Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57909/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57909/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp. 93.223.352;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian atas LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.96.423.352 (terdiri dari 11 Faktur Pajak) dilakukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding menyatakan “tidak ada”;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi atas PPN kurang bayar sebesar Rp 93.223.352 merupakan Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding, yang berdasarkan konfirmasi Terbanding ke KPP terkait dijawab “tidak ada”. Faktanya Pemohon Banding telah membayar seluruh Pajak Masukan kepada penjual pada saat membayar harga pembelian barang/jasa. Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1984 mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, seharusnya Pemohon Banding telah bebas dari tanggung renteng atas pembayaran PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp93.223.352 yang terdiri dari sepuluh Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan:
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”
bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen berupa invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian bahwa PPN sebesar Rp93.223.352 yang dikoreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi. Namun demikian Terbanding tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan konfirmasi pada aplikasi PKPM, dan hanya memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab “ada” oleh KPP lawan transaksi, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1:
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:– Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belumdikukuhkan sebagai PKP; atau– PKP Penjual tidak pemah melakukan penyerahan BKP/JKPkepada PKP Pembeli yang bersangkutan,maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa atas sepuluh transaksi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus uang atas tiga transaksi yaitu Faktur Pajak atas nama Lembaga Lab.Studi Manajemen FE-UI Nomor : 010.000.1000000002 tanggal 11 Desember 2009, Faktur Pajak atas nama PT. Eritra Pandu Abadi Nomor : 010-000-1000000227 tanggal 6 Januari 2010 dan Faktur Pajak ganda atas nama PT Pertamina (Persero) UP VI Nomor : 010-000-1003246242 tanggal 29 Desember 2009, dengan jumlah total sebesar Rp22.019.255.
bahwa dari transaksi lainnya sebesar Rp71.204.097, Pemohon Banding dapat menunjukan 7 (tujuh) set bukti berupa Bukti voucher Pengeluaran Bank (BV), Invoice/faktur komersial, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya.
bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
bahwa atas transaksi sebesar Rp71.204.097 Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp71.204.097 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas transaksi sebesar Rp22.019.255 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus kas, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Faktur Pajak sebesar Rp22.019.255 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp93.223.352 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan Rp71.204.097 sedangkan sisa koreksi sebesar Rp22.019.255 tetap dipertahankan.
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari 2010 sebagai berikut :
Uraian
Semula (Rp)
Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Yang Kurang Dibayar
93.223.352
(71.204.097)
22.019.255
Sanksi Bunga
0
0
0
Sanksi Kenaikan
93.223.352
(71.204.097)
22.019.255
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar
186.446.704
(142.408.194)
44.038.510
MENIMBANG
bahwa oleh karena koreksi Terbanding dibatalkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1567/WPJ.04/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor : 00293/207/10/062/12 tanggal 11 Oktober 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
2.
3.
4.
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
1. Ekspor
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d.Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
1. Impor BKP
2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean d.3Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
3. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
4. Kegiatan Membangun Sendiri
5. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
6. Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5) Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi:
1. PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
2. STP (Pokok kurang bayar)
3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5Lain-lain
4. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
c.Diperhitungkan c.1SKPPKP
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d) Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena Pembetulan)
c. Jumlah (a + b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
0
28.974.976.232
3.798.587.253
0
0
32.773.563.485
32.773.563.485
0
0
0
0
0
0
0
2.841.757.780
0
6.629.371.343
0
0
0
6.629.371.343
0
6.629.371.343 (3.787.613.563)
3.809.632.818
0
3.809.632.818
22.019.255
0
22.019.255
0
0
0
0
22.019.255
44.038.510
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200