Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55130/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55130/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55130/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp 28.096.905 dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 12.635.803;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, dijelaskan oleh Pemeriksa bahwa koreksi DPP atas penjualan bibit kelapa sawit tersebut dimasukkan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak ada PPN yang dipungut atas penyerahan tersebut.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penjualan bibit kelapa sawit (nurseries) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan adanya peraturan tersebut maka Pemohon Banding tidak dapat memungut PPN atas penjualan bibit kelapa sawit kepada pihak ketiga.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut :
Menurut SPT Pemohon Banding Rp21.732.358.530
Menurut Pemeriksa Rp21.760.455.435 Koreksi Rp28.096.905 bahwa koreksi tersebut timbul dikarenakan Pemeriksa mengenakan PPN atas akun Sales Nurseries (91411003) sebesar Rp28.096.905 berdasarkan hasil equalisasi antara DPP PPN pada SPT PPN masa pajak Mei 2010 dengan pelaporan Peredaran Usaha pada SPT Tahunan Badan.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penjualan atas bibit kelapa sawit (nurseries) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, dijelaskan
bahwa koreksi DPP atas penjualan bibit kelapa sawit tersebut dimasukkan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak ada PPN yang dipungut atas penyerahan tersebut.
bahwa koreksi sejumlah Rp28.096.905,- tersebut diakui oleh Pemohon Banding sebagai penjualan atas bibit kelapa sawit (nurseries) dengan tidak mempermasalahkan penambahan DPP tetapi menyatakan alasan keberatan
bahwa tidak mengenakan PPN atas penjualan atas bibit kelapa sawit (nurseries) tersebut.
bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penjualan tersebut di dalam SPT Masa PPN dan Pemeriksa tidak mengenakan PPN atas penyerahan tersebut karena telah sesuai dengan ketentuan PP No. 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, sehingga alasan keberatan dan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat.
bahwa berdasarkan data, keterangan dan ketentuan diatas maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas DPP PPN untuk penyerahan yang dibebaskan PPN sebesar Rp 28.096.905 sudah tepat, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP, KKP dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 12.635.803 karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan TBS sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated yaitu PT Eastern Sumatra Indonesia, oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 12.635.803,- karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun, karena menurut TerbandingTBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan. Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi CPO yang atas penyerahannya terhutang PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas kebun tersebut boleh dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Mei 2010 diketahui
bahwa terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang dibebaskan sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penjualan cangkang dan scrab lump.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) meliputi perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan minyak sawit dan pabrik pengolahan inti sawit serta perkebunan karet yang diolah melalui pabrik pengolahan karet.
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :
a. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber),
b. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.
bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Mei 2010 tidak melakukan pemisahan atas Pajak Masukan yang yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang/ dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; danb. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau4.usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
P = PM x Z’
dengan ketentuan :
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No.78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:
Rp.
– Jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN cfm hasil persidangan, atau (X)…………………………………………… 70.411.105 – Jumlah seluruh Penyerahan cfm hasil persidangan atau (Y) 21.760.455.435
Persentase Penyerahan Z’ = (X/Y) 0.003236%
Jumlah PM yang telah dikreditkan (PM) 855.535.005Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk masa pajak Mei 2010 : P’= PM x Z’ = 855.535.005 x 70.411.105 = 2.768.286 21.760.455.435
bahwa dengan demikian, dari koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 12.635.803,- maka sebesar Rp. 2.768.286,- tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 9.867.517,- tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2139/WPJ.07/2012 tanggal 02 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor : 00016/207/10/058/11 tanggal 25 Agustus 2011, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2139/WPJ.07/2012 tanggal 02 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor : 00016/207/10/058/11 tanggal 25 Agustus 2011, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
2
3
4
5
|
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Jumlah seluruh penyerahan (c + d.7)
Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
e. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (2a-2d) Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi
|
10.707.775.657
1.085.071.173
0
9.897.197.500
70.411.105
21.760.455.435
0
21.760.455.435
0
0
0
0
0
0
0
108.507.118
0
0
0
3.823.226.476
0
0
0
3.823.226.476
0
3.823.226.476 (3.714.719.358)
3.717.487.644
0
3.717.487.644
2.768.286
0
2.768.286
0
0
0
0
2.768.286
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
|
5.536.572
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-55130/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
