Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57913/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57913/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp106.266.659;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian atas LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp106.836.659 (terdiri dari 20 Faktur Pajak) dilakukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding menyatakan “tidak ada” sebanyak 18 Faktur Pajak dan berdasarkan nilai Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan tidak sesuai jumlah yang dilaporkan lawan transaksi sebanyak 2 lembar Faktur Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi atas PPN kurang bayar sebesar Rp106.266.659 merupakan Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding, yang berdasarkan konfirmasi Terbanding ke KPP terkait dijawab “tidak ada”. Faktanya Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Masukan kepada penjual pada saat membayar harga pembelian barang/jasa. Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1984 mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, seharusnya Pemohon Banding telah bebas dari tanggung renteng atas pembayaran PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp106.266.659 yang terdiri dari sembilan belas Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan:
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”
bahwa Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) berbunyi sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak,
2. 
Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
3. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
bahwa Pasal 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 ( UU KUP ) berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
c. 100%
 (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 UU KUP serta Pasal 16F UU PPN, Terbanding tidak dapat secara sepihak dan serta merta melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban klarifikasi/konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa melakukan pengujian arus barang dan arus uang dan arus dokumen yang dapat memberikan keyakinan apakah atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan transaksi fiktif dan Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan;
bahwa menurut Majelis apabila berdasarkan pengujian arus barang, arus uang dan arus dokumen, Pemohon Banding dapat membuktikan secara formal dan material kebenaran pengkreditan Pajak Masukan tersebut namun berdasarkan jawaban klarifikasi/konfirmasi dijawab “tidak ada” sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, Pasal 12 dan Pasal 13 UU KUP , maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan kepada PKP Penjual dengan mengenakan sanksi sebesar 100% dari PPN yang kurang dibayar dan bukan kepada Pemohon Banding selaku pembeli;
bahwa Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau 
e. pengetahuan Hakim
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menunjukan 18 (delapan belas) set bukti berupa Bukti voucher Pengeluaran Bank (BV), Invoice/faktur komersial, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank yang berkaitan dengan 18 (delapan belas) Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dengan nilai transaksi sebesar Rp106.266.647, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus uang atas satu transaksi yaitu Faktur Pajak atas nama PT. SI Nomor : 010-000-1000015598 tanggal 11 Mei 2010 sebesar Rp12.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas transaksi sebesar Rp106.266.647 tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya.
bahwa atas transaksi sebesar Rp12 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus kas, sehingga Majelis
berkesimpulan bahwa koreksi Faktur Pajak sebesar Rp 12 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp106.266.659 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan Rp106.266.647 sedangkan sisa koreksi sebesar Rp12 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Pajak Masukan sebagai berikut :
Pajak Masukan menurut Surat Keputusan Terbanding Rp14.483.676.814
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp106.266.647
Pajak Masukan menurut hasil persidangan Rp14.589.943.461
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Mei 2010 sebagai berikut :
Uraian
Semula (Rp)
Ditambah/(Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Yang Kurang Dibayar
106.266.659
(106.266.647)
12
Sanksi Bunga
0
0
0
Sanksi Kenaikan
106.266.659
(106.266.647)
12
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
212.533.318
(212.533.294)
24
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1569/WPJ.04/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor : 00297/207/10/062/12 tanggal 11 Oktober 2012, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
d.1. Impor BKP
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3. STP (Pokok kurang bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena Pembetulan)
c. Jumlah (a + b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 ( 5 ) KUP
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Jumlah
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
0
63.336.803.322
12.084.886.637
0
0
75.421.689.959
75.421.689.959
0
0
0
0
0
0
6.327.084.404
0
14.589.943.461
0
0
0
14.589.943.461
0
14.589.943.461
(8.262.859.057)
8.262.859.069
0
8.262.859.069
12
0
12
0
0
0
0
12
24
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200