Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put–56049/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56049/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp2.263.681.967,00 yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
Menurut Terbanding
:
bahwa sengketa keberatan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis dimana Pemohon Banding berpendapat atas jasa perdagangan yang dilakukannya sebelum berlaku UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yaitu untuk periode Januari s.d Maret 2009 adalah tidak terutang PPN sementara Terbanding berpendapat atas jasa perdagangan masa Januari s.d Maret 2009 adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp2.263.681.967,00 karena Pemohon Banding melakukan transaksi penyerahan jasa perdagangan selama tahun 2010, dimana Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia, dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean Indonesia;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi koreksi dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp2.263.681.967,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN- nya harus dipungut sendiri;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, menguraikan sebagai berikut : Dasar Hukum bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
2. Impor Barang Kena Pajak,
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”
bahwa selanjutnya didalam memori penjelasan Pasal tersebut disebutkan sebagai berikut:
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
  1. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  2. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma”
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Pasal 13 ayat (4) “Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, balk sebagian atau seluruhnya.”
  • Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 5
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah:
a. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa dibidang pelayanan sosial;
c. Jasa dibidang pengirimana surat dengan perangko;
d. Jasa dibidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa dibidang keagamaan;
f.  Jasa dibidang pendidikan;
g. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i.  Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air;
j.  Jasa dibidang tenaga kerja;
k. Jasa dibidang perhotelan;
I.  Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
  • SE-08/ PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996
SE-08/ PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran terhadap pengenaan PPN atas jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahn Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 selain telah diubah oleh Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1994 selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku 1 April 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas sengketa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2010 yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa menurut Majelis, Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tidak pernah diumumkan ( naar buiten gebracht) oleh pihak Tata Usaha Negara sehingga bukan merupakan juridisch regel dan tidak mengikat warga (burger) dan karenanya majelis tidak mempertimbangkannya sebagai dasar hukum”;
bahwa berdasarkan pembahasan sengketa dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha perdagangan dan jasa perdagangan; dimana Pemohon Banding bertindak sebagai komisioner (perantara perdagangan) dari Marubeni Itochu Steel Inc (Jepang) dan Tube International Inc. (India). Pemohon Banding sebagai komisioner berdasarkan kontrak jangka panjang;
bahwa tidak terdapat perbedaan antara transaksi (komisi jasa perniagaan) Masa Pajak Januari s.d Maret 2010 dengan Masa Pajak April s.d Desember 2010;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dengan pengenaan PPN jasa perdagangan setelah berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 42 tahun 2009 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2010;
bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Pemohon Banding periode Januari s.d Desember 2010 diketahui sejak masa April 2010 Pemohon Banding tidak lagi melaporkan adanya penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sengketa yuridis dimana Pemohon Banding berpendapat atas jasa perdagangan yang dilakukannya sebelum berlaku UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yaitu untuk Masa Pajak Januari s.d Maret 2009 adalah tidak terutang PPN sementara Terbanding berpendapat atas jasa perdagangan Masa Januari s.d Maret 2009 adalah terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara:
“penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah UU Nomor 18 Tahun 2000” dengan “penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah UU Nomor 42 Tahun 2009”.
bahwa berdasarkan data/dokumen dan keterangan Pemohon Banding diketahui tidak terdapat perbedaan antara jasa yang diserahkan pada periode Januari s.d Maret 2010 dengan jasa yang diserahkan pada periode April s.d Desember 2010 dimana:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding sehubungan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Pengusaha dan melakukan penyerahan tersebut sebagai bagian dari kegiatan usahanya dan Jasa tersebut dilakukan dan penyerahannya terjadi di dalam daerah pabean;
bahwa Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp2.263.681.967,00 atas jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding periode Januari s.d Maret 2010 adalah sudah tepat dan koreksi dipertahankan;
bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2013, Hakim Ketua Majelis VI B Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah sebesar Rp2.263.681.967,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dimana dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas (h) ekspor jasa kena pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan usaha dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa sebagai implikasi ketentuan tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur bahwa jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa kontruksi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10%;
bahwa menurut Terbanding jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait dengan penyerahan ini adalah Jasa Perdagangan sehingga tetap dikenakan PPN dengan tarif 10% sejak 1 April 2010;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa jasa perdangan yang dilakukannya memenuhi seluruh kriteria jasa perdagangan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1996 sehingga atas jasa perdagangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam persidangan diperoleh fakta, data dan keterangan sebagai berikut:
  1. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang disengketakan adalah handling commission sebesar Rp2.263.681.967,00;
  2. bahwa Pemohon Banding hanya mencarikan penjual dan pembeli, baik itu didalam maupun diluar daerah pabean Indonesia ataupun memberikan jasa informasi perdagangan;
  3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan adanya masalah yurisprudensi karena Terbanding mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 untuk ekspor jasa komisi perdagangan atau export trading service dimana untuk ekspor jasa dikenakan PPN 0%;
bahwa menurut Pemohon Banding , pihak Terbanding mendalilkan terdapat 3 (tiga) jenis jasa yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa kontruksi, dan karena jasa perdagangan tidak termasuk dalam ketiga jasa tersebut maka Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% atas ekspor jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa dasar koreksi adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 huruf c, yaitu tentang saat terutangnya suatu jasa dan Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan jasa tersebut di dalam daerah pabean;
bahwa Terbanding menyatakan definisi penyerahan jasa berbeda dengan penyerahan barang dalam hal bahwa jasa bersifat spesifik dan berdasarkan peraturan pemerintah disebutkan bahwa maksud dari penyerahan jasa adalah bahwa jasa tersebut siap digunakan oleh siapa;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c jasa tersebut merupakan jasa yang harus dikenakan Pajak, bukan jasa yang dikenakan tariff 0% atau bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak atau non Jasa Kena Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Hakim Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp2.263.681.967,00 dikenakan atas pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding mendalilkan penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam daerah pabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undnag-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai perantara dari Marubeni Itochu Stell Perusahaan yang berkedudukan di Singapura, Marubeni Itochu Steel Incorporation di Jepang dan Tobe Invesment of India di India untuk mencarikan dan mempertemukan calon pembeli di Indonesia;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Marubeni Itochu Stell di Singapura, Marubeni Itochu Steel Incorporation di Jepang dan Tobe Invesment of India di India tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 mengatur bahwa Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada didalam daerah pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 belum pernah dinyatakan dicabut sampai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ.52/2010 tanggal 22 Desember 2010;
bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Hakim Tri HidayatWahyudi Ak, MBA berkesimpulan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.263.681.967,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian berdasarkan hal — hal tersebut diatas, Hakim Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp2.263.681.967,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: 
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah
 tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp2.263.681.967,00 tetap dipertahankan dipertahankan;
bahwa oleh karena Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-882/WPJ.07/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 0065/207/10/059/12 tanggal 24 April 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 atas nama : PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Putusan nomor PUT-56049/PP/MVI B/16/2014 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat , tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., MSi. sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Sidang tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200