Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55118/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar30 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55118/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55118/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp69.040.129,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp69.040.129,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan koreksi atas 21 (dua puluh satu) lembar Faktur Pajak Masukan dengan alasan konfirmasi ke KPP lain yang dijawab tidak ada dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus uangnya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa seluruh pengeluaran terkait semua Faktur Pajak Masukan behubungan dengan kegiatan normal usaha Pemohon Banding, yang sudah sepantasnya biaya dan Faktur Pajaknya dapat dibukukan dan dikreditkan. Apalagi dalam Laporan Keuangan sesuai dengan SPT Badan Tahun 2010 tersebut, semua biaya tersebut sudah dicatatkan, jadi tidak relevan jika Faktur Pajak Masukannya tidak bisa dikreditkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari – Desember 2010 sebesar Rp69.040.129,00, terjadi karena Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak sebesar Rp69.040.129,00 tidak memenuhi persyaratan formal dan material, sedangkan Pemohon Banding berpendapat memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
P-10 Matriks Sengketa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, P-11 Bukti dan Dokumen Pendukung Uji Bukti P-12 Surat Pemohon Banding tentang Serah Terima dokumen Uji Bukti Nomor : 03/VI/TAX/2014, P-13 Berita Acara Uji Bukti tanggal 09 Juni 2014. bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-5Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1234/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013, T-6 Berita Acara Uji Bukti tanggal 09 Juni 2014, T-7 Tanda Terima penyerahan dokumen dari Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan. bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan;
bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ikhtisar dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang atas pembayaran Pajak Masukan PPN yang konfirmasinya dijawab tidak ada dan belum dijawab tersebut;
bahwa rincian nomor invoice, tanggal invoice, nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak, tanggal bayar, nomor payment voucher, nama bank, total bayar, Nomor PO, dan jenis pengeluaran dapat dilihat pada lampiran berita acara ini.
bahwa Terbanding menyatakan dalam persidangan sesuai Pasal 26A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan pada waktu pemeriksaan dan keberatan dan hal tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding dalam Berita Acara uji bukti.
bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan pendapat sebagai berikut :
bahwa sengketa ini terkait dengan koreksi Terbanding atas 21 buah Faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan, dibayar serta dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan SPT masa bulan yang bersangkutan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan normal usaha dan sudah dicatatkan dalam pembukuan perusahaan dan saat pemeriksaan Pemohon Banding sudah memperlihatkan kepada Terbanding.
bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan secara lengkap daftar arus kas, bukti pelaporan SPT PPN untuk beberapa Faktur Pajak yang bersangkutan, Payment Voucher, dan Faktur Pajak yang bersangkutan.
bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan terdapat data tambahan berupa kopi bukti lapor SPT PPN dari 17 Faktur Pajak senilai Rp51.307.424,00 yang diberikan kepada Terbanding (Penelaah Keberatan). Hal ini membuktikan bahwa penerbit Faktur Pajak yang bersangkutan sudah melaporkannya. Kopi SPT PPN ini sudah diserahkan ke Terbanding (Penelaah Keberatan).
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp69.040.129,00 karena hasil jawaban konfirmasi yang dijawab tidak ada dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus uangnya.
bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan : “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur Pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”.
bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena untuk meyakini kebenaran suatu transaksi Terbanding seharusnya melakukan mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :
bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas,-bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak,-bahwa dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Surat Banding atau Surat Gugatan, Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan, dan Surat Tanggapan belum diungkapkan.
bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena imporBarang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”
bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.” bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.” bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar PajakPertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.” bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-11, Majelis berpendapat atas 21 (dua puluh satu) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp69.040.129,00 didukung dengan bukti-bukti pembelian dan arus kas atau pembayaran, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti- bukti/dokumen pendukung yang mendukung kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan menerima Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak.
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp69.040.129,00 tidak dapat dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1180/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor : 00430/207/10/055/12 tanggal 23 April 2012, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2010 menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1180/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor : 00430/207/10/055/12 tanggal 23 April 2012, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2010 menjadi sebagai berikut :
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp
|
69.720.457.534,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
6.972.045.736,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
12.133.499.283,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
(5.161.453.547,00)
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
5.167.693.382,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
6.239.835,00
|
|
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
6.239.835,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
12.479.670,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 09 Juni 2013, oleh Hakim Majelis XV A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00161/PP/PM/ II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
