Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55132/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55132/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap selisih jumlah nilai DPP PPN sebesar Rp38.000.000 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp113.352.817,00, ditambah dengan sanksi administrasi atas selisih DPP PPN tersebut, sebagai berikut :
1. Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Disposal Fixed Asset sebesar Rp38.000.000
2. Koreksi Kredit PPN Rp113.352.817 Terdiri dari:
a. Pajak Masukan Dalam Negeri Rp32.038.576Koreksi atas pajak masukan yang dikreditkan untuk keperluan kebun
b. Penghitungan kembali Pajak Masukan Rp81.314.241
Jumlah Rp113.352.8173.
STP PPN atas Disposal Fixed Assets sebesar Rp760.000
Koreksi DPP PPN Pajak Keluaran Disposal Fixed Asset sebesar Rp38.000.000,-
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menjelaskan bahwa Disposal Fixed Assets Tahun 2010 berupa 1 unit Giltrap EMB Spreader “Patria” senilai Rp38.000.000,- pada Tahun 2010 masih ada dan belum terjual. Pada bulan Agustus 2011 barang tersebut dilelang dan pemenang tender adalah PT Traktor Nusantara dengan nilai tertinggi seharga Rp18.181.818,- sehingga atas penjualan Fixed Assets tersebut Pemohon Banding mencatat dan melaporkan di SPT Masa Agustus 2011;
Menurut Pemohon
:
bahwa setelah Pemohon Banding menelusuri Disposal Fixed Assets Tahun 2010 berupa 1 unit Giltrap EMB Spreader “Patria” senilai Rp38.000.000,-, ternyata barang tersebut masih ada dan belum terjual selama Tahun 2010. Pada bulan Agustus 2011 barang tersebut dilelang dan pemenang tender adalah PT. Traktor Nusantara dengan nilai tertinggi seharga Rp. 18.181.818,- sehingga atas penilaian Fixed Assets tersebut Pemohon Banding mencatat dan melaporkannya di SPT Masa Agustus 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP, diketahui bahwa untuk Masa Pajak Desember 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Keluaran yang berasal dari Disposal Fixed Assets berupa 1 unit Giltrap EMB Spreader “Patria” sebesar Rp38.000.000;
bahwa menurut Pemohon Banding, Disposal Fixed Assets tahun 2010 tersebut berupa 1 unit Giltrap EMB Spreader “Patria” dengan nilai buku Rp38.000.000,- yang pada tahun 2010 masih ada dan belum terjual. Pada bulan Agustus 2011 barang tersebut dilelang dan pemenang tender adalah PT Traktor Nusantara dengan nilai tertinggi seharga Rp18.181.818,- sehingga atas penjualan Fixed Assets tersebut Pemohon Banding catat dan laporkan di SPT Masa Agustus 2011, tetapi Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti terkait transaksi tersebut pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
bahwa dalam persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa daftar penyusutan aktiva tetap dan faktur pajak keluaran dengan nomor seri faktur pajak : 090.000-11.00000152 tanggal 29 Agustus 2011, diketahui bahwa terdapat penjualan aktiva berupa 1 (satu) unit tractor MF 4-WD tahun 1983, yang dijual kepada PT Traktor Nusantara, NPWP: 01.310.483.1-091.000 dengan harga jual sebesar Rp18.181.818 dan dikenakan PPN sebesar Rp1.818.182,-. Pemohon Banding menyatakan bahwa faktur pajak tertera tahun 1983, namun Pemohon Banding mendapatkannya pada tahun 2005.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam audit report Pemohon Banding disebutkan bahwa tahun 2010 atas ‘empty fruit bunches spreader’ akan dilakukan refuse disposal. Pengertian Disposal menurut Pemohon Banding adalah dihapus, dikeluarkan dari daftar asset karena nilai penyusutannya sudah habis (nol).
bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan audit report tetapi sampai dengan persidangan berakhir (dicukupkan), Pemohon Banding belum menyampaikan audit report tersebut. Majelis tidak bisa mengidentifikasi apakah bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa FP Penjualan atas 1 (satu) unit tractor MF 4-WD tahun 1983, merupakan barang yang sama dengan yang disebutkan Pemohon Banding ‘empty fruit bunches spreader’ serta tidak terdapat keterangan lain yang menjelaskan hal tersebut, padahal Majelis sudah memberikan kesempatan (waktu) yang cukup kepada Pemohon Banding untuk dapat membuktikannya.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Disposal Fixed Asset sebesar Rp38.000.000,- tetap dipertahankan.
Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp113.352.817 terdiri dari :
  • Koreksi atas Kredit Pajak Masukan untuk keperluan kebun Rp32.038.576
Menurut Terbanding
:
bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak berupa pupuk, sparepart dan perawatan kendaraan kebun, dan keperluan kebun sawit lainnya merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan mengingat Pemohon Banding melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahaan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang kelapa sawit yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa TBS (Tandan Buah Segar) serta getah karet dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai berupal CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel) serta RSS/RSI.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding bergerak di industri minyak kelapa sawit dan industri karet dimana Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan (PK) serta RSI. Pemohon Banding tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) maupun getah karet.
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola antara lain:
  • Perkebunan kelapa mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding,
  • Perkebunan karet mulai dari kegiatan pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen Getah Karet adapun hasil perkebunan karet Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk Rube Sheet Indonesia (RSI), RSI yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding.
bahwa atas hasil TBS dan Getah karet dari perkebunan Pemohonan Banding, kemudian diolah sendiri lebih lanjut di pabrik kelapa sawit (PKS) dan Pabrik Karet Pemohon Banding sendiri. Dengan demikian Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah lebih lanjut di PKS serta getah karet yang diolah lebih lanjut di Pabrik Karet, bukan merupakan pengertian penyerahan.
bahwa dalam PP 31 tanggal 1 Mei 2007 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 2 ayat (2) : atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan merupakan syarat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Produk CPO dan PK, tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan sehingga atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (PK) dan RSI yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 %.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet seperti yang dimaksudkan dalam PP 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007. Pemohon Banding mengolah hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan PK serta hasil perkebunan berupa getah karet menjadi RSI/RSS yang ketiganya merupakan hasil akhir berupa BKP yang terutang Pajak.
bahwa dalam Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dinyatakan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LPP dan KKP Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp32.038.576,- (yg menjadi sengketa) dengan rincian sebagai berikut :
No
PKP Penjual
Faktur Pajak
PPN
(Rp)
Nama
Nomor Seri
Tanggal
1
2
3
4
5
6
7
8
CV Masyarakat
PT Tanindo lntertraco PT Ventindo Mita Jaya PT Tanindo lntertraco
PT PP Londari Sumatra Indonesia
Jamenta Purba / UD Sandy
Karya Group
Jamenta Purba / UD Sandy
Karya Group
Mesno / UD Adi Karya
010-000-1000000151
010-000-1000001293
010-000-1000000064
010-000-1000001311
010-000-1000000449
010-000-1000000018
010-000-1000000019
010-000-1000000023
06/12/2010
14/12/2010
20/12/2010
21/12/2010
24/12/2010
31/12/2010
31/12/2010
31/12/2010
4.632.645
916.380
3.200.000
2.290.950
6.000.000
1.571.665
4.294.383
2.229.107
9
10
11
12
13
14
15
Sugiat / UD Sama Maju Sugiat / UD Sama Maju Sugiat / UD Sama Maju Sugiat /
UD Sama Maju Sugiat / UD Sama Maju Sugiat /
UD Sama Maju Sugiat / UD Sama Maju
010-000-
1000000064
010-000-
1000000065
010-000-
1000000066
010-000-
1000000067
010-000-
1000000068
010-000-
1000000069
010-000-
1000000070
31/12/201
0
31/12/201
0
31/12/201
0
31/12/201
0
31/12/201
0
31/12/201
0
31/12/201
0
1.616.935
1.635.241
547.990
1.401.988
1.596.912
99.528
4.852
Total
32.038.576
bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah merupakan penunjang (pupuk, bahan kimia, dan sparepart yang semuanya saling terkait satu sama lainnya) dari hasil produksi tanaman sawit yaitu Tandan Buah Segar sebagai bahan baku, yang kemudian diolah sendiri melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa CPO dan PK. Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis seperti Tandan Buah Segar untuk dijual ke pihak lain. Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated karena antara Kebun dan Pabrik berada dibawah satu nama Perseroan Terbatas Eastern Sumatra Indonesia, sehingga Tandan Buah Segar langsung diproses/diolah ke pabrik untuk menghasilkan Barang yang siap dijual yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
bahwa disamping itu pembelian material (pupuk, bahan kimia, dan sparepart yang semuanya saling terkait satu sama lainnya) yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah transaksi untuk pembelian material yang digunakan untuk proses produksi yang menghasilkan produksi akhir yaitu Crude Palm Oil, sehingga dengan demikian hasilnya bukan lagi merupakan Barang Strategis, tetapi Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan untuk keperluan kebun sebesar Rp32.038.576 tidak dapat dipertahankan.
  • Koreksi Penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp81.314.241
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 karena Pemohon Banding melakukan penjualan scrap lump dan cangkang bibit, sehingga harus diperhitungkan juga Harga Pokok Kebun, karena merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah merupakan penunjang (pupuk, bahan kimia, dan sparepart yang semuanya saling terkait satu sama lainnya) dari hasil produksi tanaman sawit yaitu Tandan Buah segar sebagai bahan baku. Sementara Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis seperti Tandan Buah Segar. Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated karena antara Kebun dan Pabrik berada di bawah satu nama Perseroan Terbatas Pemohon Banding sehingga Tandan Buah Segar dan Palm Kernel langsung diproses/diolah ke pabrik untuk menghasilkan Barang yang siap di jual yaitu Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Majelis
:
bahwa selisih jumlah nilai Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
  • Menurut SPT Pemohon Banding Rp5.621.504.618
  • Menurut Pemeriksa Rp5.508.151.801
  • Selisih Rp113.352.817
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 13.352.817,- karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun karena menurut Terbanding, TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan.
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas kebun tersebut boleh dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Desember 2010 diketahui bahwa terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang dibebaskan sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penjualan cangkang dan scrab lump.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) meliputi perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan minyak sawit dan pabrik pengolahan inti sawit serta perkebunan karet yang diolah melalui pabrik pengolahan karet.
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :
  1. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang terutang PPN yaitu penyerahan CPO (Crude Palm Oil), CPKO (Crude Palm Kernel Oil), PKC (Palm Kernel Cake) dan SIR (Standard Indonesia Rubber),
  2. Kegiatan penjualan yang merupakan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak terutang PPN yaitu penyerahan Latex, Cangkang dan bibit kelapa sawit.
bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Desember 2010 tidak melakukan pemisahan atas Pajak Masukan yang yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalasuatMasPajakPengusahKenPajaselaimelakukan penyerahayanterutanpajajugmelakukapenyerahayantidaterutang pajaksedangkaPajaMasukauntupenyerahayanterutanpajatidak dapadiketahudengapastimakjumlaPajaMasukayandapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung denganmenggunakanpedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
  1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
    1. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
    2. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
  2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
  3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
  4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
                      P = PM x Z
dengan ketentuan :
P      adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM   adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Z      adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
                      P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
P’     adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan
PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
Z’    adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK No.78/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut:
Bulan
Total
Penyerahan
Jumlah
Penyerahan Yang Dibebaskan
Total Pajak
Masukan Yang Dapat Dikreditkan Cfm Pemohon
Koreksi Pajak
Masukan Cfm Hasil Persidangan Banding
Jumlah Pajak
Masukan Yang Dapat Dikreditkan cfm Hasil Persidangan
Desember
22.161.561.656
11.480.000
1.224.483.258
634.300
1.223.848.958
Jumlah
22.161.561.656
11.480.000
1.224.483.258
634.300
1.223.848.958
dengan demikian, Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan untuk masa pajakDesember 2010 adalah sebagai berikut :
            P’= PM x Z’ = 1.224.483.258 x 11.480.000 =  634.300
22.161.561.656
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka koreksi Pajak Masukan yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
No.
Jenis Sengketa Objek PPN
Koreksi (Rp)
Tetap
Dipertahankan
Tidak Dapat
Dipertahankan
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp133.352.817,- t.d. :
1.
Kredit Pajak Masukan untuk keperluan kebun Rp
32.038.576
32.038.576
2.
Penghitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp
81.314.241
634.300
80.679.941
Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
634.300
112.718.517
bahwa oleh karena itu, dari koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp133.352.817,- maka sebesar Rp634.300,- tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp112.718.517,- tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Desember 2010 adalah sebagai berikut :
Pajak Masukan cfm Terbanding : Rp5.508.161.801
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp112.718.517
Jumlah Pajak Masukan cfm Hasil Persidangan : Rp5.620.870.318
STP PPN sebesar Rp760.000,-
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar dilakukan koreksi menurut Terbanding adalah sanksi administrasi berupa denda Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri atas Disposal Fixed Assets.
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan penjelasan butir 1 sebelumnya seharusnya tidak ada sanksi administrasi yang ditetapkan kepada Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa STP PPN atas sanksi administrasi berupa denda Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri atas Disposal Fixed Assets sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukungnya.
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang lebih dibayar masa pajak Desember 2010 sebagai berikut :
Uraian
Semula
Ditambahi
(Dikurangi)
Menjadi
Rp
Rp
Rp
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
2.798.541.606
0
2.798.541.606
PPN terutang
279.854.161
0
279.854.161
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
5.508.161.801
112.718.517
5.620.870.318
PPN Lebih Bayar
5.228.297.640
112.718.517
5.341.016.157
Sanksi Administrasi
0
0
0
Jumlah PPN lebih dibayar (seharusnya tidak terutang)
5.228.297.640
112.718.517
5.341.016.157
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-575/WPJ.07/2013 tanggal 01 April 2013 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 Nomor : 00003/407/10/058/12 tanggal 18 Januari 2012, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
No
Uraian
No
1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
14.735.198.550
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
2.798.541.606
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
4.654.341.500
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
11.480.000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
22.199.561.656
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
22.199.561.656
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
d.1 Impor BKP
0
d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
0
d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
0
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
0
d.7 Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
0
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
279.854.161
b. Dikurangi:
b.1 PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama
0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
5.620.870.318
b.3 STP (Pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
0
b.5 Lain-lain
0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
5.620.870.318
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP
0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
5.620.870.318
e. Jumlah perhitungan PPN (lebih)/kurang bayar (a – d)
(5.341.016.157)
3
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
0
c. Jumlah (a + b)
0
4
PPN yang (lebih)/kurang dibayar (2.e + 3.c)
(5.341.016.157)
5
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
0
b.a Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
hw a
0
6
Jumlah PPN (lebih)/kurang dibayar (4 + 5.g)
(5.341.016.157)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200