Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55031/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55031/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.355.950,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terkait dengan koreksi yang diajukan keberatan dan mempertahankan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, dalam proses penelitian keberatan, Tim Peneliti mengirimkan surat permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar sehubungan dengan telah diterimanya jawaban permintaan klarifikasi Faktur Pajak pada saat pemeriksaan yang menyatakan “Tidak Ada”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan keberatan tersebut karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada, jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp120.369.770,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1. PT. CAHAYA SIMARATA
Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 928/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h. Berita Acara Pembayaran Termyn I & II, No. 12/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 24 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin I & II, No. 001/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin I & II, No. 01/KW/CS/VII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000001, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro No. 010/SK-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; B. PT. CAHAYA SIMARATA
Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 929/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPD/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h. Berita Acara Pembayaran Termin III, No. 13/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 30 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin III, No. 002/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Ketiga, No. 02/KW/CS/VIII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000002, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 009/SK-CS/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 946/BK/VIII/2009, Tanggal 18 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tgl 17 Februari 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009 d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009 e. Addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 f. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan Sesuai Addendum, No. 292/KPS/VII/2009 g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 04/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/07/2009, Tanggal 15 Juli 2009 h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 15 Juli 2009 i.Surat Permohonan Pembayaran Termin IV, No. 419/RS-SPP/VIII/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 j.Kwitansi Pembayaran Termin IV, Tanggal 18 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 18 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 025/SK-RMS/VIII/2009, Tanggal 26 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 26 Agustus 2009, Sebesar Rp17.025.118,- n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; D. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Agustus 2009;
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000014, Tanggal 19 Agustus 2009
b. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; E. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Pengadaan Stock BBM Sebanyak 5.000 Liter Periode Bulan Juli 2009 Untuk Tangki 2 di Areal TPS Impor SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 454/BK/VIII/2009, Tanggal 05 Agt 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 70/SBU/LOG.12.2/07/2009 c. Purchassing Order, No. 09/PO/Log.12.2/07/2009, Tgl 24 Juli 2009 d. Surat Jalan, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 e. Berita Acara Serah Terima BBM Solar Sebanyak 5.000 Liter, Tanggal 27 Juli 2009 f.Kwitansi, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000316, Tanggal 25 Juli 2009 h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 04 Agustus 2009 i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Agustus 2009; Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp82.355.950,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
3. Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN PT. Cahaya Simarata terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp 41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
4. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000014 tanggal 19/08/2009 sebesarRp1.062.650,00 atas nama CV. Rama Jaya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barangnya;
5. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.355.950,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
6. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
7. Berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.355.950,00 dengan perincian sebagai berikut :
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan PT. Cahaya Simarata bukan menjadi tanggungjawab / beban Pemohon Banding, karena Pemohon Banding menerima 2 (dua) buah Faktur Pajak dari PT. Cahaya Simarata dengan nomor010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp 41.045.455,00 dan nomor010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 yang harus dilaporkan kedua faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak);
4. Atas Faktur Pajak CV. Rama Jaya nomor 010-000-0900000014 tanggal 19/08/2009 sebesarRp1.062.650,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut;
b. Terkait arus uang ke CV. Rama Jaya, bahwa sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 telah dilakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro MH-244006 sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 01/09/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank;
5. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
6. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 928/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp443.290.909,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 410.454.545,00
PPN Rp 41.045.455,00 PPh 23 (Rp 8.209.091,00) Total Rp443.290.909,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113032 Rp 603.368.182,00
EP-308491 Rp 61.568.182,00 Total Rp 664.936.364,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 25/08/2009 dan 27/08/2009;
Keterangan :Pembayaran Cek dan Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point B di bawah ini;
B. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 929/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp221.645.455,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 205.227.273,00
PPN Rp 20.522.727,00 PPh 23 (Rp 4.104.545,00) Total Rp221.645.455,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113032 Rp 603.368.182,00
EP-308491 Rp 61.568.182,00 Total Rp 664.936.364,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 25/08/2009 dan 27/08/2009;
Keterangan :Pembayaran Cek dan Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point A di atas;
C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 946/BK/VIII/2009 tanggal 18/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp183.871.276,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 170.251.182,00
PPN Rp 17.025.118,00 PPh 23 (Rp 3.405.024,00) Total Rp183.871.276,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113033 Rp 166.846.158,00
EP-308493 Rp 17.025.118,00 Total Rp 183.871.276,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 26/08/2009 dan 28/08/2009;
D. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp 1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
MH-244006 Rp11.689.150,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 01/09/2009;
E. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 454/BK/VIII/2009 tanggal 05/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp30.021.997,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp27.000.000,00
PPN Rp 2.700.000,00 PBBKB Rp 232.200,00 PPh 22 Rp 89.797,00 Total Rp30.021.997,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-111192 Rp30.021.997,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 11/08/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp674.299.021,00
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp756.654.971,00 Koreksi Rp82.355.950,00 bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 928/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp443.290.909,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp410.454.545,00
PPN Rp41.045.455,00 PPh 23 (Rp8.209.091,00) Total Rp443.290.909,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 928/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e.Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h.Berita Acara Pembayaran Termyn I & II, No. 12/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 24 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin I & II, No. 001/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin I & II, No. 01/KW/CS/VII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000001, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro No. 010/SK-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.928/BK/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp443.290.909,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp41.045.455,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp410.454.545,00 dengan PPN sebesar Rp41.045.455,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000001 tanggal 13 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut didukung dengan bukti-bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 dan 010.000.09.00000002
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp41.045.455,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 929/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp221.645.455,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp205.227.273,00
PPN Rp20.522.727,00 PPh 23 (Rp4.104.545,00) Total Rp221.645.455,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 929/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPD/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e.Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h.Berita Acara Pembayaran Termin III, No. 13/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 30 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin III, No. 002/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Ketiga, No. 02/KW/CS/VIII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000002, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 009/SK-CS/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.929/BK/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp221.645.455,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp20.522.727,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp205.227.273,00 dengan PPN sebesar Rp20.522.727,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000002 tanggal 13 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 dan 010.000.09.00000002
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp20.522.727,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.025.118,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 946/BK/VIII/2009 tanggal 18/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp183.871.276,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp170.251.182,00
PPN Rp17.025.118,00 PPh 23 (Rp3.405.024,00) Total Rp183.871.276,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 946/BK/VIII/2009, Tanggal 18 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tgl 17 Februari 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009 d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009 e. Addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 f. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan Sesuai Addendum, No.292/KPS/VII/2009 g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 04/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/07/2009, Tanggal 15 Juli 2009 h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 15 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin IV, No. 419/RS-SPP/VIII/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin IV, Tanggal 18 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 18 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 025/SK-RMS/VIII/2009, Tanggal 26 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 26 Agustus 2009, Sebesar Rp17.025.118,- n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 946/BK/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Rosimaju Sejahtera sebesar Rp183.871.276,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp17.025.118,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan Rosimaju Sejahtera dengan DPP sebesar Rp170.251.182,00 dengan PPN sebesar Rp17.025.118,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000006 tanggal 18 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Rosimaju Sejahtera kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Robinson Simanjuntak jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp17.025.118,00 tidak dapat dipertahankan;
4. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 26 Agustus 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 19 Agustus 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000014, Tanggal 19 Agustus 2009
b.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.495/BK/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp11.689.150,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.062.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp10.626.500,00 dengan PPN sebesar Rp1.062.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000014 tanggal 19 Agustus 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Agustus 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.062.650,00 tetap dipertahankan;
5. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 05 Agustus 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 25 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 454/BK/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp30.021.997,00 dengan perincian sebagai berikut :
PPh 22 Rp89.797,00
Total Rp30.021.997,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 454/BK/VIII/2009, Tanggal 05 Agt 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 70/SBU/LOG.12.2/07/2009 c. Purchassing Order, No. 09/PO/Log.12.2/07/2009, Tgl 24 Juli 2009 d. Surat Jalan, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 e. Berita Acara Serah Terima BBM Solar Sebanyak 5.000 Liter, Tanggal 27 Juli 2009 f. Kwitansi, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 g.Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000316, Tanggal 25 Juli 2009 h.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 04 Agustus 2009 i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.454/BK/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp30.021.997,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp2.700.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp27.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp2.700.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000316 tanggal 25 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Sebanyak 5.000 Liter Periode Bulan Juli 2009 Untuk Tangki 2 di Areal TPS Impor SBU Pelayanan Logistik oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 05 Agustus 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 25 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.700.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp82.355.950,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.062.500,00, sedangkan sebesar Rp81.293.450,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1. PT. CAHAYA SIMARATA
Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 928/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h. Berita Acara Pembayaran Termyn I & II, No. 12/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 24 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin I & II, No. 001/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin I & II, No. 01/KW/CS/VII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000001, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro No. 010/SK-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; B. PT. CAHAYA SIMARATA
Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 929/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPD/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h. Berita Acara Pembayaran Termin III, No. 13/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 30 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin III, No. 002/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Ketiga, No. 02/KW/CS/VIII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000002, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 009/SK-CS/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 946/BK/VIII/2009, Tanggal 18 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tgl 17 Februari 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009 d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009 e. Addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 f. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan Sesuai Addendum, No. 292/KPS/VII/2009 g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 04/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/07/2009, Tanggal 15 Juli 2009 h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 15 Juli 2009 i.Surat Permohonan Pembayaran Termin IV, No. 419/RS-SPP/VIII/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 j.Kwitansi Pembayaran Termin IV, Tanggal 18 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 18 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 025/SK-RMS/VIII/2009, Tanggal 26 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 26 Agustus 2009, Sebesar Rp17.025.118,- n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; D. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Agustus 2009;
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000014, Tanggal 19 Agustus 2009
b. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045- c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; E. PT. AUDRI LUTFIA JAYAPengadaan Stock BBM Sebanyak 5.000 Liter Periode Bulan Juli 2009 Untuk Tangki 2 di Areal TPS Impor SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 454/BK/VIII/2009, Tanggal 05 Agt 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 70/SBU/LOG.12.2/07/2009 c. Purchassing Order, No. 09/PO/Log.12.2/07/2009, Tgl 24 Juli 2009 d. Surat Jalan, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 e. Berita Acara Serah Terima BBM Solar Sebanyak 5.000 Liter, Tanggal 27 Juli 2009 f.Kwitansi, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000316, Tanggal 25 Juli 2009 h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 04 Agustus 2009 i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Agustus 2009; Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp82.355.950,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
3. Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN PT. Cahaya Simarata terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp 41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
4. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000014 tanggal 19/08/2009 sebesarRp1.062.650,00 atas nama CV. Rama Jaya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barangnya;
5. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.355.950,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
6. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
7. Berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.355.950,00 dengan perincian sebagai berikut :
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan PT. Cahaya Simarata bukan menjadi tanggungjawab / beban Pemohon Banding, karena Pemohon Banding menerima 2 (dua) buah Faktur Pajak dari PT. Cahaya Simarata dengan nomor010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp 41.045.455,00 dan nomor010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 yang harus dilaporkan kedua faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak);
4. Atas Faktur Pajak CV. Rama Jaya nomor 010-000-0900000014 tanggal 19/08/2009 sebesarRp1.062.650,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut;
b. Terkait arus uang ke CV. Rama Jaya, bahwa sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 telah dilakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro MH-244006 sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 01/09/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank;
5. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
6. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 928/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp443.290.909,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 410.454.545,00
PPN Rp 41.045.455,00 PPh 23 (Rp 8.209.091,00) Total Rp443.290.909,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113032 Rp 603.368.182,00
EP-308491 Rp 61.568.182,00Total Rp 664.936.364,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 25/08/2009 dan 27/08/2009;
Keterangan :Pembayaran Cek dan Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point B di bawah ini;
B. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 929/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp221.645.455,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 205.227.273,00
PPN Rp 20.522.727,00 PPh 23 (Rp 4.104.545,00) Total Rp221.645.455,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113032 Rp 603.368.182,00
EP-308491 Rp 61.568.182,00 Total Rp 664.936.364,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 25/08/2009 dan 27/08/2009;
Keterangan :Pembayaran Cek dan Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point A di atas;
C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 946/BK/VIII/2009 tanggal 18/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp183.871.276,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 170.251.182,00
PPN Rp 17.025.118,00 PPh 23 (Rp 3.405.024,00) Total Rp183.871.276,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113033 Rp 166.846.158,00
EP-308493 Rp 17.025.118,00 Total Rp 183.871.276,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 26/08/2009 dan 28/08/2009;
D. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp 1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
MH-244006 Rp11.689.150,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 01/09/2009;
E. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 454/BK/VIII/2009 tanggal 05/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp30.021.997,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp27.000.000,00
PPN Rp 2.700.000,00 PBBKB Rp 232.200,00 PPh 22 Rp 89.797,00 Total Rp30.021.997,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-111192 Rp30.021.997,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 11/08/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp674.299.021,00
Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp756.654.971,00 Koreksi Rp82.355.950,00 bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 928/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp443.290.909,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp410.454.545,00
PPN Rp41.045.455,00 PPh 23 (Rp8.209.091,00) TotalRp443.290.909,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 928/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e.Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h.Berita Acara Pembayaran Termyn I & II, No. 12/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 24 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin I & II, No. 001/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin I & II, No. 01/KW/CS/VII/09, Tanggal 13 Agustus k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000001, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro No. 010/SK-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.928/BK/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp443.290.909,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp41.045.455,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp410.454.545,00 dengan PPN sebesar Rp41.045.455,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000001 tanggal 13 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut didukung dengan bukti-bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 dan 010.000.09.00000002
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp41.045.455,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 929/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp221.645.455,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp205.227.273,00
PPN Rp20.522.727,00 PPh 23 (Rp4.104.545,00) Total Rp221.645.455,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 929/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPD/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e.Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h.Berita Acara Pembayaran Termin III, No. 13/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 30 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin III, No. 002/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Ketiga, No. 02/KW/CS/VIII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000002, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 009/SK-CS/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.929/BK/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp221.645.455,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp20.522.727,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp205.227.273,00 dengan PPN sebesar Rp20.522.727,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000002 tanggal 13 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 dan 010.000.09.00000002
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp20.522.727,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.025.118,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 946/BK/VIII/2009 tanggal 18/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp183.871.276,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp170.251.182,00
PPN Rp17.025.118,00 PPh 23 (Rp3.405.024,00) Total Rp183.871.276,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 946/BK/VIII/2009, Tanggal 18 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tgl 17 Februari 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009 d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009 e. Addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 f. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan Sesuai Addendum, No.292/KPS/VII/2009 g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 04/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/07/2009, Tanggal 15 Juli 2009 h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 15 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin IV, No. 419/RS-SPP/VIII/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin IV, Tanggal 18 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 18 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 025/SK-RMS/VIII/2009, Tanggal 26 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 26 Agustus 2009, Sebesar Rp17.025.118,- n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 946/BK/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Rosimaju Sejahtera sebesar Rp183.871.276,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp17.025.118,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan Rosimaju Sejahtera dengan DPP sebesar Rp170.251.182,00 dengan PPN sebesar Rp17.025.118,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000006 tanggal 18 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Rosimaju Sejahtera kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Robinson Simanjuntak jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp17.025.118,00 tidak dapat dipertahankan;
4. CV. RAMA JAYAbahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 26 Agustus 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 19 Agustus 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000014, Tanggal 19 Agustus 2009
b.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.495/BK/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp11.689.150,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.062.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp10.626.500,00 dengan PPN sebesar Rp1.062.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000014 tanggal 19 Agustus 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Agustus 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.062.650,00 tetap dipertahankan;
5. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 05 Agustus 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 25 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 454/BK/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp30.021.997,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 454/BK/VIII/2009, Tanggal 05 Agt 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 70/SBU/LOG.12.2/07/2009 c. Purchassing Order, No. 09/PO/Log.12.2/07/2009, Tgl 24 Juli 2009 d. Surat Jalan, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 e. Berita Acara Serah Terima BBM Solar Sebanyak 5.000 Liter, Tanggal 27 Juli 2009 f. Kwitansi, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 g.Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000316, Tanggal 25 Juli 2009 h.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 04 Agustus 2009 i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.454/BK/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp30.021.997,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp2.700.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp27.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp2.700.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000316 tanggal 25 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Sebanyak 5.000 Liter Periode Bulan Juli 2009 Untuk Tangki 2 di Areal TPS Impor SBU Pelayanan Logistik oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 05 Agustus 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 25 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.700.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp82.355.950,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.062.500,00, sedangkan sebesar Rp81.293.450,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1. PT. CAHAYA SIMARATA
Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 928/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h. Berita Acara Pembayaran Termyn I & II, No. 12/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 24 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin I & II, No. 001/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009j. Kwitansi Pembayaran Termin I & II, No. 01/KW/CS/VII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000001, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro No. 010/SK-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; B. PT. CAHAYA SIMARATA
Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 929/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPD/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d. Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e. Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h. Berita Acara Pembayaran Termin III, No. 13/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 30 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin III, No. 002/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Ketiga, No. 02/KW/CS/VIII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000002, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 009/SK-CS/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 946/BK/VIII/2009, Tanggal 18 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tgl 17 Februari 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009 d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009 e. Addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 f. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan Sesuai Addendum, No. 292/KPS/VII/2009 g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 04/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/07/2009, Tanggal 15 Juli 2009 h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 15 Juli 2009 i.Surat Permohonan Pembayaran Termin IV, No. 419/RS-SPP/VIII/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 j.Kwitansi Pembayaran Termin IV, Tanggal 18 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 18 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 025/SK-RMS/VIII/2009, Tanggal 26 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 26 Agustus 2009, Sebesar Rp17.025.118,- n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; D. CV. RAMA JAYA
Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Agustus 2009;
a. Faktur Pajak, No. 010-000-0900000014, Tanggal 19 Agustus 2009
b. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; E. PT. AUDRI LUTFIA JAYAPengadaan Stock BBM Sebanyak 5.000 Liter Periode Bulan Juli 2009 Untuk Tangki 2 di Areal TPS Impor SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 454/BK/VIII/2009, Tanggal 05 Agt 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 70/SBU/LOG.12.2/07/2009 c. Purchassing Order, No. 09/PO/Log.12.2/07/2009, Tgl 24 Juli 2009 d. Surat Jalan, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 e. Berita Acara Serah Terima BBM Solar Sebanyak 5.000 Liter, Tanggal 27 Juli 2009 f.Kwitansi, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 g. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000316, Tanggal 25 Juli 2009 h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 04 Agustus 2009 i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Agustus 2009; Menurut Terbanding
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp82.355.950,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
3. Bahwa sesuai dengan SPT Masa PPN PT. Cahaya Simarata terdapat perbedaan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT. Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp 41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
4. Bahwa atas Faktur Pajak nomor 010-000-0900000014 tanggal 19/08/2009 sebesarRp1.062.650,00 atas nama CV. Rama Jaya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen terkait arus uang dan arus barangnya;
5. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.355.950,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
6. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
7. Berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.355.950,00 dengan perincian sebagai berikut :
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Perbedaan nomor Faktur Fajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding dengan PT. Cahaya Simarata bukan menjadi tanggungjawab / beban Pemohon Banding, karena Pemohon Banding menerima 2 (dua) buah Faktur Pajak dari PT. Cahaya Simarata dengan nomor010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp 41.045.455,00 dan nomor010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 yang harus dilaporkan kedua faktur pajak tersebut kepada Negara (Direktorat Jenderal Pajak);
4. Atas Faktur Pajak CV. Rama Jaya nomor 010-000-0900000014 tanggal 19/08/2009 sebesarRp1.062.650,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait arus barang, hanya print out Surat Persetujuan Bayar No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 dari sistem General Ledger Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding memiliki bukti pencatatan buku besar akuntansi & keuangan atas transaksi / arus barang tersebut;
b. Terkait arus uang ke CV. Rama Jaya, bahwa sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 telah dilakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro MH-244006 sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 Giro tersebut telah dicairkan tanggal 01/09/2009, dan Pemohon Banding memiliki bukti arus uang melalui Rekening Koran Bank;
5. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
6. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 928/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp443.290.909,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 410.454.545,00
PPN Rp 41.045.455,00 PPh 23 (Rp 8.209.091,00) Total Rp443.290.909,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113032 Rp 603.368.182,00
EP-308491 Rp 61.568.182,00 Total Rp 664.936.364,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 25/08/2009 dan 27/08/2009;
Keterangan :Pembayaran Cek dan Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point B di bawah ini;
B. PT. CAHAYA SIMARATA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 929/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp221.645.455,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 205.227.273,00
PPN Rp 20.522.727,00 PPh 23 (Rp 4.104.545,00) Total Rp221.645.455,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113032 Rp 603.368.182,00
EP-308491 Rp 61.568.182,00 Total Rp 664.936.364,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 25/08/2009 dan 27/08/2009;
Keterangan :Pembayaran Cek dan Giro tersebut di atas merupakan pembayaran gabungan denganpekerjaan yang tersebut pada point A di atas;
C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 946/BK/VIII/2009 tanggal 18/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp183.871.276,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 170.251.182,00
PPN Rp 17.025.118,00 PPh 23 (Rp 3.405.024,00) Total Rp183.871.276,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-113033 Rp 166.846.158,00
EP-308493 Rp 17.025.118,00 Total Rp 183.871.276,00 Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 26/08/2009 dan 28/08/2009;
D. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp 1.062.650,00Total Rp11.689.150,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
MH-244006 Rp11.689.150,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 01/09/2009;
E. PT. AUDRI LUTFIA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 454/BK/VIII/2009 tanggal 05/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp30.021.997,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp27.000.000,00
PPN Rp 2.700.000,00 PBBKB Rp 232.200,00 PPh 22 Rp 89.797,00 Total Rp30.021.997,00 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-111192 Rp30.021.997,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 11/08/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp674.299.021,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp756.654.971,00Koreksi Rp82.355.950,00
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 928/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp443.290.909,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp410.454.545,00
PPN Rp41.045.455,00 PPh 23 (Rp8.209.091,00) TotalRp443.290.909,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 928/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e.Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h.Berita Acara Pembayaran Termyn I & II, No. 12/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 24 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin I & II, No. 001/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin I & II, No. 01/KW/CS/VII/09, Tanggal 13 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000001, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro No. 010/SK-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.928/BK/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp443.290.909,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp41.045.455,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp410.454.545,00 dengan PPN sebesar Rp41.045.455,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000001 tanggal 13 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada di Majelis diketahui terdapat data dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding berupa fisik Faktur Pajak untuk Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2009, sedangkan pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00 tidak di dukung dengan data dan dokumen, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, sehingga Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut didukung dengan bukti-bukti yang valid dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 dan 010.000.09.00000002
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp41.045.455,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT CAHAYA SIMARATA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah SPT Masa PPN PT Cahaya Simarata terdapat perbedaan Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 929/BK/VIII/2009 tanggal 13/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp221.645.455,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp205.227.273,00
PPN Rp20.522.727,00 PPh 23 (Rp4.104.545,00) Total Rp221.645.455,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 929/BK/VIII/2009, Tanggal 13 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 09/SKD-PL/DAK.19/03/2009, Tanggal 02 Maret 2009 c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 10/SPD/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 13 Maret 2009 d.Addendum, No. 36/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 e.Garansi Bank Pelaksanaan, No. 627/JB.Y-6/ASKR/MTR/VII/2009, Tanggal 17 Juli 2009 f.Surat Kuasa Pengambilan Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank, Tanggal 21 Juli 2009 g. Tanda Terima Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 22 Juli 2009 h.Berita Acara Pembayaran Termin III, No. 13/BAPT-JL.INSPEKSI SUNGAI BLENCONG C.1/DOP/07/2009, Tanggal 30 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin III, No. 002/SP-CS/VIII/2009, Bulan Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Ketiga, No. 02/KW/CS/VIII/09, Tanggal 13 Agustus k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000002, Tanggal 13 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 009/SK-CS/VIII/2009, Tanggal 24 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 25 Agustus 2009, Sebesar Rp61.568.182,- (Dua Faktur Pajak, 928 & 929/BK/VIII/2009) n. SPT Lapor PPN, Tanggal 25 Agustus 2009 o. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 p. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.929/BK/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Cahaya Simarata sebesar Rp221.645.455,00 yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp20.522.727,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Cahaya Simarata dengan DPP sebesar Rp205.227.273,00 dengan PPN sebesar Rp20.522.727,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000002 tanggal 13 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Cahaya Simarata kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Inspeksi Dermaga Sungai Blencong di Blok C.1 di SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Binur Mariati Sijabat jabatan Direktur Utama;
bahwa Terbanding menyebutkan Faktur Pajak Masukan a.n. PT Cahaya Simarata yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata berbeda, dimana Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah nomor 010.000.09.00000001 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp41.045.455,00 dan nomor 010.000.09.00000002 tanggal 13/08/2009 sebesar Rp20.522.727,00 sedangkan yang dilaporkan oleh PT Cahaya Simarata adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000001 tanggal 25/08/2009 sebesar Rp61.568.182,00;
*) Pembayaran via Giro Mandiri untuk 2 Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 dan 010.000.09.00000002
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp20.522.727,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.025.118,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 946/BK/VIII/2009 tanggal 18/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp183.871.276,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp170.251.182,00
PPN Rp17.025.118,00 PPh 23 (Rp3.405.024,00) Total Rp183.871.276,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 946/BK/VIII/2009, Tanggal 18 Agustus 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tgl 17 Februari 2009 c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 05 Maret 2009 d. Kwitansi Penerimaan Uang Jaminan Pelaksanaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009 e. Addendum, No. 35/ADD/DAK.1.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009 f. Kwitansi Penerimaan Uang Penambahan Jaminan Pelaksanaan Sesuai Addendum, No.292/KPS/VII/2009 g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 04/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/07/2009, Tanggal 15 Juli 2009 h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Pekerjaan Pembuatan Rumah Pompa Blok-E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Tanggal 15 Juli 2009 i. Surat Permohonan Pembayaran Termin IV, No. 419/RS-SPP/VIII/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 j. Kwitansi Pembayaran Termin IV, Tanggal 18 Agustus 2009 k. Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000006, Tanggal 18 Agustus 2009 l. Surat Kuasa Pengambilan Cek / Giro, No. 025/SK-RMS/VIII/2009, Tanggal 26 Agustus 2009 m. Surat Setoran Pajak, Tanggal 26 Agustus 2009, Sebesar Rp17.025.118,- n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4 o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 946/BK/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Rosimaju Sejahtera sebesar Rp183.871.276,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp17.025.118,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan Rosimaju Sejahtera dengan DPP sebesar Rp170.251.182,00 dengan PPN sebesar Rp17.025.118,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000006 tanggal 18 Agustus 2009 diterbitkan oleh PT Rosimaju Sejahtera kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Robinson Simanjuntak jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp17.025.118,00 tidak dapat dipertahankan;
4. CV. RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 26 Agustus 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 19 Agustus 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 495/BK/VIII/2009 tanggal 26/08/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp11.689.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp10.626.500,00
PPN Rp1.062.650,00 Total Rp11.689.150,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Faktur Pajak, No. 010-000-0900000014, Tanggal 19 Agustus 2009
b.Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 c. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.495/BK/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp11.689.150,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.062.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp10.626.500,00 dengan PPN sebesar Rp1.062.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000014 tanggal 19 Agustus 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Agustus 2009 oleh Sutrisno jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun apabila didukung dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang dengan bukti bukti yang valid dapat diakui, akan tetapi berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa bukti pendukung untuk Arus Dokumen dan Arus Barang yaitu Bukti Perjanjian atau PO serta Berita Acara Penyerahan barang tidak disampaikan/dilampirkan oleh Pemohon Banding dan Arus Uang berupa Surat Perintah Bayar tidak ada tandatangan dari pihak-pihak yang berkompeten;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan arus dokumen dan arus barang sedangkan untuk Arus Uang Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.062.650,00 tetap dipertahankan;
5. PT AUDRI LUTFIA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa Terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 05 Agustus 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 25 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 454/BK/VIII/2009 tanggal 05 Agustus 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp30.021.997,00 dengan perincian sebagai berikut:
PPh 22 Rp89.797,00
Total Rp30.021.997,00 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a.Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 454/BK/VIII/2009, Tanggal 05 Agt 2009
b.Rencana Kebutuhan, No. 70/SBU/LOG.12.2/07/2009 c. Purchassing Order, No. 09/PO/Log.12.2/07/2009, Tgl 24 Juli 2009 d. Surat Jalan, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 e. Berita Acara Serah Terima BBM Solar Sebanyak 5.000 Liter, Tanggal 27 Juli 2009 f. Kwitansi, No. 283/ALJ/HSD/VII/09, Tanggal 27 Juli 2009 g.Faktur Pajak, No. 010.000.09.00000316, Tanggal 25 Juli 2009 h.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 04 Agustus 2009 i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2 j. Laporan buku besar pencatatan akt & keu (General Ledger) bulan Agustus 2009; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.454/BK/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Audri Lutfia Jaya sebesar Rp30.021.997,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp2.700.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Audri Lutfia Jaya dengan DPP sebesar Rp27.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp2.700.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000316 tanggal 25 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Audri Lutfia Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Stock BBM Sebanyak 5.000 Liter Periode Bulan Juli 2009 Untuk Tangki 2 di Areal TPS Impor SBU Pelayanan Logistik oleh Andi jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 05 Agustus 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 25 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.700.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp82.355.950,00, dapat diuraikan sebagai berikut
sehingga koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.062.500,00, sedangkan sebesar Rp81.293.450,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan
|
81.293.300,00
|
1.062.650,00
|
|
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
|
Rp
|
674.299.021,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp
|
81.293.300,00
|
|
Pajak Masukan menurut Majelis
|
Rp
|
755.592.321,00
|
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
|
Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan Ekspor
|
|
Rp0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
|
|
Rp10.653.510.643,00
Rp0,00
Rp10.653.510.643,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
– PPN disetor dimuka
|
|
Rp1.078.450.001,00
Rp236.159.982,00
|
|
– Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan
– Lain-Lain
|
Rp
|
755.592.321,00
Rp3.190.000,00
|
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp994.942.303,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp83.507.698,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp38.413.542,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp121.921.240,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp83.507.698,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp38.413.542,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp121.921.240,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-55031/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
