui tender, tetapi Terbanding menyatakan bahwa pada pembahasan dengan Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2011, pada saat itu Pemohon Banding yang diwakili oleh Saudara I. Herry Pratjojo selaku Direktur Utama mengakui bahwa harga jual telah ditetapkan oleh PT. Smart Tbk sehingga Pemohon Banding harus menerimanya untuk mendapatkan tender pengadaan pupuk di PT.Smart Tbk.
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya Pemohon Banding hanya memiliki 3 orang pegawai untuk melakukan kegiatan administrasi penjualan, pembelian dan Iainnya, selain itu Pemohon Banding tidak memiliki gudang untuk menyimpan barang dagangannya.
Bahwa dalam biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan pengiriman barang baik untuk penjualan dan pembelian, seperti ongkos angkut, biaya gudang, biaya yang ada hanya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi saja.
bahwa biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian barang tidak ada dikarenakan berdasarkan kontrak penjualan dan pembelian diketahui bahwa harga jual atau beli termasuk ongkos angkut.
bahwa pemegang saham pemohon banding adalah PT. DJS (85%) dan PT. SKR (15%), dimana PT. SKR itu sendiri sahamnya dikuasai 100% oleh PT. DJS.
bahwa Direktur PT. SKR (Prof. Dr. Teddy Pawitra NPWP.04.063.827.2012.000) adalah juga Komisaris dan Ketua Komite Audit PT. Smart Tbk.
bahwa pemegang saham PT. RKN adalah PT. MM dan PT. SM. bahwa Direktur Utama PT. SM ( Frangky Oesman Wijaya) adalah juga Komisaris Utama PT. Smart Tbk dan Komisaris PT. MM.
bahwa pemegang saham PT. MM adalah PT. SM Tunggal (65%) dan PT. SGM (35%).
bahwa PT. SGM adalah juga pemegang saham minoritas PT. DJS;
bahwa Direktur PT. SKS ( Arthur Tahya) adalah juga Direktur PT. MM dan Direktur PT. SM Tunggal.
bahwa kegiatan usaha PT. RKN adalah perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia dimana ternyata bidang usaha tersebut sama dengan Pemohon Banding, hanya bedanya PT. RKN sebelum dijual sebagian barang mengalami proses pengolahan berupa memasukkan ke dalam kemasan atau dikemas kembali dengan merk tertentu dan ukuran yang Iebih kecil.
bahwa PT. RKN (pemasok barang satu-satunya dari Pemohon Banding ) menjual juga barangnya kepada PT. Smt Tbk ( pembeli satu-satunya pemohon banding).
bahwa berdasarkan data persidangan diatas, Pemohon Banding secara tidak langsung mempunyai hubungan istimewa penguasaan manajemen dengan lawan transaksinya, sehingga harga jual atau beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dinilai kewajaran harganya.
bahwa data otentik dari pihak independen mengenai harga jual atau beli jenis pupuk yang dijual atau dibeli oleh Pemohon Banding untuk tahun 2009 tidak diperoleh.
bahwa metode yang dilakukan oleh Terbanding saat melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pendekatan Harga Pokok Plus (Cost Plus) yaitu mencari Gross Profit Margin dapat digunakan sebagai metode yang paling mendekati untuk menghitung harga jual wajar dari penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”.
bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut :
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”
bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut :”Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”.
bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut :
  1. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
  2. bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama, demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
  3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding sudah benar oleh karenanya tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 783.381.483,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-511/WPJ.06/2012 tanggal 25 April 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/09/027/11 tanggal 27 April 2011 Masa Pajak November s.d. Desember 2009.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor 56048/PP/M.VIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200