Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57899/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57899/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.148.895,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi PPN masukan tersebut dengan alasan berdasarkan jawaban klarifikasi terkait Pajak Masukan sebesar Rp 14.148.895,00 menyatakan “tidak ada”, ”belum dijawab” ataupun ”dijawab dengan penjelasan lain”;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan ”dijawab dengan penjelasan lain” sebesar Rp14.148.895 dengan alasan perolehan BKP/JKP tersebut secara formal faktur pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual.
bahwa perincian Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding terkait jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan ”dijawab dengan penjelasan lain” sebesar Rp14.148.895,00 adalah sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa sesuai dengan Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju karena telah membayar PPN terutang kepada vendor yang bersangkutan, dan Pemohon Banding juga telah memberikan SPM PPN dari vendor Pemohon Banding yang telah melaporkan Faktur Pajak (FP) tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”) menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
bahwa Pemohon Banding tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh pihak penjual tersebut sepanjang pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen bukti pendukung, kemudian antara Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis melakukan uji bukti, dan hasilnya adalah sebagai berikut :
1. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.000-10.00000275 tanggal 20 September 2010 yang diterbitkan oleh CV. KJD sebesar Rp 2.853.325,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
-Asli Faktur Pajaknomor 010.000-10.00000275 tanggal 20September 2010 yang diterbitkan oleh CVKarunia Jaya Diesel sebesar Rp 2.853.325,00
– Asli Invoice nomor 275/KJD-INV/09/2010 tanggal 20September 2010 sebesar Rp 31.386.575,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp 2.853.325,00)
-Asli Delivery Order nomor 444/KJD-DO/09/2010 tertanggal 23 September 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk- Asli Purchase Order (PO) nomor 10013255 OP tanggal 15 Agustus 2010 sebesar Rp31.386.575,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp 2.853.325,00)
– Asli Internal Receipt tertanggal 21 November 2010 atas penerimaan barang dari CVKarunia Jaya Diesel yang diterima pada tanggal 21 November 2010- Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode November 2011
– Fotokopi General Ledger
– Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak November 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tik
i- Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp 147.539.260,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai Rp31.386.575,00 ke CV. KJD-Asli seluruh dokumen pendukung seperti Invoice, Faktur Pajak, Delivery Order, Internal Receipt, PO, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar Rp147.539.260,00
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. KJD sebesar Rp 2.853.325,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : CV. KJD
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa,
TbkDPP : Rp28.533.250
PPN : Rp2.853.325
Jenis JKP/BKP : Angle, Box Section, Pipe Black Steel, Pipe
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 14 Januari 2011.
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp147.539.260 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 23 (dua puluh tiga) faktur pajak ke CV. KJD, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp147.539.260 kepada CV. KJD dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00120” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. KJD sebesar Rp 2.853.325,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Order, Internal Receipt, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp147.539.260,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
Nilai yang tercantum di invoice nomor 275/KJD-INV/09/2010 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000275 tanggal 20 September 2010 sbb:· Material : Rp 28.533.250,00· Jasa : Rp 0,00· DPP : Rp 28.533.250,00· PPN : Rp 2.853.325,00· Total : Rp 31.386.575,00· PPh 23 : (Rp 0,00)· Bayar : Rp 31.386.575,00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, delivery order, internal receipt, purchase order, daftar/list penerima transfer atas rincian pengeluaran uang sebesar Rp 147.539.260,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 14 Januari 2011, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercantum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 adalah CV. Karunia Jaya Diesel dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp147,539.260,00 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor 275/KJD-INV/09/2010 dan/ataufaktur pajak nomor 010.000-10.00000275 sebesar Rp31.386.575;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp147,539.260,00 terdiri atas pembayaran 23 (dua puluh tiga) faktur pajak ke CV. Karunia Jaya Diesel, sebagai berikut:
1.FP No.010.000.10.00000251: Rp26.774.000
2.FP No.010.000.10.00000275: Rp31.386.575
3.FP No.010.000.10.00000276: Rp15.937.295
4.FP No.010.000.10.00000286: Rp12.237.500
5.FP No.010.000.10.00000287: Rp 4.051.190
6.FP No.010.000.10.00000309: Rp12.672.000
7.FP No.010.000.10.00000310: Rp13.307.140
8.FP No.010.000.10.00000311: Rp 1.485.000
9.FP No.010.000.10.00000312: Rp 6.600.000
10.FP No.010.000.10.00000314: Rp 525.250
11.FP No.010.000.10.00000315: Rp 30.250
12.FP No.010.000.10.00000316: Rp2.860.000
13.FP No.010.000.10.00000317: Rp3.378.100
14.FP No.010.000.10.00000318: Rp7.700.000
15.FP No.010.000.10.00000320:Rp 858.000
16.FP No.010.000.10.00000321:Rp5.775.000
17.FP No.010.000.10.00000322:Rp 107.800
18.FP No.010.000.10.00000323:Rp 198.660
19.FP No.010.000.10.00000324:Rp 261.800
20.FP No.010.000.10.00000325:Rp 711.700
21.FP No.010.000.10.0000202:Rp 170.500
22.FP No.010.000.10.0000313:Rp 412.500
23.FP No.010.000.10.0000319:Rp 99.000·
Total yang dibayarkan :Rp147.539.260
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN November 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. CV. KJD sebesar Rp2.853.325,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. CV. KJD sebesar Rp 2.853.325,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 14 Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 23 invoice/faktur pajak sebesar Rp147.539.260,00 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000275 sebesar Rp31.386.575,00 yang terdiri dari Material : Rp28.533.250,00, PPN : Rp2.853.325,00;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. CV. KJD sebesar Rp 2.853.325,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. CV. KJD sebesar Rp 2.853.325,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000275 a.n. CV. KJD dengan PPN sebesar Rp 2.853.325,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) nomor 010.000-10.00000308 tanggal 19 November 2010 yang diterbitkan oleh CV. MKB sebesar Rp 1.642.350,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
– Asli Faktur Pajaknomor 010.000-10.00000308 tanggal 19November 2010 sebesar Rp 1.642.350,00
– Asli Invoice nomor 308/Mkb/11/2010 tanggal 19 November 2010 sebesar Rp 18.065.850,00 (termasuk didalamnya PPN sebesarRp 1.642.350,00)
– Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan nomor MKB/L327/XI/10 tanggal 19 November 2010 atas penyelesaian pekerjaan penggantian seling tower di PIT A Office PT Darma Henwa Tbk sesuai dengan PO No 10015613 OP
-Asli Surat Penawaran Harga Nomor T576/MKB/IV/2010 tertanggal 08November 2010 atas pekerjaan penggantian slink dan pengecatan tower di PIT A Office PT Darma Henwa Tbk
– Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan CV Multi Karya Bersama sebesar Rp18.025.850,00, atas pembayaran invoice nomor 308/Mkb/11/2010 dan/atau faktur pajak nomor 010.000-10.00000308 tertanggal 19 November 2010- Asli Purchase Order nomor 10015613 OPtanggal 25November 2010 sebesar Rp18.065.850,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp 1.642.350,00)
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode Februari 2011- Fotokopi General Ledger- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle
– Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2010 Pembetulan ke-1 a.n CV Multi Karya Bersama& BPS Masa Desember 2010-Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Desember2010 Pembetulan ke-1-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak November 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan
– Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar Rp 18.025.850,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 17 Februari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh Pasal 23) senilai Rp 18.025.850,00 ke CV Multi Karya Bersama;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. MKB sebesar Rp 1.642.350,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : CV. MKB
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
DPP : Rp16.423.500PPN : Rp1.642.350
Jenis JKP/BKP : Galvanized Steel Slink, Wire Slink Clamp, Trun Bucle, PVC Insulation, Danacoat, paint brush;
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.285 tanggal 17 Februari 2011.
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp18.025.850 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 1 (satu) faktur pajak ke CV. MKB sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar Rp18.025.850 kepada CV. MKB dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741102175 00196” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. CV. MKB sebesar Rp 1.642.350,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Remittance Advice, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp18.025.850,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 17 Februari 2011, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama CVMulti Karya Bersamasebesar Rp40.000,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
Nilai yang tercantum di invoice nomor 308/Mkb/11/2010 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00000308 tanggal 19 November 2010 sebagai berikut:· Material: Rp14.423.500,00· Jasa : Rp 2.000.000,00· DPP : Rp 16.423.500,00· PPN : Rp 1.642.350,00· Total : Rp 18.065.850,00· PPh 23 : (Rp 40.000,00)=> 2% x Rp 2.000.000· Bayar : Rp18.025.850,00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, internal receipt, purchase order, remittance advice untuk pembayaran invoice atas nama CV Multi Karya Bersama sebesar Rp 18.025.850,00, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 17 Februari 2011 adalah CV. MKB dan nilai yang ditransfer adalah sebesar Rp18.025.850,00;
Sesuai dengan Remittance Advice tertanggal 27 Januari 2011 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran atas invoice/ faktur pajak vendor atas nama CVMulti Karya Bersama yang akan diproses melalui transfer via bank, maka terlampir rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 17 Februari 2011 sebesar Rp 18.025.850,00;
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN November 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. CV. MKB sebesar Rp1.642.350,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. CV. MKB sebesar Rp 1.642.350,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 17 Februari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 1 invoice/faktur pajak nomor 010.000-10.00000308 sebesar Rp.18.025.850,00 yang terdiri dari Material: Rp14.423.500,00, Jasa : Rp.2.000.000,00 PPN : Rp.1.642.350,00, PPh 23 : (Rp. 40.000,00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. CV. MKB sebesar Rp 1.642.350,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. CV. MKB sebesar Rp 1.642.350,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000308 a.n. CV. MKB dengan PPN sebesar Rp 1.642.350,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
3. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.000-10.00001265 tanggal 28 November2010 yang diterbitkan oleh PT. TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
– Asli Faktur Pajak nomor 010.000-10.00001265 tanggal 28November 2010 sebesar US$900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.040.420,00.
-Asli Invoice nomor TI-4706 tanggal 28 November 2010 sebesar US$ 9,900.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp 8.040.420,00)- Asli Surat Pengantar Barang (Goods Delivery Note) nomor SPB/3391/X/2010 tanggal 28 November 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk
– Asli Internal Receipt tertanggal 02 November 2010 atas penerimaan barang dari PT. TI yang diterima pada tanggal 08 November 2010
– Asli Remittance Advice sebagai bukti pembayaran atas tagihan PT. TI sebesar US$22,939.20, dimana didalamnya terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001265 tertanggal 28 November 2010 sebesar US$9,720.00
– Asli Purchase Order nomor 10015857 O3 tanggal 27November 2010 sebesar US$9,900.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 900.00 atau sama dengan sebesar Rp8.040.420,00)
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) periode Januari 2011
– Fotokopi General Ledger- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle-Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa November 2010 Pembetulan ke-1 a.n PT. TI & BPS Masa November 2010-Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa November 2010 Pembetulan ke-1
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak November 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan
– Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14Januari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh Pasal 23) senilai US$ 9,720.00 ke PT. TI
-Asli seluruh dokumen pendukung seperti Invoice, Faktur Pajak, Surat Pengantar Barang, Internal Receipt, PO, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14 Januari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$22,939.20;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00
Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT. TI
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
DPP : US$9,000 atau Rp80.404.200
PPN : US$900 atau Rp8.040.420
Jenis JKP/BKP : 1000 kits (bottle, caps);
1. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 14 Januari 2011.
2. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar US$22,939.20 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 3 (tiga) faktur pajak ke PT. TI, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar US$22,939.20 kepada PT. TI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741101145 00773” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan
pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 22,939.20 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tanggal 14Januari 2011, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. TI sebesar US$ 180.00 atau sama dengan Rp 1.602.540,00, remittance advice untuk pembayaran invoice atas nama PT. TI sebesar US$ 22,939.20, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor TI-4706 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001265 tanggal 28November 2010 sbb:· Material: US$ 0.00· Jasa : US$ 9,000.00· DPP: US$ 9,000.00· PPN : US$ 900.00· Total : US$ 9,900.00· PPh 23 : (US$ 180.00)=> 2% x US$ 9,000.00· Bayar : US$ 9,720.00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, internal receipt, purchase order, remittance advice untuk pembayaran invoices atas nama PT. TI sebesar US$ 22,939.20, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14Januari 2011 adalah PT. Tekenomiks Indonesia dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$22,939.20 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor TI-4706 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001265 sebesar US$ 9,720.00 Sesuai dengan Remittance Advice tertanggal 28 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar pembayaran atas invoice/ faktur pajak vendor atas nama PT. TI yang akan diproses melalui transfer via bank, maka terlampir rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14Januari 2011 sebesar US$ 22,939.20terdiri atas pembayaran 3 (tiga) faktur pajak ke PT. Tekenomiks Indonesia, sbb:1. FP No. 010.000-10.00001169: US$ 3,499.202. FP No. 010.000-10.00001196: US$ 9,720.003. FP No. 010.000-10.00001265: US$ 9,720.00· Total yang dibayarkan : US$ 22,939.20
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN November 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 14Januari 2011, sebagai bagian dari total pembayaran 3 invoice/faktur pajak sebesar US$ 22,939.20 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 sebesar US$ 9,720.00 yang terdiri dari
  • Jasa : US$ 9,000.00,
  • PPN : US$ 900.00,
  • PPh Pasal 23 : (US$ 180.00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00000136 a.n. PT. TI dengan PPN sebesar US$ 900.00 atau sama dengan Rp 8.040.420,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
4. Koreksi atas faktur Pajak Masukan (PM) Nomor 010.000-10.00001415 tanggal 30 November 2010 yang diterbitkan oleh PT. TI sebesar US$ 180.00 atau sama dengan Rp 1.612.800,00
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
– Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
– Asli Faktur Pajaknomor 010.000-10.00001415 tanggal 30November 2010 sebesar US$ 180.00 atau sama dengan sebesar Rp 1.612.800,00.
-Asli Invoice nomor TI-4888 tanggal 30 November 2010 sebesar US$ 1,980.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 180.00 atau sama dengan sebesar Rp 1.612.800,00)-Asli Surat Pengantar Barang (Goods Delivery Note) nomor SPB/3434/XI/2010 tanggal 30 November 2010 atas pengiriman barang ke PT Darma Henwa Tbk
– Asli Internal Receipt tertanggal 02 Desember 2010 atas penerimaan barang dari PT. TI yang diterima pada tanggal 08 Desember 2010
– Asli Purchase Order nomor 10017440 O3 tanggal 30 November 2010 sebesar US$ 1,980.00 (termasuk didalamnya PPN sebesar US$ 180.00 atau sama dengan sebesar Rp 1.612.800,00)
– Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) periode Februari 2011
– Fotokopi General Ledger- Fotokopi Print Out Jurnal Oracle-Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Februari 2011 Pembetulan ke-1 a.n PT. TI & BPS Masa Februari 2011
-Fotokopi detail perhitungan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Februari 2011 Pembetulan ke-1
-Fotokopi SPT PPN Masa Pajak November 2010 Pembetulan ke-2 (terakhir) beserta lampiran-lampirannya dan Bukti Pengiriman tertanggal 23 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Tiki
– Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan- Fotokopi daftar/list penerima transfer atas rincian pembayaran sebesar US$19,527.48 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 28Februari 2011 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN-PPh Pasal 23) senilai US$ 1,944.00 ke PT. TI
-Asli seluruh dokumen pendukung seperti Invoice, Faktur Pajak, Surat Pengantar Barang, Internal Receipt, PO, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 28 Februari 2011 dengan total nilai transfer sebesar US$ 19,527.48;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 180.00 atau sama dengan Rp 1.612.800,00
1. Data yang terdapat pada faktur pajak:
Penerbit faktur : PT. TI
Pembeli BKP/JKP : PT Darma Henwa, Tbk
DPP : US$1,800 atau Rp16.128.000PPN : US$180 atau Rp1.612.800
Jenis JKP/BKP : 200 kits (bottle, caps);
2. Terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui The Royal bank of Scotland (RBS) No Rek 000.02.55.58.293 tanggal 28 Fberuari 2011;
3. Dari data Rekening Koran Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar US$19,527.48 dimana menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran atas 5 (lima) faktur pajak ke PT. TI, yang rinciannya dapat dilihat dalam rincian pembayaran per bank yang ditunjukkan Pemohon Banding saat proses uji bukti;
Bahwa mutasi debet dalam Rekening Koran RBS Pemohon Banding sebesar US$19,527.48 kepada PT. TI dalam kolom decription/reference tidak jelas menunjukkan peruntukan pembayarannya. Dalam kolom transaction/decription hanya tertulis outgoing transfer no chgs ”1741102285 00092” tanpa ada keterangan lain. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa mutasi debit dalam rekening koran Pemohon banding merupakan bukti pembayaran yang terkait dengan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa;
Bahwa tidak terdapat bukti permintaan pembayaran dari Pemohon banding kepada pihak RBS untuk melakukan pembayaran sejumlah tersebut di atas. Yang ada hanyalah daftar/list/rekapitulasi invoice/faktur beserta nilai tagihannya tanpa adanya tanda tangan atau authorisasi dari pihak / staff Pemohon Banding yang berwenang, serta tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa daftar/list tersebut ditujukan kepada pihak RBS. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nominal yang didebet dalam R/K RBS adalah benar dilakukan berdasarkan daftar/list tersebut. Selain itu, tidak terdapat bukti feedback/konfirmasi dari pihak RBS yang bisa menunjukkan bahwa RBS telah mendebit rekening Pemohon Banding sesuai dengan daftar/list tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 180.00 atau sama dengan Rp 1.612.800,00
Dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Purchase Order, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar US$ 19,527.48 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tanggal 28Februari 2011, Bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas nama PT. TI sebesar US$ 36.00 atau sama dengan Rp 321.561,00, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang.
Nilai yang tercantum di invoice nomor TI-4888 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001415 tanggal 30 November 2010 sbb:· Material : US$ 0.00· Jasa : US$ 1,800.00· DPP : US$ 1,800.00· PPN : US$ 180.00· Total : US$ 1,980.00· PPh 23 : (US$ 36.00)=> 2% x US$ 1,800.00· Bayar : US$ 1,944.00
dapat ditelusuri angkanya ke invoice, faktur pajak, jurnal oracle, internal receipt, purchase order, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 28Februari 2011 adalah PT. Tekenomiks Indonesia dan nilai yang ditransfer adalah sebesar US$19,527.48 dan didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas invoice nomor TI-4888 dan faktur pajak nomor 010.000-10.00001415 sebesar US$ 1,944.00;
Rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 28 Februari 2011 sebesar US$ 19,527.48terdiri atas pembayaran 5 (lima) faktur pajak ke PT. Tekenomiks Indonesia, sebagai berikut:1. FP No. 010.000-10.00001373: US$ 4,860.002. FP No. 010.000-10.00001475: US$ 4,860.003. FP No. 010.000-10.00001502: US$ 4,860.004. FP No. 010.000-10.00001522: US$ 3,003.485. FP No. 010.000-10.00001415: US$ 1,944.00· Total yang dibayarkan : US$ 19,527.48
Berdasarkan keterangan diatas tanggal dan/atau kode nomor seri faktur pajak yang tertera di faktur pajak telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT masa PPN November 2010 dan nama invoice yang ditagihkan oleh vendor ke Pemohon Banding;
Mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
Tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam UU KUP Tahun 2007 dan UU PPN Tahun 2000. Meskipun demikian kami telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung/Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$ 180.00 atau sama dengan Rp 1.612.800,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$180.00 atau sama dengan Rp 1.612.800,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran RBS Bank No Rek 000.02.55.58.293 (US$) tertanggal 28 Februari 2011 sebesar US$ 19,527.48, sebagai bagian dari total pembayaran 5 invoice/faktur pajak sebesar US$19,527.48 yang didalam jumlah tersebut terdapat pembayaran atas faktur pajak nomor 010.000-10.00001415 sebesar US$ 1,800.00 yang terdiri dari Jasa : US$1,800.00, PPN : US$180.00, PPh Pasal 23 : (US$36.00);
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd UU Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16F UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd UU Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa Pajak Masukan (PM) a.n. PT. TI sebesar US$180.00 atau sama dengan Rp1.612.800,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. TI sebesar US$ 180.00 atau sama dengan Rp1.612.800,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dengan faktur pajak nomor 010.000-10.00001415 a.n. PT. TI dengan PPN sebesar US$ 180.00 atau sama dengan Rp1.612.800,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian, ringkasan hasil pemeriksaan atas sengketa Pajak Masukan yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis dalam banding ini adalah dalam tabel sebagai berikut.
No
Uraian Sengketa
Pajak Masukan
Nilai Sengketa (Rp)
Nilai Sengketa
Dipertahankan Majelis(Rp)
Nilai Sengketa
Dibatalkan Majelis(Rp)
1
CV. KJD
2.853.325
0
2.853.325
2
CV. MKB
1.642.350
0
1.642.350
3
PT. TI
8.040.420
0
8.040.420
4
PT. TI
1.612.800
0
1.612.800
Jumlah
14.148.895
0
14.148.895
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2010 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
12.400.233.031
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
14.148.895
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Majelis
Rp
12.414.381.926
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1221/WPJ.19/2013 tanggal 18 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor: 00101/407/10/091/12 tanggal 25 Juni 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
Rp
9.135.896.101
Pajak asukan yang dapat diperhitungkan
Rp
12.414.381.926
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(3.278.485.825)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
Rp
0
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp
(3.278.485.825)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200