Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55030/PP/M.VIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55030/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.927.891,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas 2 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp 14.533.591,00 dan Rp2.256.818,00 jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar menyatakan “ada”. Sehingga atas 2 Faktur Pajak tersebut, Tim Peneliti akan melakukan penelitian lebih lanjut;
Menurut Pemohon
:
bahwa pihak Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 38.927.891,00 dan berpendapat bahwa atas nilai tersebut tidak dapat dikreditkan atas dasar jawaban klarifikasi dari KPP Pihak Penjual/Kontraktor yang menyatakan “tidak ada” (Tidak setor dan tidak lapor PPN). Pemohon Banding tidak setuju dan berpendapat bahwa Pemohon Banding tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp 38.927.891,00 karena Pemohon Banding telah membayar (Jasa dan PPN) kepada pihak Penjual/Kontraktor sesuai dengan peraturan KMK Nomor : 563/KMK.03/2003;
Menurut Majelis
:
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :
bahwa daftar bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
A. CV. HARMONY AIRCON SPECIALIST
Pengadaan AC dan Pemindahan AC Ruang Kerja Bagian Akuntansi & Keuangan SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 416/BK/VII/2009, Tanggal 03 Juli 2009
b. Surat Penawaran Harga ,No. 48/HA/PNW/VI/2009, Tanggal 16 Juni 2009
c. Surat Penawaran Harga, No. 49/HA/PNW/VI/2009, Tanggal 17 Juni 2009
d. Rencana Kebutuhan, No. 60/SBU/LOG.12.2/06/2009e. Surat Perintah Kerja, Tanggal 17 Juni 2009
f.Surat Jalan, Tanggal 17 Juni 2009
g. Kwitansi No. 190/HA/RCP/VI/09 Tanggal 17 Juni 2009
h. Surat Perintah Kerja, Tanggal 18 Juni 2009
i. Kwitansi No. 196/HA/RCP/VI/09 Tanggal 17 Juni 2009
j. Faktur Pajak,No. 010-000-0900000001, Tanggal 17 Juni 2009
k. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 30 Juni 2009
l.Surat Setoran Pajak, Tanggal 17 Juli 2009, Sebesar Rp1.280.000,-
m. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
n. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
B. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Pembangunan Jalan Row 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant & Air Bersih di Blok C.3 SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 865/BK/VII/2009, Tanggal 29 Juli 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d. Garansi Bank Pelaksanaan No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Maret 2009
f. Adendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 10/BAPT-JL.ROW 20M & JAR.HYDRANT C.3/DOP/06/2009, Tanggal 29 Juni 2009
h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama), Tanggal 29 Juni 2009
i. Kwitansi Penambahan Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009
j. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
k. Surat Permohonan Pembayaran Termin IV (100%), No. 09/MLI-KBN/VII/09, Tanggal 23 Juli 2009
l. Kwitansi Pembayaran Termin IV (Keempat), No. 010/K/MLI-KBN/VII/2009, Tanggal 23 Juli 2009
m. Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000004, Tanggal 23 Juli 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 11 Agustus 2009, sebesar Rp. 19.741.832,
C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 780/BK/VII/2009, Tanggal 10 Juli 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero), tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 5 Maret 2009
d. Kwitansi Penyetoran Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan, No. 109/KPS/III/2009, Tanggal 06 Maret 2009
e. Berita Acara Pembayaran Termyn II (25%), No. 02/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/04/2009, Tanggal 27 April 2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 211/RS-SPP/V/2009, Tanggal 4 Mei 2009
g. Surat Pernyataan, Tanggal 27 Mei 2009
h. Kwitansi Pembayaran Termin II (Dua), Tanggal 10 Juli 2009
i. Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000004, Tanggal 10 Juli 2009
j. Surat Kuasa Penagihan / Pengambilan Cek Giro, Tanggal 16 Juli 2009
k. Surat Setoran Pajak, Tanggal 17 Juli 2009, sebesar Rp 14.533.591,-
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
D. PT. TURAKON PRASOJO
Penggantian Atap Bangunan Pabrik Blok D.12 di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 786/BK/VII/2009, Tanggal 10 Juli 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 02/SKD-PL/DAK/01/2009, Tanggal 14 Januari 2009
c. Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG7740219510609, Tanggal 16 Januari 2009
d. Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 19 Januari 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 02/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 02 Februari 2009
f. Perubahan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG7740219510609, Tanggal 12 Februari 2009
g. Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-ATAP D-12/SBU.KCG.10.4/06/2009, Tanggal 12 Juni 2009
h. Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 03/BAPT.ATAP.D-12/DOP.10.4/06/2009, Tanggal 12 Juni 2009
i. Berita Acara Serah Terima II (Final), Tanggal 12 Juni 2009
j. Permohonan Pembayaran, No. 04/TP-PB/VII/2009, Tanggal 2 Juli 2009
k. Kwitansi Pembayaran, No. 316, Tanggal 2 Juli 2009l. Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000005, Tanggal 02 Juli 2009
m. SPT PPN, Tanggal 17 Juli 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
E. CV. RAMA JAYAPengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Juli 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik;
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 448/BK/VII/2009, Tanggal 28 Juli 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 66/SBU/LOG.12.2/07/2009
c.Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 21 Juli 2009
d. Tanda Terima 11 (Sebelas) Jenis Barang, Tanggal 21 Juli 2009
e. Faktur, No. 012/BP/RJ/07-09, Tanggal 21 Juli 2009
f. Kwitansi, No. 012/BP/RJ/07-09, Tanggal 21 Juli 2009
g. Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000012, Tanggal 21 Juli 2009
h. Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 22 Juli 2009
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
Menurut Terbanding :
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan didalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp38.927.891,00;
2. Bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di dalam SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN berbeda dengan tanggal pada Faktur Pajak Masukan, dengan perincian sebagai berikut :
NamaPenjualBKPPenerimaJKP
TanggalFakturPajakSesuai
NilaiPPN
SPMMasaPPN
AsliFakturPaja
CV.HARMONYAIRCONSPECIALIST
03/07/2009
17/06/2009
1,280,000
PT.MARANTI LUBUKINDAH
29/07/2009
23/07/2009
19,741,832
PT.TURAKONPRASOJO
10/07/2009
02/07/2009
2,256,818
CV.RAMAJAYA
28/07/2009
21/07/2009
1,115,650
Jumlah
24,394,300
3. Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.927.891,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tersebut;
4. Bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
5. Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
Menurut Pemohon Banding :bahwa atas sengketa Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.927891,00 dengan perincian sebagai berikut :
N o .
N a m a P e n ju a l B K /
P e n e r i m a J K P
P P N (Rp)
1
C V . H A R M O N Y A I R C O N S P E C I A L I S T
1 .2 8 0 .0 0 0 , 0 0
2
P T . M A R A N T I L U B U K I N D A H
1 9 .7 4 1 .8 3 2 , 0 0
3
P T R O S I M A J U S E J A H T E R A
1 4 .5 3 3 .5 9 1 , 0 0
4
P T . T U R A K O N P R A S O J O
2 .2 5 6 .8 1 8 , 0 0
5
C V . R A M A J A Y A
1 .1 1 5 .6 5 0 , 0 0
J u m l a h
3 8 .9 2 7 .8 9 1 ,0 0
2. Perbedaan tanggal pada SPT Masa PPN dengan tanggal Faktur Pajak Masukan, sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (9) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
3. Atas klarifikasi jawaban ”Tidak Ada” dari KPP Penjual, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Kep-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 butir 1.4.2.1 disebutkan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Sehingga dalam hal ini bukan pihak Pembeli yang harus dilakukan koreksi atas Pajak Masukannya;
4. Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa arus barang / arus dokumen serta arus uang sebagaimana disebutkan dalam kolom bukti dan telah dilakukan uji bukti / uji materi antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut :
A. CV. HARMONY AIRCON SPECIALIST
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 416/BK/VII/2009 tanggal 03/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp16.215.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 12.800.000,00
PPN Rp 1.280.000,00
Biaya AC Rp 2.135.000,00) 
Total Rp16.215.000,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
OH-111180 Rp 16.215.000,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 09/07/2009;
B. PT. MARANTI LUBUK INDAH
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 865/BK/VII/2009 tanggal 29/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp213.211.784,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 197.418.318,00
PPN Rp 19.741.832,00
PPh 23 ( Rp 3.948.366,00) 
Total Rp213.211.784,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank BNI nomor rekening 0008063519 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
BS-023254 Rp 193.469.952,00
CM-079029 Rp 19.741.832,00
Total Rp 213.211.784,00
Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 13/08/2009 dan 14/08/2009;
C. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 780/BK/VII/2009 tanggal 10/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp156.962.782,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp 156.962.782,00
PPN Rp 14.533.591,00
PPh 23 ( Rp 2.906.718,00) 
Total Rp156.962.782,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-110021 Rp 142.429.191,00
EN-604362 Rp 14.533.591,00
Total Rp 156.962.782,00
Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 17/07/2009 dan 23/07/2009;
D. PT. TURAKON PRASOJO
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 786/BK/VII/2009 tanggal 10/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp24.373.636,00 dengan perincian :
DPP Rp22.568.182,00
PPN Rp 2.256.818,00
PPh 23 ( Rp 451.364,00) 
Total Rp24.373.636,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-9000930-4 dengan menerbitkan 2 (dua) buah Cek dan Giro sebagai berikut :
OH-111242 Rp22.116.818,00
EN-604373 Rp 2.256.818,00
Total Rp24.373.636,00
Cek dan Giro tersebut telah dicairkan tanggal 30/07/2009;
E. CV. RAMA JAYA
Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 448/BK/VII/2009 tanggal 28/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.272.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.156.500,00
PPN Rp 1.115.650,00
Total Rp12.272.150,00
Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0305045-2 dengan menerbitkan Giro sebagai berikut :
EN-602497 Rp 12.272.150,00
Giro tersebut telah dicairkan tanggal 04/08/2009;
Pendapat Majelis
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp318.217.332,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp357.145.223,00Koreksi Rp38.927.891,00;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis;
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. CV HARMONI AIRCON SPECIALIST
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 03 Juli 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Juni 2009
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 416/BK/VII/2009 tanggal 03/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp16.215.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp12.800.000,00PPN Rp1.280.000,00Biaya AC Rp2.135.000,00Total Rp16.215.000,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 416/BK/VII/2009, Tanggal 03 Juli 2009
b. Surat Penawaran Harga ,No. 48/HA/PNW/VI/2009, Tanggal 16 Juni 2009
c.Surat Penawaran Harga, No. 49/HA/PNW/VI/2009, Tanggal 17 Juni 2009
d.Rencana Kebutuhan, No. 60/SBU/LOG.12.2/06/2009
e. Surat Perintah Kerja, Tanggal 17 Juni 2009
f. Surat Jalan, Tanggal 17 Juni 2009
g.Kwitansi No. 190/HA/RCP/VI/09 Tanggal 17 Juni 2009
h.Surat Perintah Kerja, Tanggal 18 Juni 2009
i. Kwitansi No. 196/HA/RCP/VI/09 Tanggal 17 Juni 2009
j.Faktur Pajak,No. 010-000-0900000001, Tanggal 17 Juni 2009
k.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 30 Juni 2009
l. Surat Setoran Pajak, Tanggal 17 Juli 2009, Sebesar Rp1.280.000,-
m. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
n. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.416/BK/VII/2009 tanggal 03 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Harmony Aircon Specialist sebesar Rp16.215.000,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.280.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Harmony Aircon Specialist dengan DPP sebesar Rp12.800.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.280.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000001 tanggal 17 Juni 2009 diterbitkan oleh CV Harmony Aircon Specialist kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan AC dan Pemindahan AC Ruang Kerja Bagian Akuntansi & Keuangan SBU Pelayanan Logistik oleh T. Sugiono jabatan — ;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 3 Juli 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 17 Juni 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang dicantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV Ha r mo n y A ir c o n S p e
c0ia1l0is.0t 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 1
S u ra t R e n c a n a K e b u t u h a n N o
6 0 / S B U / L O G . 1 2 . 2 / 0 6 / 2 0 0 9
– –
0 2 .0 1 0 .1 2 8 .3 – 0 0 4 .0 0 0
1 7 /0 6 /2 0 0 9
1 7 /0 6 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV Har mony A ir c on Spe
cSiaPliBs.t416/BK/V II/2009
Mandir i Gir o : OH- 111180, Rp16.215.000
02.010.128.3- 004.000
03/07/2009
09/07/2009
Rek No. 120- 00- 0305045-
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.280.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT. MARANTI LUBUK INDAH
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 29 Juli 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 23 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 865/BK/VII/2009 tanggal 29/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp213.211.784,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp197.418.318,00
PPN Rp19.741.832,00
PPh 23 ( Rp3.948.366,00)
Total Rp213.211.784,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 865/BK/VII/2009, Tanggal 29 Juli 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 07/SKD-PL/DAK.19/02/2009
c.Surat Perjanjian Pemborongan, No. 08/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 27 Februari 2009
d.Garansi Bank Pelaksanaan No. 48/JB.VHC-2/MTR/II/2009, Tanggal 27 Februari 2009
e.Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 02 Maret 2009
f.Adendum, No. 37/ADD/DAK.7.1/06/2009, Tanggal 19 Juni 2009
g. Berita Acara Pembayaran Termyn IV, No. 10/BAPT-JL.ROW 20M & JAR.HYDRANT C.3/DOP/06/2009, Tanggal 29 Juni 2009
h. Berita Acara Serah Terima I (Pertama), Tanggal 29 Juni 2009
i.Kwitansi Penambahan Jaminan Pelaksanaan Tunai, No. 293/KPS/VII/2009, Tanggal 13 Juli 2009
j.Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 13 Juli 2009
k. Surat Permohonan Pembayaran Termin IV (100%), No. 09/MLI-KBN/VII/09, Tanggal 23 Juli 2009
l. Kwitansi Pembayaran Termin IV (Keempat), No. 010/K/MLI-KBN/VII/2009, Tanggal 23 Juli 2009
m. Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000004, Tanggal 23 Juli 2009
n. Surat Setoran Pajak, Tanggal 11 Agustus 2009, sebesar Rp 19.741.832,
o. Surat Kuasa Pengambilan Tagihan / Cek Giro, No. 16/SK/MLI/VIII/09, Tanggal 11 Agustus 2009
p. Rekening Koran Bank BNI, nomor rekening 0008063519
q. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.865/BK/VII/2009 tanggal 24 Juni 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Maranti Lubuk Indah sebesar Rp213.211.784,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp19.741.832,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Maranti Lubuk Indah dengan DPP sebesar Rp197.418.318,00 dengan PPN sebesar Rp19.741.832,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000004 tanggal 23 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Maranti Lubuk Indah kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembangunan Jalan Row 20M (Jl. Pangkal Pinang) dan Jaringan Hydrant & Air Bersih di Blok C.3 SBU Kawasan Marunda PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Rentjina Sihalojo jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 29 Juli 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 23 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT. Mir a n ti L u b u k In d a h
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima I
0 1 .3 6 5 .7 3 9 .0 – 0 0 5 .0 0 0
2 3 /0 7 /2 0 0 9
2 9 /0 6 /2 0 0 9
2 7 /0 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT. Mir anti Lubuk Indah
SPB.865/BK/V II/2009
BNI Gir o BS- 023254, Rp193.469.952
01.365.739.0- 005.000
29/07/2009
Gir o CM- 079029, Rp19.741.832 ( 13- 8- 09)
Rek. No. 008063519
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp19.741.832,00 tidak dapat dipertahankan;
3. PT. ROSIMAJU SEJAHTERA
bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.533.591,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan ”Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 780/BK/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp156.962.782,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp145.335.910,00
PPN Rp14.533.591,00
PPh 23 ( Rp2.906.718,00)
Total Rp156.962.782,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 780/BK/VII/2009, Tanggal 10 Juli 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero), tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 08/SKD-PL/DAK.19/02/2009, Tanggal 17 Februari 2009
c. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 09/SPB/DAK.7.1/03/2009, Tanggal 5 Maret 2009
d. Kwitansi Penyetoran Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan, No.109/KPS/III/2009, Tgl 6 Maret 2009
e. Berita Acara Pembayaran Termyn II (25%), No. 02/BAPT.BLOK-E/DOP.10.4/04/2009, Tanggal 27 April2009
f.Surat Permohonan Pembayaran, No. 211/RS-SPP/V/2009, Tanggal 4 Mei 2009
g.Surat Pernyataan, Tanggal 27 Mei 2009
h. Kwitansi Pembayaran Termin II (Dua), Tanggal 10 Juli 2009i. Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000004, Tanggal 10 Juli 2009
j. Surat Kuasa Penagihan / Pengambilan Cek Giro, Tanggal 16 Juli 2009
k. Surat Setoran Pajak, Tanggal 17 Juli 2009, sebesar Rp 14.533.591,-
l. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
m. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar 780/BK/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Rosimaju Sejahtera sebesar Rp156.962.782,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp14.533.591,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan Rosimaju Sejahtera dengan DPP sebesar Rp145.335.910,00 dengan PPN sebesar Rp14.533.591,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000004 tanggal 10 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Rosimaju Sejahtera kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pembuatan Rumah Pompa Blok E di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Robinson Simanjuntak jabatan Direktur;
bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dikreditkan;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Ro s ima ju S e ja h te r a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 4
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 9 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 3 / 2 0 0 9
– –
0 1 .5 4 0 .6 9 2 .2 – 0 2 7 .0 0 0
1 0 /0 7 /2 0 0 9
0 5 /0 3 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Ros imaju Sejahter a
SPB.780/BK/V II/2009
Mandir i Gir o : OH- 110021, Rp142.429.191
01.540.692.2- 027.000
10/07/2009
EN- 604362, Rp14.533.591 ( 17- 7- 09)
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp14.533.591,00 tidak dapat dipertahankan;
4. PT. TURAKON PRASOJO
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 Juli 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 02 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 786/BK/VII/2009 tanggal 10/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp24.373.636,00 dengan perincian :
DPP Rp22.568.182,00
PPN Rp2.256.818,00
PPh 23 ( Rp451.364,00)
Total Rp24.373.636,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 786/BK/VII/2009, Tanggal 10 Juli 2009
b. Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan, No. 02/SKD-PL/DAK/01/2009, Tanggal 14 Januari 2009
c.Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG7740219510609, Tanggal 16 Januari 2009
d.Surat Kuasa Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tanggal 19 Januari 2009
e. Surat Perjanjian Pemborongan, No. 02/SPB/DAK.7.1/02/2009, Tanggal 02 Februari 2009
f. Perubahan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No. MBG7740219510609, Tanggal 12 Februari 2009
g.Berita Acara Perbaikan Dalam Masa Pemeliharaan, No. 04/BAPMP-ATAP D-12/SBU.KCG.10.4/06/2009, Tanggal 12 Juni 2009
h.Berita Acara Pembayaran Retensi, No. 03/BAPT.ATAP.D-12/DOP.10.4/06/2009, Tanggal 12 Juni 2009
i.Berita Acara Serah Terima II (Final), Tanggal 12 Juni 2009
j. Permohonan Pembayaran, No. 04/TP-PB/VII/2009, Tanggal 2 Juli 2009
k. Kwitansi Pembayaran, No. 316, Tanggal 2 Juli 2009
l.Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000005, Tanggal 02 Juli 2009
m.SPT PPN, Tanggal 17 Juli 2009
n. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-9000930-4
o. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.786/BK/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada PT Turakon Prasojo sebesar Rp24.373.636,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp2.256.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan PT Turakon Prasojo dengan DPP sebesar Rp22.568.182,00 dengan PPN sebesar Rp2.256.818,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.09.00000005 tanggal 02 Juli 2009 diterbitkan oleh PT Turakon Prasojo kepada Pemohon Banding atas pembayaran Penggantian Atap Bangunan Pabrik Blok D.12 di SBU Kawasan Cakung PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara oleh Rajiyo jabatan Direktur;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 10 Juli 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 02 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
PT Tu r a ko n Pr a s o jo
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 0 5
S u ra t P e rja n jia n P e m b o ro n g a n
N o 0 8 / S P B / D A K . 7 . 1 / 0 2 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima II
0 1 .3 5 5 .5 5 9 .4 – 0 1 7 .0 0 0
0 2 /0 7 /2 0 0 9
1 2 /0 6 /2 0 0 9
2 7 /0 2 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
PT Tur akon Pr as ojo
SPB.786/BK/V II/2009
Mandir i Gir o : OH- 111242, Rp22.116.818
01.355.559.4- 017.000
10/07/2009
EN- 604373, Rp2.256.818 ( 30- 7- 09)
Rek No. 120- 00- 9000930- 4
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.256.818,00 tidak dapat dipertahankan;
5. CV RAMA JAYA
bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN dimana berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas asli Faktur Pajak Masukan tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN dengan asli Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 28 Juli 2009 sedangkan asli Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Juli 2009;
bahwa menurut Pemohon Banding Sesuai Surat Persetujuan Bayar Pemohon Banding No. 448/BK/VII/2009 tanggal 28/07/2009 bahwa telah dilakukan pembayaran ke pihak ketiga sebesar Rp12.272.150,00 dengan perincian sebagai berikut :
DPP Rp11.156.500,00
PPN Rp1.115.650,00
Total Rp12.272.150,00
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Surat Persetujuan Bayar (SPB), No. 448/BK/VII/2009, Tanggal 28 Juli 2009
b. Rencana Kebutuhan, No. 66/SBU/LOG.12.2/07/2009
c. Berita Acara Serah Terima Barang Cetakan, Tanggal 21 Juli 2009
d. Tanda Terima 11 (Sebelas) Jenis Barang, Tanggal 21 Juli 2009
e. Faktur, No. 012/BP/RJ/07-09, Tanggal 21 Juli 2009
f. Kwitansi, No. 012/BP/RJ/07-09, Tanggal 21 Juli 2009
g.Faktur Pajak, No. 010-000-09.00000012, Tanggal 21 Juli 2009
h.Slip Penyelesaian Tagihan Pihak III, Tanggal 22 Juli 2009
i. Rekening Koran Bank Mandiri, nomor rekening 120-00-0305045-2
j. Laporan buku besar pencatatan akuntansi & keuangan (General Ledger) bulan Juli 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti berupa Surat Persetujuan Bayar No.448/BK/VII/2009 tanggal 28 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding menyetujui pembayaran kepada CV Rama Jaya sebesar Rp12.272.150,00, yang di dalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp1.115.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran 2 SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding telah melaporkan transaksi dengan CV Rama Jaya dengan DPP sebesar Rp11.156.500,00 dengan PPN sebesar Rp1.115.650,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000012 tanggal 21 Juli 2009 diterbitkan oleh CV Rama Jaya kepada Pemohon Banding atas pembayaran Pengadaan Barang Cetakan Untuk Stock Bulan Juli 2009 Bagian Umum & Personalia SBU Pelayanan Logistik oleh Sutrisno jabatan Direktur Utama;
bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan asli fisik Faktur Pajak Masukan dimana tanggal menurut SPT Masa PPN adalah tanggal 28 Juli 2009 sedangkan asli fisik Faktur Pajak Masukan tertanggal 21 Juli 2009 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN;
bahwa menurut Majelis walaupun terdapat perbedaan tanggal dan bulan antara fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi namun berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa SSP, Kuitansi, Rekening Koran, Berita Acara Pembayaran dan Surat Perjanjian Pemborongan sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat perbedaan tanggal antara Fisik Faktur Pajak yang diterbitkan dengan yang di cantumkan dalam SPT Masa PPN, karena dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut tetap sah;
No .
Na ma PK P /
No mo r /Tg l
Pe r ja n jia n Pe ke r ja a n / PO
B e r ita A c a r a Pe n y e r a h a n / Fa ktu r
NPW P
Fa ktu r Pa ja k
Ta n g g a l
Ta n g g a l
1
CV . Ra ma Ja y a
0 1 0 .0 0 0 – 0 9 .0 0 0 0 0 0 1 2
R e n c a n a K e b u t u h a n N o .
6 6 / S B U / 1 2 . 2 / 0 7 / 2 0 0 9
B e r ita A c a r a S e r a h Te r ima B a r a n g
Ce ta ka n b e r u p a 1 1 Je n is B a r a n g
0 2 .5 0 5 .4 2 5 .5 – 0 2 2 .0 0 0
2 1 /0 7 /2 0 0 9
2 1 /0 7 /2 0 0 9
2 1 /0 7 /2 0 0 9
No.
Nama PKP /
Per intah Pembay ar an
Pembay ar an v ia Rekening Kor an
NPWP
Tanggal
Tanggal
1
CV . Rama Jay a
SPB.448/BK/V II/2009
Mandir i Gir o : MH- 602497, Rp12.272.150
02.505.425.5- 022.000
28/07/2009
04/08/2009
Rek No. 120- 00- 0305045- 2
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan Pemohon Banding telah membuktikan dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.115.650,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp38.927.891,00, dapat diuraikan sebagai berikut :
C:\Users\SALICCA\Desktop\afszcxz.png
sehingga koreksi sebesar Rp38.927.891,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1
Pajak Masukan
38.927.891,00
0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Rp
318.217.332,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp38.927.891,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
357.145.223,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-962/WPJ.19/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00100/407/09/051/11 tanggal 19 Agustus 2011 Masa Pajak Juli 2009 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan Ekspor Rp0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.968.460.876,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp0,00
Jumlah Rp9.968.460.876,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp996.846.088,00
Dikurangi PPN yang dapat diperhitungkan :
PPN disetor dimuka Rp701.523.692,00
Pajak Masukan uang Dapat Diperhitungkan Rp357.145.223,00
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp1.058.668.915,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar ( Rp61.822.827,00)
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar ( Rp61.822.827,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua
, Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota
, Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota
,yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-55030/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200