Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55108/PP/M.VIB/16/2014
Tinggalkan komentar30 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55108/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55108/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp40.601.248,00 yang merupakan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp40.601.248,00 karena atas jumlah tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2010 yang sesuai dengan aplikasi portal DJP pada faktur pajak ganda-WP Indikasi Penerbit dan koreksi sesuai dengan Nota dinas Kepala KPP Madya Bekasi nomor ND-55/WPJ.22/KP.07/2012 tanggal 30 Maret 2012;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp40.601.248,00 karena Faktur Pajak atas nama PT. NAC, NPWP 01.980.012.7-005.000 nomor 010-000-10-00001102 tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp7.854.750,00 dan Faktur Pajak atas nama PT. TA, NPWP 02.739.280.2-416.000 nomor 010-000-10-00000156 tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp32.746.500,00 dianggap Terbanding merupakan faktur Pajak ganda;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp40.501.348,00 dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding sesuai dengan aplikasi portal DJP pada daftar Faktur Pajak Ganda-WP Indikasi Penerbit.
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa fotocopy :
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan Terbanding diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena menurut Terbanding atas Faktur Pajak atas nama PT. NAC, NPWP 01.980.012.7-005.000 nomor 010-000-10-00001102 tanggal 10 Februari 2010 sebesar Rp7.854.750,00 dan Faktur Pajak atas nama PT. TA, NPWP 02.739.280.2-416.000 nomor 010-000-10-00000156 tanggal 19 Februari 2010 sebesar Rp32.746.500,00 menurutTerbanding merupakan Faktur Pajak Ganda;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Faktur Pajak 010.000.10.00001102 tersebut adalah atas nama PKP Pembeli PT. BGS NPWP 02.191.254.8-029.000 tanggal 21 April 2010 sebesar Rp 6.023.480,00 dengan Nilai PPN nya sebesar Rp 602.348,00 dan atas Faktur Pajak 010.000.10.00000156 tersebut adalah atas nama PKP Pembeli PT Tampian Kencana Sejati, NPWP 01.683.236.2-017.000 tanggal 2 Januari 2010 sebesar Rp 16.530.000,00 dengan Nilai PPN nya sebesar Rp1.653.000,00
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur Pajak atas nama PT. BGS dan PT. TKS;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan dan tidak dapat memberikan bukti lebih lanjut tentang keterangan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Ganda;
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Ganda tidak terbukti dan Pemohon Banding dapat menunjukkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2010, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp40.501.348,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan”;
bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 berbunyi : “temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terbanding tidak dapat menghadirkan faktur-faktur yang bersangkutan, yang ada hanya bukti penerbitan Faktur Pajak Ganda berdasarkan SPT lawan transaksi;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 a quo.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1202/WPJ.22/BD.06/2013 tangga-l 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00595/207/10/431/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak Februari, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp10.678.499.821,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp1.058.735.063,00Pajak Masukan :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp597.910.529,00
Lain lain Rp460.824.534,00
Jumlah Rp1.058.735.063,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1202/WPJ.22/BD.06/2013 tangga-l 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00595/207/10/431/12 tanggal 27 Juni 2012 Masa Pajak Februari, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp10.678.499.821,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp1.058.735.063,00Pajak Masukan :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp597.910.529,00
Lain lain Rp460.824.534,00
Jumlah Rp1.058.735.063,00
PPN yang kurang dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 12 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
