Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57922/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57922/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK PAJAK
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi selisih nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 544.500;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan dan dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah tidak tepat karena Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (Integrated), dari mulai melakukan proses penanaman sampai menjadi produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Sehingga produk yang dijual/dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah CPO dan PK dimana kedua produk tersebut merupakan objek yang terutang PPN. Tegasnya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS);
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 544.500″.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 adalah sebagai berikut :
Menurut SPT Pemohon Banding Rp 132.026.734
Menurut Pemeriksa Rp 131.482.234
Koreksi Rp 544.500
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 544.500 karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun dan menurut Terbanding TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan.
bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:1. Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
bahwa menurut Terbanding, dalam SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
a.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan,
b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan.
bahwa menurut pendapat Majelis, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 adalah berupa pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.
bahwa memperhatikan penjelasan Pemohon Banding dalam surat banding maupun dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding masa pajak Februari 2010 adalah kegiatan yang hanya menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN yaitu CPO dan PK, tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN (dalam hal ini tegasnya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS).
bahwa kegiatan Pemohon Banding tersebut merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam satu entity/badan, dari mulai melakukan proses penanaman sampai menjadi produk akhir berupa CPO dan PK, dan tidak terbukti adanya penyerahan TBS oleh Pemohon Banding kepada pihak lain.
bahwa oleh karena itu ketentuan dalam KMK Nomor: 575/KMK.04/2000 maupun PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa ini;
bahwa selain itu menurut Majelis, makna frase “yang atas penyerahannya” sebagaimana tersebut dalam pasal 16B ayat 3 UU PPN adalah apabila Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan, oleh karena itu harus terdapat unsur penyerahan atas barang yang tidak terutang PPN yang harus terpenuhi”.
bahwa berdasarkan uraian diatas, ternyata tidak terbukti adanya penjualan TBS oleh Pemohon Banding, dengan kata lain Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa dalam mengkreditkan PPN Masukan tersebut adalah UU No.42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf b :
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”
Penjelasan:Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Majelis berpendapat bahwa atas faktur pajak masukan yang dikoreksi olehTerbanding sebagai berikut :
a.
FP CV PD No.010.000-10.00000003 atas pembelian BKP berupa Pupuk MOP
Rp 237.000
b.
FP PT KPSO No.010.000-10.00000358 atas pembelian BKP berupa Aquashild
Rp 307.500
Jumlah
Rp 544.500
merupakan faktur pajak atas pembelian bahan yang berfungsi untuk menjaga kualitas tanaman dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, oleh karena itu faktur pajak masukannya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.544.500,- tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :
Uraian
Semula (Rp)
Ditambah/Dikurangi (Rp)
Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih)Bayar
544.500
544.500
0
b. Sanksi Bunga
261.360
261.360
0
c. Sanksi Kenaikan
0
0
0
d. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar
805.860
805.860
0
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-589/WPJ.27/2013 tanggal 24 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor : 00123/207/10/331/12 tanggal 09 Agustus 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-06/WPJ.27/KP.0110/2013 tanggal 25 Juni 2013, Jenis Usaha : Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
1. Ekspor
0
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
8.573.636.363
3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
497.250.000
5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
0
6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
9.070.886.363
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
9.070.886.363
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
1. Impor BKP
0
2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
0
3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
0
4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
0
5. Kegiatan Membangun Sendiri
0
6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
0
7. Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
0
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
857.363.636
b. Dikurangi:
1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama
0
2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
132.026.734
3. STP (Pokok kurang bayar)
0
4. Dibayar dengan NPWP sendiri
725.336.902
5. Lain-lain
0
6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
857.363.636
c. Diperhitungkan
1. SKPPKP
0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
857.363.636
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
0
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
0
c. Jumlah (a + b)
0
4
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
0
5
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
0
g. Jumlah
0
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh :
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200