Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55131/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar30 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55131/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55131/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli sampai dengan November 2010 sebesar Rp492.689.375,00 yang terdiri dari :
1.Koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan untuk Keperluan Kebun sebesar Rp484.232.627,-
2. Koreksi karena Jawaban Klarifikasi Tidak Ada sebesar Rp8.456.748,-
1.Koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan untuk Keperluan Kebun sebesar Rp484.232.627,-
2. Koreksi karena Jawaban Klarifikasi Tidak Ada sebesar Rp8.456.748,-
Koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan untuk Keperluan Kebun sebesar Rp484.232.627,-
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan LPP, KKP dan Surat Banding Pemohon Banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli sampai dengan November 2010 sebesar Rp484.232.627,- karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kebun yang hasilnya merupakan TBS sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan perkebunan saja, tetapi juga memiliki Pabrik CPO yang merupakan Perseroan Terbatas yang menyatu dan terintegrated yaitu Pemohon Banding oleh sebab itu kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif atas pajak masukan yang berasal dari kebun;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding seluruh transaksi yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah Pembelian Material yang digunakan untuk proses Produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu berupa CPO (Crude Palm Oil) dan RSS/RSI yang Pemohon Banding jual sebagai Barang Kena Pajak kepada Pembeli, dengan demikian hasilnya bukan lagi merupakan Barang Strategis, tetapi merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, sehingga dalam proses pembuatan barang jadi siap untuk dijual tersebut tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) ataupun getah karet sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp484.232.627,- karena merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan kebun, karena menurut Terbanding, TBS yang dihasilkan dari kebun tersebut atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga sesuai Pasal 16B UU PPN, Pajak Masukan untuk kegiatan kebun tidak boleh dikreditkan:
bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di pabrik milik Pemohon Banding menjadi CPO yang atas penyerahannya terutang PPN sehingga seluruh Pajak Masukan atas kebun tersebut boleh dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juli s.d. November 2010 diketahui bahwa terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
bahwa terkait dengan hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang dibebaskan sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah penjualan cangkang dan scrab lump.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu (integrated) meliputi perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan minyak sawit dan pabrik pengolahan inti sawit serta perkebunan karet yang diolah melalui pabrik pengolahan karet.
bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding melakukan :
bahwa Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Juli s.d. November 2010 tidak melakukan pemisahan atas Pajak Masukan yang yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa memperhatikan kegiatan usaha dan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor:78/PMK.03 /2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
Pasal 3 Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z dengan ketentuan :
P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya. bahwa berdasarkan formula di atas, apabila yang dihitung adalah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan maka formulanya akan menjadi sebagai berikut:
P’ = PM x Z’
dengan ketentuan :
P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang tidak boleh dikreditkan PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak/dibebaskan terhadap penyerahan seluruhnya bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut pendapat Majelis, perhitungan kembali Pajak Masukan Masa Pajak Juli s.d November 2010 yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan Penjelasannya UU PPN juncto Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2 KMK No. 575/KMK.04/2000 adalah sebagai berikut:
bahwa dengan demikian hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak Juli sd. November 2010 adalah sebagai berikut :
bahwa dengan demikian, dari koreksi Terbanding terhadap penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan masa pajak Juli s.d November 2010 sebesar Rp484.232.627,- maka sebesar Rp4.804.932,- tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp479.427.695,- tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Karena Jawaban Klarifikasi Tidak Ada sebesar Rp8.456.748,-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian Faktur Pajak Masukan. Atas faktur yang diterbitkan PT London Sumatera Indonesia, Pemeriksa tidak dapat menerima sanggahan Pemohon Banding karena NPWP PKP Pembeli yang dicantumkan adalah 01.627.961.4-308.000 (bukan NPWP Pemohon Banding) sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN Nomor 42/2009.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Jawaban Klarifikasi “Tidak Ada” sebesar Rp6.506.748,- Pemohon Banding Terima.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak atas nama PT. PAN, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi karena pembelinya adalah PT. BSIyang PPN Masukan sebesar Rp6.506.748,- salah catat ke Pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding yang seharusnya dicatat di Pelaporan SPT Masa PPN PT Bandar Sumatra Indonesia.
bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak atas nama PT. PPLSI sebesar Rp1.950.000, dalam persidangan ke-8 yang diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2014, Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya.
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa terhadap koreksi 2 (dua) Faktur Pajak Masukan karena Jawaban Klarifikasi Tidak Ada sebesar Rp8.456.748 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-579/WPJ.07/2013 tanggal 02 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan November 2010 Nomor : 00013/207/10/058/12 tanggal 18 Januari 2012, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-579/WPJ.07/2013 tanggal 02 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan November 2010 Nomor : 00013/207/10/058/12 tanggal 18 Januari 2012, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
No
|
||
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
||
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
||
|
|
a.1. Ekspor
|
44.630.259.509
|
||
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
8.759.309.409
|
||
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
0
|
||
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
47.806.885.250
|
||
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
77.834.941
|
||
|
|
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
|
101.274.289.109
|
||
|
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0
|
||
|
|
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
|
101.274.289.109
|
||
|
|
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak
oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
|
|
||
|
|
d.1 Impor BKP
|
0
|
||
|
|
d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
|
0
|
||
|
|
d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
0
|
||
|
|
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
|
0
|
||
|
|
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
|
0
|
||
|
|
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan
|
0
|
||
|
|
d.7 Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
|
0
|
||
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
||
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
875.930.942
|
||
|
|
b. Dikurangi:
|
|
||
|
|
b.1 PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama
|
0
|
||
|
|
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
5.259.690.622
|
||
|
|
b.3 STP (Pokok kurang bayar)
|
0
|
||
|
|
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0
|
||
|
|
b.5 Lain-lain
|
0
|
||
|
|
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
|
5.259.690.622
|
||
|
|
c. Diperhitungkan
|
|
||
|
|
c.1 SKPPKP
|
0
|
||
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
|
5.259.690.622
|
||
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
|
4.383.759.680
|
||
|
3
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
||
|
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
4.397.021.360
|
||
|
|
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
|
0
|
||
|
|
c. Jumlah (a + b)
|
4.397.021.360
|
||
|
4
|
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
|
13.261.680
|
||
|
5
|
Sanksi Administrasi
|
|
||
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
13.261.680
|
||
|
|
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
ah wa
|
0
|
||
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
|
26.523.360
|
||
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan PaniteraPengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
