Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55129/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55129/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp 60.000.000 dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 23.624.717.
Menurut Terbanding
:
bahwa terkait Pajak Keluaran Masa April 2010 sehubungan penyerahan aktiva yang dimiliki Pemohon Banding,
bahwa sampai dengan persidangan ini berlangsung, Pemohon Banding belum membuktikan pelaporan penyusutan dan GL saat perolehan;
Menurut Pemohon
:
bahwa di dalam Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober2009 tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah” yang dijelaskan di dalam Pasal 16 D yaitu “….namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c Pajak Masukan atas aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan”. Dengan adanya peraturan tersebut maka Pemohon Banding tidak dapat mengenakan/memungut PPN atas penjualan mobil Kijang ke PT. Umbul Mas Wisesa yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan ekualisasi DPP PPN dengan penghasilan pada general ledger yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan, terdapat koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang belum dipungut PPN-nya atas Sales of FA (91411015) berupa penjualan mobil Kijang.
bahwa Pemohon Banding mengakui adanya penjualan 1 unit mobil ke PT. Umbul Mas Wisesa tetapi Pemohon Banding tidak mengenakan PPN atas penjualan mobil tersebut.
bahwa bunyi dari Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c adalah :
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:…..perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan danpemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
bahwa bunyi dari Pasal 16 D adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”.
bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 16D UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat menunjukkan bukti bahwa pada saat perolehan aktiva tersebut Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c, agar penjualan aktiva tersebut tidak dikenakan PPN.
bahwa selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung bahwa aktiva/mobil tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp. 60.000.000,- tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP, KKP dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp 23.624.717 karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan TBS sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated, oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 23.624.717,- karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun, karena menurut TerbandingTBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan.
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi CPO yang atas penyerahannya terhutang PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas kebun tersebut boleh dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak April 2010 diketahui
bahwa terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang dibebaskan sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penjualan cangkang dan scrab lump.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) meliputi perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan minyak sawit dan pabrik pengolahan inti sawit serta perkebunan karet yang diolah melalui pabrik pengolahan karet.
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :
a. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber).
b. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.
bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa April 2010 tidak melakukan pemisahan atas Pajak Masukan yang yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang/ dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“ApabildalasuatMasPajakPengusahKenPajaselaimelakukan penyerahayanterutanpajajugmelakukapenyerahayantidaterutang pajaksedangkaPajaMasukauntupenyerahayanterutanpajatidak dapadiketahudengapastimakjumlaPajaMasukayandapat dikreditkauntupenyerahayanterutanpajadihitundengamenggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
4.usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
  • P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
  • P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
  • PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya bahwa dari sengketa ini diketahui :
C:\Users\SALICCA\Desktop\ahrdfh.png
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No.78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk masa pajak April 2010 :
P’= PM x Z’ = 829.750.085 x 51.788.200 = 3.342.997 12.517.126.336
bahwa dengan demikian, atas koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 23.624.717,- maka sebesar Rp. 3.432.997,- tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 20.191.720,- tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2140/WPJ.07/2012 tanggal 02 November 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor : 00015/207/10/058/11 tanggal 25 Agustus 2011, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah (Rp)
1
2
3
4
5
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak
Untuk Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Jumlah seluruh penyerahan (c + d.7)
Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau
1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
e. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (2a-2d) Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi
3.360.152.491
1.082.161.145
0
8.083.024.500
51.788.200
12.577.126.336
0
12.577.126.336
0
0
0
0
0
0
0
12.577.126.336
108.216.115
0
0
3.069.242.8
75
0
0
0
3.069.242.875
0
3.069.242.8
75 (2.961.026.760)
0
2.970.459.757
0
2.970.459.757
9.432.997
0
9.432.997
0
0
0
0
9.432.997
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
18.865.994
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-55129/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200