Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57931/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57931/PP/M.VB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi selisih nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp8.054.459;

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

Menurut Pemohon

:

bahwa alasan dan dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah tidak tepat karena Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (Integrated), dari mulai melakukan proses penanaman sampai menjadi produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Sehingga produk yang dijual/dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah CPO dan PK dimana kedua produk tersebut merupakan objek yang terutang PPN. Tegasnya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS);

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp8.054.459″;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2010 adalah sebagai berikut :
Menurut SPT Pemohon Banding Rp74.259.349Menurut Pemeriksa Rp58.076.548Koreksi Rp16.182.801

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp8.054.459 karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun dan menurut Terbanding TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan;

bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:
1. Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 November 2010.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, dalam SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan,b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2010 diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN dan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN.

Majelis berpendapat bahwa atas faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding yang berkaitan dengan kegiatan kebun sebagai berikut :

a.
FP CV Solexindo No.010.000-10.00000259 atas pembelian BKP berupa Bahan Kimia
Rp
525.802
b.
FP CV Solexindo No.010.000-10.00000262 atas pembelian BKP berupa Bahan Kimia
Rp
1.923.057
c.
FP PT Karya Persada Smiling Ocean No.010.000-10.00000328 atas pembelian BKP berupa Aquashield
Rp
1.820.000
d.
FP PT Rolimex Kimia Nusamas No.010.003-10.00001289 atas pembelian BKP berupa Bahan Kimia
Rp
3.550.000
e.
FP CV Citra Mandiri Jambi No.010.000-10.00001467 atas pembelian BKP Bahan Kimia
Rp
235.600
Jumlah
Rp
8.054.459

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya yang dibuat dalam Surat Nomor: 198/CT-SNP/BD/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 menyatakan bahwa untuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 adalah sebesar Rp. 7.864.761, hal ini berarti bahwa terkait pajak masukan atas barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, Pemohon Banding menyetujui untuk dilakukan penghitungan kembali atas pajak masukan tersebut.

bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalasuatMasPajakPengusahKenPajaselaimelakukan penyerahayanterutanpajajugmelakukapenyerahayantidaterutang pajaksedangkaPajaMasukauntupenyerahayanterutanpajatidadapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk

penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan PeraturanMenteri Keuangan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor : 78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
3.usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
4.usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

P = PM x Z

dengan ketentuan :
P     adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z     adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:

P’ = PM x Z’

dengan ketentuan :
P’    adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z’   adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No.78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :
Jumlah penyerahan yang PPN-nya dibebaskan (Masa November 2010) Rp41.000.000
Jumlah penyerahan (November 2010) Rp19.200.727.274
Persentase perbandingan atas penyerahan yg PPN nya dibebaskan 0.2135336%
Jumlah PM yang dikoreksi Rp8.054.459
Koreksi penghitungan kembali PM (0.2135336% x Rp8.054.459,-) Rp17.199

Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk masa pajak November 2010 :

P’= PM x Z ‘ = 8.054.459 x 41.000.000 = 17.199
19.200.727.274

bahwa berdasarkan perhitungan diatas, maka dari koreksi Terbanding sebesar Rp8.054.459, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp77.311, sedangkan sisanya sebesar Rp8.037.260 dapat dikreditkan, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :

No.
Jenis Sengketa Objek PPN
Koreksi (Rp)
Tetap Dipertahankan
Tidak Dapat Dipertahankan
1.
Penghitungan Kembali Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.054.459
17.199
8.037.260

bahwa berdasarkan uraian diatas, jumlah seluruh Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sbb :
– Pajak Masukan cfm Terbanding : Rp117.975.662
– Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp8.037.260
– Penghitungan Kembali PM yang dapat dikreditkan : Rp126.012.922

MENIMBANG
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :

No.
Jenis Sengketa Objek PPN
Koreksi (Rp)
Tetap Dipertahankan
Tidak Dapat Dipertahankan
1.
Penghitungan Kembali Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.054.459
17.199
8.037.260

MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/WPJ.27/2013 tanggal 24 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor : 00121/207/10/331/12 tanggal 07 Agustus 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-12/WPJ.27/KP.0110/2013 tanggal 25 Juni 2013, Jenis Usaha : Perkebunan dan Pabrik KelapaSawit, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :

 

 

No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
17.534.477.274
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
1.625.250.000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
41.000.000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
19.200.727.274
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
19.200.727.274
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
d.1 Impor BKP
0
d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
0
d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
0
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
0
d.7 Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
0
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
1.753.447.727
b. Dikurangi:
b.1 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama
0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
126.012.922
b.3 STP (Pokok kurang bayar)
0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
1.627.417.606
b.5 Lain-lain
0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
1.753.430.528
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
1.753.430.528
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
17.199
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
0
c. Jumlah (a + b)
0
4.
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
17.199
5.
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
7.224
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
0
g. Jumlah
7.224
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
24.423

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh :Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200