Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57933/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar30 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57933/PP/M.XA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp420.324.922,00
(Menurut Pemohon Banding sebesar Rp503.444.819,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp83.119.897,00), terkait dengan koreksi Faktur Pajak atas:
|
No.
|
Nama Penjual BKP/Pemberi JKP
|
NPWP
|
Faktur Pajak
|
DPP (Rp)
|
PPN (Rp)
|
Koreksi PM (Rp)
|
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
||||||
|
1.
|
PT. TPI
|
02.501.954.8-113.000
|
010-000-1000000067
|
23/02/2010
|
130.291.808
|
13.029.180
|
13.029.180
|
|
2.
|
PT. TPI
|
02.501.954.8-113.000
|
010-000-1000000068
|
23/02/2010
|
6.119.330
|
611.933
|
611.933
|
|
3.
|
PT. TPI
|
02.501.954.8-113.000
|
010-000-1000000070
|
23/02/2010
|
1.168.718.369
|
116.871.836
|
116.871.836
|
|
4.
|
PT. TPI
|
02.501.954.8-113.000
|
010-000-1000000071
|
23/02/2010
|
54.890.430
|
5.489.043
|
5.489.043
|
|
5.
|
PT. MC
|
01.790.741.1-123.000
|
010-000-1000000268
|
22/02/2010
|
420.196.735
|
42.019.673
|
42.019.673
|
|
6.
|
PT. MTJ
|
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000000340
|
06/02/2010
|
803.427.723
|
80.342.772
|
80.342.772
|
|
7.
|
PT. GSI
|
02.050.493.2-113.000
|
010-000-1000000361
|
05/02/2010
|
1.932.000
|
193.200
|
193.200
|
|
8.
|
PT. MTJ
|
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000000361
|
08/02/2010
|
85.146.535
|
8.514.653
|
8.514.653
|
|
9.
|
PT. MTJ
|
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000000451
|
17/02/2010
|
668.868.823
|
66.886.882
|
66.886.882
|
|
10.
|
PT. MTJ
|
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000000493
|
19/02/2010
|
863.657.503
|
86.365.750
|
86.365.750
|
|
Jumlah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Februari 2010
|
420.324.922
|
||||||
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp420.324.922,00 telah tepat karena merupakan pajak masukan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp420.324.922,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa dasar koreksi yang digunakan pemeriksa yaitu Pasal 16B ayat 3 Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berbunyi “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. Ayat tersebut jelas menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan apabila terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak sehingga tidak ada Pajak Keluaran; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp420.324.922,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp503.444.819,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Rp83.119.897,00 sehingga Terbanding melalukan koreksi Rp420.324.922,00; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, yaitu untuk Faktur Pajak Masukan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Faktur Pajak tersebut adalah untuk pembelian pupuk, polybag dan biaya/ongkos angkut dari pupuk tersebut; bahwa menurut Terbanding, kebun Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang- undang PPN, sehingga Pajak Masukan yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diperlakukan sama, baik usaha terpadu maupun bagi usaha yang tidak terpadu, yaitu tidak dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memiliki usaha terpadu yang produk akhirnya adalah minyak kelapa sawit ( Crude Palm Oil) serta Inti Sawit ( Palm Kernel), untuk mendukung usahanya tersebut, Pemohon Banding memiliki perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, seluruh TBS hasil kebun Pemohon Banding diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. bahwa Pemohon Banding, juga melakukan penyerahan cangkang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, akan tetapi Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan cangkang telah dilakukan penghitungan kembali oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. bahwa dalam Financial Statements Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan, tidak terdapat penjualan TBS, namun yang ada adalah penjualan CPO dan Kernel. bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), mengatur bahwa: bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN a quo, mengatur bahwa: bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, merupakan pedoman yang digunakan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti, sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN. bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN, mengatur bahwa: bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, mengatur bahwa : bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, mengatur bahwa:” Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang PPN, disebutkan : bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP-31), antara lain diatur sebagai berikut: 1) Pasal 1 angka 1 huruf c 2) Pasal 1 angka 2 huruf a bahwa Dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS. 3) Pasal 2 ayat (2) huruf c 4) Pasal 3 bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 a quo, karena TBS digunakan untuk diolah lebih lanjut, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 12 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak…”, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;-bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak….”, oleh karenanya Majelis berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (6) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.420.324.922,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp.503.444.819,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
Dalam Rupiah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
|
|
|
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
190,371,496
|
|
2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
24,547,635,000
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
24,738,006,496
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
14,237,148
|
|
Dikurangi:
|
|
|
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
503,444,819
|
|
2. Lain-lain
|
–
|
|
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
|
503,444,819
|
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
|
(489,207,671)
|
|
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan
|
489,207,671
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
–
|
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2296/WPJ.07/2013 tanggal 4 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00315/207/10/058/12 tanggal 21 September 2012, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Uraian |
Dalam Rupiah (Rp) |
|
Dasar Pengenaan Pajak: |
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN |
|
|
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
190,371,496 |
|
2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
24,547,635,000 |
|
Jumlah Seluruh Penyerahan |
24,738,006,496 |
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
14,237,148 |
|
Dikurangi: |
|
|
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
503,444,819 |
|
2. Lain-lain |
– |
|
Jumlah pajak dapat diperhitungkan |
503,444,819 |
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar |
(489,207,671) |
|
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan |
489,207,671 |
|
PPN yang kurang dibayar |
– |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si sebagai Hakim Anggota, Antiek Trikoryani,
S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
