Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55127/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55127/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55127/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp179.189.259;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melihat penyerahan yang dibebaskan terdapat cangkang dan scrap lump. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun2007 dimana barang atau hasil pertanian termasuk dalam kriteria barang strategis yang dibebaskan penyerahannya. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan yang dibebaskan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 179.189.259,- karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun, karena menurut TerbandingTBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi CPO yang atas penyerahannya terhutang PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas kebun tersebut boleh dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni 2010 diketahui
bahwa terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang dibebaskan sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penjualan cangkang dan scrab lump.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) meliputi perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan minyak sawit dan pabrik pengolahan inti sawit serta perkebunan karet yang diolah melalui pabrik pengolahan karet.
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :
a. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu
bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Juni 2010 tidak melakukan pemisahan atas Pajak Masukan yang yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang/ dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari : a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak TerutangPajak. 2.usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; 3.usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau 4.usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya. bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No.78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:
Rp.Jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN cfm hasil persidangan, atau (X) …………………………….7.040.000
Jumlah seluruh Penyerahan cfm hasil persidangan atau (Y) 24.321.698.763
Persentase Penyerahan Z’ = (X/Y) 0.000289453466
Jumlah PM yang telah dikreditkan (PM) 1.129.548.537
Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk masa pajak Juni 2010 :
P’= PM x Z’ = 1.129.548.537 x 7.040.000 = 326.952 24.321.698.763
bahwa dengan demikian, atas koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 179.189.259,- maka sebesar Rp. 326.952,- tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 178.862.307,- tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1797/WPJ.07/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor : 00022/407/10/058/11 tanggal 25 Juli 2011 Masa Pajak Juni 2010, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1797/WPJ.07/2012 tanggal 01 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor : 00022/407/10/058/11 tanggal 25 Juli 2011 Masa Pajak Juni 2010, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
||
|
1
2
3
4
5
|
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak
Untuk Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Jumlah seluruh penyerahan (c + d.7)
Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau
1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
e. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (2a-2d) Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi
|
10.751.934.422
1.172.505.741
0
12.390.218.600
7.040.000
24.321.698.763
0
24.321.698.763
0
0
0
0
0
0
0
24.321.698.763
117.250.574
0
0
4.846.709.229
0
0
0
4.846.709.229
0
4.846.709.229 (4.729.458.655)
0
0
0 (4.729.458.655)
0
0
0
0
0
0
0
0
|
||
|
6.
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
|
(4.729.458.655)
|
||
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
R.E Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-55127/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
