Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55109/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55109/PP/M.VIB/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010 sebesar Rp30.408.000,00 yang merupakan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Menurut Terbanding

:

bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp30.408.000,00 karena atas jumlah tersebut, sesuai dengan konfirmasi Faktur Pajak ke Lawan transaksi Pemohon Banding dan KPP tempat Lawan Transaksi tersebut berdomisili dan melakukan uji arus uang diketahui Faktur Pajak yang terindikasi ganda;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2010 sebesar Rp30.408.000,00 karena Faktur Pajak atas nama PT. LDA NPWP 01.311.722.1-038.000 nomor 010-000-10-00002821 tanggal 25 September 2010 sebesar Rp3.040.800,00 dianggap Terbanding merupakan faktur Pajak ganda;

Menurut Majelis

:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2010 sebesar Rp30.408.000,00 dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding sesuai dengan aplikasi portal DJP pada daftar Faktur Pajak Ganda-WP Indikasi Penerbit;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa fotocopy :

  • Daftar Transaksi- Faktur Pajak Pembeli atas nama PT. GTL NPWP: 02.506.482.5-043.000 Nomor : 010.000.10.00002821
  • Daftar Faktur Pajak Ganda- WP Indikasi Penerbit, dari KPP an. Pemohon Banding- Kertas Kerja Pemeriksa
  • SPT PPN Masa Pajak September 2010 PT. LDA;
  • Surat Pemohon Banding nomor 747/VII/DSP/2012 tanggal 27 Juli 2012 kepada PT. LDA perihal Klarifikasi Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00002821;
  • Surat Kepala KPP Madya Bekasi Nomor S-428/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 18 Juli 2012 kepada PT. LDA perihal permintaan data dan bukti pihak ketiga.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan Terbanding diketahui fakta-fakta sebagai berikut :

bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding atas Faktur Pajak atas nama PT. LDA, NPWP 01.311.722.1-038.000 nomor 010-000-10-00002821 tanggal 5 September 2010 sebesar Rp3.040.800,00 menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak Ganda.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak 010.000.10.00002821 tersebut adalah atas nama PKP Pembeli PT. GTL NPWP 02.506.482.5-043.000 tanggal 28 September 2010 sebesar Rp 12.024.000,00 dengan Nilai PPN nya sebesar Rp1.204.400,00.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur Pajak atas nama PT. GTL dan daftar Transaksi kepada PT. LDA.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan dan tidak dapat memberikan bukti lebih lanjut tentang keterangan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Ganda.

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Ganda tidak terbukti dan Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak September 2010, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2010 sebesar Rp30.408.000,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan”.

bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 berbunyi : “temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwaberdasarkan fakta dipersidangan, Terbanding tidak dapat menghadirkan faktur-faktur yang bersangkutan, yang ada hanya bukti penerbitan Faktur Pajak Ganda berdasarkan SPT lawan transaksi.

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 a quo.

MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.

MENGINGAT
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.  Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1205/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1424/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00600/207/10/431/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak September 2010, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp7.823.636.734,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp782.363.673,00
Pajak Masukan :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp623.620.990,00
Lain lain Rp158.742.686,00
Jumlah Rp782.363.673,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
aseri, SE., MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 12 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200