Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57934/PP/M.XA/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57934/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp90.032.970,00
(Menurut Pemohon Banding sebesar Rp760.673.420,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp670.640.450,00), terkait dengan koreksi Faktur Pajak atas:
No.
Nama Penjual BKP/Pemberi JKP
NPWP
Faktur Pajak
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Koreksi PM (Rp)
Nomor
Tanggal
1.
PT. MMC
01.790.741.1-123.000
010-000-1000000319
04/03/2010
429.268.135
42.926.813
42.926.813
2.
PT. MMC
01.790.741.1-123.000
010-000-1000000406
15/03/2010
471.061.579
47.106.157
47.106.157
Jumlah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Maret 2010
90.032.970
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp90.032.970,00 telah tepat karena merupakan pajak masukan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp90.032.970,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa dasar koreksi yang digunakan pemeriksa yaitu Pasal 16B ayat 3 Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berbunyi “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. Ayat tersebut jelas menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan apabila terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak sehingga tidak ada Pajak Keluaran;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp90.032.970,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 760.673.420,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Rp670.640.450,00 sehingga Terbanding melalukan koreksi Rp90.032.970,00
bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00316/207/10/058/12 tanggal 21 September 2012 Masa Pajak Maret 2010.
bahwa atas SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 1164-TR-TX-12 tanggal 22 Oktober 2012, yang dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2297/WPJ.07/2013 tanggal 4 November 2013; bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2297/WPJ.07/2013 tanggal 4 November 2013 menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Nomor:1533-TR-TX-13 tanggal 9 Desember 2013 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding a quo.
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, yaitu untuk Faktur Pajak Masukan sebagai berikut :
No.
Nama Penjual BKP/Pemberi JKP
NPWP
Faktur Pajak
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Koreksi PM (Rp)
Nomor
Tanggal
1.
PT. MMC
01.790.741.1-123.000
010-000-1000000319
04/03/2010
429.268.135
42.926.813
42.926.813
2.
PT. MMC
01.790.741.1-123.000
010-000-1000000406
15/03/2010
471.061.579
47.106.157
47.106.157
Jumlah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Maret 2010
90.032.970
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Faktur Pajak tersebut adalah untuk pembelian pupuk, polybag dan biaya/ongkos angkut dari pupuk tersebut.
bahwa menurut Terbanding, kebun Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007.
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN.
bahwa menurut Terbanding perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang- undang PPN, sehingga Pajak Masukan yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diperlakukan sama, baik usaha terpadu maupun bagi usaha yang tidak terpadu, yaitu tidak dapat dikreditkan.
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memiliki usaha terpadu yang produk akhirnya adalah minyak kelapa sawit ( Crude Palm Oil) serta Inti Sawit ( Palm Kernel), untuk mendukung usahanya tersebut, Pemohon Banding memiliki perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, seluruh TBS hasil kebun Pemohon Banding diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
bahwa Pemohon Banding, juga melakukan penyerahan cangkang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, akan tetapi Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan cangkang telah dilakukan penghitungan kembali oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
bahwa dalam Financial Statements Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan, tidak terdapat penjualan TBS, namun yang ada adalah penjualan CPO dan Kernel.
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), mengatur bahwa:
” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN a quo, mengatur bahwa:
” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, merupakan pedoman yang digunakan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti, sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN.
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN, mengatur bahwa:
“ Pajak Masukan dalam suatu Masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama “.
bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, mengatur bahwa :
“ Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak masukan tetap dapat dikreditkan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, mengatur bahwa:
” Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang PPN, disebutkan :
“ Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”.
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 1 huruf c
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:c. barang hasil pertanian;2) Pasal 1 angka 2 huruf aDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
bahwa dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS.
3) Pasal 2 ayat (2) huruf c
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4) Pasal 3
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nllai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  • bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu industri kelapa sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN,
  • bahwa seluruh TBS yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah menjadi CPO dan PK,
  • bahwa pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. 
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c.penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h.penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.”
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 a quo, karena TBS digunakan untuk diolah lebih lanjut, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 12 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak…”, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  • bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak….”, oleh karenanya Majelis berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (6) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  • bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, merupakan pedoman yang digunakan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti;
  • bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 a quo, merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (6) Undang- undang PPN, sehingga dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan “… bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak..”;
  • bahwa Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN tidak dapat dikreditkan;
  • bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN sehingga tidak ada Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN a quo, akan tetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Majelis berpendapat Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
  • bahwa Terbanding juga menyatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
  • bahwa Majelis berpendapat, sekalipun Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu yang menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, namun apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, hal ini merupakan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak baik yang hanya memproduksi atau menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun perusahaan terpadu yang juga menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN a quo;
  • bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 disebutkan bahwa Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai : …3. Kelapa Sawit: Buah, Cangkang,-bahwa berdasarkan peraturan tersebut Majelis berkesimpulan atas penyerahan cangkang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan cangkang tidak dapat dikreditkan;
  • bahwa karena Pemohon Banding juga melakukan penyerahan cangkang, maka Pajak Masukan atas penyerahan cangkang tersebut tidak dapat dikreditkan;
  • bahwa Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan cangkang telah diperhitungkan untuk tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
  • bahwa Pajak Masukan atas penyerahan cangkang tersebut adalah juga merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan pemeliharaan kebun;-bahwa Majelis berpendapat karena Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Cangkang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah untuk menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-undang PPN.
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp90.032.970,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp760.673.420,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
670,640,450
2.
Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:
90,032,070
3.
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis:
760,673,420
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
Uraian
Dalam Rupiah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
7,192,661,701
2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
21,588,008,086
3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
72,000,000
Jumlah Seluruh Penyerahan
28,852,669,787
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
707,266,170
Dikurangi:
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
760,673,420
2. Lain-lain
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
760,673,420
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
(53,407,250)
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan
53,407,250
PPN yang kurang dibayar
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2297/WPJ.07/2013 tanggal 4 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00316/207/10/058/12 tanggal 21 September 2012 Masa Pajak Maret 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Uraian
Dalam Rupiah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
7,192,661,701
2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
21,588,008,086
3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
72,000,000
Jumlah Seluruh Penyerahan
28,852,669,787
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
707,266,170
Dikurangi:
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
760,673,420
2. Lain-lain
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
760,673,420
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
(53,407,250)
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan
53,407,250
PPN yang kurang dibayar
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si sebagai Hakim Anggota, Antiek Trikoryani,
S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200